Kewajiban Menempuh Prosedur Mediasi di Pengadilan, Arsiteknya ialah MAFIA HUKUM
Mediasi Bukanlah MONOPOLI PROFESI MEDIATOR
Jamak terdapat artikel maupun pandangan, yang seakan mengagung-agungkan mediasi sebelum suatu pihak dapat bersidang / bersengketa di persidangan perkara perdata, telah ternyata terdapat “konflik kepentingan” karena yang bersangkutan berprofesi sebagai mediator swasta. Dalam kesempatan ini, penulis akan mengungkap fakta bahwa mediasi tidak semestinya dijadikan sebagai prosedur wajib yang harus ditempuh oleh suatu pihak ketika menggugat pihak lainnya di pengadilan. Mediasi, bahkan menjadi “ekonomi biaya tinggi” disamping “buang-buang waktu” (wasting time).
