Residivis Dihukum Lebih dan Sangat Berat oleh Mahkamah Agung agar Benar-Benar Jera

Errare Humanum Est, Trupe In Errore Perseverare

Membuat Kekeliruan Adalah Manusiawi, Tapi Tidak Baik Untuk Terus Mempertahankan Kekeliruan

Question: Kejahatan seperti apa sajakah, yang akan dihukum lebih berat oleh Mahkamah Agung di Indonesia, sehingga sebaiknya seorang tersangka atau terdakwa maupun penasehat hukumnya tidak sembarangan mengajukan upaya hukum kasasi atas putusan yang telah menjatuhkan vonis hukuman terhadapnya, agar tidak menjadi bumerang justru vonis hukuman diperberat?

Tidak Memperjanjikan Bunga, Bukan Berarti Tidak dapat Menuntut Bunga saat Mengajukan Gugatan Perdata ke Pengadilan

Hukum Tidak Berstandar Ganda, Terhukum akan Diperlakukan Sebagaimana yang Bersangkutan Memperlakukan Pihak Lain

Question: Bila di surat perjanjian baku yang diberlakukan sepihak, yang tentunya hanya mengamankan dan menguntungkan pihak yang lebih dominan posisi daya tawarnya, tidak diatur perihal ketentuan kewajiban pembayaran bunga bila pihak tersebut ingar janji, maka apa artinya kami tidak boleh menuntut serta komponen bunga saat mengajukan gugatan terhadap perusahaan tersebut?

Partial Annulment (Membatalkan Separuh) Sertifikat Hak Atas Tanah

Partial Annulment dalam Putusan PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara)

Question: Bila dalam sengketa perdata di pengadilan negeri, dimungkinkan dan dibolehkan untuk menggugat dengan pokok tuntutan yakni menyatakan batal separuh isi perjanjian. Jadi, perjanjiannya sendiri tetap sah dan berlaku, hanya saja sebagian isi pasal-pasal di dalamnya dinyatakan tidak sah oleh hakim dalam putusannya. Bagaimana dengan sertifikat tanah BPN, kan ada semacam surat ukur sekian meter persegi luas tanahnya. Yang kami permasalahkan ialah ada sebagian bidang tanah dari sertifikat tersebut yang jelas-jelas mencaplok bidang tanah kami, sehingga terjadi tumpang-tindih tanpa kepastian hukum. Jelas kami selaku warga merasa keberatan juga merasa terancam oleh keberadaan sertifikat tanah yang diklaim sebagai milik pihak lain tersebut. Apakah bisa kami minta batalkan separuh isi sertifikat tanah BPN itu? Menggugatnya ke Pengadilan Negeri atau ke PTUN?

Korbannya merupakan Anggota Keluarga Sendiri, Terdakwa Dihukum Lebih Berat oleh Pengadilan

Korbannya adalah Keluarga Terdakwa, Bukanlah Alasan Pemaaf yang dapat Menghapus Kesalahan Pidana

Question: Ada beredar beragam pandangan yang simpang-siur, salah satunya ialah bahwa kalau korbannya adalah masih satu keluarga dengan si tersangka, maka hukuman bagi tersangka akan diringankan. Namun “akal sehat” saya berkata lain, semisal kasus pemerkosaan oleh seorang kakek atau seorang ayah terhadap puteri kandung maupun cucunya sendiri, maka terhadap pelakunya lebih layak untuk diperberat hukumannya, mengingat seorang kakek atau ayah semestinya melindungi puteri dan cucunya alih-alih memperdaya. Mana yang betul, perihal isu tersebut?

Putusan Pengadilan yang telah Inkracht dapat menjadi NOVUM saat Mengajukan Upaya Hukum PENINJAUAN KEMBALI

Demi Kepastian Hukum, Salah Satu Putusan diantara Dua Buah Putusan yang Sama-Sama Berkekuatan Hukum Tetap (Inkracht) namun Saling Bertolak-Belakang, Dibatalkan Mahkamah Agung dalam Tingkat Peninjauan Kembali

Question: Putusan pengadilan dalam register perkara lainnya, bilamana ada sangkut-paut dengan perkara gugatan yang sedang kami hadapi, apa bisa jadikan sebagai “novum” saat mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali?

Contoh Surat Gugatan MANUSIA Versus TUHAN

Nemo Judex In Causa Sua — Hakim Tidak Boleh Mengadili Dirinya Sendiri

Kpd. Yth.

Majelis Hakim Semesta

Mahkamah Semesta

Perihal : Gugatan Class Action Melawan Tuhan

Dengan Hormat,

Kami Para Penggugat, terdiri dari : 1.) sebagian umat manusia yang berdomisi di Planet Bumi, Galaksi Bimasakti, Cluster Tata Surya; 2.) para dewa dan dewi penghuni alam Surgawi, mengajukan Gugatan Class Action, antara:

UMAT MANUSIA ... untuk selanjutnya disebut Penggugat I

DEWA & DEWI ... untuk selanjutnya disebut Penggugat II

Melawan

TUHAN ... untuk selanjutnya disebut Tergugat

Dan

MANUSIA PENDOSAWAN ... untuk selanjutnya disebut Turut Tergugat

Adapun yang menjadi dasar serta pokok gugatan ini diajukan, antara lain sebagai berikut:

Sang Buddha Menolak Dogma Iming-Iming Korup Pengecut Bernama Penghapusan Dosa

Ajaran Perihal HUKUM KARMA = AGAMA SUCI bagi Mereka yang Berlatih Self-Control

Dogma Iming-Iming Korup PENGHAPUSAN DOSA = AGAMA DOSA bagi Para Pendosawan

Question: Apakah dalam Agama Buddha, ada dogma semacam penghapusan dosa, penebusan dosa, pengampunan dosa, atau sejenisnya?

Dare to be Different, because I Am Different. Berani menjadi Berbeda, karena Aku Memang Berbeda

HERY SHIETRA, Dare to be Different, because I Am Different. Berani menjadi Berbeda, karena Aku Memang Berbeda

When people move with the flow of life without first knowing or understanding it,

And swept along with the flow,

Which current does not necessarily lead to a good and positive estuary,

Alone I go against the flow,

With the risk of being hit by the current,

No guarantee of safety.

Konsultan Hukum HERY SHIETRA & PARTNERS