TELUSURI Artikel dalam Website Ini

Jasa Asistensi bagi Penegak Hukum PIDANA

Kendala klasik aparatur penegak hukum pidana, ialah beban kerja di Kejaksaan Negeri yang sangat padat dan menumpuk, dengan tempo waktu yang serba terbatas (biasanya mengejar masa sisa waktu penahanan Terdakwa) disamping kenyataan bahwa Sumber Daya Manusia JPU (Jaksa Penuntut Umum) masih sangat minim, sementara berkas perkara terus mengalir dari pihak Kepolisian untuk diproses prapenuntutan (P-21).

Bagi aparatur penegak hukum PIDANA yang memiliki keterbatasan waktu untuk legal-drafting seperti menyusun Surat Dakwaan, Surat Tuntutan, riset preseden, pengayaan analisa yuridis, Replik, Memori Banding, Kontra Memori Banding, maupun Memori Kasasi, maupun Kontra Memori Kasasi, Kontra Memori PK, hingga merumuskan Surat Petunjuk (P-19), menyusun artikel hukum ataupun Legal Memorandum, hingga diskusi perihal hukum pidana, Konsultan Shietra menyediakan jasa asistensi pembuatan surat-surat dimaksud.

Konsultan Shietra akan menerapkan tarif jasa khusus Klien aparatur penegak hukum PIDANA, dengan menyesuaikan kemampuan dana pihak Klien (tingkat gaji eselon PNS Klien) pengguna jasa khusus dalam posting ini, dengan negosiasi tarif kerja-sama untuk jangka pendek maupun jangka panjang dalam rangka “simbiosis mutualisme”.

“RAHASIA KLIEN” akan dijaga rapat dengan itikad baik para pihak, dimana jasa Konsultan Shietra akan bersifat “Ghost Writer” dan telah berpengalaman memberikan asistensi bagi aparatur penegak hukum PIDANA di Tanah Air.

Bagi aparatur penegak hukum PIDANA yang tidak memiliki keterbatasan waktu akibat tumpukan berkas perkara yang harus segera diproses dengan deadline waktu mendesak, akan tetapi tidak memiliki waktu memadai, butuh waktu untuk istirahat, atau perlu fokus pada perkara tertentu, tawaran kerja-sama asistensi ini dapat menjadi solusi ideal bagi seluruh pihak : bagi kepentingan penegakan hukum, meringankan beban Klien pengguna jasa, serta sebagai penghasilan dan pengabdian ilmu bagi Konsultan Shietra selaku penyedia jasa asistensi.

NOTE : Konsultan Shietra hanya bersedia memberikan jasa asistensi atas perkara-perkara yang bersifat “idealis”, bukan yang mengkriminalisasi Terdakwa yang nyata-nyata tidak bersalah.

Untuk itu, calon Klien pengguna jasa asistensi bagi aparatur penegak hukum PIDANA, dapat menawarkan kerja-sama asistensi ke alamat email kami di LEGAL.HUKUM@GMAIL.COM dengan subjek email “Butuh Kerja Sama Asistensi bagi Penegak Hukum PIDANA”, untuk selanjutnya dilanjutkan dengan diskusi seputar kebutuhan calon Klien, metoda kerja-sama, dan tarif jasa.

Konsultan Shietra menerapkan sistem “deposit tarif”, dimana proyek barulah akan dikerjakan bilamana masih terdapat deposit tarif yang tersisa dan mencukupi, dimana Klien dapat kembali melakukan “Top-Up deposit” saat dibutuhkan, dimana secara berkala Konsultan Shietra akan memberikan laporan rekapitulasi tarif dan deposit Klien.

Arsip Artikel HUKUMHUKUM.COM

Artikel yang Paling Banyak Dikunjungi Pembaca Minggu Ini

Konsultan Hukum HERY SHIETRA & PARTNERS