Rapuhnya Akta Hibah Wasiat, Walaupun Dibuat oleh Notaris
Kurangnya Akal Sehat dan Tidak Bisa Berpikir secara
Normal (Pikun), Karenanya Tidaklah Cakap untuk Melakukan Perbuatan Hukum—sekalipun
Tidak Dibawah Pengampuan
Question : Bila kami selaku salah satu ahli waris memang bisa menggugat suatu surat wasiat ketika merasa dirugikan oleh hibah wasiat yang pernah dibuat oleh almarhum, karena kami nilai telah melanggar hak masing-masing ahli waris secara berimbang, mengingat surat hibah wasiat almarhum hanya menguntungkan segelintir ahli wariss tertentu, maka siapa saja yang dijadikan tergugatnya?
