Grub Usaha yang Melakukan Modus “TRANSFER PRICING”, dapat DIjerat Pidana Pajak

Beneficial Owner maupun Grup Korporasi-nya dapat Dipidana secara Berjemaah menurut Hukum Perpajakan di Indonesia

Question: Bila perusahaan berbentuk “group company” melakukan kejahatan dibidang perpajakan (pidana pajak), maka perusahaan atau badan hukum yang manakah, yang akan ditetapkan sebagai tersangka dijatuhi sanksi hukuman pidana, perusahaan induknya (holding company), beneficial owner-nya, ataukah perusahaan yang dibuat sengaja merugi dalam rangka “transfer pricing” (profit shifting)?

Brief Answer: Merujuk peraturan yang ada di Indonesia, tindak pidana perpajakan oleh korporasi dapat dilakukan baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama, baik oleh pemberi perintah, pemegang kendali, atau pemilik manfaat Korporasi yang berada di luar struktur organisasi, tetapi dapat mengendalikan Korporasi. Telah pula diatur secara lebih lanjut, pidana perpajakan yang dilakukan oleh korporasi dengan melibatkan induk korporasi dan/atau korporasi subsidiari dan/atau korporasi yang mempunyai hubungan, dapat dimintakan pertanggung-jawaban pidana sesuai dengan peran masing-masing.

Aturan yang telah ada tidak berhenti sampai di situ, setiap orang yang memiliki kekuasaan atau wewenang sebagai penentu kebijakan korporasi, yang memiliki kewenangan untuk melakukan kebijakan korporasi tanpa harus mendapat otorisasi dari atasannya, maupun seseorang yang namanya tidak secara tersurat tercantum dalam struktur kepengurusan tetapi mempunyai kekuasaan dan kewenangan yang sangat menentukan dalam pengambilan keputusan dan kebijakan korporasi, dapat dimintai pertanggung-jawaban pidana dibidang perpajakan.

Korporasi yang sedang diajukan atau telah selesai proses pailit dan/atau yang sedang dalam proses atau yang telah dibubarkan / dilikuidasi, tidak menghilangkan pertanggung-jawaban pidana pengurus, personil pengendali korporasi, dan/atau mereka yang menyuruh melakukan, yang turut serta melakukan, yang menganjurkan, yang membantu melakukan, ataupun yang menerima manfaat atas tindak pidana di bidang perpajakan, atas tindak pidana dibidang perpajakan yang dilakukan olehnya atau oleh mereka secara bermufakat pada saat terjadinya pidana perpajakan.

PEMBAHASAN:

PERATURAN MAHKAMAH AGUNG

REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 3 TAHUN 2025

TENTANG

PEDOMAN PENANGANAN PERKARA TINDAK PIDANA

DI BIDANG PERPAJAKAN

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Mahkamah Agung ini yang dimaksud dengan:

1. Setiap Orang adalah orang pribadi dan korporasi baik sebagai wajib pajak atau bukan wajib pajak.

2. Orang Pribadi adalah orang perseorangan, pegawai Direktorat Jenderal Pajak, pihak lain sebagai orang perseorangan, dan pihak ketiga sebagai orang perseorangan.

3. Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisir, baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum yang mencakup badan hukum yang berbentuk perseroan terbatas, yayasan, koperasi, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau yang disamakan dengan itu, serta perkumpulan baik yang berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum, badan usaha yang berbentuk firma, persekutuan komanditer, atau yang disamakan dengan itu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

4. Wajib Pajak adalah Orang Pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

12. Bukti Permulaan adalah keadaan, perbuatan, dan/atau bukti berupa keterangan, atau benda yang dapat memberikan petunjuk adanya dugaan kuat bahwa sedang atau telah terjadi suatu Tindak Pidana di Bidang Perpajakan yang dilakukan oleh siapa saja yang dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara.

13. Pemeriksaan Bukti Permulaan adalah pemeriksaan yang dilakukan untuk mendapatkan Bukti Permulaan tentang adanya dugaan telah terjadi Tindak Pidana di Bidang Perpajakan. Pemeriksaan Bukti Permulaan memiliki tujuan dan kedudukan yang sama dengan penyelidikan sebagaimana diatur dengan Undang-Undang yang mengatur mengenai hukum acara pidana.

BAB III

PENANGANAN PERKARA TINDAK PIDANA DI BIDANG PERPAJAKAN

Bagian Kesatu

Pertanggungjawaban Pidana Pajak

Pasal 5

(1) Setiap Orang hanya dapat dimintai pertanggungjawaban atas tindak pidana yang dilakukan dengan sengaja atau karena kealpaan.

(2) Setiap Orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 dapat dimintai pertanggung-jawaban pidana sesuai dengan:

a. tindak pidana yang dilakukan termasuk yang menyuruh melakukan, yang turut serta melakukan, yang menganjurkan atau yang membantu melakukan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan;

b. sikap batin yang jahat (mens rea) pada saat melakukan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan; dan/atau

c. manfaat yang diterima dari Tindak Pidana di Bidang Perpajakan.

Pasal 6

(1) Tindak Pidana oleh Korporasi merupakan Tindak Pidana yang dilakukan oleh pengurus yang mempunyai kedudukan fungsional dalam struktur organisasi Korporasi atau orang yang berdasarkan hubungan kerja atau berdasarkan hubungan lain yang bertindak untuk dan atas nama Korporasi atau bertindak demi kepentingan Korporasi, dalam lingkup usaha atau kegiatan Korporasi tersebut, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama.

(2) Tindak Pidana oleh Korporasi dapat dilakukan oleh pemberi perintah, pemegang kendali, atau pemilik manfaat Korporasi yang berada di luar struktur organisasi, tetapi dapat mengendalikan Korporasi.

(3) Setiap orang yang memiliki kekuasaan atau wewenang sebagai penentu kebijakan Korporasi atau memiliki kewenangan untuk melakukan kebijakan Korporasi tersebut tanpa harus mendapat otorisasi dari atasannya atau seseorang yang tidak tercantum dalam struktur kepengurusan tetapi mempunyai kekuasaan dan kewenangan yang sangat menentukan dalam pengambilan keputusan dan kebijakan Korporasi dapat dimintai pertanggung-jawaban pidana di bidang perpajakan.

(4) Berhentinya atau meninggal dunianya seorang atau lebih Pengurus Korporasi tidak mengakibatkan hilangnya pertanggung-jawaban pidana Korporasi.

(5) Dalam hal Tindak Pidana di Bidang Perpajakan dilakukan oleh Korporasi dengan melibatkan induk Korporasi dan/atau Korporasi subsidiari dan/atau Korporasi yang mempunyai hubungan dapat dipertanggung-jawabkan secara pidana sesuai dengan peran masing-masing.

(6) Korporasi yang sedang diajukan atau telah selesai proses pailit dan/atau yang sedang dalam proses atau yang telah dibubarkan tidak menghilangkan pertanggung-jawaban pidana pengurus, Personil Pengendali Korporasi dan/atau Pihak Lain atas Tindak Pidana di Bidang Perpajakan yang dilakukannya pada saat terjadinya Tindak Pidana di Bidang Perpajakan.

© Hak Cipta HERY SHIETRA.

Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.

Konsultan Hukum HERY SHIETRA & PARTNERS