Sikap Independen Bukanlah sebuah Kejahatan, sementara Relasi Interdependen Tidak dapat Dipaksakan, dimana Penghakiman dan Pemaksaan Itu Sendiri yang menjadi Sumber Kejahatan

ARTIKEL HUKUM

SERI SENI HIDUP Universitas Kehidupan by Hery Shietra

Pilih Manakah Anda, menjadi Pribadi yang Dependen, Independen, Interdependen, Kaku, Fleksibel / Dinamis, ataukah Kasuistik?

Air, ketika berada di dalam wadah berbentuk persegi, berbentuk persegi. Namun, air yang sama, ketika dipindahkan ke wadah berbentuk bundar, air itu menjelma berbentuk bundar. Apakah air itu, tidak memiliki prinsip hidup, sehingga selalu berubah-ubah sesuai tempatnya berada? Air, sejatinya tidak memiliki bentuk, namun kita-lah selaku pengamat yang memberikannya label sebagai berbentuk bundar, persegi, dsb, sehingga sejatinya pula yang tidak memiliki prinsip ialah pihak pengamat yang demikian gemar menghakimi sang air. Satu-satunya prinsip sang air ialah, tidak kaku sebagai berbentuk persegi, bundar, dsb, namun untuk menjadi diri-“nya” sendiri. Sikap boleh saja fleksibel sesuai wadahnya (kondisional), namun perihal prinsip diri perlu kokoh dan rigid apapun situasinya.

Omong Kosong Sopan Santun Orang Indonesia, Tanpa Malu dan Tanpa Sungkan Berani dengan Sengaja Melanggar, Menyalah-Gunakan Nomor Kontak Kerja Profesi Orang Lain, dan Memperkosa Profesi Orang Lain yang Sedang Mencari Nafkah

ARTIKEL HUKUM

Dengan SENGAJA Berani Melanggar, Menyalah-Gunakan, serta Memperkosa Profesi Orang Lain, maka Pelakunya Tidak Berhak Meminta Maaf, Terlebih Menuntut Dimaafkan

Terdapat “manusia setan biadab tanpa nama busana” (karena tidak punya malu) yang secara sengaja berani dan lancang menyalah-gunakan nomor kontak kerja Konsultan Shietra, melanggar berbagai larangan serta peringatan dalam website ini, dengan maksud semata hanya untuk memperkosa profesi Konsultan Shietra yang sedang mencari nafkah dari menjual jasa konseling seputar hukum, sekalipun sang pelanggar, penyalah-guna, dan pemerkora telah menikmati berbagai publikasi ilmu hukum yang Konsultan Shietra sajikan dalam website ini dengan pengorbanan dari segi waktu, biaya, tenaga, maupun kesehatan yang sudah tidak terhitung lagi jumlahnya, alih-alih membalas air susu serta budi baik Konsultan Shietra, seorang “manusia setan yang datang tidak diundang” mengirim pesan berisi perkosaan sebagai berikut dari nomor +62 85693599419 (085693599419):

Menjadi Seorang Korban, Merugi di Dunia Manusia dan di Akherat

ARTIKEL HUKUM

Figur Tuhan lewat Keyakinan Keagamaan Dilukiskan Lebih Pro terhadap Pelaku Kejahatan, Memberi Keistimewaan Karpet Merah Menuju Surga bagi Pendosa, Bernama Penghapusan / Penebusan Dosa, Merusak Moralitas Humanis Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, Tuhanis Menjelma Premanis

Menjadi KORBAN ialah TABU dan RUGI. Sementara Penjahat Patut Bersyukur, Untung di Dunia dan di Akherat

Beragam Keyakinan keagamaan lewat sosok pencitraan Ketuhanan yang semestinya dan seyogianya lebih beradab, lebih agung, lebih adil, lebih suci, dan lebih mulia daripada manusia yang paling “humanis” sekalipun, yakni berkarakter “Tuhanis”, bukan justru diilustrasikan memiliki sifat lebih biadab daripada seorang “hewanis”. Betapa tidak, tanpa menyadari bahwa berbagai ideologi dalam agama-agama besar yang dikenal manusia modern seperti sekarang ini, terjadi penistaan terhadap figur Tuhan yang semestinya agung tanpa cacat cela dan tanpa personifikasi layaknya seorang manusia yang masih dapat marah, penuh benci, dengki, pendendam, kasar, haus darah, intoleran, pemaki, penghujat, bersifat permusuhan, penghasut, provokator, menginginkan, bisa senang bila disembah, belum terpuaskan karenanya menginginkan dan menuntut sujud, mengancam lewat pamer kekuasaan dan kekuatan, mencoba-cobai manusia seolah umur umat manusia belum setua umur Planet Bumi dan seolah-olah Tuhan tidak benar-benar “Maha Tahu” ciptaannya sendiri, dengan buas dan beringas memasukkan ciptaannya yang tidak berdaya diciptakan sebagaimana apa adanya lengkap dengan segala ketidak-sempurnaannya kemudian dijebloskan ke dalam alam neraka, sebuah alam yang menjadi monumen simbolik kegagalan Tuhan dalam proses penciptaan-Nya itu sendiri alias “menampar wajah sendiri”—menjelma penggambaran sosok Tuhan yang diktator menyerupai seorang raja yang lalim dan otoriter gila kekuasaan dan haus kedudukan yang “lebih Hitler daripada Hitler”, sang narsistik.

Menjadikan Agunan Tanah Milik Orang Lain, apakah Dipidana?

 LEGAL OPINION

Latar-Belakang Profesi Terdakwa dapat Menjadi Faktor Pemberat Vonis Hukuman Pidana oleh Majelis Hakim di Pengadilan

Question: Jika mengagunkan tanah milik orang lain memang adalah pidana dengan tuduhan telah melakukan penipuan, maka mengapa di berbagai lembaga keuangan seperti perbankan, banyak kalangan debitor yang meminjam hutang dengan menjadikan jaminan pelunasan hutang berupa sertifikat tanah milik orang lain? Bukankah adalah sudah lazim dan umum adanya, sang debitor yang meminjam uang sementara objek jaminan pelunasan hutang ialah milik pihak penjamin alias milik orang lain selain sang debitor?

Dipidana Penjara, Membubuhkan Meterai pada Dokuman yang Isinya Ilegal / Melawan Hukum

LEGAL OPINION

Ketentuan Hukum Pemakaian Materai / PEMETERAIAN

Question: Apakah betul, ada ancaman hukuman pidana penjara jika seseorang atau suatu pihak menempelkan materai pada sebuah surat ataupun akta yang isinya melanggar hukum? Lalu, bagaimana dengan perjanjian jual-beli yang nilainya diatas Rp5.000.000 (lima juta rupiah), namun pembayarannya dicicil oleh pembeli, apa masing-masing kuitansi bukti cicilan pembayaran harus tetap ditempelkan materai Rp10.000 (sepuluh ribu rupiah)?

HUKUM KARMA, Jaminan Mutu yang Tidak dapat Ditawar-Tawar dan Tidak Kenal Kompromi, Menutup Ruang Kecurangan Sikap Korupsi Dosa

ARTIKEL HUKUM

Jika Sudah Ada Jaminan BUAH KARMA Pasti akan Berbuah, Perbuatan Buruk Berbuah KARMA BURUK, Perbuatan Baik Berbuah KARMA BAIK, maka Mengapa Juga Masih Melakukan Perbuatan Buruk dan Tidak Melakukan Perbuatan Baik?

Sekalipun Tidak Ideal dari Segi Waktu Berbuahnya, Namun Adakah yang Lebih Adil daripada HUKUM KARMA? Jika Sudah Ada HUKUM KARMA, untuk Apa Berpaling pada Keyakinan Lain? Orang Curang & Korup, Anti HUKUM KARMA dengan Mencoba Mencurangi HUKUM SEBAB-AKIBAT, HUKUM AKSI-REAKSI, HUKUM PERBUATAN-KONSEKUENSI

Bila dalam Hukum Negara, seseorang pelaku kejahatan merasa tidak memiliki resiko ataupun bahaya dibalik konsekuesi hukum atas perbuatan jahat yang dilakukan olehnya, sekalipun merugikan dan menyakiti lingkungan maupun pihak lainnya, maka tiada ancaman sanksi apapun yang dapat dimintakan pertanggung-jawaban terhadapnya. Maka dalam konteks perspektif Hukum Karma, Sang Buddha telah menyatakan bahwa segala perbuatan buruk (secara disengaja maupun karena kelalaian) maupun perbuatan baik, PASTI BERBUAH PADA PELAKUNYA, dimana sang pelaku akan mewarisi perbuatannya sendiri, terlahir dari perbuatannya sendiri, berkerabat dengan perbuatannya sendiri, serta berhubungan dengan perbuatannya sendiri, sekalipun pelakunya berupaya melarikan diri dengan bersembunyi di dalam gua terpencil sekalipun.

Makna Dukkha, Memahami dan Mengakui Hidup Secara Apa Adanya Demi Hidup Berbahagia, Itulah Paradoks Kehidupan, Akui Dukkha Demi Hidup Bahagia Bebas dari Dukkha

ARTIKEL HUKUM

SERI SENI HIDUP, Manajemen Diri Mengatasi Dukkha, Akui dan Pahami Tiga Corak Kehidupan : Selalu Berubah, Derita serta Tidak Terpuaskan, dan Tanpa Inti Diri yang Kekal Bernama “AKU”

Ada Kalanya, Kebebasan Tertinggi Tanpa Batas-Diri ialah Penjara Terbesar bagi Pikiran dan Tubuh Seorang Manusia

Seorang bayi, ketika baru dilahirkan, akan menjerit penuh kesakitan sejadi-jadinya sebagai pembuka lembaran baru hidupnya di dunia ini. Apakah terhadap sang bayi yang baru di-“cipta”-kan serta dilahirkan tersebut, adalah “tidak sopan” karena menjerit-jerit kesakitan, serta tidak bersyukur karena telah di-“cipta”-kan serta dilahirkan ke dunia ini? Bagaimana dengan Anda sendiri, jIka Anda diberi kesempatan serta dapat memilih, apakah Anda akan tetap memilih terlahirkan ke dunia ini dan terlahir kembali ke dalam rahim mana pun di antara berbagai alam kehidupan, maupun pernah terlahir, atau bahkan memilih untuk tidak pernah tercipta serta tidak pernah terlahirkan dalam rahim manapun lagi?

Konsultan Hukum HERY SHIETRA & PARTNERS