Impunitas Continuum Affectum Tribuuit Delinquendi, Imunitas yang Dimiliki Seseorang Membawa Kecenderungan kepada Orang Tersebut untuk Sewenang-Wenang dan Melakukan Kejahatan
Baik antara Warga Negara dengan Penegak Hukum maupun antara
Sesama Penegak Hukum Itu Sendiri, Sifatnya Tetap Terikat dengan Prinsip EQUALITY
BEFORE THE LAW
Question : Tren hukum dewasa kini, segala profesi tampak seolah imun, masing-masing profesi berlomba-lomba buat Undang-Undang yang melindungi korps rekan seprofesi mereka, karena sekalipun terindikasi terjadi pelanggaran hukum, mereka berlindung dibalik semacam “komisi etik profesi”. Semisal profesi hakim, dokter, notaris, anggota DPR, dimana aparatur penegak hukum harus terlebih dahulu meminta izin kepada asosiasi profesi para terduga pelanggar hukum tersebut agar pelakunya dapat ditindak secara hukum dan barang buktinya dapat disita. Belakangan ini ada profesi jaksa yang terseret dalam perkara hukum korupsi namun Undang-Undang tentang Kejaksaan mengharuskan adanya izin Kejaksaan Agung untuk memproses pidana aparaturnya. Sebenarnya bagaimana pandangan hukumnya, menyikapi aturan yang memungkinkan terjadi praktek imunitas demikian?
