Mahkamah Agung RI dalam Kasasi Perkara Pidana, hanya Memutus “Bersalah” atau “Tidak Bersalahnya” seorang Terdakwa

Berat atau Ringannya Hukuman Pidana Penjara, Tidak dapat Dipermasalahkan pada Tingkat Kasasi

Question: Jika kita keberatan terhadap lamanya hukuman penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim di pengadilan negeri hingga ke pengadilan tinggi, apa masih bisa itu dibahas dalam tingkat kasasi ke mahkamah agung?

“Willingness to Pay” Vs. “Ability to Pay” Debitor dalam Perkara Kepailitan dan PKPU

Semestinya Somasi Cidera Janji Membayar, Sudah Merupakan Bukti Persangkaan bahwa Kondisi Keuangan Debitor sedang Tidak Sehat

Laporan Keuangan menjadi Persyaratan Mutlak Memohon Pailit / PKPU, Syarat yang Tidak Realistis

Question: Tidak ada debitor yang mau mengakui bahwa kondisi keuangannya sudah tergolong bangkrut karena “lebih besar pasak daripada tiang”. Apakah benar, untuk bisa pailitkan debitor yang tidak mau bayar tunggakan hutangnya, harus ada laporan keuangan yang diterbitkan oleh pihak debitor itu sendiri? Mana ada debitor yang mau dipailitkan karena laporan keuangan yang mereka terbitkan sendiri? Mana ada debitor yang mau sukarela berikan laporan keuangannya? Mana ada “jeruk yang makan jeruk”? Kalau tiba-tiba pun kami bisa peroleh laporan keuangannya, nanti kami dipidana oleh si debitor, dengan alasan mencuri rasia isi dapur perusahaan mereka.

Bawa Pisau Dapur untuk Menjaga Diri di Jalan, Tetap Dipidana

Hanya di Kediaman Pribadi, seorang Warga Barulah Benar-Benar Aman dan Berhak Membela / Menjaga Diri dengan Senjata Tajam

Question: Kalau yang kita bawa, ialah pisau jenis pisau dapur untuk masak atau kupas buah dan sayur, untuk jaga diri di jalan, apakah tetap berpotensi ditangkap polisi dan dihukum penjara oleh hakim pengadilan?

Perbedaan antara MEMBERIKAN PERTOLONGAN dan MENGADAKAN PERTOLONGAN

Dipidana karena Tidak Memberikan Pertolongan

Kewajiban Hukum Warganegara untuk Tidak Abai dan Tidak Lalai Menolong Warga yang Terancam Keselamatan Jiwanya

Question: Sekarang ini lebih banyak orang-orang kita yang justru merekam video kejadian yang menimpa orang lain, ketimbang merepotkan diri untuk menolong. Sebenarnya apakah aturan hukum kita mengatur soal keharusan untuk menolong orang lain?

Konsekuensi Yuridis Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang Dinyatakan Cacat Formal / Materiil oleh Pengadilan Pidana, dapat Kembali Mendakwa Ulang

Kewenangan Jaksa Penuntut Umum dalam Membuat Dakwaan Ulang setelah Dakwaan Sebelumnya Dinyatakan Cacat Hukum oleh Hakim Pengadilan Pidana

Question: JIka hakim di pengadilan menyatakan bahwa dakwaan jaksa penuntut umum memang disusun secara tidak cermat dan tidak memenuhi syarat formal ataupun materil sebuah surat dakwaan, lalu dinyatakan dakwaan gugur atau cacat formal, apakah artinya jaksa bisa kembali mendakwa ulang dengan dakwaan baru ataukah terdakwa kembali akan diperiksa dari awal di kantor polisi?

Konsultan Hukum HERY SHIETRA & PARTNERS