Pengadilan Negeri Berwenang Membatalkan Separuh Luas Tanah dalam Sertifikat Hak Atas Tanah
Question : Bila sebuah kontrak atau perjanjian dapat dibatalkan separuh isinya lewat gugatan dimana pasal-pasal tertentu di dalam perjanjian dinyatakan tidak sah oleh hakim di pengadilan, maka bagaimana dengan sertifikat tanah terbitan BPN, apakah juga bisa separuh luas tanah di dalam sertifikat tanah tersebut dinyatakan tidak sah oleh pengadilan?
Brief Answer : Berdasarkan “best practice” praktek
peradilan selama ini di Indonesia, pembatalan separuh (partial annulment)
isi suatu hak atas tanah dapat terjadi dalam suatu sengketa kepemilikan yang
bermuara pada gugatan perdata di pengadilan, dimana untuk itu Majelis Hakim perlu
menilai proses penerbitan sertifikat hak atas tanah dimaksud, apakah ada cacat
ataukah tidak, baik seluruh maupun separuh luas tanah yang diklaim milik yang pihak
yang namanya tercantum sebagai “pemegang hak” dalam data yuridis maupun data
fisik.
Yang menarik untuk diketahui ialah, untuk membatalkan satu sertifikat hak
atas tanah secara utuh untuk keseluruhannya, menjadi kewenangan mutlak atau
domain yurisdiksi Pengadilan Tata Usaha Negera (PTUN), akan tetapi untuk
membatalkan separuh luas tanah dalam suatu SHM, SHGU, maupun SHGB tampaknya
dapat diajukan oleh warga ke hadapan Pengadilan Negeri setempat.
PEMBAHASAN:
Untuk memudahkan pemahaman, dapat SHIETRA &
PARTNERS cerminkan
ilustrasi konkretnya sebagaimana putusan Mahkamah Agung RI sengketa kepemilikan
tanah register Nomor 459 PK/Pdt/2017 tanggal 19 Oktober 2017, perkara antara:
- ARBIN WAMIT, S.Sos, M.M., sebagai
Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Penggugat; melawan
1. DAHALIM alias DAHLIM; 2.
AMRAN, selaku Para Termohon Peninjauan Kembali dahulu Para Tergugat.
Tahun 1994, Penggugat membeli 4 (empat) kavling
tanah seluas 1.200 m2 An. Asri Rozali dari Ali Paman dengan bukti kepemilikan
tanah yang berdasarkan Surat Keputusan Wali Kotamadya Bengkulu. Tahun 1997,
Penggugat mengurus pembuatan sertifikat ke BPN. Tahun 1998, terbitlah
Sertifikat Hak Milik Nomor 01584 atas nama Arbin Wamit dari (empat) kavling
tanah menjadi satu sertifikat dengan luas 1.200 m2.
Tahun 2013, Penggugat bermaksud untuk melihat-lihat
tanaman yang terletak di atas tanah tersebut dan setelah sampai di lokasi
ternyata tanah milik Penggugat yang sudah ditanami sawit dan jati telah dibakar
oleh Para Tergugat. Selain itu, Tergugat II tanpa sepengetahuan dan seizin
Penggugat telah mendirikan bangunan di atas tanah milik Penggugat.
Terhadap gugatan Penggugat, Pengadilan Negeri
Bengkulu kemudian menerbitkan Putusan Nomor 23/Pdt.G/2013/PN.Bkl tanggal 7 Mei
2014, dengan amar sebagai berikut:
“MENGADILI:
1. Mengabulkan gugatan
Penggugat untuk sebagian;
2. Menyatakan, bahwa Sertifikat
Hak Milik Nomor 01584 atas nama Arbin Wamit yang terletak di Jalan Semarak 1c
RT 07, RW 02, Kelurahan Bentiring Permai, Kecamatan Muara Bangkahulu, Kota Bengkulu
adalah sah berdasarkan hukum;
3. Memerintahkan Para Tergugat
untuk mengosongkan tanah milik Penggugat dalam keadaan aman dan baik;
4. Menyatakan, bahwa Para
Tergugat melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad);”
Dalam tingkat Banding atas permohonan Tergugat I,
putusan Pengadilan Negeri Negeri Bengkulu Nomor 23/Pdt.G/2013/PN.Bkl tanggal 07
Mei 2014 di atas selanjutnya dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi Bengkulu dengan Putusan
Nomor 13/PDT/2014/PT.BKL tanggal 6 November 2014, dengan pertimbangan hukum
serta amar sebagai berikut:
“Menurut hemat Majelis Hakim
Tingkat Banding bahwa pertimbangan Majelis Hakim tingkat pertama tersebut hanya
berpatokan kepada kepemilikan Sertifikat Hak Milik Nomor 01584 atas nama Arbin
Wamit yang diterbitkan oleh Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota
Bengkulu tanpa mempertimbangkan apakah penerbitan Sertifikat Hak Milik Nomor
01584 dengan Surat Ukur Nomor 1731/1998 telah sesuai dengan ketentuan hukum dan
peraturan yang berlaku;
“MENGADILI:
- Menerima permohonan banding
dari Pembanding / semulaTergugat I;
- Membatalkan Putusan
Pengadilan Negeri Bengkulu Nomor 23/Pdt.G/2013/PN.Bkl., tanggal 07 Mei 2014
yang dimohonkan banding tersebut;
Dan Mengadili Sendiri:
- Menolak gugatan Penggugat
untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa Sertifikat
Hak Milik Nomor 01584 atas nama: Arbin Wamit sepanjang mengenai Kavling Nomor 989 adalah cacat hukum;
- Menyatakan bahwa Surat
Penunjukan Penggunaan Tanah Walikotamadya Bengkulu, Nomor 591/693/B.I,
tertanggal 30 April 1993 adalah sah menurut hukum;”
Pihak Penggugat mengajukan upaya hukum Kasasi, dengan
pokok keberatan bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997
tentang Pendaftaran tanah, dalam Pasal 31 ayat (1) disebutkan bahwa sertifikat
adalah merupakan bukti kuat mengenai keberadaan data fisik dan data yuridis
yang termuat di dalamnya, sepanjang data fisik dan data yuridis tersebut sesuai
dengan data yang ada dalam surat ukur dan buku tanah yang bersangkutan. Dimana
terhadapnya Mahkamah Agung RI dalam putusan Nomor 935 K/Pdt/2015 tanggal 4
Agustus 2015 membuat pertimbangan hukum serta amar putusan sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa terhadap
alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat:
“Bahwa setelah meneliti secara
saksama memori kasasi yang diterima tanggal 29 Desember 2014 dan jawaban memori
kasasi yang diterima tanggal 15 Januari 2014 dihubungkan dengan pertimbangan
Judex Facti, ternyata alasan-alasan kasasi tersebut tidak dapat dibenarkan,
karena Judex Facti (Pengadilan Tinggi) tidak salah menerapkan hukum dengan
pertimbangan sebagai berikut:
“Bahwa Putusan Judex Facti
telah sesuai dengan hasil pemeriksaan dalam persidangan yang menunjukkan bahwa
sebagaimana dari data juridis dalam bukti hak yaitu Sertifikat Hak Milik Nomor
01584 atas nama Arbin Wamit (Penggugat) adalah tidak benar adanya, karena
ternyata Tanah Kavling Nomor 989 yaitu 1 (satu) dari 4 (empat) kavling tanah
yang dibeli oleh Penggugat tetap milik Dahalim (Tergugat I) yang dijual kepada
Penggugat, sehingga telah benar sepanjang mengenai Tanah Kavling Nomor 989
Sertifikat Hak Milik Nomor 01584 adalah cacat secara hukum, oleh karenanya
putusan Judex Facti / Pengadilan Tinggi Bengkulu dalam perkara a quo sudah
tepat dan benar;
“M E N G A D I L I:
- Menolak permohonan kasasi
dari Pemohon Kasasi ARBIN WAMIT, S.Sos., M.M., tersebut;”
Pihak Penggugat mengajukan upaya hukum Peninjauan
Kembali, dimana terhadapnya Mahkamah Agung RI membuat pertimbangan serta amar
putusan sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa terhadap
alasan-alasan peninjauan kembali tersebut Mahkamah Agung berpendapat:
“Bahwa alasan tersebut tidak
dapat dibenarkan, oleh karena bukti yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan
Kembali berupa Petikan Surat Keputusan Walikota Bengkulu dan Surat Keterangan
Kepala Desa Bentiring pada tahun 1997 yaitu Sutardi (bukti PK-1 dan PK-2) tidak
memenuhi kriteria sebagai novum yang dapat menjadi dasar pembatalan putusan
kasasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 huruf b Undang Undang Nomor 14 Tahun
1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor
5 Tahun 2004 dan Undang Undang Nomor 3 Tahun 2009, karena bukti baru yang
diajukan Pemohon Peninjauan Kembali bukan merupakan bukti kepemilikan atas
tanah objek sengketa, sehingga bukan bukti surat yang bersifat menentukan dan
tidak dapat melumpuhkan bukti-bukti yang telah diajukan oleh Para Termohon
Peninjauan Kembali;
“Bahwa dalam putusan Judex
Juris tidak terdapat kekhilafan Hakim atau kekeliruan nyata, oleh karena
pendirian Judex Juris didasarkan fakta dari data yuridis Sertifikat Hak Milik
Nomor 01584 atas nama Arbin Wamit sepanjang mengenai kavling Nomor 989
adalah cacat hukum dan tetap milik Dahalim (Tergugat I);
“M E N G A D I L I:
- Menolak permohonan
peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali: ARBIN WAMIT, S.Sos,
M.M., tersebut;”
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup JUJUR
dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi
Hery Shietra selaku Penulis.
