Ketentuan Praperadilan Sudah Saatnya Dihapuskan
dari Hukum Prosedural Pidana (KUHAP)
Terdapat adagium hukum klasik
yang berbunyi : menegakkan hukum tidak dapat dengan cara melanggar “hukum
prosedural”. Bila kita konsisten mengusung konsep “keadilan substantif”, maka
mengapa kita justru menitik-beratkan pada “hukum prosedural”? Disitulah tepatnya,
terdapat inkonsistensi doktrin klasik dalam teks-teks ilmu hukum pidana di
Tanah Air, sebuah “contradictio in terminis” dimana kedua postulat di
atas sejatinya saling menegasikan satu sama lainnya. Kini, cobalah para pembaca
visualisasikan sosok dua orang pemain catur yang memainkan bidak catur di atas
papan catur. Pemain yang kesatu, patuh terhadap “aturan main” di atas papan
catur, sementara itu pemain yang kedua justru tidak pernah mematuhi “aturan
main” di atas papan catur. Pertanyaan sederhananya, siapakah yang dapat Anda prediksi
akan keluar sebagai pemenangnya? Tidak butuh gelar profesor untuk mengetahui
dan memprediksi hasilnya.