Pengaduan Fitnah alias Pelaporan yang Mengandung Fitnah, Dipidana
Question: Kabarnya seseorang bisa di-”lapor balik” karena buat “laporan palsu”, apa betul?
Pengaduan Fitnah alias Pelaporan yang Mengandung Fitnah, Dipidana
Question: Kabarnya seseorang bisa di-”lapor balik” karena buat “laporan palsu”, apa betul?
Perbedaan antara Sistem Penghukuman dalam Pidana dan Perdata, Peradilan Perdata Bersifat NON ULTRA PETITUM, sementara dalam Peradlan Pidana Hakim Tidak Terikat pada Tuntutan Jaksa Penuntut Umum
Question: Bila jaksa menuntut sekian tahun penjara kepada seorang tersangka atau terdakwa, apakah boleh, hakim dalam putusannya justru menghukum lebih tinggi atau lebih berat daripada apa yang menjadi tuntutan jaksa?
Vonis Pidana Idealnya Berupa Penghukuman terhadap NIAT BURUK Sang Penjahat
Question: Semisal seseorang punya rencana melakukan korupsi atau kejahatan lainnya, apakah ada perbedaan konsekuensi yuridisnya bila sang pemilik niat jahat itu tertangkap oleh aparatur penegak hukum sebelum ia sempat berhasil selesai melakukan kejahatannya dan bila ia baru tertangkap setelah ia berhasil melakukan kejahatannya? Contohnya, apakah pemilik rumah harus menunggu terlebih dahulu agar si maling berhasil membobol gembok kunci pintu pagar rumah dan membawa lari barang dari dalam rumah, sebelum diringkus dan diamankan, atau sebaiknya dicegah agar sang maling tidak sampai berhasil masuk rumah agar hukumannya bisa optimal?
Negara Lewat Pemerintah, Punya Kewajiban Menjalankan Peran dan Fungsi Utamanya dalam Menghentikan Sikap Irasional Warganya Sendiri
Negara Kita Tidak Sedang Baik-Baik Saja, dan Tingkat
Intelektual Warga Kita pun Tidak Sedang Baik-Baik Saja
Question: Dalam hukum perdata, ada istilah “asas kebebasan berkontrak dan bersepakat”, dimana “kesepakatan berlaku sebagai Undang-Undang bagi para pihak yang membuatnya”. Lalu, pertanyaannya, apa falsafah hukumnya sehingga negara harus melarang warganya sendiri untuk membuat keputusan atas hidup dan pilihannya sendiri, sekalipun pilihannya itu akan cenderung mencelakai dirinya sendiri? Mengapa “judol” (jud! online) ataupun pinjol (p!njaman online) ataupun semacam “paylater”, sampai diwacanakan agar perlu dilarang-larang oleh pemerintah?
Keadilan Normatif Bisa Tidak Seiring Sejalan dengan Keadilan Sosiologis
Question: Dalam buku-buku ilmu hukum pidana, disebutkan bahwa pidana penjara yang maksimum dapat dibebankan terhadap seorang Terpidana, ialah bila tidak pidana penjara 20 tahun, maka pidana seumur hidup, atau pidana hukuman mati. Apa korelasinya, dengan kasus dimana seorang Terdakwa yang telah pernah divonis pidana selama sekian puluh tahun atau bahkan seumur hidup, kemudian divonis kembali untuk perkara lain namun dengan pidana penjara selama “nihil” tahun?
Putar-Balik Logika Moral Memakai Alibi Dogma-Dogma Agama, AS A TOOL OF CRIME, PERFECT CRIME
Kpd. Yth.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Nyiur Melambai-Lambai
Jaksa Penuntut Umum
Para Hadirin Penonton Sidang yang Kurang Kerjaan
Terhadap dakwaan maupun tuntutan Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Pasir Mendesir-Desir tertanggal 26 Oktober 2074 Tahun Monyet, yang menuduh Terdakwa GENIT HIDUNG BELANG telah melakukan pemerkosaan (ruda paksa) terhadap seorang wanita dengan keterbelakangan mental hingga mengalami kehamilan, dengan ini Terdakwa lewat penasehat hukumnya dari “DEVIL’S ADVOCATE”, beralamat di jln. Jurang Maut Lintas Surga—Negara, mengajukan Nota Pembelaan dengan pokok-pokok sebagai berikut:
Hakim Sesumbar “Bila Hakim Sejahtera, Maka Putusan Akan Adil”. Ketika Hakim Sudah Makmur Akibat Diberi Uang Suap / Meminta Sogokan Miliaran Rupiah, Ternyata Putusannya Memihak Penjahat yang Memberi “Uang Pelicin”
Psikologi sosial antara rakyat jelata yang miskin, memiliki psikologi yang berbeda dengan masyarakat sipil yang tergolong berpunya dan bermodal kuat. Bila sang “pencari keadilan” berlatar-belakang ekonomi yang sehari-hari untuk mencari makanan dan memberi makan bagi keluarganya saja sudah merasa sukar, maka menjumpai atau mendapati aparatur penegak hukum yang meminta sejumlah uang (kolusi alias memperdagangkan wewenang monopoli akses peradilan), agar sang warga diberikan akses keadilan secara perdata maupun pidana, itu sama artinya “justice denied”. Namun, telah ternyata tidak semua kalangan menilai negatif “budaya korup” peradilan maupun aparatur penegak hukum kita di Indonesia.
Pihak “Penggembira” Tidak Perlu Turut Digugat sebagai Tergugat maupun Turut Tergugat—Asas Peradilan Cepat, Sederhana, dan Biaya Ringan
Question: Pihak kantor lelang negara maupun kreditor pemohon lelang, tidak mau terbuka memberi tahu siapa nama ataupun identitas dan tempat tinggal “peserta lelang” yang telah ditetapkan sebagai “pembeli lelang”. Apakah artinya kami selaku debitor pemilik agunan yang dilelang, tidak dapat menggugat kreditor pemohon lelang yang telah melelang agunan milik kami, hanya karena kami tidak tahu identitas pihak “pembeli lelang”? Kami selaku debitor pemilik agunan, bahkan tidak tahu secara pasti apakah lelang atas agunan kami dinyatakan “tidak laku” ataukah sudah ada “pemenang lelang”, mengingat pihak mereka tidak mau transparan.
Upaya Hukum Peninjauan Kembali dapat Diajukan terhadap Putusan yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap (Inkracht)
Question: Apakah bisa, ketika tebit putusan sengketa perdata di Pengadilan Negeri, tapi para pihak yang bersengketa tidak mengajukan upaya hukum banding maupun kasasi, lalu dikemudian hari mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali ketika ada ditemukan bukti baru (novum)?
Yang Beruntung Selalu Menang dan Berhasil / Sukses, yang Tidak Beruntung Selalu mengalami Rentetan Kekalahan dan Kegagalan Demi Kegagalan
Berbuat Baik (Menanam Benih Kebajikan), menjadi
Jaminan Mutu Hidup Bahagia dan Sukses Dimasa Mendatang (sebagai Buah untuk Kita
Petik Sendiri)
Terdapat seseorang yang berkata
kepada penulis, ciri-ciri Karma Buruk sedang berbuah ialah, ketika kita berkata
dan berbuat benar, orang-orang tetap akan mencela dan menentang kita. Fenomena
sebaliknya, ciri-ciri Karma Baik sedang berbuah ialah, ketika kita berkata
keliru ataupun berbuat salah, tetap saja orang-orang akan mendukung dan
membantu kita. Saat ulasan ini disusun, tersiar berita tiga orang balita (anak
dibawah umur) tewas terkunci di dalam kamar yang mana bangunan bertingkatnya
habis terlalap api yang membakar. Sang ibu, dalam press release pihak kepolisian, menerangkan bahwa saat sang ibu
dari ketiga anak malang tersebut, mengunci anak-anaknya di dalam kamar agar
mereka tidak jatuh saat sang ibu keluar rumah. Sang ibu, tidaklah bersalah, ia
mengunci sang anak demi kebaikan mereka semenatara sang ibu tidak di rumah.
Yang salah ialah,
ketidak-beruntungan sang anak maupun sang ibu. Kita pun kerap menghadapi
kondisi sukar-dilematis semacam demikian, dipersalahkan oleh orang-orang ketika
sesuatu hal yang tidak kita inginkan terjadi, sekalipun kita telah berupaya
semampu kita dan tidak ada niat buruk. Contoh kasus di atas, menjadi analogi
sekaligus cerminan, ketika usaha, bisnis, karir, percintaan, rumah-tangga,
studi, ataupun kehidupan kita telah kita tata secara baik dan penuh perencanaan
matang, bahkan juga telah mengikuti serangkaian seminar kesuksesan membangun
bisnis ataupun melahap berbagai buku-buku bertema motivasi usaha, namun justru
usaha Anda ataupun karir Anda berjalan terseok-seok, maka bisa jadi memang
tidak ada yang salah dengan Anda, yang salah ialah ketidak-beruntungan Anda.
Namun, pertanyaan relevan terbesarnya ialah, apakah faktor keberuntungan maupun
ketidak-beruntungan, adalah diluar kuasa dan kendali kita?
Dari berbagai buku bertema
motivasi usaha yang pernah penulis baca, baik oleh penulis dari dalam maupun
dari luar negeri, tidak ada satupun yang membahas perihal cara menciptakan “the LUCK factor”. Kesemua buku tersebut
ibarat kafein, sekadar menyuntikkan semangat yang temporer sifatnya, namun
tidak kunjung menjamin kesuksesan Anda. Jika memang menciptakan keberuntungan
dalam hidup, sesederhana menjalankan kiat-kiat dalam buku motivasi ataupun
seminar-seminar sejenis, maka mengapa tidak semua pembaca maupun peserta
seminar yang membaca ataupun mengikutinya, mampu mencapai kesuksesan? Contoh
lain ada pengusaha yang pada mulanya sukses, kemudian bangkrut? Menjadi jelas
bahwa ada yang keliru pada buku-buku ataupun seminar-seminar yang sejatinya
membahas “omong kosong” untuk Anda konsumsi.
Tidak ada motivator yang
menyamai Sang Buddha, Guru Agung para dewa dan para manusia, mengingat Sang
Buddha dalam banyak sutta, membabarkan secara gamblang arti penting menanam
benih-benih perbuatan baik, untuk kita petik sendiri buah manisnya dimasa
mendatang—alias “faktor keberuntungan” itu sendiri yang telah ternyata mampu
diciptakan dan ditanam untuk kemudian bertumbuh dan membuahkan hasil manisnya
untuk kita petik sendiri dikemudian hari. Salah satunya dapat kita jumpai dalam
khotbah Sang Buddha yang sangat memotivasi dalam “Aṅguttara Nikāya : Khotbah-Khotbah Numerikal Sang Buddha, JILID III”, Judul Asli : “The Numerical Discourses of the Buddha”,
diterjemahkan dari Bahasa Pāḷi oleh Bhikkhu Bodhi, Wisdom
Publications 2012, terjemahan Bahasa Indonesia tahun 2015 oleh DhammaCitta
Press, Penerjemah Edi Wijaya dan Indra Anggara, dengan kutipan:
IV. Sumanā
31 (1) Sumanā [Kitab Komentar mengidentifikasi
Sumanā sebagai putri Raja Pasenadi dari Kosala.]
Pada suatu ketika Sang Bhagavā
sedang menetap di Sāvatthī di Hutan Jeta, Taman Anāthapiṇḍika. Kemudian Putri Sumanā,
disertai oleh lima ratus kereta dan lima ratus dayang, mendatangi Sang Bhagavā,
bersujud kepada Beliau, dan duduk di satu sisi. Kemudian Putri Sumanā berkata
kepada Sang Bhagavā:
“Di sini, Bhante, mungkin ada
dua orang siswa Sang Bhagavā yang setara dalam hal keyakinan, perilaku
bermoral, dan kebijaksanaan, tetapi yang satu dermawan sedangkan yang lainnya
tidak. Dengan hancurnya jasmani, [33] setelah kematian, mereka berdua terlahir
kembali di alam tujuan yang baik, di alam surga. Ketika mereka telah menjadi
deva, apakah ada kesenjangan atau perbedaan antara mereka?”
“Ada, Sumanā,” Sang Bhagavā
berkata. “Yang dermawan, setelah menjadi deva, akan mengungguli yang lainnya
dalam lima hal: umur kehidupan surgawi, kecantikan surgawi, kebahagiaan
surgawi, keagungan surgawi, dan kekuasaan surgawi. Yang dermawan, setelah
menjadi deva, akan mengungguli yang lainnya dalam kelima hal ini.”
“Tetapi, Bhante, jika kedua
orang ini meninggal dunia dari sana dan sekali lagi menjadi manusia, apakah
masih ada kesenjangan atau perbedaan di antara mereka?”
“Ada, Sumanā,” Sang Bhagavā
berkata. “Ketika mereka sekali lagi menjadi manusia, yang dermawan akan
mengungguli yang lainnya dalam lima hal: umur kehidupan manusia, kecantikan
manusia, kebahagiaan manusia, kemasyhuran manusia, dan kekuasaan manusia.
Ketika mereka sekali lagi menjadi manusia, yang dermawan akan mengungguli yang
lainnya dalam kelima hal ini.”
“Tetapi, Bhante, jika kedua
orang ini meninggalkan keduniawian dari kehidupan rumah tangga menuju kehidupan
tanpa rumah, apakah masih ada kesenjangan atau perbedaan di antara mereka?”
“Ada, Sumanā,” Sang Bhagavā
berkata. “Yang dermawan, setelah meninggalkan keduniawian, akan mengungguli
yang lainnya dalam lima hal. (1) Ia biasanya mengenakan jubah yang telah secara
khusus dipersembahkan kepadanya, jarang mengenakan jubah yang tidak secara
khusus dipersembahkan kepadanya. (2) Ia biasanya memakan makanan yang telah
secara khusus dipersembahkan kepadanya, jarang memakan makanan yang tidak
secara khusus dipersembahkan kepadanya. (3) Ia biasanya menempati tempat tinggal
yang telah secara khusus dipersembahkan kepadanya, jarang menempati tempat
tinggal yang tidak secara khusus dipersembahkan kepadanya. (4) Ia biasanya
menggunakan obat-obatan dan perlengkapan bagi yang sakit yang telah secara
khusus dipersembahkan kepadanya, jarang menggunakan obat-obatan dan
perlengkapan bagi yang sakit yang tidak secara khusus dipersembahkan kepadanya.
(5) Teman-temannya para bhikkhu, yang dengan mereka ia menetap, biasanya
memperlakukannya dengan cara-cara yang menyenangkan melalui jasmani, ucapan,
dan pikiran, jarang dengan cara-cara yang tidak menyenangkan. Mereka biasanya
memberikan kepadanya apa yang menyenangkan, jarang memberikan [34] apa yang
tidak menyenangkan. Yang dermawan, setelah meninggalkan keduniawian, akan
mengungguli yang lainnya dalam kelima hal ini.”
“Tetapi, Bhante, jika keduanya
mencapai Kearahattaan, apakah masih ada kesenjangan atau perbedaan di antara
mereka setelah mereka mencapai Kearahattaan?”
“Dalam hal ini, Sumanā, Aku
nyatakan, tidak ada perbedaan antara kebebasan [yang satu] dan kebebasan [yang
lainnya].”
“Menakjubkan dan
mengagumkan, Bhante! Sesungguhnya, seseorang memiliki alasan yang bagus untuk
memberikan dana dan melakukan perbuatan-perbuatan berjasa, karena
perbuatan-perbuatan itu akan membantu jika ia menjadi deva, [sekali lagi]
menjadi seorang manusia, atau meninggalkan keduniawian.”
“Demikianlah, Sumanā!,
demikianlah, Sumanā! Sesungguhnya, seseorang memiliki alasan yang bagus
untuk memberikan dana dan melakukan perbuatan-perbuatan berjasa, karena perbuatan-perbuatan
itu akan membantu jika ia menjadi deva, [sekali lagi] menjadi seorang manusia,
atau meninggalkan keduniawian.”
Itu adalah apa yang dikatakan
oleh Sang Bhagavā. Setelah mengatakan hal ini, Yang Sempurna Menempuh Sang
Jalan, Sang Guru, lebih lanjut berkata sebagai berikut:
“Seperti halnya rembulan
tanpa noda bergerak di sepanjang lintasan di angkasa cahayanya lebih cemerlang
daripada semua bintang di dunia, demikian pula seseorang yang sempurna dalam
perilaku bermoral, seorang yang memiliki keyakinan, lebih cemerlang karena
kedermawanan daripada semua orang kikir di dunia.
“Seperti halnya awan hujan
berpuncak-seratus, bergemuruh, di dalam lingkaran halilintar, menurunkan hujan
ke bumi membanjiri dataran-dataran dan tanah rendah, demikian pula siswa
Yang Tercerahkan Sempurna, yang bijaksana yang sempurna dalam penglihatan, melampaui
orang kikir dalam lima aspek: umur kehidupan dan keagungan, kecantikan dan
kebahagiaan. Memiliki kekayaan, setelah kematian ia bergembira di alam surga.”
[35]
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan
hidup JUJUR dengan menghargai Jirih
Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.
Jangan Bersikap Seolah-Olah Itu merupakan Akhir dari Segalanya
Saat ulasan ini disusun, terjadi sebuah kejadian dimana pada event PON (Pekan Olahraga Nasional) tahun 2024 berupa kompetisi olahraga sepak bola antara tim kesebelasan Sulawesi Tengah versus kesebelasan Aceh, terjadi aksi kekerasan fisik berupa penganiayaan oleh tim Sulawesi Tengah terhadap sang wasit (pengadil lapangan), dimana sang wasit yang dinilai tidak adil dengan memihak secara parsial terhadap salah satu tim kesebelasan, mengatas-namakan “dizolimi” lantas memberikan “bogem tinju” kepada sang wasit yang kemudian jatuh terkapar dan harus dilarikan oleh ambulan ke rumah sakit. Banyak anggota masyarakat yang menyaksikan, justru membenarkan aksi persekusi (main hakim sendiri) oleh sang atlet yang melakukan penganiayaan.
Melanggar SOP Internal Perusahaan dapat Dipidana, Bukan Hanya akibat Melanggar Undang-Undang
Jangan Remehkan SOP, terdapat Potensi Resiko Pidana
Dibalik Pelanggaran terhadap SOP
Question: Bila atasan di kantor seperti supervisor, manajer, atau kepala cabang ada beri perintah kepada kita untuk melakukan sesuatu yang “by pass” atau memotong prosedur yang berlaku di kantor, apa ada resiko hukumnya, mengingat kami hanya seorang bawahan yang tidak punya “daya tawar” dan takut bila tidak mengikuti perintah atasan di kantor, sekalipun kami tahu isi perintahnya itu jelas-jelas melanggar SOP di perusahaan kami?
Istilah Lain Pemerasan ialah EKSPLOITASI secara Jahat
Question: Yang bisa dilaporkan dan dipidana penjara karena memeras, adalah praktik pemerasan semacam apa saja, apakah harus atau hanya bisa berupa pemerasan dibawah ancaman kekerasan fisik?
Variasi Amar Putusan Pengadilan Perkara Perdata
Tuntutan Pokok dan Tuntutan Turunan / Dampingan dalam
Perkara Gugatan Perdata di Pengadilan
Makna Amar Putusan “Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk Sebagian dan Menolak Gugatan Penggugat untuk Selebihnya”
Dalam banyak kasus sebagaimana dapat kita telaah dari berbagai putusan Pengadilan Negeri hingga Mahkamah Agung, telah ternyata adakalanya masyarakat pencari keadilan yang bersengketa di Pengadilan Negeri untuk diputus perkaranya, mendapati Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus tidaklah benar-benar memahami seutuhnya hukum acara perdata ataupun keterampilan dan pengetahuan hukum yang mendasar sebagai seorang hakim pemutus perkara. Dalam “best practice” yang selama ini menjadi praktik peradilan perkara perdata, terdapat beragam variasi amar putusan hakim terhadap surat gugatan yang diajukan oleh pihak Penggugat dalam tuntutannya terhadap pihak yang digugat. Ragamnya tidak sekadar “menolak” ataupun “mengabulkan” gugatan, namun dapat demikian beragam serta penuh variasi, disesuaikan dengan tuntutan-tuntutan dalam surat gugatan (petitum).
Ketika Otoritas yang Berwenang Menentukan justru Bersikap Ambigu dan Rancu, Itulah JUSTICE DENIED
Aparatur penegak hukum, kewenangannya ialah sekadar menyelidiki dan menyidik, ada atau tidaknya indikasi unsur tindak pidana korupsi (Tipikor) ataupun kasus-kasus terkait sengketa kepemilikan tanah seperti kasus penyerobotan tanah ataupun pengrusakan lahan perkebunan (konflik horizontal antara warga versus perusahaan / pelaku usaha perkebunan). Namun, aparatur penegak hukum tidak berwenang menentukan ada atau tidaknya unsur korupsi ataupun penyerobotan, mengingat otoritas yang berwenang untuk menentukan ada atau tidaknya “kerugian negara”, ialah lembaga Badan Pemeriksa Keuangan, BPKP, Inspektorat Jenderal, maupun Akuntan Publik.
BPN Kerap Abai dan Lalai, maka Terbitlah Berbagai Konflik Agraria, Negara Tidak Pernah Benar-Benar Hadir di Tengah Masyarakat
Sertifikat Hak Atas Tanah Bersifat Kuat sebagai Bukti
Kepemilikan, namun Tidak dalam Hal Kepastian dan Kejelasan atau Akuntabiltias
Batas-Batas Bidang Tanahnya
Question: Mahkamah Konstitusi pernah membuat putusan
terhadap permohonan uji materiil warga terhadap Undang-Undang Perkebunan, bahwa
ketentuan pidana berisi ancaman hukuman juga diberlakukan bukan hanya terhadap
warga yang berkonflik dengan pengusaha (pelaku usaha perkebunan), namun juga
bisa diberlakukan terhadap perusahaan budi daya sawit, sebagai contoh. Namun mengapa
implementasinya, sama sekali tidak tampak di lapangan?
Pihak perusahaan yang berkonflik dengan masyarakat, selalu mendalilkan diri mereka menguasai lahan atas dasar bukti kepemilikan berupa sertifikat HGU (Hak Guna Usaha), tapi batas-batasnya tidak jelas alias ambigu dan rancu (saling klaim satu sama lainnya), perusahaan pemegang SHGU yang mengklaim dan menunjuk sendiri batas-batas tanahnya, jelas itu ada “konflik kepentingan”. Tidak ada kejelasan ataupun kepastian hukum batas-batas tanah yang dimiliki oleh perusahaan kebun sawit pemegang SHGU, akibatnya mereka seenaknya secara sepihak mengkriminalisasi dengan mempidana warga yang berkonflik dengan mereka, yang ironisnya aparatur penegak hukum justru benar-benar mempidana dan memenjara warga yang berkonflik dengan perusahaan budi daya komoditi perkebunan.
Tidak Sengaja Melukai Orang Lain Tidak dapat Disebut sebagai Penganiayaan
Question: Orang lain terluka secara tidak disengaja, apakah bisa dipidana?
Sita Jaminan Tidak dapat Dilakukan terhadap Barang Milik Pihak Ketiga
Question: Sudah sejak lama banyak terjadi ditengah masyarakat kita, entah di perkampungan, di desa, maupun di perkotaan, ketika meminjam sejumlah uang, pihak pemberi pinjaman meminta atau diberikan jaminan berupa sertifikat tanah, namun sertifikat tanahnya atas nama pihak lain yang tidak ikut meminjam hutang. Bagaimana pandangan hukumnya, apakah aman dalam artian benar-benar bisa menjamin pelunasan hutang dikemudian hari?
Putusan Kasasi bisa Mempertimbangkan Ulang Keadaan yang Memberatkan ataupun yang Meringankan Kesalahan Terdakwa
Question: Bukankah katanya putusan kasasi oleh Mahkamah Agung, tidak bisa memeriksa dalil-dalil pemohon kasasi mengenai berat ataupun ringannya putusan yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri maupun Pengadilan Tinggi?
Duda / Janda Tetap Berhak atas Hak-Hak Pensiun
Question: Dwangsom atau “uang paksa”, dalam gugatan perdata hanya dapat diajukan dalam perkara berjenis apa saja? Bagaimana bila terkait uang pensiun yang tidak kunjung diserahkan?
Pandangan Hakim Perkara Pidana dalam Praktik Peradilan : Perbuatan Berlanjut Vs. NEBIS IN IDEM, Diskursus yang Masih Belum Usai
Question: Dosen pengampu mata kuliah hukum pidana maupun Hukum
Acara Pidana kami di kampus (fakultas hukum), tidak pernah mengajarkan ataupun
membimbing mahasiswa untuk memahami hal-hal yang tidak jelas dari pasal-pasal dalam
KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana). Sebagai contoh tentang “delik perbuatan
berlanjut”, yang ancaman hukuman pidananya “ditambah sepertiga”. Ini seperti
apa konkret implementasi normanya? Sama sekali dosen-dosen di kampus kami tidak
pernah membahas hal-hal yang memerlukan uraian semacam itu, bahkan kami menaruh
curiga bahwa dosen kami itu sendiri tidak benar-benar paham dan menguasai ilmu
hukum pidana meski telah mengajar sebagai dosen hukum pidana selama belasan atau
puluhan tahun lamanya.
Yang dimaksud dengan “delik perbuatan berlanjut” itu sendiri pun kami tidak pernah benar-benar paham maksud dan konkretnya seperti apa, sekalipun kami telah dinyatakan lulus mata kuliah itu, karena kami memang tidak pernah dijelaskan contoh kasus dan penerapannya seperti apa, sehingga kami harus meraba-raba sendiri bagaimana norma pasal KUHP ini diimplementasikan saat kami mulai berpraktik hukum.
Pernahkah Anda bertanya,
Mengapa Sinterklas yang dikenal
baik hati karena suka membagi-bagikan hadiah,
Hanya muncul satu hari dalam
satu tahun,
Dan itu pun tidak hadir di
setiap ruas jalan?
Tahukah Anda,
Menjadi orang baik di negeri
kita,
Sama artinya Anda lahir di zaman dan di tempat yang keliru?
Berkelit namun Tidak Mampu Membuktikan Bantahannya, artinya Dalil yang Tidak dapat Dipertanggung-Jawabkan
Berani Mendalilkan ataupun Berkelit, Berani
Membuktikan dan Mempertanggung-Jawabkannya
Question: Yang berhutang kepada kami, saat kami gugat ke pengadilan, hanya membantah “sudah bayar lunas” tapi tidak mampu menunjukkan bukti sudah pernah bayar seperti kuitansi maupun slip transfer ataupun rekening koran mutasi dana dari rekening miliknya ke rekening milik kami. Apa boleh, yang berhutang secara seenaknya begitu saja berkelit “sudah bayar”. Apa susahnya berkelit ataupun klaim “sudah bayar”, siapa pun bisa seenaknya membantah. Bagaimana cara kami sebagai yang punya piutang dan sebagai penggugat, untuk buktikan mereka belum bayar?
PK Tanpa Novum, Ibarat Kasasi terhadap Putusan Kasasi secara Terselubung
Question: Apa boleh, mengajukan PK hanya dengan alasan adanya kekhilafan Hakim atau suatu kekeliruan penerapan hukum semata, tanpa disertai adanya novum yang betul-betul signifikan peranannya?
Perkembangan Hukum Acara Peninjauan Kembali
berdasarkan Best Practice Peradilan
Salah Satu Alasan Upaya Hukum Peninjauan Kembali yang Tidak Tertulis
Question: Selain alasan adanya novum (bukti baru) yang bersifat menentukan serta terdapatnya “kekhilafan hakim dan suatu kekeliruan yang nyata” dalam putusan Pengadilan Negeri maupun Pengadilan Tinggi hingga putusan kasasi yang dimohonkan upaya hukum “Peninjauan Kembali” (PK), apakah ada alasan lain untuk mengajukan PK ke Mahkamah Agung?
Tanpa Hak, Membawa Senjata Api, Amunisi atau Sesuatu Bahan Peledak
Question: Apa resikonya, membawa senpi (senjata api), sekadar membawanya untuk jaga diri?
Hubungan antara Tiada Amar Putusan Serta-Merta dan Potensi Eksekusi Putusan Ditunda oleh Pengadilan bila Terdapat Perlawanan Pihak Ketiga (Derden Verzet)
Question: Bagaimana aturan hukum terkait Derden Verzet (Gugat-Perlawanan Pihak Ketiga), apakah bisa menunda eksekusi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht)?
Apakah PPJB dapat Dibatalkan secara Sepihak oleh
Pihak Penjual Sekalipun Pembeli Bersedia Membayar Lunas?
Daya Ikat PPJB dan Eksekusinya menurut Pandangan dan Praktik Peradilan di Indonesia, Fatal Dibalik PPJB Tanpa Batas Waktu Keberlakuan alias Tanpa Mengatur “Syarat Batal” berupa Kadaluarsa
Question: JIka antara pihak penjual dan pembeli saling mengikatkan diri dalam PPJB (Perjanjian Pengikatan Jual Beli), dimana bila pihak pembeli lalu hendak membatalkannya dengan tidak membayar lunas, maka uang muka yang telah dibayarkan bisa dinyatakan hangus. Akan tetapi bagaimana bila yang hendak membatalkannya ialah pihak penjual, karena si penjual ini mungkin melihat bahwa harga tanah saat kini sudah jauh naik melampui harga jual-beli dalam PPJB beberapa tahun lampau?
Perubahan Status Perseroan Terbatas menjadi Perseroan Perorangan dan Sebaliknya, adalah Niscaya dan Dibolehkan dengan Prosedur Tertentu
Question: Apabila saat pendirian PT, kami selaku pendiri menjadi pemegang saham. Kini, salah seorang pendiri hendak mengundurkan diri dan rencananya akan menjual seluruh sahamnya kepada saya, dimana apakah memungkinkan bila PT ini diubah statusnya menjadi PT perorangan yang pemegang sahamnya hanya ada 1 (satu) orang? JIka memungkinkan, bagaimana prosedurnya?
Suami-Istri Ikut Tanda-Tangan Kontrak, bila Kemudian Terjadi Wanprestasi, Menggugat Salah Satu Suami / Istri Dibolehkan
Question: Baik suami maupun istrinya, sudah kami mintakan persetujuan dan ikut tanda-tangan surat perjanjian kerja-sama dengan perusahaan kami. Kini, rekan usaha kami tersebut ingkar janji alias wanprestasi terhadap perjanjian kerja-sama yang telah disepakati bersama. Saat kami menggugat wanprestasi terhadap rekan usaha, kami hanya menjadikan sang suami sebagai Tergugat satu-satunya, tanpa menyertakan sang istri sebagai Tergugat. Pertanyaannya, apakah gugatan yang putusannya kami menangkan, berpotensi “menang diatas kertas” karena tidak bisa menyita dan mengeksekusi “harta bersama” rekan usaha kami tersebut?
Hukuman Pengadilan terhadap Pelaku Percobaan Pencurian dalam Keadaan Memberatkan, dapat Mencapai 3 Tahun Penjara
Question: Apa benar, pelaku percobaan pencurian hanya akan dihukum pidana penjara kurang dari satu tahun, alias hanya hitungan beberapa bulan kurungan di penjara?
Agenda Acara Pembuktian ialah untuk Mendengar Kesaksian SAKSI MATA, Bukan SAKSI PENGGEMBIRA
Question: Seringkali korban pelapor selaku pemilik barang curian, bukanlah orang yang jadi saksi mata, tapi bisa berupa tetangga, pegawai, anggota keluarga, atau pihak lain yang menjadi saksi matanya. Pihak penasehat hukum terdakwa di persidangan, bersikukuh meminta jaksa agar menghadirkan pihak korban pelapor untuk didengar kesaksiannya di persidangan, sementara itu korban pelapor tidak bisa hadir karena bertempat-tinggal di lain provinsi. Bukankah korban pelapor sudah cukup selesai perannya saat melaporkan kejadian untuk memenuhi ketentuan formal “delik aduan”?
Cara Memahami Makna HARTA BERSAMA dan HARTA BAWAAN Lewat Contoh Praktik di Pengadilan
Question: Yang disebut harta bersama atau harta gono-gini, sebenarnya apa? Bagaimana cara memahaminya dengan bahasa yang lebih mudah dipahami oleh orang awam hukum? Semisal orangtua suami ada kasih uang ke anaknya yang sudah dan masih terikat perkawinan dengan seorang perempuan yang menjadi istri dari anaknya (menantu). Oleh si anak, uang itu dipakai untuk beli kios untuk ia berdagang. Maka apakah bisa, menantu ini kini ketika telah bercerai dengan suaminya, mengklaim bahwa itu adalah harta gono-gini yang dapat ia tuntut pembagiannya separuh-separuh?
Errare Humanum Est, Trupe In Errore Perseverare
Membuat Kekeliruan Adalah Manusiawi, Tapi Tidak Baik
Untuk Terus Mempertahankan Kekeliruan
Question: Kejahatan seperti apa sajakah, yang akan dihukum lebih berat oleh Mahkamah Agung di Indonesia, sehingga sebaiknya seorang tersangka atau terdakwa maupun penasehat hukumnya tidak sembarangan mengajukan upaya hukum kasasi atas putusan yang telah menjatuhkan vonis hukuman terhadapnya, agar tidak menjadi bumerang justru vonis hukuman diperberat?
Hukum Tidak Berstandar Ganda, Terhukum akan Diperlakukan Sebagaimana yang Bersangkutan Memperlakukan Pihak Lain
Question: Bila di surat perjanjian baku yang diberlakukan sepihak, yang tentunya hanya mengamankan dan menguntungkan pihak yang lebih dominan posisi daya tawarnya, tidak diatur perihal ketentuan kewajiban pembayaran bunga bila pihak tersebut ingar janji, maka apa artinya kami tidak boleh menuntut serta komponen bunga saat mengajukan gugatan terhadap perusahaan tersebut?
Partial Annulment dalam Putusan PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara)
Question: Bila dalam sengketa perdata di pengadilan negeri, dimungkinkan dan dibolehkan untuk menggugat dengan pokok tuntutan yakni menyatakan batal separuh isi perjanjian. Jadi, perjanjiannya sendiri tetap sah dan berlaku, hanya saja sebagian isi pasal-pasal di dalamnya dinyatakan tidak sah oleh hakim dalam putusannya. Bagaimana dengan sertifikat tanah BPN, kan ada semacam surat ukur sekian meter persegi luas tanahnya. Yang kami permasalahkan ialah ada sebagian bidang tanah dari sertifikat tersebut yang jelas-jelas mencaplok bidang tanah kami, sehingga terjadi tumpang-tindih tanpa kepastian hukum. Jelas kami selaku warga merasa keberatan juga merasa terancam oleh keberadaan sertifikat tanah yang diklaim sebagai milik pihak lain tersebut. Apakah bisa kami minta batalkan separuh isi sertifikat tanah BPN itu? Menggugatnya ke Pengadilan Negeri atau ke PTUN?
Korbannya adalah Keluarga Terdakwa, Bukanlah Alasan Pemaaf yang dapat Menghapus Kesalahan Pidana
Question: Ada beredar beragam pandangan yang simpang-siur, salah satunya ialah bahwa kalau korbannya adalah masih satu keluarga dengan si tersangka, maka hukuman bagi tersangka akan diringankan. Namun “akal sehat” saya berkata lain, semisal kasus pemerkosaan oleh seorang kakek atau seorang ayah terhadap puteri kandung maupun cucunya sendiri, maka terhadap pelakunya lebih layak untuk diperberat hukumannya, mengingat seorang kakek atau ayah semestinya melindungi puteri dan cucunya alih-alih memperdaya. Mana yang betul, perihal isu tersebut?
Demi Kepastian Hukum, Salah Satu Putusan diantara Dua Buah Putusan yang Sama-Sama Berkekuatan Hukum Tetap (Inkracht) namun Saling Bertolak-Belakang, Dibatalkan Mahkamah Agung dalam Tingkat Peninjauan Kembali
Question: Putusan pengadilan dalam register perkara lainnya, bilamana ada sangkut-paut dengan perkara gugatan yang sedang kami hadapi, apa bisa jadikan sebagai “novum” saat mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali?
Nemo Judex In Causa Sua — Hakim Tidak Boleh Mengadili Dirinya Sendiri
Kpd. Yth.
Majelis Hakim Semesta
Mahkamah Semesta
Perihal : Gugatan Class Action Melawan Tuhan
Dengan Hormat,
Kami Para Penggugat, terdiri dari : 1.) sebagian umat manusia yang
berdomisi di Planet Bumi, Galaksi Bimasakti, Cluster Tata Surya; 2.) para dewa
dan dewi penghuni alam Surgawi, mengajukan Gugatan Class Action, antara:
UMAT MANUSIA ... untuk selanjutnya disebut Penggugat I
DEWA & DEWI ... untuk selanjutnya disebut Penggugat II
Melawan
TUHAN ... untuk selanjutnya disebut Tergugat
Dan
MANUSIA PENDOSAWAN ... untuk selanjutnya disebut Turut Tergugat
Adapun yang menjadi dasar serta pokok gugatan ini diajukan, antara lain sebagai berikut:
Ajaran Perihal HUKUM KARMA = AGAMA SUCI bagi Mereka yang Berlatih Self-Control
Dogma Iming-Iming Korup PENGHAPUSAN DOSA = AGAMA DOSA
bagi Para Pendosawan
Question: Apakah dalam Agama Buddha, ada dogma semacam penghapusan dosa, penebusan dosa, pengampunan dosa, atau sejenisnya?