Penipuan merupakan Delik Formil

ARTIKEL HUKUM

Mencoba-Coba Menipu dan Korban Tidak Tertipu, Bukanlah Alasan Pemaaf bagi Kesalahan Pelaku Percobaan Penipuan

Menipu Bukanlah Iseng-Iseng Berhadiah yang Tanpa Resiko serta Konsekuensi Hukumnya. Berani Bermain Api, (Harus) Berani Terbakar oleh Karenanya.

Question: Bila ada orang mencoba menipu uang kita, tapi tidak berhasil atau kita tidak berhasil tertipu olehnya karena menaruh waspada dan kecurigaan, si pelaku yang mencoba menipu dengan memakai semacam modus berpura-pura itu, apakah dapat dilaporkan dan benar-benar dihukum pidana?

Konsultan Hukum HERY SHIETRA & PARTNERS