Jika dari Sejak Awal Pihak Korban Mengetahui bahwa
..., maka Korban Akan / Tidak Akan ...
Dari Sejak Awal Terdakwa Mengetahui bahwa Pembeli (Korban) Tidak Akan dapat Memperoleh Objek Jual-Beli, PENIPUAN
Question: Saat kami mencari sebidang tanah untuk kami beli, di atas tanah itu ada plang bertuliskan bahwa tanah itu milik suatu pihak. Setelah kami mencari orang yang mengaku sebagai pemilik tanah yang memasang plang tersebut, terjadilah kesepakatan harga jual-beli per meter perseginya. Lalu kami bayar uang panjar tanda jadi pembelian. Namun saat diajak ke PPAT untuk buat AJB, si penjual tidak kooperatif, dengan alasan asli sertifikat tanahnya hilang. Usut punya usut, telah ternyata itu bukan tanah miliknya, alias tanah milik orang lain. Bahkan, menurut pengakuan si penjual, uang panjar yang kami berikan telah habis digunakan olehnya untuk keperluan pribadi. Apakah bisa, penipu tersebut kami laporkan pidana karena penipuan?

