Telah Dipidananya Pelaku Tidak Menghapus Kewajiban Perdata

LEGAL OPINION

Wanprestasi Perjanjian Berujung Kerugian Moril dan Materiil

Question: Ada orang yang gelapkan dana pinjaman yang dulu pernah saya berikan tapi tidak dikembalikan, selalu berkelit ketika saya tagih dengan berbagai alasan, sampai akhirnya saya laporkan ke polisi dan ia dipidana karena menggelapkan dan menipu uang saya. Kini, saat saya mau gugat ia, yang telah dijebloskan ke penjara karena tidak kembalikan uang saya, ia protes, beralasan bahwa ia telah dipenjara sehingga tidak perlu lagi bayar apapun kepada saya.

Apa memang benar alasan semacam itu, telah dihukum pidananya seseorang mengakibatkan uang korban penipuan tidak bisa dimintakan kembali? Hukuman pidana yang dijatuhkan pengadilan pada ia, teramat ringan, sangat tidak sebanding dengan uang saya yang telah ia gelapkan senilai miliaran rupiah, tentu saya tidak rela sekalipun pelakunya telah dihukum penjara.

Brief Answer: Ranah pidana secara falsafahnya ialah saling terpisah dan berdiri sendiri terhadap perkara perdata, dimana masing-masing dapat dijatuhkan putusan oleh pengadilan dalam register perkara pidana maupun register perkara perdata yang menyusul setelahnya, atas perbuatan tersebut dengan pelaku dan korban ataupun penggugat dan pihak tergugat yang sama.

PEMBAHASAN:

Untuk memudahkan pemahaman, tepat kiranya SHIETRA & PARTNERS merujuk salah satu ilustrasi preseden yang cukup representatif sebagaimana tertuang dalam putusan Mahkamah Agung RI sengketa perdata register Nomor  347 K/Pdt/2009 tanggal 30 Juli 2010, perkara antara:

- MINAYAH, SH., sebagai Pemohon Kasasi, semula selaku Tergugat I; melawan

- PRIOR GODFREY KEVIN alias GODFREY PRIOR, sebagai Termohon Kasasi, semula selaku Penggugat; dan

- MUSTAMI, BA. (saat itu masih berada di Lembaga Pemasyarakatan), sebagai Turut Termohon Kasasi, semula selaku Tergugat II.

Penggugat merupakan seorang berkewarganegaraan Singapura, dimana Penggugat pernah tinggal dan bekerja di Indonesia sejak tahun 1993 sampai dengan 2003, yaitu sebagai tenaga kerja asing pada salah satu perusahaan. Saat itu Penggugat berkenalan dengan seorang wanita yang kemudian dinikahi oleh Penggugat pada tahun 2002 dan berkediaman di Indonesia. Sejak pernikahan tersebut, Penggugat berkeinginan untuk menjadi Warga Negara Indonesia, agar Penggugat bisa menetap tinggal di Indonesia bersama dengan keluarga.

Dalam rangka melakukan naturalisasi, Penggugat berkenalan dengan Tergugat I yang mengaku telah berpengalaman melakukan pengurusan kewarganegaraan dan menyatakan kesanggupan untuk mengurus Kewarganegaraan Indonesia untuk Penggugat, dimana pada tanggal 19 Agustus 2003 diperoleh kesepakatan bahwa Tergugat I akan mengurus Kewarganegaraan Indonesia untuk Penggugat dengan syarat-syarat:

a. Biaya pengurusan seluruhnya sebesar Rp. 120.000.000,- dimana Rp. 50.000.000,- dibayar segera, sisanya 2-3 bulan ketika Keputusan terbit;

b. Tenggang waktu pengurusan antara 4 hingga 5 bulan.

Beberapa waktu kemudian, Tergugat I memperkenalkan Tergugat II kepada Penggugat sebagai rekan Tergugat I menangani urusan tersebut. Dalam rangka pengurusan kewarganegaraan Penggugat, Penggugat telah menyerahkan dana kepada Tergugat I dan Tergugat II sebesar Rp. 85.000.000,- ditambah U$ 1.200 dengan rincian sebagai berikut :

1. Pembayaran pertama sebesar Rp. 15.000.000,- diterima Tergugat I;

2. Pembayaran kedua sebesar Rp. 50.000.000,- diterima Tergugat II;

3. Pembayaran ketiga sebesar Rp. 20.000.000,- diterima Tergugat II;

4. Pembayaran keempat sebesar U$ 1.200 dengan nilai tukar rupiah terhadap Dollar Amerika Serikat pada saat itu berkisar Rp. 9.000,- per U$ sehingga nilai tukar dari U$ 1.200 menjadi Rp. 10.800.000,- diterima Tergugat II.

Sehingga total yang telah dikeluarkan Penggugat adalah sebesar Rp.95.800.000. Akan tetapi setelah tenggang waktu yang disepakati untuk mengurus kewarganegaraan telah lewat batas waktu, ternyata tidak kunjung selesai diurus, bahkan Tergugat I dan Tergugat II sudah tidak mengurusi lagi amanat yang menjadi kewajibannya. Akhirnya Penggugat melaporkan Tergugat I dan Tergugat II ke Polda Metro Jaya, dengan aduan tindak pidana penipuan / penggelapan. Namun yang diproses Pihak Kepolisian hanya Tergugat II, dan untuk itu telah terbit putusan pidana dari Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang menghukum Tergugat II. [Note SHIETRA & PARTNERS : Perhatikan amar putusan dalam perkara perdata ini, fakta putusan pidana terhadap Tergugat II semata, ternyata tidak membuat Tergugat I dapat berkelit dari tanggung jawab perdata.]

Dengan demikian, perbuatan Tergugat I dan Tergugat II menjadi terang merupakan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad), sebab telah melanggar hak Penggugat dan merugikan Penggugat. Sesuai dengan ketentuan Pasal 1365 KUHPerdata, mewajibkan Tergugat I dan II untuk mengganti kerugian Penggugat, oleh karena itu Penggugat sangat berkepentingan agar Tergugat I dan Tergugat II dihukum untuk membayar kerugian kepada Penggugat, yaitu:

I. Kerugian materil : Seluruh uang yang pernah diterima oleh Tergugat I dan Tergugat II dari Penggugat yaitu sebesar Rp. 95.800.000. Biaya-biaya lainnya yang nyata-nyata dikeluarkan oleh Penggugat sebagai akibat dari perbuatan Tergugat I dan II yaitu berupa tiket pesawat bolak balik Singapura-Indonesia untuk menemui Tergugat I dan Tergugat II dan mengurus tindak-lanjut Laporan Tindak Pidana, fiskal, biaya interlokal komunikasi dengan total seluruhnya sebesar Rp. 19.500.000.

II. Kerugian moril : Penggugat berharap bahwa Penggugat sudah menjadi WNI, sebelum anak Penggugat lahir agar status kewarganegaraan anak Penggugat jelas yaitu WNI, dan juga agar Penggugat bisa tinggal menetap di Indonesia bersama keluarga, namun ternyata semua harapan Penggugat menjadi buyar, dimana status kewarganegaraan anak Penggugat saat ini adalah tidak jelas. Penggugat pun tidak bisa tinggal bersama-sama dengan istri dan anak Penggugat di Indonesia, tentunya adalah merupakan kerugian yang tidak sedikit bagi Penggugat yang sulit diperhitungkan dengan uang. Namun Penggugat menetapkan / menaksirnya sebesar Rp. 300.000.000.

Adapun yang menjadi bantahan pihak Tergugat, tidak adan hubungan hukum antara Penggugat dan Tergugat I. Dalam pemeriksaan pidana berdasarkan laporan Penggugat, baik dalam penyidikan maupun dalam persidangan perkara pidana di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, yang didakwa dan dihukum ialah Tergugat II, bukan Tergugat I. Ternyata fakta yuridis yang dipergunakan Penggugat sebagai dasar mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum ini, adalah putusan perkara pidana Nomor 1671/PID.B/2005/PN.JKT.BAR., yang dalam amarnya menghukum Tergugat II.

Terhadap gugatan Penggugat maupun dalil bantahan Tergugat, Pengadilan Negeri Tangerang kemudian menjatuhkan putusan No. 122/Pdt.G/2006/PN.TNG., tanggal 03 Januari 2007, dengan amar sebagai berikut:

“MENGADILI :

1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;

2. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad);

3. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng membayar kerugian kepada Penggugat, berupa kerugian materiil sebesar Rp. 95.800.000,- (sembilan puluh lima juta delapan ratus ribu rupiah) dan kerugian moril sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah);

4. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng membayar ongkos perkara yang hingga hari ini ditaksir sebesar Rp.634.000,-;

5. Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya.”

Dalam tingkat banding atas permohonan Tergugat I dan Tergugat II putusan Pengadilan Negeri tersebut di atas kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Banten lewat putusannya No. 81/Pdt./2007/PT.Btn., tanggal 03 Januari 2008.

Pihak Tergugat mengajukan upaya hukum kasasi, dengan pokok keberatan ialah bahwa gugatan Penggugat merupakan gugatan mengenai “Perbuatan Melawan Hukum yang didasarkan pada sebuah kontrak” yaitu sebuah Surat Kesepakatan (Perjanjian). Menurut ketentuan, adalah tidak tepat karena gugatan mengenai perbuatan melawan hukum semestinya tidak didasarkan pada sebuah surat kesepakatan, sehingga semestinya ialah berupa gugatan wanprestasi.

Dimana terhadapnya, Mahkamah Agung RI membuat pertimbangan serta amar putusan sebagai berikut:

“Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat:

Bahwa alasan-alasan kasasi tidak dapat dibenarkan, dengan pertimbangan sebagai berikut:

- Bahwa meneliti dengan saksama pertimbangan Judex Facti dalam perkara ini, ternyata tidak salah dalam menerapkan hukum, sebagaimana yang didalilkan Pemohon Kasasi;

- Bahwa berdasarkan bukti-bukti yang diajukan Penggugat (P - 1 sampai dengan P – 10), membuktikan bahwa Penggugat menyerahkan uang sebesar Rp. 95.800.000,- sebagai biaya pengurusan Surat Kewarganegaraan Indonesia atas nama Penggugat, akan tetapi tidak terlaksana, sehingga Penggugat mengalami kerugian materiil maupun moril;

- Bahwa keberatan mengenai bukti P – I tidaklah dapat dibenarkan, karena merupakan penilaian terhadap hasil pembuktian adalah tidak tunduk kasasi;

- Bahwa terlepas dari alasan kasasi, putusan Judex Facti harus diperbaiki, sekedar mengenai amar putusan tentang eksepsi, dengan pertimbangan bahwa Judex Facti i.c. Pengadilan Negeri Tanggerang dalam pertimbangan hukumnya telah mempertimbangkan dengan tepat bahwa eksepsi Tergugat I harus ditolak tetapi tidak mencantumkannya dalam amar putusan;

“Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi : MINAYAH, SH., tersebut harus ditolak dengan perbaikan amar Putusan Pengadilan Tinggi Banten No. 81/Pdt/2007/PT.Btn., tanggal 03 Januari 2008 yang menguatkan amar putusan Pengadilan Negeri Tangerang No. 122/Pdt.G/2006/PN.TNG., tanggal 03 Januari 2007 sehingga amarnya seperti yang akan disebutkan di bawah ini;

M E N G A D I L I :

“Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi : MINAYAH, SH., tersebut;

“Memperbaiki amar putusan Pengadilan Tinggi Banten No. 81/Pdt/2007/PT.Btn., tanggal 03 Januari 2008 yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Tangerang No. 122/Pdt.G/2006/PN.TNG., tanggal 03 Januari 2007, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:

Dalam Eksepsi:

- Menolak Eksepsi Tergugat I;

Dalam Pokok Perkara:

- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;

- Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad);

- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng membayar kerugian kepada Penggugat, berupa kerugian materiil sebesar Rp. 95.800.000,- (sembilan puluh lima juta delapan ratus ribu rupiah) dan kerugian moril sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah);

- Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya.”

© Hak Cipta HERY SHIETRA.

Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.

Konsultan Hukum HERY SHIETRA & PARTNERS