PPAT Diwajibkan “Checking Clean and Clear” secara Real-Time, namun Pejabat Lelang cukup Berbekal Surat Keterangan Pendaftaran Tanah yang Bisa Jadi telah Tidak “Up to Date”
Question: Kami ada menggugat salah satu ahli waris yang keluarga kami nilai telah mengusai harta warisan berupa tanah secara tanah hak. Putusan hakim akhirnya terbit dan inkracht (berkekuatan hukum tetap), gugatan kami dikabulkan dimana hakim dalam amar putusan menyatakan peralihan nama pemegang hak sertifikat tanah dari nama tergugat dikembalikan ke nama almarhum pewaris. Belakangan kami baru mengetahui dan terkejut, telah ternyata tanah warisan telah dilelang dan katanya telah terjual serta dibalik-nama ke nama pihak pembeli lelang yang kini hendak menguasai tanah warisan kami. Kalau orang mau jual-beli di Notaris / PPAT, kan ada semacam “checking”, dimana bila ada masalah hukum dengan objek tanah yang akan diperjual-belikan maka jual-beli tidak dapat terlaksana. Ini sudah ada putusan pengadilan yang memenangkan gugatan keluarga kami, mengapa masih terjadi adanya lelang terhadap tanah warisan kami?
