Standar-Ganda Ego Sektoral Praktek Jual-Beli di Hadapan Pejabat Lelang Vs. Pejabat Pembuat Akta Tanah

PPAT Diwajibkan “Checking Clean and Clear” secara Real-Time, namun Pejabat Lelang cukup Berbekal Surat Keterangan Pendaftaran Tanah yang Bisa Jadi telah Tidak “Up to Date

Question: Kami ada menggugat salah satu ahli waris yang keluarga kami nilai telah mengusai harta warisan berupa tanah secara tanah hak. Putusan hakim akhirnya terbit dan inkracht (berkekuatan hukum tetap), gugatan kami dikabulkan dimana hakim dalam amar putusan menyatakan peralihan nama pemegang hak sertifikat tanah dari nama tergugat dikembalikan ke nama almarhum pewaris. Belakangan kami baru mengetahui dan terkejut, telah ternyata tanah warisan telah dilelang dan katanya telah terjual serta dibalik-nama ke nama pihak pembeli lelang yang kini hendak menguasai tanah warisan kami. Kalau orang mau jual-beli di Notaris / PPAT, kan ada semacam “checking”, dimana bila ada masalah hukum dengan objek tanah yang akan diperjual-belikan maka jual-beli tidak dapat terlaksana. Ini sudah ada putusan pengadilan yang memenangkan gugatan keluarga kami, mengapa masih terjadi adanya lelang terhadap tanah warisan kami?

Brief Answer: Karena ada keganjilan yang seolah dipelihara sejak lama dalam praktek di Kantor Lelang Negara, yakni bila dalam jual-beli hak atas tanah di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), Akta Jual-Beli (AJB) baru dapat dilakukan ketika “data yuridis” dalam sertifikat hak atas tanah bersifat “clean and clear” lewat “checking” secara aktual dan “real-time”; akan tetapi di Kantor Lelang Negara pihak Pejabat Lelang masih dapat menggunakan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) yang terbilang “kadaluarsa” tanpa “up to date” data real-time dari BPN (Badan Pertanahan Nasional) semacam sistem “checking” yang bahkan dimiliki oleh pihak sipil-swasta semacam Pejabat Umum bernama PPAT—sekalipun antara BPN dan Kantor Lelang Negara sama-sama instansi pemerintah, sehingga tiada alasan tidak dapat berkoordinasi antar institusi pemerintahan.

Jangankan lelang eksekusi, dalam lelang non-eksekusi sukarela sekalipun, mengatas-namakan “lelang ulang” karena lelang sebelumnya “tidak ada peminat”, Surat Keterangan Pendaftaran Tanah yang bersifat tidak se-“real time” praktek “checking” oleh PPAT, dapat dipakai berulang-kali alias berkali-kali, sekalipun tidak lagi “up to date”. Asas kehati-hatian dan sensitifitas waktu (prudent) seolah tidak berlaku di Kantor Lelang Negara, dimana Pejabat Lelang seakan boleh dan dibenarkan untuk “lebih longgar” daripada profesi Pejabat Pembuat Akta Tanah yang dituntut untuk cermat dan “sensitif waktu”.

Singkatnya, terdapat “standar ganda”, dimana lelang di Kantor Lelang Negara cukup berbekal Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) yang menyerupai “potret data yuridis” pada saat SKPT diterbitkan oleh BPN. Sementara itu, profesi PPAT diwajibkan untuk “real-time” berhati-hati memastikan objek tanah “clean and clear” lewat “checking”. Terlebih, saat kini di era digitalitasi dan otomatisasi, SKPT dapat diterbitkan secara elektronik sehingga tiada lagi kesukaran untuk memperoleh SKPT dalam rangka menjaga keberlakuan sifat “up to date” kondisi “data yuridis” suatu hak atas tanah.

Akibatnya, skenario terburuk berpeluang terjadi, potensi mana bila benar-benar terjadi maka akan menyerupai “benang kusut” yang sukar diuraikan : Siapakah yang akan dilindungi oleh hukum, Pembeli Lelang ataukah pihak lain yang juga memiliki hak secara sah, mengingat ada “nilai bersejarah” semisal rumah warisan orangtua atau warisan kakek-nenek yang nilai intrinsiknya “tidak ternilai”?

PEMBAHASAN:

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 122 TAHUN 2023

TENTANG

PETUNJUK PELAKSANAAN LELANG

Pasal 39

(1) Setiap pelaksanaan Lelang atas Objek Lelang berupa bidang tanah, satuan rumah susun, atau barang tidak bergerak selain tanah yang berdasarkan peraturan perundang-undangan wajib didaftarkan, harus dilengkapi dengan surat keterangan dari instansi yang berwenang.

(2) Surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:

a. surat keterangan tanah atau surat keterangan pendaftaran tanah dari kantor pertanahan setempat, untuk Barang berupa bidang tanah atau satuan rumah susun dengan bukti kepemilikan sertifikat hak milik satuan rumah susun;

b. surat keterangan pendaftaran rumah susun dari instansi teknis pemerintah daerah yang bertanggung jawab di bidang bangunan gedung, untuk Barang berupa satuan rumah susun dengan bukti kepemilikan berupa sertifikat kepemilikan bangunan gedung satuan rumah susun; atau

c. surat keterangan atas objek yang akan dilelang dari instansi yang berwenang, untuk barang tidak bergerak selain tanah yang berdasarkan peraturan perundang-undangan wajib didaftarkan.

(3) Permintaan penerbitan surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk keperluan Lelang diajukan oleh Kepala KPKNL atau Pejabat Lelang Kelas II.

(4) Dalam hal bidang tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a belum terdaftar di kantor pertanahan setempat, Kepala KPKNL atau Pejabat Lelang Kelas II mensyaratkan kepada Penjual untuk meminta surat keterangan dari lurah / kepala desa yang menerangkan status kepemilikan tanah, luas, lokasi, dan batasbatasnya.

(5) Berdasarkan surat keterangan dari lurah / kepala desa sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Kepala KPKNL atau Pejabat Lelang Kelas II meminta surat keterangan tanah atau surat keterangan pendaftaran tanah ke kantor pertanahan setempat bahwa tanah belum terdaftar berdasarkan hasil pemeriksaan tanah.

(6) Dalam hal satuan rumah susun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a belum terdaftar di kantor pertanahan setempat, Kepala KPKNL atau Pejabat Lelang Kelas II:

a. mengajukan permintaan surat keterangan tanah atau surat keterangan pendaftaran tanah atas tanah induknya ke kantor pertanahan setempat; dan

b. mensyaratkan kepada Penjual untuk meminta surat keterangan kepada pengelola rumah susun / perhimpunan pemilik rumah susun yang menerangkan status kepemilikan unit satuan rumah susun.

(7) Dalam hal satuan rumah susun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b belum terdaftar di instansi teknis pemerintah daerah yang bertanggung jawab di bidang bangunan gedung, Kepala KPKNL atau Pejabat Lelang Kelas II mensyaratkan kepada Penjual untuk meminta keterangan atau informasi tertulis terkait kepemilikan dari pengelola satuan rumah susun / perhimpunan pemilik rumah susun.

Pasal 40

(1} Proses pelaksanaan pengurusan dan biaya surat keterangan tanah atau surat keterangan pendaftaran tanah / surat keterangan pendaftaran rumah susun / surat keterangan atas objek yang akan dilelang atau surat keterangan lurah / kepala desa / pengelola rumah susun / perhimpunan pemilik rumah susun menjadi tanggung jawab Penjual.

(2) Dalam melaksanakan pengurusan dokumen-dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kedudukan Penjual merupakan kuasa atau yang mewakili Kepala KPKNL atau Pejabat Lelang Kelas II.

Pasal 41

(1) Surat keterangan tanah atau surat keterangan pendaftaran tanah / surat keterangan pendaftaran satuan rumah susun / surat keterangan atas objek yang akan dilelang dapat digunakan lebih dari 1 (satu} kali sebagai dokumen syarat permohonan Lelang untuk waktu paling lama 6 (enam} bulan sejak diterbitkan, sepanjang:

a. surat keterangan tanah atau surat keterangan pendaftaran tanah / surat keterangan pendaftaran satuan rumah susun / surat keterangan yang diterbitkan instansi penerbit tidak menyebutkan masa berlakunya;

b. tidak ada perubahan data fisik, data yuridis, dan/atau catatan lain dari bidang tanah atau satuan rumah susun atau objek yang akan dilelang; dan

c. asli dokumen kepemilikannya dikuasai oleh Penjual.

(2) Pernyataan kondisi mengenai tidak adanya perubahan data fisik, data yuridis, dan/atau catatan lain dari bidang tanah atau satuan rumah susun atau objek yang akan dilelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dicantumkan oleh Penjual dalam surat permohonan Lelang.

Pasal 42

(1) Dalarn hal terdapat perubahan data fisik, data yuridis, dan/ atau catatan lain dari bidang tanah atau satuan rumah susun atau objek yang akan dilelang kembali, Penjual harus meminta secara tertulis kepada Kepala KPKNL atau Pejabat Lelang Kelas II untuk dibuatkan permintaan surat keterangan tanah atau surat keterangan pendaftaran tanah / surat keterangan pendaftaran satuan rumah susun / surat keterangan atas objek yang akan dilelang kepada kantor pertanahan setempat / instansi yang berwenang.

(2) Dalarn hal terdapat perubahan data fisik, data yuridis, dan/atau catatan lain dari bidang tanah atau satuan rumah susun atau objek yang akan dilelang kembali namun Penjual tidak meminta secara tertulis kepada Kepala KPKNL atau Pejabat Lelang Kelas II untuk dibuatkan permintaan surat keterangan tanah atau surat keterangan pendaftaran tanah / surat keterangan pendaftaran satuan rumah susun / surat keterangan atas objek yang akan dilelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penjual bertanggung jawab mutlak atas segala gugatan perdata dan/atau tuntutan pidana serta pelaksanaan putusannya.

Pasal 43

Dalam hal dokumen kepemilikan tidak dikuasai oleh Penjual, setiap akan dilaksanakan Lelang, Penjual harus menggunakan surat keterangan tanah atau surat keterangan pendaftaran tanah / surat keterangan pendaftaran satuan rumah susun / surat keterangan baru, berdasarkan permintaan kepada kantor pertanahan setempat / instansi yang berwenang.

Pasal 44

Lelang yang akan dilaksanakan hanya dapat dibatalkan oleh Pejabat Lelang berdasarkan:

a. permintaan Penjual;

b. penetapan atau putusan pengadilan yang amarnya memerintahkan penundaan / pembatalan pelaksanaan Lelang; dan/atau

c. hal lain yang diatur dalam Peraturan Menteri ini.

Pasal 46

(1) Pembatalan Lelang yang akan dilaksanakan berdasarkan penetapan atau putusan dari pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf b disampaikan secara tertulis dan harus telah diterima oleh Pejabat Lelang paling lambat sebelum Lelang dimulai.

(2) Penjual dan/atau Pejabat Lelang harus mengumumkan pembatalan Lelang yang akan dilaksanakan sebagaimana dimaksud pada ayat  1) kepada Peserta Lelang pada saat pelaksanaan Lelang.

Pasal 47

Hal lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf c yang menjadi dasar Pejabat Lelang melakukan pembatalan atas Lelang yang akan dilaksanakan meliputi:

a. tidak terdapat surat keterangan tanah atau surat keterangan pendaftaran tanah untuk Lelang atas bidang tanah atau satuan rumah susun, surat keterangan pendaftaran rumah susun untuk Lelang atas satuan rumah susun dengan bukti kepemilikan sertifikat kepemilikan bangunan gedung satuan rumah susun, atau surat keterangan untuk Lelang barang tidak bergerak selain tanah yang berdasarkan peraturan perundang-undangan wajib didaftarkan;

b. pada Lelang Wajib berupa Lelang Eksekusi, barang yang akan dilelang dalam status sita pidana atau blokir pidana dari instansi penyidik atau penuntut umum;

c. terdapat gugatan atas rencana pelaksanaan Lelang Eksekusi objek hak tanggungan sesuai Pasal 6 Undang-Undang Hak Tanggungan dari pihak lain selain debitor / tereksekusi suami atau istri debitor / tereksekusi yang terkait dengan kepemilikan Objek Lelang;

d. pada Lelang Wajib berupa Lelang Noneksekusi dan Lelang Sukarela, barang yang akan dilelang dalam status sita jaminan, sita eksekusi, sita pidana, atau blokir pidana;

© Hak Cipta HERY SHIETRA.

Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.

Konsultan Hukum HERY SHIETRA & PARTNERS