Tindak Pidana Penipuan Kumulatif Tindak Pidana Pencucian Uang, Vonis Pidana yang OPTIMAL

Jika dari Sejak Awal Pihak Korban Mengetahui bahwa ..., maka Korban Akan / Tidak Akan ...

Dari Sejak Awal Terdakwa Mengetahui bahwa Pembeli (Korban) Tidak Akan dapat Memperoleh Objek Jual-Beli, PENIPUAN

Question: Saat kami mencari sebidang tanah untuk kami beli, di atas tanah itu ada plang bertuliskan bahwa tanah itu milik suatu pihak. Setelah kami mencari orang yang mengaku sebagai pemilik tanah yang memasang plang tersebut, terjadilah kesepakatan harga jual-beli per meter perseginya. Lalu kami bayar uang panjar tanda jadi pembelian. Namun saat diajak ke PPAT untuk buat AJB, si penjual tidak kooperatif, dengan alasan asli sertifikat tanahnya hilang. Usut punya usut, telah ternyata itu bukan tanah miliknya, alias tanah milik orang lain. Bahkan, menurut pengakuan si penjual, uang panjar yang kami berikan telah habis digunakan olehnya untuk keperluan pribadi. Apakah bisa, penipu tersebut kami laporkan pidana karena penipuan?

Pidana dengan Sengaja Melakukan Tipu Muslihat, Serangkaian Kebohongan dan Membujuk Anak Melakukan Persetubuhan Dengannya

Hakim di Pengadilan dapat Menjatuhkan Vonis Hukuman Penjara Melebihi Tuntutan Jaksa Penuntut Umum

Question: Banyak terjadi, modus iming-iming akan menikahi gadis yang diajak berhubungan intim seperti suami-istri. Lalu, ketika si gadis jadi hamil atau ketika diketahui oleh orangtua si gadis, si pelaku tidak kunjung beritikad baik menikahi si gadis. Itu namanya menipu atau apa?

Dipidana karena Merusak Tanah dan/atau Pohon dengan Alat Berat Tanpa Izin Pemilik Lahan

Mengenai Lamanya dan Jenis Hukuman yang Dijatuhkan kepada Seorang Terdakwa, merupakan Kewenangan Pengadilan Negeri / Tinggi, Tidak Tunduk pada Pemeriksaan Tingkat Kasasi

Question: Bila ada yang merusak tanaman di kebun kami dengan memakai excavator atau buldozer, apakah pelakunya bisa dipidana karena merusak pohon-pohon milik kami?

Mahkamah Agung RI dalam Kasasi Perkara Pidana, hanya Memutus “Bersalah” atau “Tidak Bersalahnya” seorang Terdakwa

Berat atau Ringannya Hukuman Pidana Penjara, Tidak dapat Dipermasalahkan pada Tingkat Kasasi

Question: Jika kita keberatan terhadap lamanya hukuman penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim di pengadilan negeri hingga ke pengadilan tinggi, apa masih bisa itu dibahas dalam tingkat kasasi ke mahkamah agung?

“Willingness to Pay” Vs. “Ability to Pay” Debitor dalam Perkara Kepailitan dan PKPU

Semestinya Somasi Cidera Janji Membayar, Sudah Merupakan Bukti Persangkaan bahwa Kondisi Keuangan Debitor sedang Tidak Sehat

Laporan Keuangan menjadi Persyaratan Mutlak Memohon Pailit / PKPU, Syarat yang Tidak Realistis

Question: Tidak ada debitor yang mau mengakui bahwa kondisi keuangannya sudah tergolong bangkrut karena “lebih besar pasak daripada tiang”. Apakah benar, untuk bisa pailitkan debitor yang tidak mau bayar tunggakan hutangnya, harus ada laporan keuangan yang diterbitkan oleh pihak debitor itu sendiri? Mana ada debitor yang mau dipailitkan karena laporan keuangan yang mereka terbitkan sendiri? Mana ada debitor yang mau sukarela berikan laporan keuangannya? Mana ada “jeruk yang makan jeruk”? Kalau tiba-tiba pun kami bisa peroleh laporan keuangannya, nanti kami dipidana oleh si debitor, dengan alasan mencuri rasia isi dapur perusahaan mereka.

Bawa Pisau Dapur untuk Menjaga Diri di Jalan, Tetap Dipidana

Hanya di Kediaman Pribadi, seorang Warga Barulah Benar-Benar Aman dan Berhak Membela / Menjaga Diri dengan Senjata Tajam

Question: Kalau yang kita bawa, ialah pisau jenis pisau dapur untuk masak atau kupas buah dan sayur, untuk jaga diri di jalan, apakah tetap berpotensi ditangkap polisi dan dihukum penjara oleh hakim pengadilan?

Perbedaan antara MEMBERIKAN PERTOLONGAN dan MENGADAKAN PERTOLONGAN

Dipidana karena Tidak Memberikan Pertolongan

Kewajiban Hukum Warganegara untuk Tidak Abai dan Tidak Lalai Menolong Warga yang Terancam Keselamatan Jiwanya

Question: Sekarang ini lebih banyak orang-orang kita yang justru merekam video kejadian yang menimpa orang lain, ketimbang merepotkan diri untuk menolong. Sebenarnya apakah aturan hukum kita mengatur soal keharusan untuk menolong orang lain?

Konsekuensi Yuridis Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang Dinyatakan Cacat Formal / Materiil oleh Pengadilan Pidana, dapat Kembali Mendakwa Ulang

Kewenangan Jaksa Penuntut Umum dalam Membuat Dakwaan Ulang setelah Dakwaan Sebelumnya Dinyatakan Cacat Hukum oleh Hakim Pengadilan Pidana

Question: JIka hakim di pengadilan menyatakan bahwa dakwaan jaksa penuntut umum memang disusun secara tidak cermat dan tidak memenuhi syarat formal ataupun materil sebuah surat dakwaan, lalu dinyatakan dakwaan gugur atau cacat formal, apakah artinya jaksa bisa kembali mendakwa ulang dengan dakwaan baru ataukah terdakwa kembali akan diperiksa dari awal di kantor polisi?

Kita Tidak Benar-Benar Butuh Penilaian Orang Lain, sebuah Puisi

 HERY SHIETRA, Kita Tidak Benar-Benar Butuh Penilaian Orang Lain, sebuah Puisi

Ketika ada seseorang yang membuat komentar melecehkan dan merendahkan,

I don’t care.

Saya tidak butuh komentar mereka.

Ketika ada seseorang yang tampaknya tidak mendukung kita,

I don’t care.

Saya tidak butuh izin dari mereka.

Notaris / PPAT Pembuat Akta Jual-Beli, Dijadikan Turut Tergugat ataukah Saksi?

Ambiguitas Hukum Acara Perdata, Kesaksian Notaris / PPAT Pembuat Akta dan Kekuatan Keterangannya di Depan Persidangan Perkara Perdata

The DARK ART OF LAW, Seni Berhukum yang Hitam

Question: Notaris pembuat akta, apakah perlu turut digugat, agar gugatan tidak berpotensi dinyatakan “kurang pihak” oleh hakim di pengadilan?

Penghukuman Bayar Biaya Nafkah Anak Tidak dapat Disertai Dwangsom

Dwangsom (Uang Paksa) terhadap Penghukuman Bayar Nafkah ataukah Penghukuman Menyerahkan Hak Asuh Anak?

Sekelumit tentang Aturan Hukum “Dwangsom” (Uang Paksa) dalam Hukum Acara Perdata

Question: Bila suami digugat cerai, disertai tuntutan biaya nafkah bagi mantan istri maupun anak, apakah bisa disertai tuntutan uang paksa dalam surat gugatan? Bila memang tidak bisa, maka apakah uang paksa bisa dikabulkan oleh hakim atas dasar ketidakpatuhan mantan suami untuk menyerahkan anak-anak sekalipun hak asuh diberikan oleh hakim kepada sang ibu?

Kreditor Separatis justru Serahkan Agunan kepada Kurator (Alih-Alih Melakukan “Parate Eksekusi”), Debitor Menggugat

Ketidaklaziman merupakan Fakta Hukum Itu Sendiri

Question: Hal atau kejadian hukum yang tidak lumrah, bukankah merupakan sebuah “isu hukum” itu sendiri, sehingga patut mengundang pertanyaan, “ada apa?” Namun mengapa selama ini seolah-olah hukum hanya berhenti sampai di situ, tanpa pernah mau masuk dan menggali lebih jauh lagi atas pertanyaan “ada apakah?” itu?

Tata Cara Pengubahan Status “Perseroan Perorangan” untuk Usaha Mikro Dan Kecil menjadi Perseroan Terbatas pada Umumnya

Perseroan untuk Usaha Mikro dan Kecil, dapat Didirikan oleh 1 (Satu) Orang Pendiri atau Lebih

Question: Perseroan Terbatas khusus untuk usaha kecil dan perseroan perseorangan, apakah sama? Jika perusahaan ini kelak, bertumbuh jadi perusahaan besar, maka bagaimana hukumnya?

Kelalaian Korban Bukanlah Alasan Pemaaf bagi Perbuatan Melanggar Hukum yang Dilakukan oleh Pelaku Kejahatan

Ada Kontribusi Kelalaian dari Pihak Korban, Pelaku Kejahatan Tetap Dihukum Pidana

Question: Bila ada fakta kelalaian dari pihak korban sehingga menjadi korban penipuan, apakah itu bisa jadi alasan pembenar bagi si penipu untuk berkelit dari konsekuensi penghukuman pidana?

Fotocopy Surat, apakah Termasuk Alat Bukti Surat?

Alat Bukti Berupa Fotokopi Surat, Bila Dibantah oleh Pihak Lawan atau Tidak Didukung Bukti lain seperti Saksi-Saksi, menjadi Tidak Bernilai dan Tidak Memiliki Kekuatan Hukum

Question: Surat dibawah tangan, level kekuatannya dibawah akta otentik notaris. Maka bagaimana dengan sekadar fotokopi surat yang tidak ada aslinya, apakah akan diterima oleh pengadilan dalam suatu gugat-menggugat?

Problematika HGB Diatas Tanah HPL Milik Instansi Pemerintah

Kelebihan Perjanjian Sewa Tanah Diatas HPL daripada HGB Diatas HPL

Question: Pihak instansi pemegang HPL menolak untuk memperpanjang ataupun memperbaharui sertifikat HGB kami yang berdiri diatas HPL milik instansi pemerintah ini. Kami hanya diberi opsi menyewa yang harus kami bayar setiap tahunnya agar bisa tetap menempati bangunan kami yang berdiri di atas HPL ini. Bagaimana pandangan hukumnya?

Contoh Aplikasi Teori Pidana “Kesengajaan Sebagai Kemungkinan”

Doktrin “Kesengajaan Sebagai Kemungkinan” berupa Sebentuk Potensi Terjadinya, Resiko Kemungkinan mana Sebetulnya Tidak Perlu Terjadi

Question: Di teks-teks ilmu hukum pidana, ada teori tentang kesengajaan, salah satunya ialah doktrin tentang “sengaja sebagai kemungkinan”. Namun sukar sekali memahami apa yang tertuang dalam buku-buku hukum pidana demikian. Apakah ada contoh nyata aplikasinya agar dapat lebih mudah dimengerti?

Tidak Patuh pada Hukum, artinya Bersikap Tidak Adil kepada Warga yang Patuh kepada Hukum

Hubungan / Korelasi antara Hukum Pidana dan Ketertiban Umum (Social Order)

Question: Apa yang menjadi falsafah pemidanaan, sehingga pelaku kejahatan sepatutnya dihukum, apakah hanya semata pertimbangan sisi keadilan bagi korban?

Insentif Hukum bila Memilih untuk menjadi JUSTICE COLLABORATOR

Persyaratan agar Tersangka / Terdakwa dapat Mengajukan Permohonan menjadi JUSTICE COLLABORATOR kepada Penyidik / Jaksa Penuntut Umum / LPSK

Question: Apa saja syarat maupun keuntungan bila memilih untuk menjadi seorang justice collaborator? Apa bisa, minta agar pelaku lainnya disidangkan secara terpisah, agar tidak ada intimidasi dari mereka?

Ahli Waris Istri Pertama dapat Menggugat Akta Perkawinan Istri Kedua yang Tidak Sah

LAW IN CONCRETO Vs. LAW IN ABSTRACTO

Manfaat Mendalami Riset Preseden, Kaedah Hukum yang Dibentuk lewat Praktik Peradilan (Best Practice)

Living Law Dibakukan lewat Preseden / Yurisprudensi

Question: Memang apa kegunaannya, mempelajari putusan-putusan pengadilan? Bukankah katanya sistem hukum di Indonesia itu, sifatnya Civil Law yang hanya bertopang pada bunyi pasal peraturan perundang-undangan, bukan seperti sistem hukum Common Law yang mempelajari putusan-putusan pengadilan?

Makna POST FACTUM dalam Tempus Delicti, ialah Waktu Paska Terjadinya Delik (Setelah Kejadian)

Kerugian Keuangan Negara dalam Perspektif POST FACTUM Vs. FACTUM

Question: Sebenarnya bagaimana cara menghitung kerugian keuangan negara dalam praktik di persidangan perkara Tipikor (tindak pidana korupsi), yakni kerugian real yang terjadi saat aksi kejahatan dilakukan ataukah setelah sebagian kerugian negara dikembalikan oleh si pelakunya beberapa waktu setelah kejadian?

Cacat Falsafah Paling Mendasar Konsep HAK ASASI MANUSIA, Tidak Realistis

Pendosa Ditempatkan di Neraka, Orang Jahat Ditempatkan di Penjara, Manusia Iblis Ditempatkan di Tiang Pancung, dan Manusia Sampah Ditempatkan di Tong Sampah, itu Disebut PROPORSIONAL Sesuai Tempatnya Masing-Masing

Makna Vonis dan Eksekusi Hukuman Pidana sebagai “YOU ASKED FOR IT!

Question: Sebenarnya apa yang disebut sebagai “hak asasi manusia” atau “human rights”, terutama “hak untuk hidup” yang antinominya ialah “vonis maupun eksekusi hukuman mati” dimana keduanya kerap saling dibenturkan, apakah ada cacat argumentasinya, terhadap pihak-pihak yang menyebut bahwa “hak untuk hidup” sifatnya ialah “non-derogable right” alias “hak yang tidak dapat disimpangi atas alasan apapun”? Bukankah praktiknya selama ini di jalanan, bila ada penjahat yang melakukan perlawanan, petugas polisi boleh menembak mati sang penjahat hingga tewas seketika di tempat, itu namanya apa jika bukan “eksekusi di tempat”, demi melindungi korban?

Putusan Mahkamah Konstitusi yang Sebelumnya Mengabulkan Uji Materiil, dapat Kembali Diajukan Permohonan Uji Materiil oleh Warga Pemohon yang Lain

Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Perkara Uji Materiil, Tergolong sebagai “Norma Baru” yang dapat Kembali Diuji Materiil oleh Masyarakat

Question: Putusan MK RI (Mahkamah Konstitusi RI) mengandung norma hukum, yang artinya peraturan perundang-undangan itu sendiri, baik itu membatalkan pasal suatu undang-undang, membuat penafsiran terhadap pasal suatu undang-undang, atau sebaliknya menguatkan pasal suatu undang-undang, bahkan ada putusan yang terkesan membuat aturan hukum baru sehingga menyerupai lembaga legislatif. Pertanyaannya, apakah dikemudian hari, warga masih boleh menguji-materiil pasal-pasal yang sebelumnya telah pernah diputus oleh MK RI oleh warga lainnya, alias menguji materiil ulang?

Manusia adalah Makhluk MANIPULATIF

Bersikap WASPADA dan NEGATIVE THINKING merupakan Hak Asasi Manusia dalam Rangka Hak Menjaga Diri

HOMO HOMINI LUPUS, Manusia adalah SERIGALA BAGI SESAMANYA, Apapun “Persona” (Topeng) yang Mereka Kenakan

Polos namun Tidak NAIF, Lugu namun REALISTIS

Question: Jangan pernah tunjukkan rasa takut, sungkan, rasa bersalah, atau kelemahan psikis, agar kita tidak “dimakan” (oleh orang lain). Itulah pelajaran hidup yang diajarkan kepada kita dari kehidupan ini di dunia manusia. Sesama manusia memang bisa menjelma serigala yang memakan sesamanya. Mereka akan memanfaatkan kelengahan kita, ketidak-tahuan kita, kepolosan kita, kepercayaan kita, rasa bersalah kita, bahkan juga rasa takut kita untuk diperdaya lewat cara-cara manipulasi, intimidasi, dan lain sebagainya. Terlebih parah di negeri yang notabene serba “agamais” ini penduduknya, orang-orang baik justru dijadikan atau dipandang sebagai objek “mangsa yang paling empuk”. Apakah ada kiat, agar kita bisa membuat “benteng mental” agar tidak mudah dijadikan “mangsa empuk” oleh orang-orang yang kita jumpai maupun oleh orang-orang yang dekat dengan kita?

Perkara Pidana dapat Tidak Bergantung pada Putusan Perkara Perdata, Sekalipun Satu Sama Lain Ada Kaitannya

Dalam Hal Terjadi Tindak Pidana, Sekalipun Ada Kaitannya dengan Perkara Perdata yang Sedang Diperiksa, Putusan Perkara Perdata Tidak Mengikat terhadap Perkara Pidana yang Sedang Diperiksa dan Diputus Pengadilan

Question: Sebenarnya bila dalam perkara perdata dan pidana, saling ada kaitannya satu sama lainnya, perkara yang manakah yang saling “mengunci” perkara lainnya, perkara pidana “mengunci” perkara perdata, ataukah sebaliknya?

Mengapa Dunia Ini Disebut Tidak Ideal? Karena Allah Lebih PRO terhadap PENDOSA (PENJAHAT) dan Diskriminatif terhadap Kalangan Korban

PENDOSA PECANDU PENGHAPUSAN DOSA (KORUPTOR DOSA) Belum Terbebaskan dari KEKOTORAN BATIN, Justru dengan Bangga Mengoleksi Segunung KEKOTORAN BATIN

Question: Mengapa ada yang bilang, bahwa hidup dan dunia ini adalah tidak ideal adanya?

Agama Samawi adalah Agama yang Bertentangan dengan Kodrat Manusia

Kodrat Manusia ialah : Orang Jahat Masuk Neraka, Orang Baik Masuk Surga. Tidak Kurang dan Tidak Lebih

Question: Coba lihat perilaku para umat agama samawi yang selama ini paling gemar menghakimi kaum lainnya. ini dan itu disebut “haram”. ini dan itu disebut “dilarang Tuhan”. Begitupula terhadap kaum penyuka sesama jenis, menyebutnya sebagai aktivitas “haram” yang bertolak-belakang dengan kodrat manusia. Bahkan, petinggi MUI (Majelis Ulama Indonesia) menyebut adanya fenomena “penyuka sesama jenis” dapat mengancam umat manusia menuju kepunahan. Apa tidak terdengar “hipokrit”?

Contoh Keputusan Tata Usaha Negara yang DITUNDA Keberlakuannya oleh Pengadilan Tata Usaha Negara

PTUN dapat Menunda Keputusan Tata Usaha Negara dan Contoh Konkretnya dalam Praktik Peradilan

Question: JIka ada surat keputusan dari pemerintah, lalu warga menggugatnya ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara), apakah artinya keputusan pemerintah tersebut menjadi tertunda keberlakuannya secara serta-merta sampai sengketa di PTUN terbit putusannya oleh hakim?

Hakim di Pengadilan Semestinya Tidak Meniru Tuhan, karena Tuhan Memasukkan Penjahat ke Surga dengan Menghapus Dosa-Dosa para Pendosa

Allah Lebih PRO kepada PENDOSA / PENJAHAT

Kabar Gembira bagi Pendosa, Sama Artinya Kabar Buruk bagi Korban

Question: Dalam putusan hakim di pengadilan, di halaman awal bagian kepala putusan, ada dicantum kata-kata “Tuhan”, yang konon katanya hakim yang memegang dan mengetuk palu ialah “wakil Tuhan”. Namun mengapa tidak jarang dijumpai putusan-putusan yang justru terkesan “buta” dan “korup”, karena menyimpang dari bukti-bukti yang ada, sehingga terkesan memihak pihak yang sebetulnya bersalah, berdampak kepada korban yang tidak mendapatkan apa ataupun keadilan yang sebenarnya menjadi haknya?

Agama DOSA, Umatnya KORUPTOR DOSA (Tentu Saja dan Pantas Saja!)

Orang Baik Manakah, yang Butuh PENGHAPUSAN DOSA?

Orang Suci Manakah, yang Butuh PENGHAPUSAN DOSA?

Hanya PENDOSA, yang Butuh dan Mencandu Ideologi KORUP Bernama PENGHAPUSAN DOSA

Question: Banyak umat agama samawi, yang begitu membangga-banggakan nabinya, disebut sebagai rasul Tuhan yang membuat umat manusia menjadi baik moralnya. Yang buat heran, mengapa nabi mereka itu doa-doanya justru tergila-gila pada pengampunan dosa? Mengapa para umat agama samawi, tidak menaruh curiga dan menemukan keganjilan berupa “cacat moral” dibalik ajaran, dogma, maupun teladan hidup sang nabi?

Perbaikan dan Perubahan Surat Gugatan yang Dibolehkan dan yang Dilarang oleh Hukum Acara Perdata

Surat Gugatan Ibarat Fondasi Pilar Penopang, Replik Ibarat Badan Bangunan, dan Surat Kesimpulan Ibarat Atap Penutup Bangunan

Fondasi Pilar Penopang yang Rapuh, Fatal Akibatnya

Question: Bukankah surat gugatan, masih bisa diubah saat di persidangan nantinya, saat agenda acara pembacaan surat gugatan, setelah gagal menghasilkan perdamaian dalam mediasi di pengadilan?

IQ Tiarap, namun Hendak Belajar Artificial Intelligence (AI)? Cara Paling Efektif MELUMPUHKAN OTAK

Otaknya Lemot, namun Diajarkan Artificial Intelligence = Matinya Sel-Sel Otak yang Sudah Tiarap namun Tambah TIarap

DISCLAIMER : Pembaca dapat Mengalami Demotivasi Hidup Setelah Membaca Artikel yang JUJUR namun HOROR Terkait Era AI Ini. Bila Anda Memilih untuk Hidup pada Dunia Mimpi “too Good to be True”, Jangan Baca Artikel Ini

Agar tampak seperti bangsa yang cerdas, para pemimpin bangsa kita secara gegabah memasukkan pelajaran mengenai AI (Artificial Intelligence, kecerdasan buatan) ke dalam kurikulum sekolah bagi para murid dan pelajar, bahkan yang mempromosikannya ialah selevel “wakil presiden”. Pertanyaan penulis cukup sederhana saja, yakni : memangnya, IQ (intellectual quotient) anak bangsa kita sudah tergolong cerdas? Itulah contoh kebijakan regulator, yang tidak berbasiskan pada data. Memasukkan pelajaran terkait AI ke dalam kurikulum formal sekolah, itu merupakan cara paling efektif dalam mematikan otak para anak bangsa generasi penerus kita—menjelma “petaka demografi ala generasi cemas”, alih-alih “bonus demografi ala generasi emas”.

Contoh Putusan DISMISSAL di Pengadilan Negeri Perkara Perdata

DISMISSAL dalam Small Claim Court di Pengadilan Negeri

Question: Jika di PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara), ada dikenal “dismissal” yang artinya proses pendahuluan dalam memeriksa berkas gugatan yang didaftarkan, apakah layak dan patut disidangkan atau tidaknya. Bagaimana dengan gugatan perdata di Pengadilan Negeri, ada juga semacam “dismissal” di PTUN?

Perlindungan Hukum bagi Debitor Pemilik Agunan yang Diikat Hak Tanggungan

Contoh Analogi dengan Penerapan Prinsip SIMILIA SIMILIBUS

Question: Apakah sudah pernah ada, putusan Mahkamah Konstitusi yang memberikan perlindungan hukum bagi pemilik agunan berupa sertifikat tanah selaku pemberi jaminan pelunasan hutang debitor yang dijaminkan dengan Hak Tanggungan?

Eksekusi Hak Tanggungan, Hanya Dibolehkan untuk Hutang-Piutang yang Bersifat Sederhana—dalam Artian Tidak Disengketakan Perhitungan Jumlah Hutang-Piutangnya

Jumlah Nominal Hutang-Piutang Masih Disengketakan oleh Debitor, Kreditor Tidak Dapat Serta-Merta Melelang Eksekusi Agunan Secara Sepihak

Question: Jika dalam perkara kepailitan, bila ternyata jumlah total hutang-piutang maupun cara perhitungan hutang-piutangnya masih diperdebatkan oleh debitor, maka unsur sifat sederhana terkait hutang-piutang menjadi tidak terpenuhi, karenanya permohonan pailit terhadap debitor oleh kreditornya akan ditolak oleh Pengadilan Niaga. Namun, bagaimana dengan hutang-piutang yang diikat “hak tanggungan” terhadap jaminan yang menjadi agunan hutang? Apakah pihak kreditor bisa serta-merta melelang eksekusi agunan, meskipun dasar perhitungan hutang-piutangnya tidak transparan karena terkesan buat klaim angka sendiri suka-suka secara sepihak?

Sekalipun yang Dipermasalahkan ialah Sistem Layanan Informasi Keuangan Debitor (SLIK), OJK Sejatinya Tidak Perlu Turut Digugat

Lebih Baik Surat Gugatan Menyertakan Turut Tergugat Selengkap Mungkin, Memitigasi Resiko Gugatanya Dinyatakan “KURANG PIHAK”

Question: Jika yang hendak kami gugat ialah masalah pencantuman nama kami pada daftar “black-list” debitor pada SLIK (sistem layanan informasi keuangan debitor) yang diselenggarakan oleh OJK, karena status kredit kami sebetulnya sudah lama kami lunasi, mengakibatkan kini kami tidak bisa kembali meminjam kredit dari perusahaan leasing maupun bank lainnya, maka dalam gugatan kami kepada bank tersebut, apakah OJK harus turut digugat sebagai “turut tergugat”?

Lebih Baik Meminta Hukuman agar Dihukum oleh Pengadilan, ketika Berbuat Kejahatan, daripada Menunggu Dihukum oleh Hukum Karma

Tidak Ada yang Benar-Benar dapat Kita Curangi dalam Hidup Ini

Berbuat Jahat adalah Satu Hal, Mencoba Mencurangi Hidup adalah Satu Hal Lainnya Lagi, alias Menjadi Dua Buah Kesalahan

Orang Dungu, Cenderung Tidak Bijaksana. Orang Cerdas, Memilih untuk Bertanggung-Jawab Atas Perbuatan Buruknya Sendiri

Question: Ada pihak-pihak yang sudah berbuat salah, lalu menyuap polisi, aparatur penegak hukum, hingga hakim di pengadilan, agar dibebaskan dari hukuman. Bukankah artinya, orang kaya (secara materi) bisa “membeli” hukum agar bisa dibebaskan dari penghukuman? Lalu, dimana keadilan bagi pihak korban?

Daya Ikat Over Kredit Diakui oleh Hukum dan Mengikat Para Pihak

Over Kredit Bersifat TRIPARTIT Kesepakatannya antara Kreditor, Debitor Lama, dan Debitor Baru

Question: Beli rumah secara over kredit, apakah aman?

Akar Penyebab Investor Asing maupun Lokal Tidak Menyukai Indonesia

Jangankan Pengusaha Asing, Pengusaha Lokal dan Warga Dalam Negeri Sekalipun Tidak Suka terhadap Bangsa Indonesia

Jangankan investor asing, warga lokal yang lahir dan tumbuh besar di Indonesia saja, “gerah” hidup ditengah-tengah bangsa / masyarakat Indonesia (relevan terahap tagar “kabur aja dulu”). Mengapa? Karena untuk mendapatkan apa yang memang merupakan hak-hak kita saja, untuk mendapatkan keadilan saja, untuk tidak diganggu sekalipun, maupun untuk mendapatkan pelayanan publik secara resmi saja, kita akan dijadikan “sapi perahan” alias objek “pungutan liar” (pungli) maupun pemerasan oleh oknum (berjemaah) maupun preman-preman pasar maupun preman-preman berseragam yang dibiarkan berkeliaran dan tumbuh subur di republik ini. Dalam kesempatan ini, kita akan membahasnya satu per satu.

Hukum Agama Syariat Islam Merusak Standar Moral Umat Manusia. AGAMA TOXIC : Buat Dosa, Siapa Takut? Ada PENGHAPUSAN DOSA!

Hukum Agama Syariat Islam Membuat Umat Muslim Berlomba-Lomba Berkubang dan Menimbun Diri dalam Samudera DOSA

Question: Tidak sedikit terdapat umat muslim, yang begitu percaya dirinya bersikeras menyatakan kepada publik bahwa hukum syariat islam (hukum agama islam) harus ditegakkan, barulah negeri dan dunia ini aman, (karena) yang mencuri maka pelakunya akan dipotong tangannya dan yang berzina akan dirajam sampai mati. Apakah memang se-superior itu, yang namanya hukum syariat islam, atau justru sebaliknya? Bukankah banyak warga kita di Arab sana yang justru jadi korban pemerkosaan warga Arab?

Konsultan Hukum HERY SHIETRA & PARTNERS