Hakim Pemeriksa dan Pemutus Perkara Tidak Boleh Se-NAIF Warga Awam Hukum yang Mudah Termakan dan Memakan Penggiringan Opini Publik
Profesionalisme Bermakna Terkikisnya Sifat NAIF dan
Lebih Realistis terhadap Fakta Realita Sosial di Lapangan
Question : Banyak diantara masyarakat awam hukum, yang tampaknya memakan serta termakan oleh opini yang dilontarkan oleh buzzer-buzzer pihak terdakwa atau terpidana korupsi, yang membuat alibi bahwa sang terdakwa atau terpidana tidak menikmati uang hasil korupsi, lalu memberikan simpati kepada sang terdakwa atau terpidana. Dengan logika awam yang sederhana, tampaknya penggiringan opini publik demikian secara sepintas cukup dapat diterima dengan akal sehat, bahwa untuk apa dihukum pidana Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) bila nyata-nyata pihak terdakwa ini tidak mendapat bagian dari keuangan negara yang dirugikan alias tidak turut menikmatinya?
