Membayar Hutang adalah Kewajiban, karenanya Tidak
Perlu Menunggu untuk Ditagih
Menerima Pelunasan adalah Hak, karenanya Bukanlah Kewajiban Kreditor untuk Merepotkan Diri Mencari-Cari serta Menagih-Nagih Pihak Debitor
Question : Ada orang yang merasa memiliki hak, akan tetapi tidak pernah mau bertanya kepada dirinya sendiri, apa yang menjadi kewajibannya? Atas dasar basis apakah, seseorang merasa berhak menuntut sesuatu dari orang lain, akan tetapi disaat bersamaan memungkiri bahwa dirinya karenanya memiliki kewajiban terhadap orang yang ia mintakan hak tersebut. Bukankah itu serupa dengan sifat “mau menang dan mau enaknya sendiri” atau semacam “mengambil keuntungan dengan merugikan orang lain”?
