Membuat dan Menyepakati Perjanjian Perdamaian, Bukanlah Upaya Spekulatif “Iseng-Iseng Berhadiah” yang dapat Dipungkiri Sewaktu-Waktu
Question : Bila kedua belah pihak membuat dan menyepakati perjanjian berisi perdamaian sebelum terbit putusan hakim di pengadilan, apakah perjanjian perdamaian terhadap sengketa ini dikemudian hari bisa dipungkiri oleh salah satu pihak bila ternyata kemudian putusan hakim yang terbit oleh pengadilan ialah menguntungkan pihak tersebut?
