Bermula dari Hubungan Hukum Kontraktual, Bermuara pada Sengketa Perbuatan Melawan Hukum Keperdataan
Question : Bila dalil-dalil dalam surat gugatan, dibangun atas dasar hukum berupa adanya perjanjian antara pihak penggugat dan pihak tergugat, akan tetapi tuntutan dalam surat gugatan ialah berupa kerugian materiil dan immateriil yang secara doktrinal merupakan tipikal tuntutan “perbuatan melawan hukum”, maka apakah ada potensi ancaman gugatan dinyatakan “tidak dapat diterima” oleh hakim di pengadilan karena rancu atau ambigu antara dalil dan tuntutan dalam surat gugatan?
