Surat Gugatan dapat Mengandung Satu atau Lebih TUNTUTAN POKOK maupun TUNTUTAN TURUNAN

Variasi Amar Putusan Pengadilan Perkara Perdata

Tuntutan Pokok dan Tuntutan Turunan / Dampingan dalam Perkara Gugatan Perdata di Pengadilan

Makna Amar Putusan “Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk Sebagian dan Menolak Gugatan Penggugat untuk Selebihnya

Dalam banyak kasus sebagaimana dapat kita telaah dari berbagai putusan Pengadilan Negeri hingga Mahkamah Agung, telah ternyata adakalanya masyarakat pencari keadilan yang bersengketa di Pengadilan Negeri untuk diputus perkaranya, mendapati Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus tidaklah benar-benar memahami seutuhnya hukum acara perdata ataupun keterampilan dan pengetahuan hukum yang mendasar sebagai seorang hakim pemutus perkara. Dalam “best practice” yang selama ini menjadi praktik peradilan perkara perdata, terdapat beragam variasi amar putusan hakim terhadap surat gugatan yang diajukan oleh pihak Penggugat dalam tuntutannya terhadap pihak yang digugat. Ragamnya tidak sekadar “menolak” ataupun “mengabulkan” gugatan, namun dapat demikian beragam serta penuh variasi, disesuaikan dengan tuntutan-tuntutan dalam surat gugatan (petitum).

Hanya BPN yang Otoritatif Menentukan Terjadi atau Tidaknya Penyerobotan Tanah Terkait Batas-Batas Sertifikat Hak Atas Tanah, Bukan Aparatur Penegak Hukum

Ketika Otoritas yang Berwenang Menentukan justru Bersikap Ambigu dan Rancu, Itulah JUSTICE DENIED

Aparatur penegak hukum, kewenangannya ialah sekadar menyelidiki dan menyidik, ada atau tidaknya indikasi unsur tindak pidana korupsi (Tipikor) ataupun kasus-kasus terkait sengketa kepemilikan tanah seperti kasus penyerobotan tanah ataupun pengrusakan lahan perkebunan (konflik horizontal antara warga versus perusahaan / pelaku usaha perkebunan). Namun, aparatur penegak hukum tidak berwenang menentukan ada atau tidaknya unsur korupsi ataupun penyerobotan, mengingat otoritas yang berwenang untuk menentukan ada atau tidaknya “kerugian negara”, ialah lembaga Badan Pemeriksa Keuangan, BPKP, Inspektorat Jenderal, maupun Akuntan Publik.

Ideal Diatas Kertas, namun Realita Lapangan Berkata Lain : Terbentur Masalah Non Yuridis, alias Kendala Sosiologis dan Politis

BPN Kerap Abai dan Lalai, maka Terbitlah Berbagai Konflik Agraria, Negara Tidak Pernah Benar-Benar Hadir di Tengah Masyarakat

Sertifikat Hak Atas Tanah Bersifat Kuat sebagai Bukti Kepemilikan, namun Tidak dalam Hal Kepastian dan Kejelasan atau Akuntabiltias Batas-Batas Bidang Tanahnya

Question: Mahkamah Konstitusi pernah membuat putusan terhadap permohonan uji materiil warga terhadap Undang-Undang Perkebunan, bahwa ketentuan pidana berisi ancaman hukuman juga diberlakukan bukan hanya terhadap warga yang berkonflik dengan pengusaha (pelaku usaha perkebunan), namun juga bisa diberlakukan terhadap perusahaan budi daya sawit, sebagai contoh. Namun mengapa implementasinya, sama sekali tidak tampak di lapangan?

Pihak perusahaan yang berkonflik dengan masyarakat, selalu mendalilkan diri mereka menguasai lahan atas dasar bukti kepemilikan berupa sertifikat HGU (Hak Guna Usaha), tapi batas-batasnya tidak jelas alias ambigu dan rancu (saling klaim satu sama lainnya), perusahaan pemegang SHGU yang mengklaim dan menunjuk sendiri batas-batas tanahnya, jelas itu ada “konflik kepentingan”. Tidak ada kejelasan ataupun kepastian hukum batas-batas tanah yang dimiliki oleh perusahaan kebun sawit pemegang SHGU, akibatnya mereka seenaknya secara sepihak mengkriminalisasi dengan mempidana warga yang berkonflik dengan mereka, yang ironisnya aparatur penegak hukum justru benar-benar mempidana dan memenjara warga yang berkonflik dengan perusahaan budi daya komoditi perkebunan.

Tindak Pidana Penganiayaan hanya dapat Berupa Kesengajaan, Bukan Kelalaian

Tidak Sengaja Melukai Orang Lain Tidak dapat Disebut sebagai Penganiayaan

Question: Orang lain terluka secara tidak disengaja, apakah bisa dipidana?

Sertifikat Tanah Milik Pihak Ketiga Tidak dapat Disita Jaminan oleh Pengadilan Sekalipun Debitor Memberikannya sebagai Jaminan Hutang

Sita Jaminan Tidak dapat Dilakukan terhadap Barang Milik Pihak Ketiga

Question: Sudah sejak lama banyak terjadi ditengah masyarakat kita, entah di perkampungan, di desa, maupun di perkotaan, ketika meminjam sejumlah uang, pihak pemberi pinjaman meminta atau diberikan jaminan berupa sertifikat tanah, namun sertifikat tanahnya atas nama pihak lain yang tidak ikut meminjam hutang. Bagaimana pandangan hukumnya, apakah aman dalam artian benar-benar bisa menjamin pelunasan hutang dikemudian hari?

Konflik Dipicu oleh Kesalahan Pihak Korban, menjadi Keadaan yang Meringankan Kesalahan Terdakwa

Putusan Kasasi bisa Mempertimbangkan Ulang Keadaan yang Memberatkan ataupun yang Meringankan Kesalahan Terdakwa

Question: Bukankah katanya putusan kasasi oleh Mahkamah Agung, tidak bisa memeriksa dalil-dalil pemohon kasasi mengenai berat ataupun ringannya putusan yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri maupun Pengadilan Tinggi?

DWANGSOM (UANG PAKSA) Tidak dapat Dimohonkan dalam Semua Gugatan Perkara Perdata

Duda / Janda Tetap Berhak atas Hak-Hak Pensiun

Question: Dwangsom atau “uang paksa”, dalam gugatan perdata hanya dapat diajukan dalam perkara berjenis apa saja? Bagaimana bila terkait uang pensiun yang tidak kunjung diserahkan?

Cara Memahami GABUNGAN DELIK Perbuatan Berlanjut dan Cara MenghItung Ancaman Hukumannya

Pandangan Hakim Perkara Pidana dalam Praktik Peradilan : Perbuatan Berlanjut Vs. NEBIS IN IDEM, Diskursus yang Masih Belum Usai

Question: Dosen pengampu mata kuliah hukum pidana maupun Hukum Acara Pidana kami di kampus (fakultas hukum), tidak pernah mengajarkan ataupun membimbing mahasiswa untuk memahami hal-hal yang tidak jelas dari pasal-pasal dalam KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana). Sebagai contoh tentang “delik perbuatan berlanjut”, yang ancaman hukuman pidananya “ditambah sepertiga”. Ini seperti apa konkret implementasi normanya? Sama sekali dosen-dosen di kampus kami tidak pernah membahas hal-hal yang memerlukan uraian semacam itu, bahkan kami menaruh curiga bahwa dosen kami itu sendiri tidak benar-benar paham dan menguasai ilmu hukum pidana meski telah mengajar sebagai dosen hukum pidana selama belasan atau puluhan tahun lamanya.

Yang dimaksud dengan “delik perbuatan berlanjut” itu sendiri pun kami tidak pernah benar-benar paham maksud dan konkretnya seperti apa, sekalipun kami telah dinyatakan lulus mata kuliah itu, karena kami memang tidak pernah dijelaskan contoh kasus dan penerapannya seperti apa, sehingga kami harus meraba-raba sendiri bagaimana norma pasal KUHP ini diimplementasikan saat kami mulai berpraktik hukum.

Sebuah Puisi Mengenai Seni Hidup Penuh Paradoks

HERY SHIETRA, Sebuah Puisi Mengenai Seni Hidup Penuh Paradoks

Pernahkah Anda bertanya,

Mengapa Sinterklas yang dikenal baik hati karena suka membagi-bagikan hadiah,

Hanya muncul satu hari dalam satu tahun,

Dan itu pun tidak hadir di setiap ruas jalan?

Tahukah Anda,

Menjadi orang baik di negeri kita,

Sama artinya Anda lahir di zaman dan di tempat yang keliru?

Tergugat Berkelit SUDAH BAYAR, menjadi Beban Pembuktian Siapa?

Berkelit namun Tidak Mampu Membuktikan Bantahannya, artinya Dalil yang Tidak dapat Dipertanggung-Jawabkan

Berani Mendalilkan ataupun Berkelit, Berani Membuktikan dan Mempertanggung-Jawabkannya

Question: Yang berhutang kepada kami, saat kami gugat ke pengadilan, hanya membantah “sudah bayar lunas” tapi tidak mampu menunjukkan bukti sudah pernah bayar seperti kuitansi maupun slip transfer ataupun rekening koran mutasi dana dari rekening miliknya ke rekening milik kami. Apa boleh, yang berhutang secara seenaknya begitu saja berkelit “sudah bayar”. Apa susahnya berkelit ataupun klaim “sudah bayar”, siapa pun bisa seenaknya membantah. Bagaimana cara kami sebagai yang punya piutang dan sebagai penggugat, untuk buktikan mereka belum bayar?

Mengajukan PK Tanpa Novum yang Bersifat Menentukan, Bolehkah?

PK Tanpa Novum, Ibarat Kasasi terhadap Putusan Kasasi secara Terselubung

Question: Apa boleh, mengajukan PK hanya dengan alasan adanya kekhilafan Hakim atau suatu kekeliruan penerapan hukum semata, tanpa disertai adanya novum yang betul-betul signifikan peranannya?

Eksepsi Tidak Dipertimbangkan, PK Membatalkan putusan PN, PT, dan Kasasi

Perkembangan Hukum Acara Peninjauan Kembali berdasarkan Best Practice Peradilan

Salah Satu Alasan Upaya Hukum Peninjauan Kembali yang Tidak Tertulis

Question: Selain alasan adanya novum (bukti baru) yang bersifat menentukan serta terdapatnya “kekhilafan hakim dan suatu kekeliruan yang nyata” dalam putusan Pengadilan Negeri maupun Pengadilan Tinggi hingga putusan kasasi yang dimohonkan upaya hukum “Peninjauan Kembali” (PK), apakah ada alasan lain untuk mengajukan PK ke Mahkamah Agung?

Dipidana Membawa Senjata Api Tanpa Izin

Tanpa Hak, Membawa Senjata Api, Amunisi atau Sesuatu Bahan Peledak

Question: Apa resikonya, membawa senpi (senjata api), sekadar membawanya untuk jaga diri?

Apakah Upaya Hukum VERZET (Perlawanan), Otomatis Menunda Eksekusi Putusan Perkara Asal?

Hubungan antara Tiada Amar Putusan Serta-Merta dan Potensi Eksekusi Putusan Ditunda oleh Pengadilan bila Terdapat Perlawanan Pihak Ketiga (Derden Verzet)

Question: Bagaimana aturan hukum terkait Derden Verzet (Gugat-Perlawanan Pihak Ketiga), apakah bisa menunda eksekusi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht)?

Daya Ikat PPJB Tanpa Batas Waktu terhadap Penjual dan Pembeli, Bisakah Dibatalkan oleh Penjual?

Apakah PPJB dapat Dibatalkan secara Sepihak oleh Pihak Penjual Sekalipun Pembeli Bersedia Membayar Lunas?

Daya Ikat PPJB dan Eksekusinya menurut Pandangan dan Praktik Peradilan di Indonesia, Fatal Dibalik PPJB Tanpa Batas Waktu Keberlakuan alias Tanpa Mengatur “Syarat Batal” berupa Kadaluarsa

Question: JIka antara pihak penjual dan pembeli saling mengikatkan diri dalam PPJB (Perjanjian Pengikatan Jual Beli), dimana bila pihak pembeli lalu hendak membatalkannya dengan tidak membayar lunas, maka  uang muka yang telah dibayarkan bisa dinyatakan hangus. Akan tetapi bagaimana bila yang hendak membatalkannya ialah pihak penjual, karena si penjual ini mungkin melihat bahwa harga tanah saat kini sudah jauh naik melampui harga jual-beli dalam PPJB beberapa tahun lampau?

Cara Merubah Perseroan Terbatas menjadi Perseroan Perorangan

Perubahan Status Perseroan Terbatas menjadi Perseroan Perorangan dan Sebaliknya, adalah Niscaya dan Dibolehkan dengan Prosedur Tertentu

Question: Apabila saat pendirian PT, kami selaku pendiri menjadi pemegang saham. Kini, salah seorang pendiri hendak mengundurkan diri dan rencananya akan menjual seluruh sahamnya kepada saya, dimana apakah memungkinkan bila PT ini diubah statusnya menjadi PT perorangan yang pemegang sahamnya hanya ada 1 (satu) orang? JIka memungkinkan, bagaimana prosedurnya?

Suami-Istri Ikut Tanda-Tangan, Harta Bersama dapat Disita Eksekusi oleh Pemohon Eksekusi Sekalipun Hanya Suami yang Digugat

Suami-Istri Ikut Tanda-Tangan Kontrak, bila Kemudian Terjadi Wanprestasi, Menggugat Salah Satu Suami / Istri Dibolehkan

Question: Baik suami maupun istrinya, sudah kami mintakan persetujuan dan ikut tanda-tangan surat perjanjian kerja-sama dengan perusahaan kami. Kini, rekan usaha kami tersebut ingkar janji alias wanprestasi terhadap perjanjian kerja-sama yang telah disepakati bersama. Saat kami menggugat wanprestasi terhadap rekan usaha, kami hanya menjadikan sang suami sebagai Tergugat satu-satunya, tanpa menyertakan sang istri sebagai Tergugat. Pertanyaannya, apakah gugatan yang putusannya kami menangkan, berpotensi “menang diatas kertas” karena tidak bisa menyita dan mengeksekusi “harta bersama” rekan usaha kami tersebut?

SENI MENANG DAN KALAH di Persidangan Perkara Pidana : Mengalah untuk Menang

Hukuman Pengadilan terhadap Pelaku Percobaan Pencurian dalam Keadaan Memberatkan, dapat Mencapai 3 Tahun Penjara

Question: Apa benar, pelaku percobaan pencurian hanya akan dihukum pidana penjara kurang dari satu tahun, alias hanya hitungan beberapa bulan kurungan di penjara?

Pemilik Barang Curian Tidak Wajib menjadi Saksi di Persidangan

Agenda Acara Pembuktian ialah untuk Mendengar Kesaksian SAKSI MATA, Bukan SAKSI PENGGEMBIRA

Question: Seringkali korban pelapor selaku pemilik barang curian, bukanlah orang yang jadi saksi mata, tapi bisa berupa tetangga, pegawai, anggota keluarga, atau pihak lain yang menjadi saksi matanya. Pihak penasehat hukum terdakwa di persidangan, bersikukuh meminta jaksa agar menghadirkan pihak korban pelapor untuk didengar kesaksiannya di persidangan, sementara itu korban pelapor tidak bisa hadir karena bertempat-tinggal di lain provinsi. Bukankah korban pelapor sudah cukup selesai perannya saat melaporkan kejadian untuk memenuhi ketentuan formal “delik aduan”?

Bahasa Sederhana HARTA BERSAMA, Penghasilan Suami-Istri Selama dalam Perkawinan

Cara Memahami Makna HARTA BERSAMA dan HARTA BAWAAN Lewat Contoh Praktik di Pengadilan

Question: Yang disebut harta bersama atau harta gono-gini, sebenarnya apa? Bagaimana cara memahaminya dengan bahasa yang lebih mudah dipahami oleh orang awam hukum? Semisal orangtua suami ada kasih uang ke anaknya yang sudah dan masih terikat perkawinan dengan seorang perempuan yang menjadi istri dari anaknya (menantu). Oleh si anak, uang itu dipakai untuk beli kios untuk ia berdagang. Maka apakah bisa, menantu ini kini ketika telah bercerai dengan suaminya, mengklaim bahwa itu adalah harta gono-gini yang dapat ia tuntut pembagiannya separuh-separuh?

Residivis Dihukum Lebih dan Sangat Berat oleh Mahkamah Agung agar Benar-Benar Jera

Errare Humanum Est, Trupe In Errore Perseverare

Membuat Kekeliruan Adalah Manusiawi, Tapi Tidak Baik Untuk Terus Mempertahankan Kekeliruan

Question: Kejahatan seperti apa sajakah, yang akan dihukum lebih berat oleh Mahkamah Agung di Indonesia, sehingga sebaiknya seorang tersangka atau terdakwa maupun penasehat hukumnya tidak sembarangan mengajukan upaya hukum kasasi atas putusan yang telah menjatuhkan vonis hukuman terhadapnya, agar tidak menjadi bumerang justru vonis hukuman diperberat?

Tidak Memperjanjikan Bunga, Bukan Berarti Tidak dapat Menuntut Bunga saat Mengajukan Gugatan Perdata ke Pengadilan

Hukum Tidak Berstandar Ganda, Terhukum akan Diperlakukan Sebagaimana yang Bersangkutan Memperlakukan Pihak Lain

Question: Bila di surat perjanjian baku yang diberlakukan sepihak, yang tentunya hanya mengamankan dan menguntungkan pihak yang lebih dominan posisi daya tawarnya, tidak diatur perihal ketentuan kewajiban pembayaran bunga bila pihak tersebut ingar janji, maka apa artinya kami tidak boleh menuntut serta komponen bunga saat mengajukan gugatan terhadap perusahaan tersebut?

Partial Annulment (Membatalkan Separuh) Sertifikat Hak Atas Tanah

Partial Annulment dalam Putusan PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara)

Question: Bila dalam sengketa perdata di pengadilan negeri, dimungkinkan dan dibolehkan untuk menggugat dengan pokok tuntutan yakni menyatakan batal separuh isi perjanjian. Jadi, perjanjiannya sendiri tetap sah dan berlaku, hanya saja sebagian isi pasal-pasal di dalamnya dinyatakan tidak sah oleh hakim dalam putusannya. Bagaimana dengan sertifikat tanah BPN, kan ada semacam surat ukur sekian meter persegi luas tanahnya. Yang kami permasalahkan ialah ada sebagian bidang tanah dari sertifikat tersebut yang jelas-jelas mencaplok bidang tanah kami, sehingga terjadi tumpang-tindih tanpa kepastian hukum. Jelas kami selaku warga merasa keberatan juga merasa terancam oleh keberadaan sertifikat tanah yang diklaim sebagai milik pihak lain tersebut. Apakah bisa kami minta batalkan separuh isi sertifikat tanah BPN itu? Menggugatnya ke Pengadilan Negeri atau ke PTUN?

Korbannya merupakan Anggota Keluarga Sendiri, Terdakwa Dihukum Lebih Berat oleh Pengadilan

Korbannya adalah Keluarga Terdakwa, Bukanlah Alasan Pemaaf yang dapat Menghapus Kesalahan Pidana

Question: Ada beredar beragam pandangan yang simpang-siur, salah satunya ialah bahwa kalau korbannya adalah masih satu keluarga dengan si tersangka, maka hukuman bagi tersangka akan diringankan. Namun “akal sehat” saya berkata lain, semisal kasus pemerkosaan oleh seorang kakek atau seorang ayah terhadap puteri kandung maupun cucunya sendiri, maka terhadap pelakunya lebih layak untuk diperberat hukumannya, mengingat seorang kakek atau ayah semestinya melindungi puteri dan cucunya alih-alih memperdaya. Mana yang betul, perihal isu tersebut?

Putusan Pengadilan yang telah Inkracht dapat menjadi NOVUM saat Mengajukan Upaya Hukum PENINJAUAN KEMBALI

Demi Kepastian Hukum, Salah Satu Putusan diantara Dua Buah Putusan yang Sama-Sama Berkekuatan Hukum Tetap (Inkracht) namun Saling Bertolak-Belakang, Dibatalkan Mahkamah Agung dalam Tingkat Peninjauan Kembali

Question: Putusan pengadilan dalam register perkara lainnya, bilamana ada sangkut-paut dengan perkara gugatan yang sedang kami hadapi, apa bisa jadikan sebagai “novum” saat mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali?

Contoh Surat Gugatan MANUSIA Versus TUHAN

Nemo Judex In Causa Sua — Hakim Tidak Boleh Mengadili Dirinya Sendiri

Kpd. Yth.

Majelis Hakim Semesta

Mahkamah Semesta

Perihal : Gugatan Class Action Melawan Tuhan

Dengan Hormat,

Kami Para Penggugat, terdiri dari : 1.) sebagian umat manusia yang berdomisi di Planet Bumi, Galaksi Bimasakti, Cluster Tata Surya; 2.) para dewa dan dewi penghuni alam Surgawi, mengajukan Gugatan Class Action, antara:

UMAT MANUSIA ... untuk selanjutnya disebut Penggugat I

DEWA & DEWI ... untuk selanjutnya disebut Penggugat II

Melawan

TUHAN ... untuk selanjutnya disebut Tergugat

Dan

MANUSIA PENDOSAWAN ... untuk selanjutnya disebut Turut Tergugat

Adapun yang menjadi dasar serta pokok gugatan ini diajukan, antara lain sebagai berikut:

Sang Buddha Menolak Dogma Iming-Iming Korup Pengecut Bernama Penghapusan Dosa

Ajaran Perihal HUKUM KARMA = AGAMA SUCI bagi Mereka yang Berlatih Self-Control

Dogma Iming-Iming Korup PENGHAPUSAN DOSA = AGAMA DOSA bagi Para Pendosawan

Question: Apakah dalam Agama Buddha, ada dogma semacam penghapusan dosa, penebusan dosa, pengampunan dosa, atau sejenisnya?

Dare to be Different, because I Am Different. Berani menjadi Berbeda, karena Aku Memang Berbeda

HERY SHIETRA, Dare to be Different, because I Am Different. Berani menjadi Berbeda, karena Aku Memang Berbeda

When people move with the flow of life without first knowing or understanding it,

And swept along with the flow,

Which current does not necessarily lead to a good and positive estuary,

Alone I go against the flow,

With the risk of being hit by the current,

No guarantee of safety.

Benda Tumpul juga dapat Mematikan dan Membunuh, Pembunuhan dengan Benda Tumpul

Senjata Tajam, Luka Luar yang Kasat Mata. Benda Tumpul, Luka Dalam yang Tidak Kasat Mata

Apakah hanya Pelaku dengan Senjata Tajam, yang dapat Dipidana sebagai Pembunuh dan Pembunuhan?

Question: Apa benar, jika memukul orang lain dengan benda tumpul, lalu si korban ternyata kemudian meninggal dunia, maka pelakunya hanya akan dapat didakwa dan dituntut dengan kualifikasi delik “penganiayaan yang mengakibatkan kematian”, sementara itu menyabet orang lain dengan senjata tajam maka akan diterapkan pasal pembunuhan bilamana korbannya tewas akibat terluka?

BPJS dapat Digugat oleh Peserta maupun Pemberi Kerja ke Pengadilan Negeri, Bukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)

Ada Tunggakan Iuran BPJS Ketenagakerjaan, JHT Tetap dapat Dicairkan oleh Pekerja / Pegawai sebagai Haknya Saat Pensiun, Berhenti Bekerja, ataupun Meninggal Dunia

Question: BPJS Ketenagakerjaan tidak mau mencairkan JHT yang saya mohonkan meski sudah memenuhi syarat, dengan alasan ada iuran yang masih tertunggak oleh pihak perusahaan (pemberi kerja). Bagaimana ini, apakah memang demikian aturan hukumnya?

Anak Dibawah Umur Bukanlah Alasan Pemaaf Kesalahan Pidana

Undang-Undang Perlindungan Anak Rawan Disalahgunakan Pelaku Anak untuk Berlindung dari Ancaman Hukuman Aksi Kejahatan

Aksi Kriminalitas Tetaplah Kejahatan yang Harus Dihukum, Sekalipun Itu seorang Anak—Anak mana Perlu Dibina dan Didik di Lembaga Pemasyarakatan, karena Guru di Sekolah dan Orangtua di Rumahnya Terbukti Gagal Mendidik

Question: Sekarang ini, sedikit-sedikit sebut UU Perlindungan Anak. Itu undang-undang terlalu berpihak kepada “anak yang berhadapan dengan hukum”, menyalah-gunakan statusnya sebagai “anak dibawah umur” sehingga merasa bebas melakukan kejahatan maupun pelanggaran hukum. Apakah praktik peradilan pidana anak saat kini di Indonesia, tidak terlampau berlebihan menerapkan UU Perlindungan Anak terhadap anak-anak jahat, bukan lagi anak nakal, semacam itu?

Tidak Ada Perdamaian dengan Korban, menjadi Pertimbangan yang Memberatkan Hukuman Terdakwa

Ada atau Tidaknya Perdamaian antara Korban dan Terdakwa, Tetap Saja Vonis Pidana bagi Pelaku Kekerasan Fisik Cenderung Ringan Hukumannya oleh Pengadilan di Indonesia

Hukum Pidana di Indonesia Tidak Menawarkan Efek Jera bagi Kriminal, Negara Ibarat Memelihara dan Melestarikan Kriminil yang Berkeliaran dan Tumbuh Subur. Sementara Itu Korban Selalu Merugi, Dipidana atau Tidak Dipidananya Pihak Pelaku

Question: Bila antara pelaku dan korban sudah damai dan berdamai sebelum pelaku dihukum oleh hakim di persidangan, maka hukuman terhadap pelaku bisa diringankan oleh hakim atau bahkan dilakukan “restorative justice” oleh jaksa. Bagaimana bila antara keduanya tidak mau berdamai, apa bisa menjadi alasan bagi hakim untuk memberatkan hukuman bagi si pelaku?

Jual Beli Objek Tanah, Tidak Menghapus Hak Sewa Pihak Penyewa Atas Tanah

Hak Penyewa Dipungkiri Penjual dan Pembeli Tanah, Siapakah yang dapat Digugat oleh Penyewa?

Question: Bukankah walaupun jual beli antara pihak pemilik tanah dan pihak pembeli tanah, dilakukan secara sah, akan tetapi tidak menghapus hak sewa yang sudah lebih dahulu ada dimiliki oleh pihak penyewa tanah? Jika pihak pembeli dan penjual tanah, lalu memungkiri hak sewa pihak penyewa, maka gugatannya disusun dengan kriteria sebagai “wanprestasi” ataukah “perbuatan melawan hukum”? Yang digugat ialah pihak penjual, pihak pembeli, ataukah keduanya?

Apakah Putusan GUGATAN TIDAK DAPAT DITERIMA dapat Dikoreksi menjadi GUGATAN DITOLAK saat Upaya Hukum?

Mitos-Mitos yang Kerap Digaungkan Kalangan Litigator di Tanah Air, Berlitigasi sebagai Profesinya namun Tidak Memahami Seluk-Beluk Amar Putusan dan Upaya Hukumnya

Question: Apakah betul ataukah hanya mitos, bahwa apabila putusan Pengadilan Negeri ialah “gugatan tidak dapat diterima” alias “N.O.” (niet ontvankelijk verklaard), maka sekalipun mengajukan upaya hukum banding ataupun kasasi, maka amar putusannya tidak mungkin dapat diubah menjadi “dikabulkan” ataupun “ditolak”?

Apakah Nasabah Bank Digolongkan sebagai Konsumen sebagaimana Undang-Undang Perlindungan Konsumen?

Peraturan OJK Tahun 2022 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan

Question : Nasabah, baik itu “nasabah debitor” maupun “nasabah penabung”, sebenarnya apakah termasuk sebagai “konsumen” sebagaimana dimaksud dan dilindungi oleh Undang-Undang Perlindungan Konsumen? Mengapa justru pada praktik di ruang persidangan, terutama di Mahkamah Agung RI, BPSK (Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen) yang memiliki kewenangan atributif untuk menyelesaikan sengketa konsumen dari Undang-Undang Perlindungan Konsumen, dinyatakan tidak berwenang memutus sengketa antara debitor dan pihak bank sehingga putusan BPSK yang memenangkan pihak kami selaku debitor kemudian dibatalkan pada tingkat kasasi?

Makna dan Contoh POTENTIAL INCOME dalam Gugatan Perdata di Peradilan Umum

Potensi Keuntungan yang Diharapkan dalam Gugatan Wanprestasi

Question: Apakah praktik di pengadilan selama ini, mengakui tuntutan perdata atas “keuntungan yang hilang sebagai kerugian” yang dapat dituntut ganti-rugi berupa pembayaran sejumlah “potensi keuntungan yang hilang” itu?

Berbuat Jahat merupakan AURAT TERTINGGI, alih-alih Mengkriminalisasi Tubuh Fisik

Sekujur Tubuh Dibungkus Busana, namun Masih Berbuat Jahat yang Dicela oleh para Bijaksana, seperti Merugikan, Melukai, ataupun Menyakiti Orang Lain

Penghapusan Dosa (bagi Pendosa) Dikampanyekan dan Dipromosikan (Tanpa Rasa Malu, bahkan Lewat Pengeras Suara), sementara itu Berbuat Jahat Tidak Ditabukan Terlebih Dipandang Kotor dan Memalukan—sekalipun itu merupakan AURAT TERTINGGI

Tampaknya masyarakat kita di dunia (global village) pada umumnya tidak terkecuali di Indonesia pada khususnya, meremehkan serta memandang kecil bahaya dibalik berbuat buruk yang dapat dicela oleh para bijaksana, sementara itu menaruh perhatian sebatas pada “kulit luar” yang tidak esensial seperti membalut tubuh dengan busana (pakaian) mulai dari ujung rambut hingga ujung kaki—sehingga yang dipromosikan bukanlah gaya hidup higienis dari perbuatan buruk, akan tetapi mempromosikan “penghapusan / pengampunan dosa” (bagi para pendosa, tentunya) dan disaat bersamaan mengkampanyekan ideologi serta dogma-dogma intoleran terhadap kaum yang berbeda—sebagaimana dapat kita jumpai dalam ajaran-ajaran berikut:

Penistaan (terhadap) Tuhan, Siapakah Pelakunya?

Jangan Bersikap Seolah-Olah Tuhan Lebih PRO terhadap PENDOSA, Alih-Alih Bersikap Adil terhadap Kalangan KORBAN

Bertemanlah dengan Agama yang baik, Sebagaimana Kita Perlu Selektif Memilih Teman dan Lingkungan Pertemanan

Air tidak bersenyawa dengan api, dan “nila setitik (maka) rusak susu sebelanga”, anak Sekolah Dasar pun tahu hal tersebut. Namun, telah ternyata, banyak manusia dewasa yang kekanak-kanakan (childish), berdelusi bahwa sesuatu adikokrati yang diyakini sebagai luhur, agung, murni, suci, bersih, memiliki minat untuk disatukan dengan para manusia yang berdosa (kotor, busuk, licik, picik, tercela, hina, penuh noda), tanpa mencemari dan menodai sang “bersih-murni”. Tidak butuh IQ brilian-cemerlang untuk mengetahui bahwa memuliakan Tuhan, ialah dengan cara menjadi manusia yang muliabukan dengan menjadi seorang “pendosa penjilat penuh dosa”.

Ingkar Janji Menikahi saat Resepsi Pernikahan telah Dipersiapkan, merupakan Perbuatan Melawan Hukum

Mempelai Melarikan Diri saat Resepsi Pernikahan, dapat Digugat Perdata dan Dihukum Ganti Kerugian bagi Calon Mempelai yang Ditinggal Pergi

Question: Pernikahan bukanlah hal yang sepele, persiapannya begitu panjang, memakan biaya, menyita waktu, menguras energi, menuntut pikiran, terlebih mengundang berbagai relasi seperti keluarga, kolega, teman-teman, tetangga, maupun kenalan lainnya untuk hadir dalam acara pernikahan ini. Jika salah satu calon pasangan mempelai, ternyata secara mendadak membatalkan niatnya (secara sepihak) untuk menikah meski sebelumnya telah sepakat dan matang menyatakan keseriusannya untuk menikah, apa bisa dituntut secara hukum?

Contoh Putusan atas Permohonan Pencabutan Kasasi

Mencabut Permohonan Kasasi, Hasilnya Tetap Terbit Putusan, yakni Putusan Permohonan Pencabutan Kasasi

Question: Apabila upaya hukum kasasi sudah resmi diajukan dan didaftarkan pula memori kasasi yang berisi alasan-alasan mengajukan kasasi, maka apakah dikemudian hari masih bisa dicabut oleh pihak kami maupun pihak lawan, selaku pemohon kasasi, mengingat masih sempat karena belum terbit putusan kasasi dimaksud yang hendak dicabut? Jika memang sewaktu-waktu masih boleh dicabut, maka apakah artinya putusan kasasinya tidak akan pernah terbit sama sekali pada akhirnya sebagai respons Mahkamah Agung atas permohonan pencabutan kasasi?

Konsultan Hukum HERY SHIETRA & PARTNERS