Ambivalensi Subjek Hukum Badan Hukum Perseroan dan Subjek Hukum Perorangan Pengendali Perseroan
Bila dalam doktrin hukum pidana dikenal asas “societas delinquere non potest”, yakni badan hukum tidak dapat melakukan tindak pidana sehingga pengurus yang harus diminta pertanggung-jawaban, maka dalam konsep hukum perdata masih ambigu. Pertanyaan relevannya, bila badan hukum dijadikan alat kejahatan bagi pengurus ataupun pemegang kendali atas badan hukum bersangkutan (corporate as a tool of crime), atau bahkan hanya sekadar “shell company” (perusahaan cangkang), ataupun semisal dalam kasus-kasus “perseroan perorangan” dimana pemegang sahamnya tunggal satu orang merangkap sebagai pengurus, maka tanggung-jawab perdatanya paling patut menunjuk pihak badan hukum (rechtspersoon) ataukah subjek hukum perorangan (natuurlijk persoon) yang secara realitanya mengendalikan dan menyalah-gunakan badan hukum dimaksud?
