Semestinya Somasi Cidera Janji Membayar, Sudah
Merupakan Bukti Persangkaan bahwa Kondisi Keuangan Debitor sedang Tidak Sehat
Laporan Keuangan menjadi Persyaratan Mutlak Memohon
Pailit / PKPU, Syarat yang Tidak Realistis
Question: Tidak ada debitor yang mau mengakui bahwa kondisi
keuangannya sudah tergolong bangkrut karena “lebih besar pasak daripada tiang”.
Apakah benar, untuk bisa pailitkan debitor yang tidak mau bayar tunggakan hutangnya,
harus ada laporan keuangan yang diterbitkan oleh pihak debitor itu sendiri?
Mana ada debitor yang mau dipailitkan karena laporan keuangan yang mereka
terbitkan sendiri? Mana ada debitor yang mau sukarela berikan laporan
keuangannya? Mana ada “jeruk yang makan jeruk”? Kalau tiba-tiba pun kami bisa
peroleh laporan keuangannya, nanti kami dipidana oleh si debitor, dengan alasan
mencuri rasia isi dapur perusahaan mereka.