Sekalipun SHM, SHGU, SHGB-nya Ada, namun Lokasi
Persis Bidang Tanahnya dimanakah?
Sertifikat Hak Atas Tanahnya Ada dan Asli, namun Objek Tanahnya Tidak Jelas = Sertifikat Tanah ABAL-ABAL
Ketika Anda hendak membeli sebidang tanah, pertama-pertama pahamilah bahwa siapapun yang hendak menjualnya kepada Anda, bisa membuat klaim sepihak semudah mengaku-ngaku “kebun itu adalah SHM milik saya”, “ladang itu adalah SHGU milik saya”, “gunung itu adalah SHGB milik saya”, “sawah ini adalah SHM milik saya”. Pertanyaannya ialah, sekalipun benar pihak yang hendak menjualnya adalah pemegang dan pemilik sah atas sertifikat hak atas tanah dan sertifikat tanah tersebut benar eksis adanya, namun lokasi pasti objeknya DIMANAKAH?
