Tanpa Hak, Membawa Senjata Api, Amunisi atau Sesuatu Bahan Peledak
Question: Apa resikonya, membawa senpi (senjata api), sekadar membawanya untuk jaga diri?
Tanpa Hak, Membawa Senjata Api, Amunisi atau Sesuatu Bahan Peledak
Question: Apa resikonya, membawa senpi (senjata api), sekadar membawanya untuk jaga diri?
Hubungan antara Tiada Amar Putusan Serta-Merta dan Potensi Eksekusi Putusan Ditunda oleh Pengadilan bila Terdapat Perlawanan Pihak Ketiga (Derden Verzet)
Question: Bagaimana aturan hukum terkait Derden Verzet (Gugat-Perlawanan Pihak Ketiga), apakah bisa menunda eksekusi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht)?
Apakah PPJB dapat Dibatalkan secara Sepihak oleh
Pihak Penjual Sekalipun Pembeli Bersedia Membayar Lunas?
Daya Ikat PPJB dan Eksekusinya menurut Pandangan dan Praktik Peradilan di Indonesia, Fatal Dibalik PPJB Tanpa Batas Waktu Keberlakuan alias Tanpa Mengatur “Syarat Batal” berupa Kadaluarsa
Question: JIka antara pihak penjual dan pembeli saling mengikatkan diri dalam PPJB (Perjanjian Pengikatan Jual Beli), dimana bila pihak pembeli lalu hendak membatalkannya dengan tidak membayar lunas, maka uang muka yang telah dibayarkan bisa dinyatakan hangus. Akan tetapi bagaimana bila yang hendak membatalkannya ialah pihak penjual, karena si penjual ini mungkin melihat bahwa harga tanah saat kini sudah jauh naik melampui harga jual-beli dalam PPJB beberapa tahun lampau?
Perubahan Status Perseroan Terbatas menjadi Perseroan Perorangan dan Sebaliknya, adalah Niscaya dan Dibolehkan dengan Prosedur Tertentu
Question: Apabila saat pendirian PT, kami selaku pendiri menjadi pemegang saham. Kini, salah seorang pendiri hendak mengundurkan diri dan rencananya akan menjual seluruh sahamnya kepada saya, dimana apakah memungkinkan bila PT ini diubah statusnya menjadi PT perorangan yang pemegang sahamnya hanya ada 1 (satu) orang? JIka memungkinkan, bagaimana prosedurnya?
Suami-Istri Ikut Tanda-Tangan Kontrak, bila Kemudian Terjadi Wanprestasi, Menggugat Salah Satu Suami / Istri Dibolehkan
Question: Baik suami maupun istrinya, sudah kami mintakan persetujuan dan ikut tanda-tangan surat perjanjian kerja-sama dengan perusahaan kami. Kini, rekan usaha kami tersebut ingkar janji alias wanprestasi terhadap perjanjian kerja-sama yang telah disepakati bersama. Saat kami menggugat wanprestasi terhadap rekan usaha, kami hanya menjadikan sang suami sebagai Tergugat satu-satunya, tanpa menyertakan sang istri sebagai Tergugat. Pertanyaannya, apakah gugatan yang putusannya kami menangkan, berpotensi “menang diatas kertas” karena tidak bisa menyita dan mengeksekusi “harta bersama” rekan usaha kami tersebut?
Hukuman Pengadilan terhadap Pelaku Percobaan Pencurian dalam Keadaan Memberatkan, dapat Mencapai 3 Tahun Penjara
Question: Apa benar, pelaku percobaan pencurian hanya akan dihukum pidana penjara kurang dari satu tahun, alias hanya hitungan beberapa bulan kurungan di penjara?
Agenda Acara Pembuktian ialah untuk Mendengar Kesaksian SAKSI MATA, Bukan SAKSI PENGGEMBIRA
Question: Seringkali korban pelapor selaku pemilik barang curian, bukanlah orang yang jadi saksi mata, tapi bisa berupa tetangga, pegawai, anggota keluarga, atau pihak lain yang menjadi saksi matanya. Pihak penasehat hukum terdakwa di persidangan, bersikukuh meminta jaksa agar menghadirkan pihak korban pelapor untuk didengar kesaksiannya di persidangan, sementara itu korban pelapor tidak bisa hadir karena bertempat-tinggal di lain provinsi. Bukankah korban pelapor sudah cukup selesai perannya saat melaporkan kejadian untuk memenuhi ketentuan formal “delik aduan”?
Cara Memahami Makna HARTA BERSAMA dan HARTA BAWAAN Lewat Contoh Praktik di Pengadilan
Question: Yang disebut harta bersama atau harta gono-gini, sebenarnya apa? Bagaimana cara memahaminya dengan bahasa yang lebih mudah dipahami oleh orang awam hukum? Semisal orangtua suami ada kasih uang ke anaknya yang sudah dan masih terikat perkawinan dengan seorang perempuan yang menjadi istri dari anaknya (menantu). Oleh si anak, uang itu dipakai untuk beli kios untuk ia berdagang. Maka apakah bisa, menantu ini kini ketika telah bercerai dengan suaminya, mengklaim bahwa itu adalah harta gono-gini yang dapat ia tuntut pembagiannya separuh-separuh?
Errare Humanum Est, Trupe In Errore Perseverare
Membuat Kekeliruan Adalah Manusiawi, Tapi Tidak Baik
Untuk Terus Mempertahankan Kekeliruan
Question: Kejahatan seperti apa sajakah, yang akan dihukum lebih berat oleh Mahkamah Agung di Indonesia, sehingga sebaiknya seorang tersangka atau terdakwa maupun penasehat hukumnya tidak sembarangan mengajukan upaya hukum kasasi atas putusan yang telah menjatuhkan vonis hukuman terhadapnya, agar tidak menjadi bumerang justru vonis hukuman diperberat?
Hukum Tidak Berstandar Ganda, Terhukum akan Diperlakukan Sebagaimana yang Bersangkutan Memperlakukan Pihak Lain
Question: Bila di surat perjanjian baku yang diberlakukan sepihak, yang tentunya hanya mengamankan dan menguntungkan pihak yang lebih dominan posisi daya tawarnya, tidak diatur perihal ketentuan kewajiban pembayaran bunga bila pihak tersebut ingar janji, maka apa artinya kami tidak boleh menuntut serta komponen bunga saat mengajukan gugatan terhadap perusahaan tersebut?
Partial Annulment dalam Putusan PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara)
Question: Bila dalam sengketa perdata di pengadilan negeri, dimungkinkan dan dibolehkan untuk menggugat dengan pokok tuntutan yakni menyatakan batal separuh isi perjanjian. Jadi, perjanjiannya sendiri tetap sah dan berlaku, hanya saja sebagian isi pasal-pasal di dalamnya dinyatakan tidak sah oleh hakim dalam putusannya. Bagaimana dengan sertifikat tanah BPN, kan ada semacam surat ukur sekian meter persegi luas tanahnya. Yang kami permasalahkan ialah ada sebagian bidang tanah dari sertifikat tersebut yang jelas-jelas mencaplok bidang tanah kami, sehingga terjadi tumpang-tindih tanpa kepastian hukum. Jelas kami selaku warga merasa keberatan juga merasa terancam oleh keberadaan sertifikat tanah yang diklaim sebagai milik pihak lain tersebut. Apakah bisa kami minta batalkan separuh isi sertifikat tanah BPN itu? Menggugatnya ke Pengadilan Negeri atau ke PTUN?
Korbannya adalah Keluarga Terdakwa, Bukanlah Alasan Pemaaf yang dapat Menghapus Kesalahan Pidana
Question: Ada beredar beragam pandangan yang simpang-siur, salah satunya ialah bahwa kalau korbannya adalah masih satu keluarga dengan si tersangka, maka hukuman bagi tersangka akan diringankan. Namun “akal sehat” saya berkata lain, semisal kasus pemerkosaan oleh seorang kakek atau seorang ayah terhadap puteri kandung maupun cucunya sendiri, maka terhadap pelakunya lebih layak untuk diperberat hukumannya, mengingat seorang kakek atau ayah semestinya melindungi puteri dan cucunya alih-alih memperdaya. Mana yang betul, perihal isu tersebut?
Demi Kepastian Hukum, Salah Satu Putusan diantara Dua Buah Putusan yang Sama-Sama Berkekuatan Hukum Tetap (Inkracht) namun Saling Bertolak-Belakang, Dibatalkan Mahkamah Agung dalam Tingkat Peninjauan Kembali
Question: Putusan pengadilan dalam register perkara lainnya, bilamana ada sangkut-paut dengan perkara gugatan yang sedang kami hadapi, apa bisa jadikan sebagai “novum” saat mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali?
Nemo Judex In Causa Sua — Hakim Tidak Boleh Mengadili Dirinya Sendiri
Kpd. Yth.
Majelis Hakim Semesta
Mahkamah Semesta
Perihal : Gugatan Class Action Melawan Tuhan
Dengan Hormat,
Kami Para Penggugat, terdiri dari : 1.) sebagian umat manusia yang
berdomisi di Planet Bumi, Galaksi Bimasakti, Cluster Tata Surya; 2.) para dewa
dan dewi penghuni alam Surgawi, mengajukan Gugatan Class Action, antara:
UMAT MANUSIA ... untuk selanjutnya disebut Penggugat I
DEWA & DEWI ... untuk selanjutnya disebut Penggugat II
Melawan
TUHAN ... untuk selanjutnya disebut Tergugat
Dan
MANUSIA PENDOSAWAN ... untuk selanjutnya disebut Turut Tergugat
Adapun yang menjadi dasar serta pokok gugatan ini diajukan, antara lain sebagai berikut:
Ajaran Perihal HUKUM KARMA = AGAMA SUCI bagi Mereka yang Berlatih Self-Control
Dogma Iming-Iming Korup PENGHAPUSAN DOSA = AGAMA DOSA
bagi Para Pendosawan
Question: Apakah dalam Agama Buddha, ada dogma semacam penghapusan dosa, penebusan dosa, pengampunan dosa, atau sejenisnya?
When people move with the flow of life without first knowing or understanding it,
And swept along with the flow,
Which current does not necessarily lead to a good and positive estuary,
Alone I go against the flow,
With the risk of being hit by the current,
No guarantee of safety.
Senjata Tajam, Luka Luar yang Kasat Mata. Benda Tumpul, Luka Dalam yang Tidak Kasat Mata
Apakah hanya Pelaku dengan Senjata Tajam, yang dapat
Dipidana sebagai Pembunuh dan Pembunuhan?
Question: Apa benar, jika memukul orang lain dengan benda tumpul, lalu si korban ternyata kemudian meninggal dunia, maka pelakunya hanya akan dapat didakwa dan dituntut dengan kualifikasi delik “penganiayaan yang mengakibatkan kematian”, sementara itu menyabet orang lain dengan senjata tajam maka akan diterapkan pasal pembunuhan bilamana korbannya tewas akibat terluka?
Ada Tunggakan Iuran BPJS Ketenagakerjaan, JHT Tetap dapat Dicairkan oleh Pekerja / Pegawai sebagai Haknya Saat Pensiun, Berhenti Bekerja, ataupun Meninggal Dunia
Question: BPJS Ketenagakerjaan tidak mau mencairkan JHT yang saya mohonkan meski sudah memenuhi syarat, dengan alasan ada iuran yang masih tertunggak oleh pihak perusahaan (pemberi kerja). Bagaimana ini, apakah memang demikian aturan hukumnya?
Undang-Undang Perlindungan Anak Rawan Disalahgunakan Pelaku Anak untuk Berlindung dari Ancaman Hukuman Aksi Kejahatan
Aksi Kriminalitas Tetaplah Kejahatan yang Harus
Dihukum, Sekalipun Itu seorang Anak—Anak mana Perlu Dibina dan Didik di Lembaga
Pemasyarakatan, karena Guru di Sekolah dan Orangtua di Rumahnya Terbukti Gagal
Mendidik
Question: Sekarang ini, sedikit-sedikit sebut UU Perlindungan Anak. Itu undang-undang terlalu berpihak kepada “anak yang berhadapan dengan hukum”, menyalah-gunakan statusnya sebagai “anak dibawah umur” sehingga merasa bebas melakukan kejahatan maupun pelanggaran hukum. Apakah praktik peradilan pidana anak saat kini di Indonesia, tidak terlampau berlebihan menerapkan UU Perlindungan Anak terhadap anak-anak jahat, bukan lagi anak nakal, semacam itu?
Ada atau Tidaknya Perdamaian antara Korban dan Terdakwa, Tetap Saja Vonis Pidana bagi Pelaku Kekerasan Fisik Cenderung Ringan Hukumannya oleh Pengadilan di Indonesia
Hukum Pidana di Indonesia Tidak Menawarkan Efek Jera
bagi Kriminal, Negara Ibarat Memelihara dan Melestarikan Kriminil yang Berkeliaran
dan Tumbuh Subur. Sementara Itu Korban Selalu Merugi, Dipidana atau Tidak
Dipidananya Pihak Pelaku
Question: Bila antara pelaku dan korban sudah damai dan berdamai sebelum pelaku dihukum oleh hakim di persidangan, maka hukuman terhadap pelaku bisa diringankan oleh hakim atau bahkan dilakukan “restorative justice” oleh jaksa. Bagaimana bila antara keduanya tidak mau berdamai, apa bisa menjadi alasan bagi hakim untuk memberatkan hukuman bagi si pelaku?
Hak Penyewa Dipungkiri Penjual dan Pembeli Tanah, Siapakah yang dapat Digugat oleh Penyewa?
Question: Bukankah walaupun jual beli antara pihak pemilik tanah dan pihak pembeli tanah, dilakukan secara sah, akan tetapi tidak menghapus hak sewa yang sudah lebih dahulu ada dimiliki oleh pihak penyewa tanah? Jika pihak pembeli dan penjual tanah, lalu memungkiri hak sewa pihak penyewa, maka gugatannya disusun dengan kriteria sebagai “wanprestasi” ataukah “perbuatan melawan hukum”? Yang digugat ialah pihak penjual, pihak pembeli, ataukah keduanya?
Mitos-Mitos yang Kerap Digaungkan Kalangan Litigator di Tanah Air, Berlitigasi sebagai Profesinya namun Tidak Memahami Seluk-Beluk Amar Putusan dan Upaya Hukumnya
Question: Apakah betul ataukah hanya mitos, bahwa apabila putusan Pengadilan Negeri ialah “gugatan tidak dapat diterima” alias “N.O.” (niet ontvankelijk verklaard), maka sekalipun mengajukan upaya hukum banding ataupun kasasi, maka amar putusannya tidak mungkin dapat diubah menjadi “dikabulkan” ataupun “ditolak”?
Peraturan OJK Tahun 2022 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan
Question : Nasabah, baik itu “nasabah debitor” maupun “nasabah penabung”, sebenarnya apakah termasuk sebagai “konsumen” sebagaimana dimaksud dan dilindungi oleh Undang-Undang Perlindungan Konsumen? Mengapa justru pada praktik di ruang persidangan, terutama di Mahkamah Agung RI, BPSK (Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen) yang memiliki kewenangan atributif untuk menyelesaikan sengketa konsumen dari Undang-Undang Perlindungan Konsumen, dinyatakan tidak berwenang memutus sengketa antara debitor dan pihak bank sehingga putusan BPSK yang memenangkan pihak kami selaku debitor kemudian dibatalkan pada tingkat kasasi?
Potensi Keuntungan yang Diharapkan dalam Gugatan Wanprestasi
Question: Apakah praktik di pengadilan selama ini, mengakui tuntutan perdata atas “keuntungan yang hilang sebagai kerugian” yang dapat dituntut ganti-rugi berupa pembayaran sejumlah “potensi keuntungan yang hilang” itu?
Sekujur Tubuh Dibungkus Busana, namun Masih Berbuat Jahat yang Dicela oleh para Bijaksana, seperti Merugikan, Melukai, ataupun Menyakiti Orang Lain
Penghapusan Dosa (bagi Pendosa) Dikampanyekan dan
Dipromosikan (Tanpa Rasa Malu, bahkan Lewat Pengeras Suara), sementara itu
Berbuat Jahat Tidak Ditabukan Terlebih Dipandang Kotor dan Memalukan—sekalipun
itu merupakan AURAT TERTINGGI
Tampaknya masyarakat kita di dunia (global village) pada umumnya tidak terkecuali di Indonesia pada khususnya, meremehkan serta memandang kecil bahaya dibalik berbuat buruk yang dapat dicela oleh para bijaksana, sementara itu menaruh perhatian sebatas pada “kulit luar” yang tidak esensial seperti membalut tubuh dengan busana (pakaian) mulai dari ujung rambut hingga ujung kaki—sehingga yang dipromosikan bukanlah gaya hidup higienis dari perbuatan buruk, akan tetapi mempromosikan “penghapusan / pengampunan dosa” (bagi para pendosa, tentunya) dan disaat bersamaan mengkampanyekan ideologi serta dogma-dogma intoleran terhadap kaum yang berbeda—sebagaimana dapat kita jumpai dalam ajaran-ajaran berikut:
Jangan Bersikap Seolah-Olah Tuhan Lebih PRO terhadap PENDOSA, Alih-Alih Bersikap Adil terhadap Kalangan KORBAN
Bertemanlah dengan Agama yang baik, Sebagaimana Kita
Perlu Selektif Memilih Teman dan Lingkungan Pertemanan
Air tidak bersenyawa dengan api, dan “nila setitik (maka) rusak susu sebelanga”, anak Sekolah Dasar pun tahu hal tersebut. Namun, telah ternyata, banyak manusia dewasa yang kekanak-kanakan (childish), berdelusi bahwa sesuatu adikokrati yang diyakini sebagai luhur, agung, murni, suci, bersih, memiliki minat untuk disatukan dengan para manusia yang berdosa (kotor, busuk, licik, picik, tercela, hina, penuh noda), tanpa mencemari dan menodai sang “bersih-murni”. Tidak butuh IQ brilian-cemerlang untuk mengetahui bahwa memuliakan Tuhan, ialah dengan cara menjadi manusia yang mulia—bukan dengan menjadi seorang “pendosa penjilat penuh dosa”.
Mempelai Melarikan Diri saat Resepsi Pernikahan, dapat Digugat Perdata dan Dihukum Ganti Kerugian bagi Calon Mempelai yang Ditinggal Pergi
Question: Pernikahan bukanlah hal yang sepele, persiapannya begitu panjang, memakan biaya, menyita waktu, menguras energi, menuntut pikiran, terlebih mengundang berbagai relasi seperti keluarga, kolega, teman-teman, tetangga, maupun kenalan lainnya untuk hadir dalam acara pernikahan ini. Jika salah satu calon pasangan mempelai, ternyata secara mendadak membatalkan niatnya (secara sepihak) untuk menikah meski sebelumnya telah sepakat dan matang menyatakan keseriusannya untuk menikah, apa bisa dituntut secara hukum?
Mencabut Permohonan Kasasi, Hasilnya Tetap Terbit Putusan, yakni Putusan Permohonan Pencabutan Kasasi
Question: Apabila upaya hukum kasasi sudah resmi diajukan dan didaftarkan pula memori kasasi yang berisi alasan-alasan mengajukan kasasi, maka apakah dikemudian hari masih bisa dicabut oleh pihak kami maupun pihak lawan, selaku pemohon kasasi, mengingat masih sempat karena belum terbit putusan kasasi dimaksud yang hendak dicabut? Jika memang sewaktu-waktu masih boleh dicabut, maka apakah artinya putusan kasasinya tidak akan pernah terbit sama sekali pada akhirnya sebagai respons Mahkamah Agung atas permohonan pencabutan kasasi?
Tidak Menghakimi Nasib Orang Lain, juga Tidak
Menghakimi Nasib Diri Kita Sendiri. Karma Bukan untuk DIkambinghitamkan
Hukum Karma adalah Salah Satu Faktor Penggerak Roda Kehidupan, namun Bukan Satu-Satunya Faktor
Question: Bila hukum karma disebut-sebut sebagai konsep mengenai hukum sebab dan akibat, maka bukankah itu berarti bahwa doktrin demikian mengindikasikan bahwa hidup seorang manusia itu begitu rapuh, rentan, serta deterministiknya sampai-sampai menjadi korban atas karma yang bisa begitu diktator-otoriter mendikte kehidupan manusia? Jika begitu, bagaimana manusia bisa memperbaiki nasib, bila takdirnya ialah (semata-mata) menjadi korban dari karma?
Kode Etik Jaksa Republik Indonesia
Teladan merupakan Standar Etik Tertinggi, Namun Tidak Tertulis
Question: Mengapa ya, sebagai masyarakat umum yang ingin tahu apa yang menjadi kode etik profesi seperti hakim, notaris, PPAT, polisi, pers, dan lain sebagainya, kok rasanya seperti membaca anggaran dasar perusahaan ataupun semacam SOP, tidak fokus dan banyak diantaranya tidak terkait etika ataupun etik?
Satu Orang Ahli Warus sudah Cukup untuk Menggugat
Question: Apakah seluruh ahli waris harus ikut menggugat sebagimana kewajiban hukum acara perdata bahwa jika “almarhum (pihak) Tergugat” meninggal dunia maka seluruh ahli waris pihak Tergugat harus didudukkan sebagai Para Tergugat yang menggantikan posisi “almarhum Tergugat”?
Larangan Kreditor Pemohon Lelang Eksekusi Hak Tanggungan untuk Ikut sebagai Peserta Lelang Membeli Agunan
MAFIA TANAH yang Menyalah-Gunakan Instrumen Hukum Hak
Tanggungan dan Lelang Eksekusi, Itulah “the
PERFECT CRIME”, Kejahatan Kerah Putih yang Banyak Memakan Korban
Question: Mengapa kreditor pemegang hak tanggungan, ketika melelang agunan ke Kantor Lelang Negara, yang bersangkutan selaku pemohon lelang maupun afiliasinya tidak boleh ikut serta sebagai peserta lelang alias dilarang membeli objek agunan yang ia sendiri mohonkan lelang?
Bila Input-nya Hitam-Kotor, Output-nya Tidak dapat Dibenarkan untuk Diputih-Bersihkan
Lembaga Peradilan Semestinya Menegakkan Hukum sebagai
Penegak Hukum, Bukan Justru menjadi “Tukang Stempel” Aksi Ilegal yang Melanggar
/ Membengkokkan Hukum
Beri Dis-insentif bagi Pelanggar Hukum, dan Beri
Insentif bagi Warga yang Patuh terhadap Hukum, Itu Barulah Mendidik
Question: Apa bisa, lembaga pengadilan kita salah-gunakan untuk melegalkan apa yang sejak semula ilegal?
Objek Gugatan ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara)
Bukan Lagi Sebatas Surat Keputusan Tata Usaha Negara
Era Baru Perluasan Makna Objek Tata Usaha Negara yang dapat Digugat Warga Sipil ke PTUN
Question: Selain surat keputusan kepala kantor pemerintahan, apakah saja yang bisa dijadikan alasan atau dalil untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)?
Makna “Perkara Gugatan yang Berisi Putusan yang Positif”
4 Jenis Peluang / Kemungkinan Nasib sebuah Gugatan :
Dikabulkan, Ditolak, Tidak Diterima, Dicabut
Question: Yang namanya putusan “inkracht”, artinya putusan itu sudah memiliki “kekuatan hukum tetap”, dan konon jika kembali mengajukan gugatan atas pokok perkara yang sama maka akan ditolak oleh pengadilan dengan alasan “nebis in idem” agar tidak terjadi overlaping alias menghidari terjadinya tumpang-tindih antar putusan. Apakah selalu seperti itu, pola berpikir hukum acara perdata di Indonesia?
If we want to live in peace,
Then we must be ready for war,
So that we are not consumed by false hope.
Those who are not ready to go to war at any time,
Will always come out as a party that can be easily defeated.
Prinsip Penting bagi Kalangan Istri (yang) Cerdas : “KNOW YOUR HUSBAND!”
Kalangan Istri Patut Menduga, bahwa Suaminya Meminjam
Modal Milik Pihak Ketiga untuk Membeli Berbagai Perlengkapan / Operasional Usaha
Berbiaya Tinggi
Profil Pendapatan Suami yang Tidak “Matching” dengan Pengeluaran Rumah
Tangga, Istri Wajib Menduga Suami Meminjam Dana Milik Pihak Ketiga
Question: Sebagai seorang istri, saya sama sekali tidak tahu-menahu, terlebih memberikan persetujuan, suami berhutang kepada orang lain. Mendadak, beberapa waktu kemudian, ada orang datang menagih piutang dengan alasan suami saya telah pernah meminjam hutang darinya, sementara itu saya sama sekali tidak pernah tahu-menahu adanya hutang-piutang semacam itu, terlebih menyetujuinya. Bukankah secara hukum perkawinan, suami wajib meminta persetujuan istri dan istri harus ikut tanda-tangan perjanjian hutang itu, barulah hutang-piutang menjadi sah mengikat adanya?
Pihak Ketiga yang Beritikad Baik (Tidak Tahu-Menahu Meninggalnya Lawan dan Gugat-Menggugat), Dilindungi oleh Hukum
Yang DI-Sita Eksekusi, Bukanlah Orangnya, namun HARTA
BENDANYA
Question: Dalam jalannya proses persidangan dimana saya berkedudukan sebagai pihak Penggugat, ada selentingan “kabar burung” bahwa salah satu principal dari pihak Tergugat telah ternyata meninggal dunia. Setelah saya konfrontasi kuasa hukumnya (pengacara), apakah principalnya tersebut masih hidup atau sudah meninggal, ia jawab “tidak tahu”. Apakah kondisi ini, jika memang betul principal dari pengacara tersebut telah meninggal dunia adanya, mengakibatkan gugatan yang saya ajukan menjadi gugur demi hukum ataukah bisa terus berlanjut dan mengikat ahli-waris dari salah satu Tergugat yang meninggal dunia itu? Konon beredar “kabar burung”, jika itu yang terjadi, maka putusan bisa bersifat “non executable”, apa benar seperti itu hukumnya di Indonesia?
Kode Etik Profesi maupun Peraturan Hukum Setebal Apapun, adalah Percuma bila Aparatur ataupun Warganya Bermental TUKANG LANGGAR
Kode Etik dan Norma Hukum hanya untuk Orang dengan
Mental Patuh Hukum dan Beretika. Hukum yang Dikenal dan Diakui oleh TUKANG
LANGGAR hanyalah Hukum Rimba
Bila Anda menuntut bukti konkret bahwasannya adalah percuma membuat Kode Etik Profesi yang demikian tebal maupun peraturan perundang-undangan yang mengatur hidup penduduknya mulai dari A hingga Z, dimana sekalipun Kode Etik maupun peraturan perundang-undangan tersebut saat kini sudah menyerupai “hutan rimba belantara”, pelanggaran akan tetap terjadi secara masif, tidak terkecuali pelanggaran-pelanggaran paling primitif yang dikenal sepanjang peradaban umat manusia, sehingga tidak efektif juga tidak tepat guna, contoh sempurnanya ada pada seorang Kepala Divisi Propam POLRI yang bernama Ferdy Sambo, yang pada medio tahun 2022 melakukan pembunuhan secara tersistematis terhadap ajudannya sendiri—alias aksi persekusi ala “main hakim sendiri”, yang mana belum cukup sampai di situ, sang Kadiv Propam juga melakukan aksi kejahatan berjemaah bersama sejumlah jenderal dan perwira Polri dalam rangka “obstruction of justice”, hingga press realease berisi “olah Tempat Kejadian Perkara” versi “prank”.
Budaya Humanis dan Beradab Vs. Budaya Premanis dan Aroganis
Ada Kewajiban, maka Ada Hak. Ada Hak, maka Ada
Kewajiban secara Bertimbal-Balik (Resiprositas / Resiprokal)
MENTALITAS PENJAJAH : Bersikap Seolah-olah Orang Lain
Memiliki Kewajiban Delusif terhadap Anda
Disebut sebagai orang buta, karena tidak mampu membedakan mana yang terang dan mana yang gelap. Disebut sebagai orang yang jahat, karena ia gagal membedakan mana yang baik dan mana yang buruk. Disebut sebagai orang-orang yang dungu, ialah mereka yang tumpul dalam membuat perbedaan mana yang benar dan mana yang keliru. Begitupula mereka yang disebut sebagai arogan, disebabkan oleh faktor ke-congkak-an atau keangkuhan pribadi, sehingga tidak menaruh rasa hormat ataupun penghargaan terhadap pribadi / individu lainnya, mereka sama sekali tidak memiliki kemauan untuk membedakan mana yang merupakan “hak” dan mana yang merupakan “kewajiban”—mereka senantiasa menuntut dan mendaku “hak”, namun disaat bersamaan menolak dibebani “kewajiban” bilamana mereka memang memiliki “hak” untuk mereka tuntut dari orang lain.