Prosedur Kewajiban Mediasi, Seharusnya Dihapus dari Hukum Acara Perdata di Pengadilan Negeri

Kewajiban Menempuh Prosedur Mediasi di Pengadilan, Arsiteknya ialah MAFIA HUKUM

Mediasi Bukanlah MONOPOLI PROFESI MEDIATOR

Jamak terdapat artikel maupun pandangan, yang seakan mengagung-agungkan mediasi sebelum suatu pihak dapat bersidang / bersengketa di persidangan perkara perdata, telah ternyata terdapat “konflik kepentingan” karena yang bersangkutan berprofesi sebagai mediator swasta. Dalam kesempatan ini, penulis akan mengungkap fakta bahwa mediasi tidak semestinya dijadikan sebagai prosedur wajib yang harus ditempuh oleh suatu pihak ketika menggugat pihak lainnya di pengadilan. Mediasi, bahkan menjadi “ekonomi biaya tinggi” disamping “buang-buang waktu” (wasting time).

Rezim Hukum Pidana Perpajakan di Indonesia Membelakukan Asas PRADUGA BERSALAH terhadap Wajib Pajak

Tidak Kompatibelnya Ketentuan Hukum Pidana Perpajakan terhadap Prinsip-Prinsip Utama dalam Hukum Pidana di Tanah Air

Penulis yang selama ini mendalami hukum pidana maupun hukum acara pidana di Tanah Air, sungguh terkejut ketika kali-pertama membaca sebuah regulasi “pidana perpajakan” bernama Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pedoman Penanganan Perkara Tindak Pidana Dibidang Perpajakan, yang nyata-nyata menabrak prinsip hukum hukum maupun asas-asas hukum umum pidana. Sebagai pembuka bahasan, perhatikan norma berikut yang dikutip dari peraturan dimaksud:

Grub Usaha yang Melakukan Modus “TRANSFER PRICING”, dapat DIjerat Pidana Pajak

Beneficial Owner maupun Grup Korporasi-nya dapat Dipidana secara Berjemaah menurut Hukum Perpajakan di Indonesia

Question: Bila perusahaan berbentuk “group company” melakukan kejahatan dibidang perpajakan (pidana pajak), maka perusahaan atau badan hukum yang manakah, yang akan ditetapkan sebagai tersangka dijatuhi sanksi hukuman pidana, perusahaan induknya (holding company), beneficial owner-nya, ataukah perusahaan yang dibuat sengaja merugi dalam rangka “transfer pricing” (profit shifting)?

Antara “Resiko Usaha” dan “Kelalaian Berat” dalam Menjalankan Usaha

Kelalaian Berat, sama Artinya dengan Kesengajaan, sehingga dapat Dimintakan Pertanggung-Jawaban Baik secara Perdata maupun secara Pidana

Magna Culpa Dolus Est. Great Fault (or “GROSS NEGLIGENCE”) is Equivalent to FRAUD

Baik perkara perdata maupun perkara pidana, “kelalaian berat” disetarakan dengan “kesengajaan”, sehingga dapat dimintakan pertanggung-jawaban berupa gugatan perdata maupun tuntutan pidana. Banyak terdapat ulasan para akademisi hukum maupun praktisi hukum, yang mengulas betapa pengurus / direksi dari BUMN (Badan Usaha Milik Negara) tidaklah dapat dikriminalisasi atas suatu “resiko bisnis” dimana usaha dapat bermuara pada hal yang wajar bernama “untung atau rugi”. Sebenarnya cukup sederhana untuk menilai apakah pengurus suatu BUMN maupun BUMD (Badan Usaha Milik Daerah) dapat dituntut atas dakwaan “tindak pidana korupsi” (Tipikor) karena “merugikan keuangan negara”.

Perusahaan Asuransi Tidak Lagi dapat Membatalkan Secara Sepihak Polis Asuransi maupun Hak Tertanggung atas Pertanggungan Asuransi

Ketidak-Seimbangan Resiko Usaha, Melahirkan Kerugian pada Satu Pihak dalam Hubungan Perjanjian / Kontraktual

Perjanjian Asuransi merupakan Perikatan Pengalihan Resiko

Jangan Bersikap Seolah-Olah hanya Pengguna Jasa yang dapat Beritikad-Buruk, Penyedia Jasa pun dapat Beritikad-Buruk

Question: Apakah benar, sekarang ini perusahaan asuransi tidak boleh secara serta-merta dan secara sepihak menganulir polis asuransi?

Celah Hukum Terkait Peralihan Hak dan Kewajiban dari Almarhum kepada Segenap Ahli Warisnya

Para Ahli Waris Belum Membuat Deklarasi apakah Menerima ataukah Menolak Seluruh “Budel Waris”, maka Bisakah Mereka Digugat sebagai Pengganti Posisi Keperdataan Almarhum?

Semestinya, Berapa Banyak Pihak Lawan “Beranak-Pinak” Bukanlah Urusan Pihak Penggugat. Hukum Acara Perdata Hendaknya Tidak Terlampau Menuntut Prosedur yang Berbelit-Rumit, namun Idealnya Realistis dan Sederhana

Question: Pihak yang saat ini akan kami gugat, mendadak meninggal dunia. Yang membuat kami bingung serta dipusingkan saat kini, kami tidak tahu nama-nama maupun berapa banyak ahli waris dari pihak yang rencananya akan kami gugat namun keburu telah meninggal dunia tersebut. Adalah mustahil pihak lawan kami akan secara sukarela merinci dan memberikan bukti siapa sajakah ahli warisnya. Apakah boleh dan dimungkinkan oleh hakim di pengadilan, surat gugatan cukup menyebutkan “Para Ahli Waris Tuan atau Nyonya Anu” untuk menyederhanakannya?

Pertolongan Pertama bagi Wajib Pajak saat Petugas Kantor Pajak Bertamu untuk Memeriksa

DJP dapat Menelanjangi Warganya Tanpa Izin Pengadilan, Tiada Lagi Data Pribadi maupun Privasi Kepemilikan

Apapun Sah (bila) Mengatas-Namakan Tagihan Pajak oleh DJP (Direktorat Jenderal Pajak), Sekalipun Menelanjangi Wajib Pajak hingga Telanjang Bulat (Naked)

Rezim Perpajakan di Indonesia, Menegakkan Hukum Pajak dengan Menabrak Hukum

Wajah Hukum Perpajakan di Tanah Air, Lebih Komun!s daripada Komun!s

Question: Sebenarnya ketika datang orang dari kantor pajak, mau menggeledah atau menyita, apakah mereka harus punya semacam izin dari pengadilan?

Terdakwa Korporasi dapat Menggunakan Mekanisme Keadilan Restoratif maupun Perjanjian Penundaan Penuntutan

Mekanisme Deferred Prosecution Agreement (Perjanjian Penundaan Penuntutan) bagi Tersangka / Terdakwa Korporasi

Deferred Prosecution Agreement (Perjanjian Penundaan Penuntutan) Bersifat “Bersyarat Batal” bila Tidak Dipenuhi dan “Bersyarat Tangguh” Sampai Kesepakatan Disahkan oleh Hakim

Question: Apabila perusahaan yang ditetapkan sebagai tersangka ataupun terdakwa di persidangan, maka apakah tidak bisa menawarkan “restorative justice” agar perkaranya cepat selesai?

Penetapan Pengadilan sebagai Penentu Sah atau Tidaknya Penghentian Penyidikan ataupun Penuntutan Terkait Kesepakatan Keadilan Restorative

Kesepakatan Restorative Justice Bersifat BERSYARAT TANGGUH, Baru Benar-Benar Sah hingga Kesepakatan Disahkan Hakim Pengadilan dengan Penetapan Hakim yang Menyatakan Sah Penghentian Penyidikan ataupun Penuntutan

Bila Penetapan Pengadilan yang Menyatakan Sah Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan Belum Terbit, Korban Pelapor Pantang Mencabut Laporan / Aduan

Beberapa waktu sebelum ulasan ini disusun, beredar berita adanya seorang mahasiswi yang menjadi korban asusila oleh oknum dosen di sebuah perguruan tinggi, lalu pada berita episode berikutnya dikabarkan bahwa sang oknum pelaku dan korbannya telah berdamai menggunakan mekanisme “restorative justice”—sekalipun Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) secara tegas menyatakan segala bentuk tindak pidana kekerasan seksual tidak dapat dilakukan “restorative justice”. Adapun latar belakang mengapa regulator pembentuk UU TPKS menutup potensi / peluang terjadinya “restorative justice” dalam kasus-kasus kekerasan seksual, ialah mengingat kerap terdapatnya ketimpangan relasi atau kedudukan dominan pihak pelaku terhadap korban (subordinat), semisal antara atasan dan bawahan, orangtua dan anak, guru dan murid, dsb.

Seni serta Keterampilan Tertinggi dalam Ilmu Perundang-undangan, Memahami Relevansi antara Teks dan Konteks

Pidana DENDA yang (kian) Menyerupai Pidana UANG PENGGANTI

Seni untuk Menyadari Relevansi antara Teks Norma Hukum dan Konteks Peristiwa maupun Subjek Hukum yang Terlibat, menjadi Sumber Kebijaksanaan dan Kearifan Pengadil

Dalam rezim hukum Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Terdakwa yang dinyatakan terbukti bersalah sebagaimana dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), selain divonis pidana penjara, kerapkali juga secara akumulatif dijatuhi sanksi pidana “denda” serta “pembayaran uang pengganti kerugian keuangan negara”. Pada umumnya, yang membedakan antara pidana “denda” dan “uang pengganti”, bila pidana “denda” tidak dibayarkan oleh Terpidana, maka alternatifnya ialah pidana kurungan / penjara selama sekian bulan lamanya. Sementara itu, bila pidana “pembayaran uang pengganti” tidak secara sukarela diindahkan oleh sang Terpidana, maka harta-bendanya dapat disita untuk kemudian dilelang, yang bilamana hasil penjualan-lelang harta-benda tersebut tidak menutupi nilai “uang pengganti”, maka sang Terpidana akan dipenjara selama sekian tahun sebagai kompensasi alternatifnya.

Mengurai Konsep HAK ASASI WAJIB PAJAK : “Tidak Dibebani Beban Pembuktian Terbalik” oleh Kantor Pajak dan Kantor Pajak Tidak Boleh “Main Hakim Sendiri”

Urgensi dan Kemendesakan REFORMASI PERPAJAKAN di Tanah Air : Beban Pembuktian dan Beban Menggugat (Seharusnya) Dipikul oleh Kantor Pajak ke Pengadilan Pajak

Surat Tagihan Pajak oleh Kantor Pajak ibarat “ISENG-ISENG BERHADIAH” yang Mengandung Potesi Fatal : Matinya Usahanya Wajib Pajak

Question: Jika betul bahwa Ditjen Pajak (Ditektorat Jenderal Pajak yang membawahi berbagai Kantor Pajak, salah satu direktorat di Kementerian Keuangan) sering kalah digugat oleh wajib pajak di Pengadilan Pajak bahkan hingga di Mahkamah Agung, maka para wajib pajak yang tidak mampu membayar biaya litigasi gugatan dapat dipastikan menjadi “mangsa empuk” Ditjen Pajak, karena membuat surat tagihan pajak terutang ibarat “iseng-iseng berhadiah”, bila digugat wajib pajak dan Ditjen Pajak dikalahkan oleh Pengadilan Pajak maka “nothing to lose”, akan tetapi bila wajib pajak tidak mampu membayar biaya upaya hukum lewat gugatan ke Pengadilan Pajak, maka artinya lotre, “untung besar”. Memangnya berapa persen dari jumlah total wajib pajak yang ditagih pajak terutang oleh Ditjen Pajak, yang mampu mengalokasikan anggaran untuk menggugat ke Pengadilan Pajak?

Ada Kalanya Lebih Baik Membiarkan HUKUM KARMA Mengambil-Alih sebagai Pengadil dan Eksekutornya, Tidak Perlu Mengemis-Ngemis Keadilan kepada Aparatur Penegak Hukum

Orang Jahat yang “Licik namun Cerdas”, akan Memilih untuk “Cuci Dosa” dengan Dihukum dan Divonis Hukuman oleh Hakim Manusia di Pengadilan Manusia, karena rata-rata Hukumannya Ringan

Orang Jahat yang Dungu, Berupaya agar dapat Berkelit dari Vonis Hukuman Hakim Manusia di Pengadilan Manusia, meski rata-rata Vonis Hukumannya Terbilang sangat Ringan dan Sebentar Lama Penjaranya

Question: Apakah semua kejahatan, layak untuk dilaporkan oleh korban, sekalipun akan benar-benar diproses oleh pihak polisi hingga tuntutan oleh jaksa penuntut umum serta terbit vonis putusan hakim? Kita dapat merujuk kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan yang saat itu bertugas sebagai penyidik pada KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), akan tetapi meski luka penglihatan maupun trauma yang diderita sang korban bersifat permanen dan korbannya memiliki karakter atau tingkat moralitas yang diatas rata-rata, telah ternyata pelakunya hanya divonis hukuman penjara satu sampai dua tahun saja. Bukankah itu contoh sempurna, melapor atau mengadu ke polisi, bisa menjelma kontraproduktif terhadap kepentingan keadilan pihak korban itu sendiri?

Konsultan Hukum HERY SHIETRA & PARTNERS