Penistaan (terhadap) Tuhan, Siapakah Pelakunya?

Jangan Bersikap Seolah-Olah Tuhan Lebih PRO terhadap PENDOSA, Alih-Alih Bersikap Adil terhadap Kalangan KORBAN

Bertemanlah dengan Agama yang baik, Sebagaimana Kita Perlu Selektif Memilih Teman dan Lingkungan Pertemanan

Air tidak bersenyawa dengan api, dan “nila setitik (maka) rusak susu sebelanga”, anak Sekolah Dasar pun tahu hal tersebut. Namun, telah ternyata, banyak manusia dewasa yang kekanak-kanakan (childish), berdelusi bahwa sesuatu adikokrati yang diyakini sebagai luhur, agung, murni, suci, bersih, memiliki minat untuk disatukan dengan para manusia yang berdosa (kotor, busuk, licik, picik, tercela, hina, penuh noda), tanpa mencemari dan menodai sang “bersih-murni”. Tidak butuh IQ brilian-cemerlang untuk mengetahui bahwa memuliakan Tuhan, ialah dengan cara menjadi manusia yang muliabukan dengan menjadi seorang “pendosa penjilat penuh dosa”.

Ingkar Janji Menikahi saat Resepsi Pernikahan telah Dipersiapkan, merupakan Perbuatan Melawan Hukum

Mempelai Melarikan Diri saat Resepsi Pernikahan, dapat Digugat Perdata dan Dihukum Ganti Kerugian bagi Calon Mempelai yang Ditinggal Pergi

Question: Pernikahan bukanlah hal yang sepele, persiapannya begitu panjang, memakan biaya, menyita waktu, menguras energi, menuntut pikiran, terlebih mengundang berbagai relasi seperti keluarga, kolega, teman-teman, tetangga, maupun kenalan lainnya untuk hadir dalam acara pernikahan ini. Jika salah satu calon pasangan mempelai, ternyata secara mendadak membatalkan niatnya (secara sepihak) untuk menikah meski sebelumnya telah sepakat dan matang menyatakan keseriusannya untuk menikah, apa bisa dituntut secara hukum?

Contoh Putusan atas Permohonan Pencabutan Kasasi

Mencabut Permohonan Kasasi, Hasilnya Tetap Terbit Putusan, yakni Putusan Permohonan Pencabutan Kasasi

Question: Apabila upaya hukum kasasi sudah resmi diajukan dan didaftarkan pula memori kasasi yang berisi alasan-alasan mengajukan kasasi, maka apakah dikemudian hari masih bisa dicabut oleh pihak kami maupun pihak lawan, selaku pemohon kasasi, mengingat masih sempat karena belum terbit putusan kasasi dimaksud yang hendak dicabut? Jika memang sewaktu-waktu masih boleh dicabut, maka apakah artinya putusan kasasinya tidak akan pernah terbit sama sekali pada akhirnya sebagai respons Mahkamah Agung atas permohonan pencabutan kasasi?

Determinisme Vs. Hukum Karma Vs. Kehendak / Pilihan Bebas

Tidak Menghakimi Nasib Orang Lain, juga Tidak Menghakimi Nasib Diri Kita Sendiri. Karma Bukan untuk DIkambinghitamkan

Hukum Karma adalah Salah Satu Faktor Penggerak Roda Kehidupan, namun Bukan Satu-Satunya Faktor

Question: Bila hukum karma disebut-sebut sebagai konsep mengenai hukum sebab dan akibat, maka bukankah itu berarti bahwa doktrin demikian mengindikasikan bahwa hidup seorang manusia itu begitu rapuh, rentan, serta deterministiknya sampai-sampai menjadi korban atas karma yang bisa begitu diktator-otoriter mendikte kehidupan manusia? Jika begitu, bagaimana manusia bisa memperbaiki nasib, bila takdirnya ialah (semata-mata) menjadi korban dari karma?

KODE ETIK Vs. PROSEDUR Vs. TELADAN NYATA

Kode Etik Jaksa Republik Indonesia

Teladan merupakan Standar Etik Tertinggi, Namun Tidak Tertulis

Question: Mengapa ya, sebagai masyarakat umum yang ingin tahu apa yang menjadi kode etik profesi seperti hakim, notaris, PPAT, polisi, pers, dan lain sebagainya, kok rasanya seperti membaca anggaran dasar perusahaan ataupun semacam SOP, tidak fokus dan banyak diantaranya tidak terkait etika ataupun etik?

Tidak Perlu Seluruh Ahli Waris Turut Ikut Serta Menggugat

Satu Orang Ahli Warus sudah Cukup untuk Menggugat

Question: Apakah seluruh ahli waris harus ikut menggugat sebagimana kewajiban hukum acara perdata bahwa jika “almarhum (pihak) Tergugat” meninggal dunia maka seluruh ahli waris pihak Tergugat harus didudukkan sebagai Para Tergugat yang menggantikan posisi “almarhum Tergugat”?

Modus-Modus Kejahatan para MAFIA LELANG yang Kerap menjadikan Kantor Lelang Negara sebagai “Law as a Tool of Crime”

Larangan Kreditor Pemohon Lelang Eksekusi Hak Tanggungan untuk Ikut sebagai Peserta Lelang Membeli Agunan

MAFIA TANAH yang Menyalah-Gunakan Instrumen Hukum Hak Tanggungan dan Lelang Eksekusi, Itulah “the PERFECT CRIME”, Kejahatan Kerah Putih yang Banyak Memakan Korban

Question: Mengapa kreditor pemegang hak tanggungan, ketika melelang agunan ke Kantor Lelang Negara, yang bersangkutan selaku pemohon lelang maupun afiliasinya tidak boleh ikut serta sebagai peserta lelang alias dilarang membeli objek agunan yang ia sendiri mohonkan lelang?

Menyalahgunakan Lembaga Peradilan untuk Memutihkan Penyimpangan Hukum maupun Prosedur

Bila Input-nya Hitam-Kotor, Output-nya Tidak dapat Dibenarkan untuk Diputih-Bersihkan

Lembaga Peradilan Semestinya Menegakkan Hukum sebagai Penegak Hukum, Bukan Justru menjadi “Tukang Stempel” Aksi Ilegal yang Melanggar / Membengkokkan Hukum

Beri Dis-insentif bagi Pelanggar Hukum, dan Beri Insentif bagi Warga yang Patuh terhadap Hukum, Itu Barulah Mendidik

Question: Apa bisa, lembaga pengadilan kita salah-gunakan untuk melegalkan apa yang sejak semula ilegal?

Surat Keputusan dan/atau Perbuatan / Tindakan, Itulah Dua Kriteria Objek Tata Usaha Negara yang dapat Digugat Warga ke PTUN

Objek Gugatan ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) Bukan Lagi Sebatas Surat Keputusan Tata Usaha Negara

Era Baru Perluasan Makna Objek Tata Usaha Negara yang dapat Digugat Warga Sipil ke PTUN

Question: Selain surat keputusan kepala kantor pemerintahan, apakah saja yang bisa dijadikan alasan atau dalil untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)?

Putusan Inkracht Tidak Identik NEBIS IN IDEM ketika Menggugat Ulang

Makna “Perkara Gugatan yang Berisi Putusan yang Positif”

4 Jenis Peluang / Kemungkinan Nasib sebuah Gugatan : Dikabulkan, Ditolak, Tidak Diterima, Dicabut

Question: Yang namanya putusan “inkracht”, artinya putusan itu sudah memiliki “kekuatan hukum tetap”, dan konon jika kembali mengajukan gugatan atas pokok perkara yang sama maka akan ditolak oleh pengadilan dengan alasan “nebis in idem” agar tidak terjadi overlaping alias menghidari terjadinya tumpang-tindih antar putusan. Apakah selalu seperti itu, pola berpikir hukum acara perdata di Indonesia?

Ambivalence of a Paradox, Ambivalensi sebuah Paradoks

HERY SHIETRA, Ambivalence of a Paradox, Ambivalensi sebuah Paradoks

If we want to live in peace,

Then we must be ready for war,

So that we are not consumed by false hope.

Those who are not ready to go to war at any time,

Will always come out as a party that can be easily defeated.

Meminjam Hutang Tanpa Persetujuan / Pengetahuan Istri, Tetap menjadi HUTANG RUMAH-TANGGA SUAMI-ISTRI yang Turut Menikmatinya

Prinsip Penting bagi Kalangan Istri (yang) Cerdas : “KNOW YOUR HUSBAND!

Kalangan Istri Patut Menduga, bahwa Suaminya Meminjam Modal Milik Pihak Ketiga untuk Membeli Berbagai Perlengkapan / Operasional Usaha Berbiaya Tinggi

Profil Pendapatan Suami yang Tidak “Matching” dengan Pengeluaran Rumah Tangga, Istri Wajib Menduga Suami Meminjam Dana Milik Pihak Ketiga

Question: Sebagai seorang istri, saya sama sekali tidak tahu-menahu, terlebih memberikan persetujuan, suami berhutang kepada orang lain. Mendadak, beberapa waktu kemudian, ada orang datang menagih piutang dengan alasan suami saya telah pernah meminjam hutang darinya, sementara itu saya sama sekali tidak pernah tahu-menahu adanya hutang-piutang semacam itu, terlebih menyetujuinya. Bukankah secara hukum perkawinan, suami wajib meminta persetujuan istri dan istri harus ikut tanda-tangan perjanjian hutang itu, barulah hutang-piutang menjadi sah mengikat adanya?

Meninggalnya Pemberi Kuasa, Proses Sidang Gugat-Menggugat Tetap Berlanjut

Pihak Ketiga yang Beritikad Baik (Tidak Tahu-Menahu Meninggalnya Lawan dan Gugat-Menggugat), Dilindungi oleh Hukum

Yang DI-Sita Eksekusi, Bukanlah Orangnya, namun HARTA BENDANYA

Question: Dalam jalannya proses persidangan dimana saya berkedudukan sebagai pihak Penggugat, ada selentingan “kabar burung” bahwa salah satu principal dari pihak Tergugat telah ternyata meninggal dunia. Setelah saya konfrontasi kuasa hukumnya (pengacara), apakah principalnya tersebut masih hidup atau sudah meninggal, ia jawab “tidak tahu”. Apakah kondisi ini, jika memang betul principal dari pengacara tersebut telah meninggal dunia adanya, mengakibatkan gugatan yang saya ajukan menjadi gugur demi hukum ataukah bisa terus berlanjut dan mengikat ahli-waris dari salah satu Tergugat yang meninggal dunia itu? Konon beredar “kabar burung”, jika itu yang terjadi, maka putusan bisa bersifat “non executable”, apa benar seperti itu hukumnya di Indonesia?

Sukarnya Menghadapi Orang dengan Mental TUKANG LANGGAR

Kode Etik Profesi maupun Peraturan Hukum Setebal Apapun, adalah Percuma bila Aparatur ataupun Warganya Bermental TUKANG LANGGAR

Kode Etik dan Norma Hukum hanya untuk Orang dengan Mental Patuh Hukum dan Beretika. Hukum yang Dikenal dan Diakui oleh TUKANG LANGGAR hanyalah Hukum Rimba

Bila Anda menuntut bukti konkret bahwasannya adalah percuma membuat Kode Etik Profesi yang demikian tebal maupun peraturan perundang-undangan yang mengatur hidup penduduknya mulai dari A hingga Z, dimana sekalipun Kode Etik maupun peraturan perundang-undangan tersebut saat kini sudah menyerupai “hutan rimba belantara”, pelanggaran akan tetap terjadi secara masif, tidak terkecuali pelanggaran-pelanggaran paling primitif yang dikenal sepanjang peradaban umat manusia, sehingga tidak efektif juga tidak tepat guna, contoh sempurnanya ada pada seorang Kepala Divisi Propam POLRI yang bernama Ferdy Sambo, yang pada medio tahun 2022 melakukan pembunuhan secara tersistematis terhadap ajudannya sendiri—alias aksi persekusi ala “main hakim sendiri”, yang mana belum cukup sampai di situ, sang Kadiv Propam juga melakukan aksi kejahatan berjemaah bersama sejumlah jenderal dan perwira Polri dalam rangka “obstruction of justice”, hingga press realease berisi “olah Tempat Kejadian Perkara” versi “prank”.

Hak untuk Tidak Diganggu, adalah Hak Asasi Manusia

Budaya Humanis dan Beradab Vs. Budaya Premanis dan Aroganis

Ada Kewajiban, maka Ada Hak. Ada Hak, maka Ada Kewajiban secara Bertimbal-Balik (Resiprositas / Resiprokal)

MENTALITAS PENJAJAH : Bersikap Seolah-olah Orang Lain Memiliki Kewajiban Delusif terhadap Anda

Disebut sebagai orang buta, karena tidak mampu membedakan mana yang terang dan mana yang gelap. Disebut sebagai orang yang jahat, karena ia gagal membedakan mana yang baik dan mana yang buruk. Disebut sebagai orang-orang yang dungu, ialah mereka yang tumpul dalam membuat perbedaan mana yang benar dan mana yang keliru. Begitupula mereka yang disebut sebagai arogan, disebabkan oleh faktor ke-congkak-an atau keangkuhan pribadi, sehingga tidak menaruh rasa hormat ataupun penghargaan terhadap pribadi / individu lainnya, mereka sama sekali tidak memiliki kemauan untuk membedakan mana yang merupakan “hak” dan mana yang merupakan “kewajiban”—mereka senantiasa menuntut dan mendaku “hak”, namun disaat bersamaan menolak dibebani “kewajiban” bilamana mereka memang memiliki “hak” untuk mereka tuntut dari orang lain.

Antara Hukum, Ancaman Hukuman, dan Irasional Warga Masyarakat yang Diatur Oleh Norma Hukum

Ancaman Hukum Tidak Selalu Berbanding Lurus dengan Tingkat Kepatuhan Warga Masyarakat selaku Subjek Pengemban Hukum

Ketika Hukum Menemui Jalan Buntu, (maka) Bukan lagi menjadi Tugas serta Peran Utama Profesi Hukum

Tampaknya pemerintah kita sedang ber-euforia ria merancang, membentuk, serta menerbitkan berbagai Undang-Undang yang serba “gemuk” (penuh berlemak) ala “omnibus law”—dimana bahkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana versi buatan “anak bangsa” dirancang serta diterbitkan secara “omnibus law”—meski saat kali pertamanya Kepala Negara kita terpilih serta menjabat sebagai Kepala Pemerintahan, janji politik pertamanya kepada publik ialah akan menyederhanakan peraturan perundang-undangan, yang terbukti ialah sebaliknya dalam realita kali keduanya sang Kepala Negara menjabat sebagai Kepala Pemerintahan. Bahkan, tampaknya pemerintah kita turut berdelusi-ria, bahwasannya semakin banyak aturan dibentuk maka tingkat kepatuhan masyarakat akan secara sendirinya meningkat serta terdongkrak serta. Pemerintahan yang delusif, menghasilkan “output” berupa masyarakat yang juga delusif.

Going with the Current or Fighting Against the Current? Mengikuti Arus atau Berjuang Melawan Arus?

HERY SHIETRA, Going with the Current or Fighting Against the Current? Mengikuti Arus atau Berjuang Melawan Arus?

As the saying goes,

Do not immediately throw away the bitter,

Meanwhile, don’t eat and swallow the sweet ones right away.

Beban Pembuktian dalam Hukum Acara Perdata Dipikul Siapakah, Penggugat ataukah Tergugat?

Kontra-Prestasi dan Kontra-Pembuktian : Apakah Sudah Saling Ber-Prestasi dan Saling dapat Membuktikan?

Siapa yang Mendalilkan Hak maupun yang Membantah Adanya Kewajiban, Dibebani Beban Pembuktian

Beban Pembuktian secara Proporsional dan Terukur

Question: Apakah benar, lebih mudah di posisi sebagai tergugat, karena hanya perlu bertahan dan membantah (melakukan bantahan) dengan dalil “sesuka hati” karena hanya pihak penggugat yang dibebankan kewajiban oleh hakim untuk membuktikan segala klaimnya dalam gugatan? Maksudnya, apa boleh kita membantah cukup secara sumir saja? Apa ada resikonya, membantah dengan sanggahan-sanggahan yang berlebihan sekalipun?

Kesempatan yang Paling Aman bagi Korban Pelapor untuk Berdamai / Menerima Tawaran Damai dengan pihak Terlapor / Tersangka / Terdakwa

Jangan Berdamai dengan Terlapor yang Berstatus sebagai Tersangka yang Ditahan di Rumah Tahanan Penyidik, namun Buka Peluang Berdamai saat Proses Penuntutan yang Difasilitasi oleh Penuntut Umum

Question: Apakah memungkinkan, laporan pidana sewaktu-waktu dicabut oleh korban pelapor, sekalipun terlapor sudah ditangkap dan ditahap untuk diproses hukum? Bagaimana jika nantinya antara korban dan pelaku saling bersepakat untuk berdamai dengan sejumlah ganti-rugi, namun pelaku justru ingkar janji untuk membayar ganti-rugi setelah dilepaskan oleh aparatur penegak hukum karena sudah mendapatkan surat perdamaian ataupun karena laporan pidananya dicabut oleh korban? Kami takut tertipu dua kali oleh si pelaku yang kami laporkan ini.

Putusan yang Eksekusinya Digantungkan pada Itikad Baik Tergugat / Tereksekusi

Sipil Vs. Pemerintah Daerah, Gugatan yang Selalu Diwarnai Kondisi Tidak Menguntungkan (Riskan) dimana Penggugat Berakhir pada “Menang Diatas Kertas”

Question: Tertarik untuk turut menyertakan diri sebagai penyedia barang dalam proyek pengadaan barang yang diselenggarakan pemerintah daerah. Apakah ada resikonya? Tidak mungkin juga kan pemerintah akan mencelakai rakyatnya dengan tidak membayar alias wanprestasi, sehingga semestinya lebih aman berbisnis dengan pemerintah ketimbang dengan swasta lainnya yang kerap cidera janji dalam urusan tagih-menagih pembayarannya dikemudian hari.

Kerugian Membuat Akta Perdamaian saat Mengajukan Upaya Hukum Banding maupun Kasasi

Akta Perdamaian Notaris Vs. Putusan Pengadilan, mana yang Lebih Otentik-Suprematif?

Tumpang-Tindih (Overlaping) Akta Perdamaian (Diluar Pengadilan) Vs. Putusan Banding / Kasasi

Question: Apa ada potensi bahaya atau resikonya, bila gugat-menggugat ini masih dalam proses kasasi, namun penggugat dan tergugat bersepakat untuk berdamai dengan membuat akta damai (di luar persidangan), dengan tidak lupa menyepakati pula bahwa para pihak sepakat untuk menyimpangi apapun isi putusan kasasi nantinya bila tetap terbit putusan kasasinya sekalipun permohonan kasasi akan dicabut saat akta damai ditanda-tangani oleh para pihak?

Acta van Dading Tidak dapat Dieksekusi Pengadilan, alias PHP (Pemberi Harapan Palsu), Jebakan yang Dibuat Sendiri!

Bahaya / Resiko Dibalik Akta Perdamaian di dalam Persidangan (Acta van Dading)

Question: Apa ada resiko dibalik bersepakat membuat akta perdamaian ketika saling gugat-menggugat di pengadilan? Akta perdamaian mana akan menjadi satu kesatuan dengan putusan hakim di pengadilan.

Anyone can Win when Playing Using Cheating Methods. Siapapun Bisa Menang bila Bermain Menggunakan Cara-Cara Curang, Apa Hebatnya?

HERY SHIETRA, Anyone can Win when Playing Using Cheating Methods. Siapapun Bisa Menang bila Bermain Menggunakan Cara-Cara Curang, Apa Hebatnya?

When you play chess, with full obedience to the rules of the game on the chessboard,

Then you will be defeated by the following two types of people,

Namely those who are really more skilled at chess than us,

Or lose to people who don't want to obey the rules of the game on a chessboard, aka people who cheat.

Mitos Seputar Anggaran Operasional Polisi yang Minim, sebagai Justifikasi atau Alasan Sempurna atau Alasan Pembenar untuk Memeras (Me-mungli) Kalangan Sipil

Modus Alibi yang Dipelihara Kepolisian Indonesia

Mengeksploitasi Alasan Klise, Memancing di Air Keruh

Question: Polisi suka pakai alasan kurang atau minimnya anggaran operasional kantor polisi mereka, tiada uang bensin untuk patroli, dan sebagainya. Lalu, memakai alasan itu sebagai alibi sempurna untuk mengutip pungutan liar, baik terhadap korban pelapor maupun terhadap pihak terlapor. Apa memang betul, begitu adanya di internal kepolisian kita di Indonesia? Sudah jadi korban kejahatan, kini masih pula menjadi korban pemerasan oleh oknum polisi, sungguh lebih jahat daripada kriminal itu sendiri. Padahal mereka sudah disumpah jabatan serta memiliki kewajiban untuk melindungi masyarakat.

Dapat kita yakini, bahwa masyarakat yang telah pernah atau sedang menjadi korban kejahatan, enggan melaporkan kejadian yang dialaminya karena apatis, mengingat tidak ada jaminan laporan atau aduan akan ditindak-lanjuti polisi, yang artinya bisa merugi dua kali, rugi jadi korban kejahatan lalu harus pula merugi waktu, tenaga, dan “letih hati” mendapati sikap kepolisian kita yang memonopoli akses keadilan pidana namun masih juga melalaikan dan mengabaikan hak-hak warga yang menjadi korban pelapor.

Dapat kita bayangkan, penjara setiap tahunnya penuh sesak dari narapidana, bahkan setiap tahunnya pula dilaporkan “over capacity”, namun fakta realitanya jauh lebih banyak kejahatan diluar sana yang tidak disentuh dan diabaikan oleh aparatur penegak hukum kita. Negara tidak benar-benar hadir di tengah-tengah masyarakat, bukankah itu sama artinya negara memelihara kejahatan dan kriminalitas di negeri kita, dimana korban hanya bisa mengandalkan diri sendiri untuk melindungi dirinya sendiri?

Kiat Berbisnis dan menjadi Konsumen yang Aman serta Cerdas secara Hukum

Piramida Rantai Sosial dan Hukum : yang Kuat Memangsa yang Lemah

Puncak Piramida Rantai Hukum : Too BIG to FALL

Question: Sejauh pengetahuan dan pengamatan SHIETRA & PARTNERS, selaku konsultan hukum yang telah kerap bersentuhan dengan praktik hukum di Indonesia, apa ada baiknya berbisnis dengan rekan bisnis yang menengah kebawah status kapitalisasi usahanya ataukah lebih aman berbisnis dengan perusahaan-perusahaan besar semacam korporasi raksasa?

Pidato Menentang PEKERJA ROBOT ASING, ketika Tenaga Kerja Manusia Lokal Kalah Bersaing dan Tergantikan Fungsinya oleh Robot

Contoh Pidato Melawan Pemimpin yang Pro Investor Asing

Investor Asing Mengimpor juga TENAGA KERJA ROBOT, itulah ketika Pekerja Manusia Lokal Indonesia Kalah Bersaing Melawan PEKERJA ROBOT ASING

Ketika Manusia Tidak lagi Sekadar Bersaing Melawan Sesama Pekerja Manusia, namun Vs. PEKERJA ROBOT ASING

Question: Sebenarnya apa bahaya ataupun ancaman dibalik investasi asing yang masuk ke Indonesia, agar dapat diwaspadai pemerintah selaku regulator maupun bagi rakyat pada umumnya selaku buruh atau pekerja yang menjadi salah satu stakeholders terkait ketersediaan lapangan pekerjaan?

Akar Penyebab Kriminalitas, Mentalitas Dungu yang seolah Menantang Hukuman sekalipun telah Diancam oleh Hukum Pidana

Mengapa Kejahatan Terus Terjadi secara Berulang-Ulang, sekalipun Hukum Negara telah Mencantumkan Ancaman Sanksi Hukuman bagi Pelanggarnya maupun telah Banyak Contoh Dipidana-Penjaranya Pelaku-Pelaku Kejahatan Serupa?

Melakukan Kejahatan Serupa dengan Kejahatan para Kriminil Sebelumnya, namun Mengharap Hasil yang Berbeda, Itulah yang Disebut INSANE

Question: Bukan berita baru dan sudah bukan hal asing lagi di telinga publik, hakim terjerat hukum karena kolusi, pejabat negara terjerat korupsi, maupun seperti kasus-kasus penipuan dengan beragam modus, hingga kejahatan-kejahatan paling primitif semacam menggelapkan barang atau dana milik orang lain, namun mengapa kesemua itu terus saja terjadi meski sudah ada undang-undang pidana yang sejak lama melarang dan memberi ancaman hukuman penjara bagi pelaku pelanggarnya, sekalipun sudah begitu masifnya pemberitaan yang mewartakan kejadian demikian sepanjang tahunnya, lengkap dengan vonis hukuman hakim di persidangan bagi sang pelaku, akan tetap tetap saja berulang-ulang terjadi hal yang sama sepanjang tahunnya, korupsi dan kolusi mereka yang memegang kekuasaan di pemerintahan kita di Indonesia?

Tahu Hukum namun Melanggar Hukum, mengapa? Ini Alasannya

Tahu Hukum, namun Tidak Patuh dan bahkan Melanggarnya, itu Namanya Tidak Menghormati Hukum, Tidak Menghargai Sesama Warga, dan Melecehkan Negara

Question: Mengapa bisa sampai terjadi serta apa yang menjadi penyebabnya, banyak orang yang belajar hukum, bahkan menyandang gelar sebagai sarjana hukum ataupun berprofesi sebagai aparatur penegak hukum, namun justru melanggar hukum dalam keseharian hidupnya?

Tipe Negara PATRON SYSTEM Vs. MERIT SYSTEM

Fenomena Puncak Gunung Es Tipe Negara PATRONASE, dan Bahaya Dibaliknya

Menurut para pembaca, manusia adalah makhluk rasional ataukah sebaliknya, irasional? Kajian anthropologi maupun ilmu filsafat telah sampai pada satu kesimpulan bulan, “manusia adalah makhluk yang TIDAK rasional.” Pelaku usaha yang tidak menjunjung “kode etik niaga”, akan cenderung menyalah-gunakan pengetahuannya perihal “irasionalitas pasar maupun perilaku konsumen”, lalu mengeksploitasinya demi mengejar profit / laba usaha. Semisal, harga komoditi “ayam potong” di pasar tradisional maupun swalayan cenderung stagnan dan stabil pada harga jual sekian rupiah, namun tidak sejalan dengan harga ayam hidup di tingkat peternak yang anjlok sehingga mengundang demonstrasi / unjuk rasa kalangan peternak “ayam potong”.

Orang Baik dan Orang Jahat, adalah Perihal GENETIK

Tanggapan Shietra atas Surat Pembaca

Orang Baik “Nature”-nya memang Baik, Orang Jahat memang Sudah “Nature”-nya Bersikap Jahat

Namun, Jadilah Orang Baik yang Cerdas. Itulah yang Disebut sebagai BIJAKSANA—Level yang Lebih Tinggi dari Sekadar sebagai Orang Baik

Kita perlu mengevaluasi serta mengidentifikasi diri kita sendiri—lebih tepatnya adalah mengetahui apa yang menjadi “nature” dari genetik kita—untuk selanjutnya membina diri secara baik-baik sesuai karakter diri masing-masing. Bagi yang memiliki “nature” berupa genetik “tabiat / watak baik”, maka perlu membina diri untuk menjadi “orang baik yang cerdas”, agar tidak “mati konyol” karena menjadi bulan-bulanan “mangsa empuk” orang-orang jahat, serakah, egois, maupun orang-orang yang “tidak tahu diri” (para manusia predator).

Pokok Tuntutan dalam Gugatan Sengketa Penyerobotan Tanah

Penyerobot Membangun Rumah Diatas Tanah Milik Orang Lain, Perbuatan Melawan Hukum

Question: Seseorang menyerobot tanah keluarga kami, lalu membangun bangunan maupun rumah diatasnya tanpa izin dari keluarga kami selaku pemilik tanah, jika mau kami gugat pelakunya, akan seperti apa nanti putusan hakimnya (di pengadilan)? Apa tetap bisa pemilik tanah menggugat penyerobot tanah kami tersebut, bila pihak penyerobot telah membangun rumah ataupun bangunan diatasnya?

Aturan Teknis Legalisir Dokumen Publik dengan Apostille

Penyederhanaan Legalisasi Dokumen Publik dengan Apostille

Question: Legalisir surat-surat dengan “apostille” itu apa dan seperti apa?

Dicintai, Mudah Bergaul, Berpengaruh, Sehat, Makmur, adalah Buah Karma

Tanam Benih Karma Baik, Memetik Buah Karma Baik. Menanam Benih Karma Buruk, Memetik Buah Karma Buruk. Kita Bertanggng-Jawab atas Hidup dan Masa Depan Kita Masing-Masing

Seri Artikel Sosiologi bersama Hery Shietra

Question: Mengapa rakyat di Inggris begitu mencintai dan menghormati raja maupun ratu mareka? Semisal saat ratu mereka wafat karena faktor usia lanjut, seluruh warga di Inggris turut berkabung, turut merasa sedih dan prihatin, melayat, memberi penghormatan, memasang karangan bunga tanda turut berduka-cita, mengunjungi keluarga sang ratu, dan satu negeri benar-benar merasa kehilangan. Padahal, jika kita melihat fakta sejarah, betapa kejam kerajaan Inggris yang telah menjajah dan mengeksploitasi rakyat India, bahkan tidak bersedia memberikan kemerdekaan bagi rakyat Amerika sehingga melestuslah Perang Saudara yang memakan korban puluhan ribu jiwa dari kedua belah pihak.

Kelirumologi alias Kelirutahu, Tahu namun Keliru

Kelirumologi alias Kelirutahu, Tahu namun Keliru

Kelirumologi PEJABAT dan MANTAN PEJABAT yang Melakukan Tindak Pidana

Question: Mengapa dalam berbagai pemberitaan, disebutkan bahwa seorang “mantan pejabat” tertangkap dan disidangkan lalu dihukum karena korupsi. Bukankah yang namanya korupsi maupun kolusi itu artinya si pelaku ataupun tersangkanya sedang dalam rangka menjabat jabatan kenegaraan ataupun pemerintahan pada saat kejahatan korupsi ataupun kolusi ia lakukan? Mengapa justru dalam berita-berita di media massa, dipakai istilah “mantan pejabat”, alih-alih “pejabat”? Bukankah bila seorang “pejabat” yang melakukan korupsi maupun kolusi, maka ancaman hukumannya akan diperberat ketimbang yang “bukan pejabat”?

Bangsa yang Tanpa Malu Gemar Merampas Hak Orang Lain, Memalukan, Tidak Punya Malu

Jalan Umum dan Jalan Raya, tempat dimana Rakyat Indonesia Menanggalkan “Persona” (Topeng) Mereka, Kultur Original suatu Bangsa

Seni Pikir dan Tulis bersama Hery Shietra

Apakah tercela ataukah sangat tercela, merampas nasi dari piring orang yang lebih miskin? Apakah tercela ataukah teramat tercela, pengedara kendaraan bermotor yang justru merampas hak pejalan kaki? Faktanya, kita dapat melihat dengan mata-kepala kita sendiri, betapa masif perilaku tercela dan tidak etis demikian mewarnai praktik kehidupan, budaya, serta berbangsa kita di Indonesia. Dalam kesempatan ini, penulis akan membuktikan betapa kultur masyarakat “Made in Indonesia” ialah dengan rumusan sebagai berikut : Egoistik + Suka Merampas Hak Orang Lain + Tidak Punya Malu + Tidak Takut Dosa + Tidak Bertanggung-Jawab = Orang Indonesia. Anda mungkin tidak sependapat, namun tidak ada “ikan” yang menyadari tentang apa yang disebut dengan “air” sekalipun selama ini mereka hidup di dalamnya.

Makna dan Contoh PARTIAL ANNULMENT, Kebatalan secara Parsial suatu Perjanjian Perdata

Perbedaan antara PERJANJIAN dan PERIKATAN Perdata

Question: Maksudnya apa dan seperti apakah istilah hukum yang bernama “partial annulment”?

AKAL SEHAT merupakan Agama Tertinggi

Apakah Ada, yang Bukan Ciptaan dan Bukan Atas Kuasa Tuhan?

Pujian yang (Sejatinya) Menista Tuhan, si Dungu Berasumsi dan Berdelusi bahwa Pujiannya Membuat Tuhan Merasa Tersanjung

Seni Pikir dan Tulis bersama Hery Shietra

Ketika Anda meyakini bahwa Tuhan yang Anda puja-puji (seolah Tuhan butuh puja-puji maupun sembah-sujud, dan seolah-olah Tuhan akan sirna ataupun punah ketika tiada yang menyembah-Nya sehingga Tuhan diposisikan membutuhkan serta bergantung eksistensinya pada umat penyembah) adalah “Maha Pencipta”, namun secara tidak konsisten Anda menyebut secara tersurat maupun secara tersirat bahwa ada sesuatu hal lainnya yang bukan merupakan kuasa, bukan merupakan rencana, bukan merupakan ciptaan, serta bukan atas seizin Tuhan, maka sama artinya Anda tengah menista Tuhan Anda sendiri. Inkonsistensi, itulah pola yang selalu kita jumpai dari “agama samawi”—pada satu sisi mengklaim paling tahu mengenai Tuhan, namun pada sisi lainnya justru menista Tuhan yang mereka klaim sebagai mereka yakini.

Kiat Menggugat BUMN / Instansi Pemerintah agar Tidak Menang Diatas Kertas

Tujuan Utama Gugatan, bukanlah untuk MENANG (TEMPORER), namun mencari SOLUSI (PERMANEN)

Putusan yang Non-Executable, hanya “Menang Gengsi” dan “Menang Moril”

Dengan Mengetahui dan Memahami Kelemahan Hukum, Kita Dipaksa Bersikap Kreatif Menyikapi Hukum Negara yang Tidak Sempurna dan Penuh Cacat Logika

Question: Banyak terjadi maupun dari banyak kasus sebagaimana diberitakan, peserta tender pengadaan barang dan/atau jasa, setelah selesai membangun gedung atau jembatan, ternyata pihak pemerintah ataupun pemerintah daerah cidera janji dengan tidak membayar apa yang menjadi hak peserta tender, dengan alasan tidak ada anggaran dari APBN/D yang dialokasikan untuk itu. Apa betul, secara hukum jika yang digugat ialah pemerintah, atau pemerintah daerah, maka sekalipun dimenangkan dan dikabulkan hakim, tidak akan pernah dapat dieksekusi semisal perintah hakim dalam amar putusan agar pemerintah daerah membayarkan sejumlah uang sebagaimana kontrak tender?

Kiat Cerdas KPR Anti Macet bagi Debitor Pembeli Rumah dengan Fasilitas Kredit Bank

Nasabah Debitor yang Cerdas ialah Nasabah Debitor yang Tahu dan Paham “Cacat Celah Hukum” di Indonesia

Antara BUNGA TERSELUBUNG, Bunga ANUITAS, dan Kredit KPR, Jebakan “Lingkaran Setan” kalangan Perbankan di Tanah Air

Question: Apakah ada kiat tertentu, agar dari sejak awal kita sebagai pembeli produk properti, tidak sampai terjebak dalam kredit macet KPR di bank?

Ciri Khas Penipu, Melarang Calon Korban untuk Waspada dan Jaga Diri (memang Maunya Penipu)

Penipu manakah, yang Mengaku sebagai Penipu? Semua Penipu adalah Berbulu Domba / Malaikat

Pola Khas Kalangan Penipu, Melarang Anda untuk NEGATIVE THINKING, Semata agar Anda Lengah dan Mudah Diperdaya / Dimanipulasi

Makna RIGHT OF SELF DETERMINATION, ialah Kebebasan untuk ber-NEGATIVE THINKING itu Sendiri

Seri Artikel Sosiologi bersama Hery Shietra

Question: Begitu banyak kasus penipuan di luar sana, tentu kita cukup belajar dari banyak kasus penipuan dari berita-berita yang kita baca atau lihat, maupun belajar dari pengalaman dari para korban kasus penipuan, tanpa perlu mengalami sendiri menjadi korban penipuan. Masalahnya ialah, terlampau banyak orang-orang suka menipu di republik (bernama Indonesia) ini. Lantas, adakah pedoman untuk kita mengetahui, apakah seseorang yang berhadapan atau berbicara dengan kita adalah seorang penipu ataukah memang benar-benar orang baik yang dapat kita berikan kepercayaan?

Konsultan Hukum HERY SHIETRA & PARTNERS