Variasi Amar Putusan Pengadilan Perkara Perdata
Tuntutan Pokok dan Tuntutan Turunan / Dampingan dalam
Perkara Gugatan Perdata di Pengadilan
Makna Amar Putusan “Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk Sebagian dan Menolak Gugatan Penggugat untuk Selebihnya”
Dalam banyak kasus sebagaimana dapat kita telaah dari berbagai putusan Pengadilan Negeri hingga Mahkamah Agung, telah ternyata adakalanya masyarakat pencari keadilan yang bersengketa di Pengadilan Negeri untuk diputus perkaranya, mendapati Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus tidaklah benar-benar memahami seutuhnya hukum acara perdata ataupun keterampilan dan pengetahuan hukum yang mendasar sebagai seorang hakim pemutus perkara. Dalam “best practice” yang selama ini menjadi praktik peradilan perkara perdata, terdapat beragam variasi amar putusan hakim terhadap surat gugatan yang diajukan oleh pihak Penggugat dalam tuntutannya terhadap pihak yang digugat. Ragamnya tidak sekadar “menolak” ataupun “mengabulkan” gugatan, namun dapat demikian beragam serta penuh variasi, disesuaikan dengan tuntutan-tuntutan dalam surat gugatan (petitum).