Aturan Hukum LEASING TANAH

Penjualan dan Penyewaan Kembali (Sale and Lease Back), ketika Penjual Menjelma Penyewa atas Objek yang Sama

Question: Apakah legal ataukah sudah ada aturan yang melarang, praktek pembelian tanah suatu pihak, lalu menyewakan tanah tersebut kepada pihak yang sebelumnya menjual tanah tersebut kepada kami, sehingga posisinya saat ini ialah pihak pembeli selaku pemberi sewa dan pihak penjual selaku penyewa?

Konsultan Hukum HERY SHIETRA & PARTNERS