Apakah Putusan GUGATAN TIDAK DAPAT DITERIMA dapat Dikoreksi menjadi GUGATAN DITOLAK saat Upaya Hukum?

Mitos-Mitos yang Kerap Digaungkan Kalangan Litigator di Tanah Air, Berlitigasi sebagai Profesinya namun Tidak Memahami Seluk-Beluk Amar Putusan dan Upaya Hukumnya

Question: Apakah betul ataukah hanya mitos, bahwa apabila putusan Pengadilan Negeri ialah “gugatan tidak dapat diterima” alias “N.O.” (niet ontvankelijk verklaard), maka sekalipun mengajukan upaya hukum banding ataupun kasasi, maka amar putusannya tidak mungkin dapat diubah menjadi “dikabulkan” ataupun “ditolak”?

Apakah Nasabah Bank Digolongkan sebagai Konsumen sebagaimana Undang-Undang Perlindungan Konsumen?

Peraturan OJK Tahun 2022 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan

Question : Nasabah, baik itu “nasabah debitor” maupun “nasabah penabung”, sebenarnya apakah termasuk sebagai “konsumen” sebagaimana dimaksud dan dilindungi oleh Undang-Undang Perlindungan Konsumen? Mengapa justru pada praktik di ruang persidangan, terutama di Mahkamah Agung RI, BPSK (Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen) yang memiliki kewenangan atributif untuk menyelesaikan sengketa konsumen dari Undang-Undang Perlindungan Konsumen, dinyatakan tidak berwenang memutus sengketa antara debitor dan pihak bank sehingga putusan BPSK yang memenangkan pihak kami selaku debitor kemudian dibatalkan pada tingkat kasasi?

Makna dan Contoh POTENTIAL INCOME dalam Gugatan Perdata di Peradilan Umum

Potensi Keuntungan yang Diharapkan dalam Gugatan Wanprestasi

Question: Apakah praktik di pengadilan selama ini, mengakui tuntutan perdata atas “keuntungan yang hilang sebagai kerugian” yang dapat dituntut ganti-rugi berupa pembayaran sejumlah “potensi keuntungan yang hilang” itu?

Konsultan Hukum HERY SHIETRA & PARTNERS