Perbedaan antara PERJANJIAN dan PERIKATAN Perdata
Question: Maksudnya apa dan seperti apakah istilah hukum yang bernama “partial annulment”?
Perbedaan antara PERJANJIAN dan PERIKATAN Perdata
Question: Maksudnya apa dan seperti apakah istilah hukum yang bernama “partial annulment”?
Apakah Ada, yang Bukan Ciptaan dan Bukan Atas Kuasa Tuhan?
Pujian yang (Sejatinya) Menista Tuhan, si Dungu
Berasumsi dan Berdelusi bahwa Pujiannya Membuat Tuhan Merasa Tersanjung
Seni Pikir dan Tulis bersama Hery Shietra
Ketika Anda meyakini bahwa Tuhan yang Anda puja-puji (seolah Tuhan butuh puja-puji maupun sembah-sujud, dan seolah-olah Tuhan akan sirna ataupun punah ketika tiada yang menyembah-Nya sehingga Tuhan diposisikan membutuhkan serta bergantung eksistensinya pada umat penyembah) adalah “Maha Pencipta”, namun secara tidak konsisten Anda menyebut secara tersurat maupun secara tersirat bahwa ada sesuatu hal lainnya yang bukan merupakan kuasa, bukan merupakan rencana, bukan merupakan ciptaan, serta bukan atas seizin Tuhan, maka sama artinya Anda tengah menista Tuhan Anda sendiri. Inkonsistensi, itulah pola yang selalu kita jumpai dari “agama samawi”—pada satu sisi mengklaim paling tahu mengenai Tuhan, namun pada sisi lainnya justru menista Tuhan yang mereka klaim sebagai mereka yakini.
Tujuan Utama Gugatan, bukanlah untuk MENANG (TEMPORER), namun mencari SOLUSI (PERMANEN)
Putusan yang Non-Executable, hanya “Menang Gengsi”
dan “Menang Moril”
Dengan Mengetahui dan Memahami Kelemahan Hukum, Kita
Dipaksa Bersikap Kreatif Menyikapi Hukum Negara yang Tidak Sempurna dan Penuh
Cacat Logika
Question: Banyak terjadi maupun dari banyak kasus sebagaimana diberitakan, peserta tender pengadaan barang dan/atau jasa, setelah selesai membangun gedung atau jembatan, ternyata pihak pemerintah ataupun pemerintah daerah cidera janji dengan tidak membayar apa yang menjadi hak peserta tender, dengan alasan tidak ada anggaran dari APBN/D yang dialokasikan untuk itu. Apa betul, secara hukum jika yang digugat ialah pemerintah, atau pemerintah daerah, maka sekalipun dimenangkan dan dikabulkan hakim, tidak akan pernah dapat dieksekusi semisal perintah hakim dalam amar putusan agar pemerintah daerah membayarkan sejumlah uang sebagaimana kontrak tender?
Nasabah Debitor yang Cerdas ialah Nasabah Debitor yang Tahu dan Paham “Cacat Celah Hukum” di Indonesia
Antara BUNGA TERSELUBUNG, Bunga ANUITAS, dan Kredit
KPR, Jebakan “Lingkaran Setan” kalangan Perbankan di Tanah Air
Question: Apakah ada kiat tertentu, agar dari sejak awal kita sebagai pembeli produk properti, tidak sampai terjebak dalam kredit macet KPR di bank?
Penipu manakah, yang Mengaku sebagai Penipu? Semua Penipu adalah Berbulu Domba / Malaikat
Pola Khas Kalangan Penipu, Melarang Anda untuk NEGATIVE THINKING, Semata agar Anda
Lengah dan Mudah Diperdaya / Dimanipulasi
Makna RIGHT OF
SELF DETERMINATION, ialah Kebebasan untuk ber-NEGATIVE THINKING itu Sendiri
Seri Artikel Sosiologi bersama Hery Shietra
Question: Begitu banyak kasus penipuan di luar sana, tentu kita cukup belajar dari banyak kasus penipuan dari berita-berita yang kita baca atau lihat, maupun belajar dari pengalaman dari para korban kasus penipuan, tanpa perlu mengalami sendiri menjadi korban penipuan. Masalahnya ialah, terlampau banyak orang-orang suka menipu di republik (bernama Indonesia) ini. Lantas, adakah pedoman untuk kita mengetahui, apakah seseorang yang berhadapan atau berbicara dengan kita adalah seorang penipu ataukah memang benar-benar orang baik yang dapat kita berikan kepercayaan?
Allowing ourselves to experience calamities and accidents,
Then it’s scary.
Realizing this truth,
Apart from that, nothing else seemed so scary.
Hurting and harming ourselves,
Then that's despicable.
Realizing this truth,
We no longer have to worry about what other people say about us.
LEGAL OPINION
Data terkait Aset Harta Milik Penduduk Indonesia selalu
ter-Update di Database Dukcapil, Era Online
Tergugat Menyembunyikan Aset / Harta Miliknya? Nama
Jalan Berubah, Terjadi Pemekaran Wilayah, Data Sertifikat Ikut Berubah, Siapa
Takut?
Question: Yang kita ketahui aset tanah milik Tergugat untuk kami sita lewat pengadilan nantinya, ialah nama jalan yang kami ketahui pada saat gugatan kami ajukan. Untuk menunggu hingga hakim bisa buat putusan sela untuk kabulkan permohonan sita jaminan atau bahkan menunggu hingga kami bisa mohon sita eksekusi bertahun-tahun kemudian saat putusan telah “inkracht” (berkekuatan hukum tetap), bisa jadi pada masa proses perjalanan tersebut secara mendadak nama jalan berubah akibat kebijakan pemerintah, pemekaran wilayah, perubahan nama kelurahan, kabupaten, kota, desa, atau bahkan perubahan nama provinsi dan lain sebagainya yang tidak dapat kita prediksi. Bagaimana ini, mana mungkin pihak Tergugat mau kooperatif beritahu perubahan wilayah administrasi tanah miliknya ataupun perubahan nama jalan dalam aset sertifikat tanahnya?
SENI
SOSIAL
Seri Artikel Sosiologi bersama Hery Shietra
Di Mata Anda, Anda adalah Orang Baik yang Suka
Berbuat Baik. Namun, di Mata Orang Lain, Anda adalah Orang Bodoh yang hanya
untuk Dimangsa dan Dijadikan Sasaran Empuk.
Tidak Pandai Menjaga Diri dari Manusia-Manusia
PREDATOR, memang Layak Disebut Orang Bodoh, “si Bodoh yang Baik Hati” alias “si
Baik Hati yang Bodoh”
Question: Apa yang dapat membuat seseorang kurang dihargai oleh orang lain, meski sudah banyak buat baik?
SENI
SOSIAL
Seri Artikel Sosiologi bersama Hery Shietra
Jika Anda merupakan Korban, jadilah Korban yang
Berdaya dan Tegar alih-alih Korban yang Tidak Berdaya, Setidaknya dari Segi
Pikiran dan Kejiwaan
Tanggung-Jawab, Kepentingan Siapakah, Korban atau
Pelaku?
Question: Apa yang harus kita katakan, sebagai korban, agar orang yang telah merugikan kita mau bertanggung-jawab? Mengapa kesannya seolah, kita selaku korban yang harus merasa takut agar tidak jadi korban akibat perbuatan orang lain, bahkan merasa takut pula ketika pelakunya tidak mau bertanggung-jawab, bahkan korban pula yang terkesan harus mengemis-ngemis agar pelakunya mau bertanggung-jawab atas perbuatannya yang telah merugikan kami?
LEGAL OPINION
Aspek Hukum Perjanjian Jual Beli dengan Kewajiban
Pembelian Kembali (REPO) atas Saham
PENGGELAPAN terhadap GADAI SAHAM disertai PENCUCIAN UANG, Dakwaan Pasal Berlapis
Question: Terhadap perjanjian REPO, Repurchase Agreement yang disertai klausula kewajiban pihak penjual saham untuk membeli kembali sahamnya tersebut saat jatuh tempo, apakah dapat dimaknai pembeli saham memiliki kebebasan untuk membebaskan kewajiban pihak penjual untuk membeli kembali saham yang telah dijualnya tersebut, alias pembeli saham berhak menjual saham yang dibeli tersebut kepada pihak ketiga?
SENI PIKIR & TULIS
Johnsen Tannato si TUKANG PERKOSA & PENJAJAH
TIDAK PUNYA MALU, Lebih Sibuk Tipu-Menipu (Modus Tipu-Muslihat) dan Berkelit
daripada Bertanggung-Jawab atas Dosa-Dosanya
Tidak Mau Bayar Tarif Jasa SEPERAK PUN, Lantas
Menyebut Diri sebagai Konsumen yang Berhak Meminta dan Menuntut Dilayani?
Lantas, Apa Bedanya dengan PERBUDAKAN dan KERDA RODI? Itulah si TIDAK TAHU MALU
bernama Johnsen Tannato
Pernah terdapat kisah, seseorang yang berjasa bagi warga di suatu tempat, hendak membeli sesuatu barang dari lapak milik seorang penjual di pinggir jalan. Ketika berminat membeli dan bertanya berapa harganya kepada pemilik kios, sang pemilik kios kemudian menyatakan itu boleh diambil sang oleh tokoh tersebut tanpa perlu membayar harganya. Yang membuat kita terenyuh, sang tokoh kemudian menanggapi dengan kalimat sebagai berikut : “Mana boleh begitu, Anda sedang bekerja mencari nafkah. Saya akan membeli barang ini, namun disertai harga yang harus saya bayarkan.” Akhirnya sang penjual pun menerima harga jual-beli barang tersebut dari sang tokoh, yang bersikap penuh pengertian dan saling menghargai profesi satu sama lainnya.
SENI
SOSIAL
Seri Artikel Sosiologi bersama Hery Shietra
Ketika Iblis Teriak Iblis dan Setan Teriak Setan,
Manusia yang Kesetanan Penghapusan Dosa
Question: Pernah ada cerita, salah seorang umat Buddhist memiliki keluarga yang beragama nonBuddhist. Umat Buddhist ini dikucilkan di rumahnya, oleh anggota keluarganya yang berlainan agama dan semata karena lain agama. Ketika umat Buddhist ini memasak makanan di rumah, anggota keluarga serta menantunya menolak memakannya dan memilih membeli di restoran, sembari berkata, “Tidak mau makan masakah pengikut setan!”. Bagaimana cara menjawabnya, ketika ada anggota keluarga yang berbicara dan bersikap yang sejahat itu?
LEGAL OPINION
Pidana bagi Pelaku PEMERASAN dengan Ancaman PSIKIS
Question: Bila kerugian korban pemerasan adalah relatif kecil nominalnya, apakah pelaku yang telah melakukan pemerasan dengan menakut-nakuti korban, tidak bisa dilaporkan dan dipidana penjara?
SENI PIKIR & TULIS
Persona Dibalik Ketidakberdayaan dan Dibalik Kekuasaan, Satu Sosok Berwajah Ganda
Orang-orang yang baik dan jujur, adalah amat langka adanya. Namun orang yang semula jahat bisa berubah menjelma menjadi orang baik, lebih langka lagi adanya—sekalipun mereka mengaku-ngaku telah “tobat” dan semudah mengklaim telah “bertobat”. Apa yang penulis kemukakan tersebut di atas, bukanlah pandangan yang berlebihan tanpa dasar empirik, namun disarikan dari pengamatan pribadi penulis yang telah berusia hampir separuh abad lamanya hidup dan bersentuhan langsung dengan berbagai fenomena sosial-kemasyarakatan di Indonesia.
SENI JIWA
Yang Lebih Adil Belum Tentu Sudah Adil dan Paling
Adil. Diantara yang Terburuk, Bukan yang Terburuk ataupun yang Bukan Lebih
Buruk sudah Cukup Lumayan
Hukum Karma memang Tidak Ideal Adanya, Mengingat Cara
Bekerjanya yang Tidak Efektif, karena Kerap Matang Berbuah di Kehidupan
Mendatang, entah Buah Karma Baik maupun Buah Karma Buruk untuk Dipetik Sendiri
oleh Sang Pelaku yang Menanam. Namun, Diluar Hukum Karma, Ketidakadilan Jauh
Lebih Tidak Terperi. Setidaknya, Hukum Karma Tergolong sebagai Hukum yang
Meritokrasi dan Egaliter
Question: Apakah memang betul, hukum karma adalah hukum yang paling adil dari semua jenis hukum yang kita kenal di dunia ini?
SENI
SOSIAL
Seri Artikel Sosiologi bersama Hery Shietra
Ahimsa Vs. Kekerasan Fisik untuk Menyelesaikan Setiap
Masalah, Anda yang Manakah?
Question: Memangnya yang disebut dengan manusia yang beradab dan yang masih biadab (belum beradab), seperti apakah perbedaan hakikinya dan esensinya semacam apa? Salah satu sila dalam Pancasila ada menyebutkan, “kemanusiaan yang adil dan beradab”, apa maksudnya istilah “beradab” ini?
Sudah Jelas Profesi KONSULTAN HUKUM Mencari Nafkah dari Menjual JASA Tanya-Jawab
Jika Johnsen Tannato Tidak Setuju dengan Aturan Main Milik Tuan Rumah, maka Jangan Bertamu. Ketika Anda Bertamu ke Perkantoran, Anda Diminta Menyerahkan Jaminan / Deposit berupa KTP. Kami, Penyedia Jasa Hukum secara Virtual, Wajar Meminta Jaminan berupa Deposit Tarif Sebelum Pengguna Jasa Meminta Dilayani—Semua Penyedia Jasa Hukum secara Virtual Menerapkan SOP Serupa
LEGAL OPINION
Pasal TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) dapat Diberlakukan terhadap Pelaku Tindak Pidana Umum seperti Penggelapan, Pencurian, Penipuan, dan sebagainya
Tindak Pidana Pencucian Uang Tidak Identik dengan
Tindak pidana Korupsi
Question: Ada kesan, seolah-olah Undang-Undang TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) hanya dapat diterapkan bagi Terdakwa kasus Tindak pidana korupsi. Apakah benar demikian? Semisal kita selaku anggota masyarakat menjadi korban kejahatan modus penipuan atau bahkan kejahatan penggelapan uang yang merugikan korban, lantas pelakunya mengalih-wujudkan dana yang ia tipu atau gelapkan kedalam bentuk barang-barang bergerak ataupun tidak bergerak untuk menyamarkan asal-usul sumber kekayaannya yang diperoleh secara ilegal dan melawan hukum, maka apakah peristiwa pidana semacam ini pihak pelakunya tidak bisa dituntut pula dengan Undang-Undang TPPU karena jelas-jelas pelaku penggelapan maupun penipuan dengan nomimal yang besar, pasti kemudian melakukan modus “money laundring” mengingat tidak mungkin dana yang digelapkan sebesar itu habis untuk sekadar membeli makanan?
LEGAL OPINION
Menang / Memenangkan Gugatan adalah Perkara Mudah,
namun Menyelesaikan Sengketa Barulah Butuh Strategi yang Strategis ketika
Menyusun Rumusan Surat Gugatan dan Pokok Permintaan Penggugat untuk Diputus
Hakim Pengadilan
Question: Sering kita dengar adagium sinisme dalam dunia hukum, “menang jadi arang, kalah jadi abu”. Apa maksudnya “menang jadi arang”. Menang gugatan, mengapa justru menjadi arang?
LEGAL OPINION
Grup Usaha yang Mengeksploitasi Pekerja, Satu Orang
Pegawai Diwajibkan Mengerjakan Puluhan hingga Ratusan Badan Hukum Perseroan
Terbatas
GRUP USAHA Bukanlah “Entitas Hukum”, namun “Istilah
Bisnis” Semata
Question: Ada banyak pelaku usaha besar di Indonesia yang
mencoba bersikap curang kepada karyawannya yang dieksploitasi untuk kepentingan
berbagai badan usaha berbentuk Perseroan Terbatas-Perseroan Terbatas milik
seorang pemilik usaha yang sama, dimana waktu dan keringat benar-benar diperas
oleh segala keinginan sang pemilik usaha yang ingin mendirikan usaha ini dan
itu, mendirikan puluhan hingga ratusan Perseroan Terbatas baru lainnya, namun
karyawan yang disuruh mengerjakan ialah karyawan yang “itu-itu saja”. Ketika
sebagai pegawai kita berkeberatan diberi perintah yang melewati batas semacam
itu, pihak Kepala HRD berkelit, bahwa ini adalah “Grup Usaha”, sehingga setiap karyawan
memang harus bekerja untuk seluruh unit usaha yang tergabung dibawah “Holding Company” ini.
Sebenarnya yang namanya “Grup
Usaha” atau “Holding Company” itu,
apa boleh seenaknya memperlakukan karyawannya secara eksploitatif demikian,
dalam artian harus patuh mengerjakan semua perintah untuk kepentingan seluruh
Perseroan Terbatas milik sang “owner”,
tanpa boleh keberatan ataupun menolak? Mereka juga kerap menjadikan itu sebagai
modus terselubung untuk memberhentikan secara politis karyawan yang ingin
mereka singkirkan. Yang saat ini kami sebagai para pegawai alami ialah, pihak
pemilik usaha terus saja dengan serakahnya mendirikan berbagai PT-PT baru,
sekalipun saat ini sudah ada hampir seratus PT tercatat di tempat kami yang
dimiliki “owner” (pemilik usaha) yang
sama, yang sebagian diantaranya hanya didirikan untuk dijadikan “shell company” atau “perusahaan boneka”
untuk mematikan kompetitor di pasar.
Sehingga, antara bobot dan
beban kerja, tidak lagi sebanding dengan kuantitas pegawai yang “itu-itu saja”
alias pegawai yang sama kini harus menambah beban tugas yang harus dipikul
untuk kepentingan pengerjaan berbagai perusahaan baru lainnya. Pemilik usaha
seenaknya saja memberi perintah untuk kami kerjakan, bahkan ada beberapa PT
yang bukan dimiliki si “owner”, akan
tetapi milik kawan si “owner”, namun
segala perizinan usaha dan kontrak-kontrak bisnisnya harus kami juga yang urus dan
kerjakan. Tendensinya pihak “owner”
semakin kian serakah saja, tidak ada habis kemauannya untuk diikuti dan
dituruti. Memang mengherankan ketika Tuhan justru memberi kesuksesan kepada
pengusaha semacam ini, sehingga menjadi “besar kepala” dengan menghisap “keringat
bercampur darah” pegawai.
Modus lainnya ialah memindahkan pegawai ke Perseroan Terbatas lainnya (bukan ke “kantor cabang” lainnya dari Perseroan Terbatas yang sama), tanpa mau membayar pesangon saat hendak dipindahkan, dengan alasan masih satu “Grup Usaha”. Mengundurkan diri bukanlah opsi cerdas bagi kami, karena sama artinya rugi di pihak karyawan dan perusahaan yang menang karena tidak harus bayar pesangon apapun. Jika kami keberatan dan menolak untuk mengikuti perintah yang tidak patut demikian, apakah bisa menjadikan itu sebagai alasan bagi karyawan untuk menuntut PHK (pemutusan hubungan kerja) ke pengadilan disertai kompensasi pesangon dua kali ketentuan normal, mengingat perintah kerja yang diberikan tidak sesuai kepatutan maupun keadilan bagi seorang pekerja atau pegawai?
LEGAL OPINION
Ketentuan Hukum Sertifikat Tanah ELEKTRONIK
Question: Seperti apa saja hal-hal penting yang membedakan antara sertifikat hak atas tanah “konvensional” (berupa dokumen fisik) terbitan BPN dan sertifikat hak atas tanah “elektronik”, yang perlu warga masyarakat ketahui kedepannya nanti?
LEGAL OPINION
Subjektivitas Bukanlah Sumber Ketidakadilan,
sementara Objektivitas Mengasingkan Manusia dari Kemanusiaan
Question: Yang namanya kemanusiaan yang adil dan beradab, itu coraknya hanya bisa terjadi ketika seorang hakim bersikap subjektif ataukah sebaliknya, semata objektif? Banyak pihak yang menuntut agar hakim bersikap objektif, namun apakah selalu benar demikian?
LEGAL OPINION
Bukan Persoalan Mana yang Lebih Tinggi, namun Mana Hukum yang Lebih PENTING, Lebih MEMBUMI, dan Lebih BERFAEDAH
Question: Banyak orang, semata agar tampak menjadi seorang pembela Tuhan (seolah dapat membuat Tuhan merasa tersanjung, meski Tuhan tidak butuh “penjilat”), menyatakan secara membuta bahwa “hukum agama” adalah hukum tertinggi. Apakah betul demikian adanya bila kita tinjau secara filsafat, disiplin ilmu yang membolehkan atau memberi kita ruang untuk mengkritisi serta mempertanyakan secara bebas dan mandiri, mencerna sebelum menerimanya begitu saja?
ARTIKEL HUKUM
Kabar Baik yang Menyaru sebagai Kabar Buruk
Good or Bad, Who
Knows?
Tidak ada orang yang tidak dapat dikalahkan, selain orang-orang yang sedang mujur (terlindungi oleh Karma Baik yang kebetulan sedang berbuah pada diri yang bersangkutan), dimana bahkan apa yang tampak seolah sebagai “kabar buruk”, dapat menjelma kabar paling baik yang mungkin dapat terjadi pada diri seseorang. Berlaku prinsip sebaliknya, sekalipun Anda berada pada pihak yang benar, dan bahkan menjadi korban kejahatan, tetap saja pelakunya akan lolos dari jerat hukum, dimana korban hanya dapat “gigit jari” atau bahkan tertimpa tangga pula setelah terjatuh, bilamana Karma Buruk sedang berbuah pada diri sang korban. Hidup akan serba salah ketika Karma Buruk berbuah.
LEGAL OPINION
Adakah Hukum yang Lebih Tinggi dan Lebih Absolut daripada Hukum Negara maupun Hukum Agama?
Question: Apakah ada semacam hukum agama, di Agama Buddha? Agama-agama lain mengatur hukum-hukum, hukum perkawinan antara suami dan istri, hukum warisan, bahkan hingga hukum perang. Apakah di Agama Buddha dijumpai hal semacam itu?
ARTIKEL
HUKUM
Wacana “CHAIN
OF COMMAND” dalam Konsep Tindak Pidana Korporasi
Ancaman DOUBLE JEOPARDY Sanksi Pidana DENDA dalam Tindak Pidana Korporasi
Saat ulasan ini disusun, sedang hangat-hangatnya pemberitaan mengenai kelangkaan minyak goreng berbahan dasar minyak sawit (CPO, crude palm oil) di Tanah Air, disamping tingginya harga pasar minyak goreng dalam kemasan maupun minyak goreng “curah” di pasaran, yang disinyalir akibat permainan “mafia minyak goreng”—sekalipun Indonesia merupakan salah satu produsen terbesar minyak sawit di dunia, sehingga memang menyerupai anekdot “induk ayam mati di ladang pangan”, alias swasembada pangan yang tidak berbanding lurus dengan ketahanan pangan, tidak terkecuali komoditas pangan lainnya, dimana para eksportir yang justru lebih menikmati kelimpahan komoditas lokal.
LEGAL OPINION
Menyukai Sesama Jenis bukanlah Kejahatan. Namun ketika
Penyimpangan Orientasi Seksuil tersebut Diekspresikan, Barulah Menjelma Sebentuk
Kejahatan
Question: Mengapa praktik pernikahan sejenis ataupun persetubuhan sejenis (antar sesama pria ataupun antar sesama wanita), adalah terlarang dan harus dilarang oleh hukum negara?
ARTIKEL HUKUM
Mencari-Cari & Membuat-Buat Alasan, Pembenaran,
dan Alibi, Bukanlah Hal Sukar di Mata Hakim Pengadilan
Siapa Bilang menjadi seorang Hakim adalah Profesi yang
Sulit dan Penuh Dilema? Hakim Bebas Memutus, tidak Terikat Apapun, termasuk
Bebas Menyimpangi Hukum dan Moralitas
Bukan baru satu atau dua kali banyaknya, penulis menjumpai putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia yang substansi pertimbangan hukum maupun amar putusannya justru berkebalikan dari kata “agung”—alias “tercela” penuh “cela”, tidak agung, tercemar, bopeng dan memiliki “borok”. Dari pengamatan pribadi penulis selaku Konsultan Hukum terhadap ribuan putusan Mahkamah Agung RI maupun dari berbagai kasus konkret yang dihadapi klien pengguna jasa konseling seputar hukum satu dasawarsa terakhir, memang tidak jarang akan kita jumpai putusan-putusan Kasasi maupun Peninjauan Kembali oleh Mahkamah Agung RI yang seolah para Hakim Agung yang memeriksa dan memutus perkara, tidak memiliki nalar ataupun nurani, sama sekali—yang mana ironisnya, mereka memutus bukan atas nama pribadi, namun memutus atas nama lembaga Mahkamah Agung RI serta membawa-bawa nama Tuhan dalam putusannya.
LEGAL OPINION
Norma Hukum Sifatnya (memang) Wajib, Imperatif dan
Preskriptif, bukan Fakultatif ataupun Tentatif
Question: Kalau di suatu undang-undang, ada pasal yang tidak sebut kata “wajib”, maka apa artinya tidak wajib diikuti dan tidak wajib pula untuk dijatuhi sanksi (hukuman) bagi yang melanggar?
We certainly have experienced conditions,
Where we are cornered,
Pinched,
Be the object of judgment,
Treated unfairly,
Responded inappropriately,
And cornered by circumstances that are not at all favorable to our
position,
It’s as if the whole world is moving against and against our footsteps,
When we find the harsh reality,
That the police are often worse than the criminals we want to report,
However, when we say firmly, “NO POLICE NEEDED!”,
Even though the police have a monopoly on criminal law enforcement,
So at that moment we have defeated the police.
ARTIKEL HUKUM
Bangsa dengan Standar Moralitas “Buat Dosa, SIAPA TAKUT?”
Dari Pelaku yang Takut Menyakiti Korban, menjelma
Korban yang lebih Takut Disakiti Pelaku, Putar-Balik Logika Moril, Degradasi
“Standar Moralitas” Umat Manusia, Beradab menjelma Biadab
Be realistic, mungkin itu terdengar klise, namun kita tampaknya memang dipaksa harus (suka maupun tidak suka) bersikap realistik ketika hidup ditengah-tengah bangsa yang irasional, dimana “standar moralitas” warganya terbolak-balik—dari takut berbuat dosa, menjelma menjadi paradigma “korup” semacam “merugi menjadi korban, lebih untung menjadi pelaku kejahatan yang melukai, merugikan, ataupun menyakiti orang lain”, semata agar tidak mubazir iming-iming janji surgawi “penghapusan / pengampunan dosa” maupun “penebusan dosa”. Dimana bumi dipijak, disana langit dijunjung. Ketika bertempat tinggal dan hidup ditengah-tengah bangsa yang irasional, maka pendekatan irasional yang lebih banyak mewarnai kehidupan sosial para masyarakatnya.
ARTIKEL
HUKUM
Rezim Perizinan di Negeri yang Serba Tidak Masuk
Diakal dan Irasional
Standar Berganda Rezim Izin Keramaian
Bila Anda merupakan seorang pengusaha yang hendak mendirikan atau memiliki pabrik pada suatu yang telah ditetapkan pemerintah sebagai Kawasan Industri, maka Anda tidak perlu lagi mengantungi izin-izin semacam Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), semacam “izin domisili usaha”, maupun izin-izin sejenis lainnya. Sama halnya, stadion olahraga jelas menjadi tempat ajang perhelatan event olahraga baik secara rutin maupun secara sporadik, yang konsekuensinya ialah mengundang banyak masyarakat umum sebagai penonton maupun para peserta tanding dan tim official-nya untuk hadir dan berkumpul yang karenanya akan tercipta “keramaian” sebagai konsekuensi logisnya.
SENI PIKIR & TULIS
Manusia Predator & Predator Manusia
Ketika Tuhan lebih PRO terhadap Penjahat / Pendosa, dan Mendiskriminasi Korban
Entah mana istilah yang lebih tepat, “manusia predator” ataukah “predator manusia”, bila kita hendak merujuk seseorang yang notabene “agamais” (mengaku ber-Tuhan serta rajin beribadah) namun masih juga tidak segan-segan, tidak malu, serta tidak takut merampas hak-hak warga lain maupun berbuat jahat seperti merugikan, melukai, ataupun menyakiti makhluk hidup lainnya. Yang jelas, seorang “manusia predator” adalah juga “predator manusia”, semata karena mereka akan memangsa pula sesamanya, sebagaimana anekdot “manusia adalah serigala bagi sesamanya”, “akan dimakan bila tidak dimakan”, maupun sindiran senada dengan itu lainnya.
LEGAL OPINION
Wanprestasi Perjanjian Berujung Kerugian Moril dan Materiil
Question: Ada orang yang gelapkan dana pinjaman yang dulu
pernah saya berikan tapi tidak dikembalikan, selalu berkelit ketika saya tagih
dengan berbagai alasan, sampai akhirnya saya laporkan ke polisi dan ia dipidana
karena menggelapkan dan menipu uang saya. Kini, saat saya mau gugat ia, yang
telah dijebloskan ke penjara karena tidak kembalikan uang saya, ia protes, beralasan
bahwa ia telah dipenjara sehingga tidak perlu lagi bayar apapun kepada saya.
Apa memang benar alasan semacam itu, telah dihukum pidananya seseorang mengakibatkan uang korban penipuan tidak bisa dimintakan kembali? Hukuman pidana yang dijatuhkan pengadilan pada ia, teramat ringan, sangat tidak sebanding dengan uang saya yang telah ia gelapkan senilai miliaran rupiah, tentu saya tidak rela sekalipun pelakunya telah dihukum penjara.
LEGAL OPINION
Gugatan Perbuatan Melawan Hukum yang Bermula dari
Hubungan Kontraktual / Perjanjian
Gugatan Perbuatan Melawan Hukum yang Bernuansa
Kontraktual
Question: Semisal kami mau ajukan gugatan “PMH” (perbuatan melawan hukum) kepada suatu pihak yang semula ada perjanjian dalam kontrak dengan kami, karena pihak tersebut melakukan “PMH” kepada kami, sekalipun memang relasi diantara kami pada mulanya ialah ikatan perjanjian dalam sebuah kontrak. Sehingga, rencana gugatan yang akan kami ajukan bukanlah “gugatan wanprestasi”, namun “gugatan PMH”. Pertanyaan kami ialah, ke manakah kami harus menggugat, ke pengadilan yang berada di domisili pihak Tergugat (Pasal 118 HIR) ataukah mengikuti pilihan pengadilan sebagaimana pernah kami semua sepakati bersama dalam kontrak (choice of forum)?
SENI PIKIR & TULIS
MENJERIT merupakan HAK ASASI KORBAN
Bangsa yang Gemar Menghakimi dan Main Hakim Sendiri
Lebih Baik menjadi seorang Korban daripada seorang
Pelaku Kejahatan / Pendosa
Banyak diantara masyarakat kita yang, dengan mudahnya membuat atau melakukan “oral bullying” hingga “cyber bullying”, tanpa menyadari bawah sikap demikian merupakan salah satu bentuk wujud watak atau kebiasaan “menghakimi” sesama warga, persekusi secara verbal. Sebagai bagian dari bangsa demokratis, penulis tidak pernah memaksa siapapun untuk sepakat terhadap “keberanian beropini” yang penulis gagaskan. Setidaknya, berdebatlah secara beretika dan santun, alih-alih mencaci-maki namun gagal menguraikan kontra-narasi terhadap agurmentasi yang penulis kemukakan. Terdapat kultur lainnya yang kurang sedap dilihat maupun didengar dari Bangsa Indonesia, yakni tidak pernah memihak pada kalangan korban, minim empati terlebih simpatik, dan lebih pro terhadap pelaku kejahatan (yang menyakiti, melukai, maupun merugikan seorang korban).
LEGAL OPINION
Bila bisa Menjual dan Mencari Pembeli Sendiri, mengapa Dijual Lelang Eksekusi di Kantor Lelang Negara?
Modus Penggelapan Agunan oleh Kreditor Pemegang Hak
Tanggungan dan Balai Lelang Swasta
Question: Apa yang harus dilakukan kami selaku debitor (pemilik agunan berupa hak atas tanah sebagai jaminan pelunasan hutang) ketika status kredit kami dinyatakan sebagai “macet” oleh pihak bank (kreditor pemegang Hak Tanggungan)?