Telah Dipidananya Pelaku Tidak Menghapus Kewajiban Perdata

LEGAL OPINION

Wanprestasi Perjanjian Berujung Kerugian Moril dan Materiil

Question: Ada orang yang gelapkan dana pinjaman yang dulu pernah saya berikan tapi tidak dikembalikan, selalu berkelit ketika saya tagih dengan berbagai alasan, sampai akhirnya saya laporkan ke polisi dan ia dipidana karena menggelapkan dan menipu uang saya. Kini, saat saya mau gugat ia, yang telah dijebloskan ke penjara karena tidak kembalikan uang saya, ia protes, beralasan bahwa ia telah dipenjara sehingga tidak perlu lagi bayar apapun kepada saya.

Apa memang benar alasan semacam itu, telah dihukum pidananya seseorang mengakibatkan uang korban penipuan tidak bisa dimintakan kembali? Hukuman pidana yang dijatuhkan pengadilan pada ia, teramat ringan, sangat tidak sebanding dengan uang saya yang telah ia gelapkan senilai miliaran rupiah, tentu saya tidak rela sekalipun pelakunya telah dihukum penjara.

Gugatan Perbuatan Melawan Hukum tetap Tunduk pada CHOICE OF FORUM dalam Kontrak

LEGAL OPINION

Gugatan Perbuatan Melawan Hukum yang Bermula dari Hubungan Kontraktual / Perjanjian

Gugatan Perbuatan Melawan Hukum yang Bernuansa Kontraktual

Question: Semisal kami mau ajukan gugatan “PMH” (perbuatan melawan hukum) kepada suatu pihak yang semula ada perjanjian dalam kontrak dengan kami, karena pihak tersebut melakukan “PMH” kepada kami, sekalipun memang relasi diantara kami pada mulanya ialah ikatan perjanjian dalam sebuah kontrak. Sehingga, rencana gugatan yang akan kami ajukan bukanlah “gugatan wanprestasi”, namun “gugatan PMH”. Pertanyaan kami ialah, ke manakah kami harus menggugat, ke pengadilan yang berada di domisili pihak Tergugat (Pasal 118 HIR) ataukah mengikuti pilihan pengadilan sebagaimana pernah kami semua sepakati bersama dalam kontrak (choice of forum)?

Konsultan Hukum HERY SHIETRA & PARTNERS