IQ Bukanlah Sumber Kejahatan, justru Kurangnya IQ yang Selama Ini menjadi Sumber Akar Kejahatan dan Penyakit Sosial

SENI PIKIR & TULIS

PERMISI, PAKET! Cerminan Etika Komunikasi yang Buruk sekaligus IQ dan EQ yang Dangkal Khas Orang Indonesia

Bila ada yang menyebutkan, bahkan tidak sedikit diantara kita, bahwa “IQ adalah sumber kejahatan”, maka itulah sebabnya banyak diantara anggota masyarakat kita yang selama ini hidup berbangsa dan bernegara dengan modal “dengkul” alias “tidak ber-otak”. Mereka pun mendalilkan secara apatis yang tanpa dasar serta kelewat asumtif penuh spekulasi, bahwa IQ tidak sepenting EQ maupun SQ—semata karena faktanya IQ mereka memang “pas-pas-an” adanya, sehingga memaksa diri mereka membuat penghiburan diri lewat asumsi yang “menghakimi” demikian. Realita menyebutkan, antara IQ dan EQ maupun SQ, tidak dapat saling dibenturkan ataupun dihadap-hadapkan secara konfrontatif, semata karena antara IQ dan dua jenis kecerdasan lainnya tersebut (EQ dan SQ), adalah saling linear adanya.

Upaya Hukum terhadap Putusan Sela Perkara Pidana, PERLAWANAN

LEGAL OPINION

Question: Bila Terdakwa dalam jalannya proses persidangan (perkara pidana), mengajukan eksepsi atau tangkisan terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum, setelah itu Majelis Hakim membuat “putusan sela”, upaya hukum apa yang terbuka untuk memungkinkan salah satu atau para pihak berkeberatan atas amar “putusan sela” hakim Pengadilan Negeri?

Penipuan merupakan Delik Formil

ARTIKEL HUKUM

Mencoba-Coba Menipu dan Korban Tidak Tertipu, Bukanlah Alasan Pemaaf bagi Kesalahan Pelaku Percobaan Penipuan

Menipu Bukanlah Iseng-Iseng Berhadiah yang Tanpa Resiko serta Konsekuensi Hukumnya. Berani Bermain Api, (Harus) Berani Terbakar oleh Karenanya.

Question: Bila ada orang mencoba menipu uang kita, tapi tidak berhasil atau kita tidak berhasil tertipu olehnya karena menaruh waspada dan kecurigaan, si pelaku yang mencoba menipu dengan memakai semacam modus berpura-pura itu, apakah dapat dilaporkan dan benar-benar dihukum pidana?

Kekurangan Pembayaran Upah merupakan PERSELISIHAN HAK pada Pengadilan Hubungan Industrial

LEGAL OPINION

Kekurangan Pembayaran Upah Bulanan, Pekerja / Buruh Masih dapat Menuntutnya Dikemudian Hari

Question: JIka pokok sengketanya ialah ada kekurangan pembayaran upah bulanan, maka pegawai yang hendak mengajukan gugatan terhadap perusahaan, tergolong sebagai “sengketa kepentingan” ataukah termasuk kategori “sengketa hak”?

Kiat Efektif Menyita Rekening Bank Milik Pihak Tergugat, EKSEKUSI PUTUSAN INKRACHT

LEGAL OPINION

Eksekusi Amar Putusan dengan Menyita Eksekusi Rekening Bank Milik Pihak Tergugat, Langkah yang Paling Ideal disamping Tepat Guna

Question: Memohon kepada hakim agar rekening pihak lawan disita oleh pengadilan, bukankah itu mubazir adanya, sama artinya sia-sia belaka, kesia-siaan saja, karena pihak lawan dapat sewaktu-waktu dan semudah itu untuk mentrasfer dan mempatriasi (membawa keluar) seluru dana miliknya dari satu rekening ke rekening lain miliknya dalam lalu-lintas sistem keuangan yang borderless seperti sekarang ini dengan semudah menekan tombol-tombol tuts pada gadget perangkat telepon genggam di tangan maka berpindahlah seluruh dana tersebut terkuras habis sehingga hanya menyisakan rekening yang telah “kosong”?

Alasan yang Dicari-Cari dan Dibuat-Buat sebagai Alasan Pembenar, sebuah Justifikasi terhadap Niat Buruk dan Perbuatan Jahat

ARTIKEL HUKUM

Alibi Sempurna sebagai Akar Kejahatan, Delusi yang Membuat sang Pelaku Kejahatan Meyakini Perbuatannya sebagai dapat Ditolerir

Penjahat yang ingin tampak “bermartabat”, akan terlebih dahulu mencari-cari “alasan pembenar” bagi perbuatan dirinya untuk melakukan aksi kejahatan seperti premanisme ataupun kejahatan lainnya seperti mencuri ataupun merampok (biasanya dengan alasan desakan ekonomi sekalipun tubuh fisik mereka lengkap dan sehat-bugar), alias alasan yang memang sengaja dicari-cari untuk memberi alibi, legitimasi, serta justifikasi atas niat buruk yang memang sudah mereka miliki sejak pada mulanya, semata agar mental dan moril para korbannya dapat dimanipulasi “putar balik logika moril”, ditekan, dieksploitasi, dan direpresif secara psikologis seolah-olah sang kriminil dan pelaku aksi premanisme tersebut dapat dibenarkan melakukan aksi-aksi kejahatan ataupun premanisme terhadap sang korban.

Perbedaan antara Staf Hukum Perusahaan dan Office Boy Perkantoran

ARTIKEL HUKUM

Hanya MENANG GENGSI Vs. Hanya KALAH GENGSI

Apa yang penulis ulas dalam bahasan berikut, bukanlah lelucon, dagelan, mitos, ataupun sinisme, namun adalah fakta realita sebagaimana pengalaman pribadi penulis ketika dahulu kala lama sebelum ini masih berupa Sarjana Hukum “fresh graduate” maupun ketika mencicipi pengalaman menduduki posisi Staf Hukum (Legal Staff atau Legal Officer) pada berbagai perusahaan, ternyata memiliki satu pola yang sama dimana dan kapan pun berada, perihal nasib seorang pekerja hukum pada berbagai perkantoran yang ada di Indonesia.

Antara HUKUM dan MORALITAS, HUKUM MORALITAS

ARTIKEL HUKUM

Ideologi Saling Memakan, Memakan atau Dimakan, Tiada Simbiosis Mutualisme Prinsip Resiprositas Bertimbal-Balik, Propaganda Anti Kesucian yang Bahkan Mendapatkan Legitimasinya dari Dogma Agama

Telah ternyata tidak sedikit kalangan pengusaha yang melakukan justifikasi diri, bahwa bila dirinya tidak bersikap “korup” seperti melakukan korupsi, kolusi, nepotisme, penipuan, dan segala bentuk sifat-sifat jahat, buruk, kotor, dan tercela lainnya yang tidak dapat dipertanggung-jawabkan secara moril, etika bisnis, maupun nurani, maka dirinya tidak bisa berusaha dan mencari penghasilan. Bila yang bersangkutan hendak menggali “lubang kubur” bagi dirinya sendiri, maka itu urusan yang bersangkutan semata, potensi buah Karma Buruk untuk dipetik dikemudian hari bagi yang bersangkutan semata. Namun, “ada penjahat maka ada korban”, dimana sikap-sikap jahat akan selalu mengakibatkan jatuhnya korban dari pihak lain.

Sikap Independen Bukanlah sebuah Kejahatan, sementara Relasi Interdependen Tidak dapat Dipaksakan, dimana Penghakiman dan Pemaksaan Itu Sendiri yang menjadi Sumber Kejahatan

ARTIKEL HUKUM

SERI SENI HIDUP Universitas Kehidupan by Hery Shietra

Pilih Manakah Anda, menjadi Pribadi yang Dependen, Independen, Interdependen, Kaku, Fleksibel / Dinamis, ataukah Kasuistik?

Air, ketika berada di dalam wadah berbentuk persegi, berbentuk persegi. Namun, air yang sama, ketika dipindahkan ke wadah berbentuk bundar, air itu menjelma berbentuk bundar. Apakah air itu, tidak memiliki prinsip hidup, sehingga selalu berubah-ubah sesuai tempatnya berada? Air, sejatinya tidak memiliki bentuk, namun kita-lah selaku pengamat yang memberikannya label sebagai berbentuk bundar, persegi, dsb, sehingga sejatinya pula yang tidak memiliki prinsip ialah pihak pengamat yang demikian gemar menghakimi sang air. Satu-satunya prinsip sang air ialah, tidak kaku sebagai berbentuk persegi, bundar, dsb, namun untuk menjadi diri-“nya” sendiri. Sikap boleh saja fleksibel sesuai wadahnya (kondisional), namun perihal prinsip diri perlu kokoh dan rigid apapun situasinya.

Omong Kosong Sopan Santun Orang Indonesia, Tanpa Malu dan Tanpa Sungkan Berani dengan Sengaja Melanggar, Menyalah-Gunakan Nomor Kontak Kerja Profesi Orang Lain, dan Memperkosa Profesi Orang Lain yang Sedang Mencari Nafkah

ARTIKEL HUKUM

Dengan SENGAJA Berani Melanggar, Menyalah-Gunakan, serta Memperkosa Profesi Orang Lain, maka Pelakunya Tidak Berhak Meminta Maaf, Terlebih Menuntut Dimaafkan

Terdapat “manusia setan biadab tanpa nama busana” (karena tidak punya malu) yang secara sengaja berani dan lancang menyalah-gunakan nomor kontak kerja Konsultan Shietra, melanggar berbagai larangan serta peringatan dalam website ini, dengan maksud semata hanya untuk memperkosa profesi Konsultan Shietra yang sedang mencari nafkah dari menjual jasa konseling seputar hukum, sekalipun sang pelanggar, penyalah-guna, dan pemerkora telah menikmati berbagai publikasi ilmu hukum yang Konsultan Shietra sajikan dalam website ini dengan pengorbanan dari segi waktu, biaya, tenaga, maupun kesehatan yang sudah tidak terhitung lagi jumlahnya, alih-alih membalas air susu serta budi baik Konsultan Shietra, seorang “manusia setan yang datang tidak diundang” mengirim pesan berisi perkosaan sebagai berikut dari nomor +62 85693599419 (085693599419):

Menjadi Seorang Korban, Merugi di Dunia Manusia dan di Akherat

ARTIKEL HUKUM

Figur Tuhan lewat Keyakinan Keagamaan Dilukiskan Lebih Pro terhadap Pelaku Kejahatan, Memberi Keistimewaan Karpet Merah Menuju Surga bagi Pendosa, Bernama Penghapusan / Penebusan Dosa, Merusak Moralitas Humanis Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, Tuhanis Menjelma Premanis

Menjadi KORBAN ialah TABU dan RUGI. Sementara Penjahat Patut Bersyukur, Untung di Dunia dan di Akherat

Beragam Keyakinan keagamaan lewat sosok pencitraan Ketuhanan yang semestinya dan seyogianya lebih beradab, lebih agung, lebih adil, lebih suci, dan lebih mulia daripada manusia yang paling “humanis” sekalipun, yakni berkarakter “Tuhanis”, bukan justru diilustrasikan memiliki sifat lebih biadab daripada seorang “hewanis”. Betapa tidak, tanpa menyadari bahwa berbagai ideologi dalam agama-agama besar yang dikenal manusia modern seperti sekarang ini, terjadi penistaan terhadap figur Tuhan yang semestinya agung tanpa cacat cela dan tanpa personifikasi layaknya seorang manusia yang masih dapat marah, penuh benci, dengki, pendendam, kasar, haus darah, intoleran, pemaki, penghujat, bersifat permusuhan, penghasut, provokator, menginginkan, bisa senang bila disembah, belum terpuaskan karenanya menginginkan dan menuntut sujud, mengancam lewat pamer kekuasaan dan kekuatan, mencoba-cobai manusia seolah umur umat manusia belum setua umur Planet Bumi dan seolah-olah Tuhan tidak benar-benar “Maha Tahu” ciptaannya sendiri, dengan buas dan beringas memasukkan ciptaannya yang tidak berdaya diciptakan sebagaimana apa adanya lengkap dengan segala ketidak-sempurnaannya kemudian dijebloskan ke dalam alam neraka, sebuah alam yang menjadi monumen simbolik kegagalan Tuhan dalam proses penciptaan-Nya itu sendiri alias “menampar wajah sendiri”—menjelma penggambaran sosok Tuhan yang diktator menyerupai seorang raja yang lalim dan otoriter gila kekuasaan dan haus kedudukan yang “lebih Hitler daripada Hitler”, sang narsistik.

Menjadikan Agunan Tanah Milik Orang Lain, apakah Dipidana?

 LEGAL OPINION

Latar-Belakang Profesi Terdakwa dapat Menjadi Faktor Pemberat Vonis Hukuman Pidana oleh Majelis Hakim di Pengadilan

Question: Jika mengagunkan tanah milik orang lain memang adalah pidana dengan tuduhan telah melakukan penipuan, maka mengapa di berbagai lembaga keuangan seperti perbankan, banyak kalangan debitor yang meminjam hutang dengan menjadikan jaminan pelunasan hutang berupa sertifikat tanah milik orang lain? Bukankah adalah sudah lazim dan umum adanya, sang debitor yang meminjam uang sementara objek jaminan pelunasan hutang ialah milik pihak penjamin alias milik orang lain selain sang debitor?

Dipidana Penjara, Membubuhkan Meterai pada Dokuman yang Isinya Ilegal / Melawan Hukum

LEGAL OPINION

Ketentuan Hukum Pemakaian Materai / PEMETERAIAN

Question: Apakah betul, ada ancaman hukuman pidana penjara jika seseorang atau suatu pihak menempelkan materai pada sebuah surat ataupun akta yang isinya melanggar hukum? Lalu, bagaimana dengan perjanjian jual-beli yang nilainya diatas Rp5.000.000 (lima juta rupiah), namun pembayarannya dicicil oleh pembeli, apa masing-masing kuitansi bukti cicilan pembayaran harus tetap ditempelkan materai Rp10.000 (sepuluh ribu rupiah)?

HUKUM KARMA, Jaminan Mutu yang Tidak dapat Ditawar-Tawar dan Tidak Kenal Kompromi, Menutup Ruang Kecurangan Sikap Korupsi Dosa

ARTIKEL HUKUM

Jika Sudah Ada Jaminan BUAH KARMA Pasti akan Berbuah, Perbuatan Buruk Berbuah KARMA BURUK, Perbuatan Baik Berbuah KARMA BAIK, maka Mengapa Juga Masih Melakukan Perbuatan Buruk dan Tidak Melakukan Perbuatan Baik?

Sekalipun Tidak Ideal dari Segi Waktu Berbuahnya, Namun Adakah yang Lebih Adil daripada HUKUM KARMA? Jika Sudah Ada HUKUM KARMA, untuk Apa Berpaling pada Keyakinan Lain? Orang Curang & Korup, Anti HUKUM KARMA dengan Mencoba Mencurangi HUKUM SEBAB-AKIBAT, HUKUM AKSI-REAKSI, HUKUM PERBUATAN-KONSEKUENSI

Bila dalam Hukum Negara, seseorang pelaku kejahatan merasa tidak memiliki resiko ataupun bahaya dibalik konsekuesi hukum atas perbuatan jahat yang dilakukan olehnya, sekalipun merugikan dan menyakiti lingkungan maupun pihak lainnya, maka tiada ancaman sanksi apapun yang dapat dimintakan pertanggung-jawaban terhadapnya. Maka dalam konteks perspektif Hukum Karma, Sang Buddha telah menyatakan bahwa segala perbuatan buruk (secara disengaja maupun karena kelalaian) maupun perbuatan baik, PASTI BERBUAH PADA PELAKUNYA, dimana sang pelaku akan mewarisi perbuatannya sendiri, terlahir dari perbuatannya sendiri, berkerabat dengan perbuatannya sendiri, serta berhubungan dengan perbuatannya sendiri, sekalipun pelakunya berupaya melarikan diri dengan bersembunyi di dalam gua terpencil sekalipun.

Makna Dukkha, Memahami dan Mengakui Hidup Secara Apa Adanya Demi Hidup Berbahagia, Itulah Paradoks Kehidupan, Akui Dukkha Demi Hidup Bahagia Bebas dari Dukkha

ARTIKEL HUKUM

SERI SENI HIDUP, Manajemen Diri Mengatasi Dukkha, Akui dan Pahami Tiga Corak Kehidupan : Selalu Berubah, Derita serta Tidak Terpuaskan, dan Tanpa Inti Diri yang Kekal Bernama “AKU”

Ada Kalanya, Kebebasan Tertinggi Tanpa Batas-Diri ialah Penjara Terbesar bagi Pikiran dan Tubuh Seorang Manusia

Seorang bayi, ketika baru dilahirkan, akan menjerit penuh kesakitan sejadi-jadinya sebagai pembuka lembaran baru hidupnya di dunia ini. Apakah terhadap sang bayi yang baru di-“cipta”-kan serta dilahirkan tersebut, adalah “tidak sopan” karena menjerit-jerit kesakitan, serta tidak bersyukur karena telah di-“cipta”-kan serta dilahirkan ke dunia ini? Bagaimana dengan Anda sendiri, jIka Anda diberi kesempatan serta dapat memilih, apakah Anda akan tetap memilih terlahirkan ke dunia ini dan terlahir kembali ke dalam rahim mana pun di antara berbagai alam kehidupan, maupun pernah terlahir, atau bahkan memilih untuk tidak pernah tercipta serta tidak pernah terlahirkan dalam rahim manapun lagi?

Konsultan Hukum HERY SHIETRA & PARTNERS