Menyalahgunakan Lembaga Peradilan untuk Memutihkan Penyimpangan Hukum maupun Prosedur

Bila Input-nya Hitam-Kotor, Output-nya Tidak dapat Dibenarkan untuk Diputih-Bersihkan

Lembaga Peradilan Semestinya Menegakkan Hukum sebagai Penegak Hukum, Bukan Justru menjadi “Tukang Stempel” Aksi Ilegal yang Melanggar / Membengkokkan Hukum

Beri Dis-insentif bagi Pelanggar Hukum, dan Beri Insentif bagi Warga yang Patuh terhadap Hukum, Itu Barulah Mendidik

Question: Apa bisa, lembaga pengadilan kita salah-gunakan untuk melegalkan apa yang sejak semula ilegal?

Konsultan Hukum HERY SHIETRA & PARTNERS