Pengadilan Negeri Berwenang Membatalkan Separuh Luas Tanah dalam Sertifikat Hak Atas Tanah
Question : Bila sebuah kontrak atau perjanjian dapat dibatalkan separuh isinya lewat gugatan dimana pasal-pasal tertentu di dalam perjanjian dinyatakan tidak sah oleh hakim di pengadilan, maka bagaimana dengan sertifikat tanah terbitan BPN, apakah juga bisa separuh luas tanah di dalam sertifikat tanah tersebut dinyatakan tidak sah oleh pengadilan?
