Makna dan Contoh Implementasi Klausul Subjektivitas (Subjectivity Clause) dalam Polis Asuransi—Iming-Iming yang Menjebak : Boleh BACK-DATE, akan Tetapi Tidak Boleh Klaim Pertanggungan
Menurut Anda, manakah yang lebih bersifat “menjebak”, perusahaan asuransi yang tegas menolak permintaan pencantuman “tanggal mundur” (back date) dalam polis asuransi, ataukah yang menyanggupi “back date” akan tetapi saat sang pembeli polis mengajukan klaim dengan memanfaatkan “back date” tersebut, pihak perusahaan asuransi kemudian menolak klaim dengan berlindung dibalik pasal / klausul dalam polis asuransi yang sejak awal sudah dipersiapkan oleh perusahaan asuransi selaku penerbit polis yang pada pokoknya ialah melepaskan tanggung-jawab pihak penanggung atas tertanggung?
