Partial Annulment (Membatalkan Separuh) Sertifikat Hak Atas Tanah

Partial Annulment dalam Putusan PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara)

Question: Bila dalam sengketa perdata di pengadilan negeri, dimungkinkan dan dibolehkan untuk menggugat dengan pokok tuntutan yakni menyatakan batal separuh isi perjanjian. Jadi, perjanjiannya sendiri tetap sah dan berlaku, hanya saja sebagian isi pasal-pasal di dalamnya dinyatakan tidak sah oleh hakim dalam putusannya. Bagaimana dengan sertifikat tanah BPN, kan ada semacam surat ukur sekian meter persegi luas tanahnya. Yang kami permasalahkan ialah ada sebagian bidang tanah dari sertifikat tersebut yang jelas-jelas mencaplok bidang tanah kami, sehingga terjadi tumpang-tindih tanpa kepastian hukum. Jelas kami selaku warga merasa keberatan juga merasa terancam oleh keberadaan sertifikat tanah yang diklaim sebagai milik pihak lain tersebut. Apakah bisa kami minta batalkan separuh isi sertifikat tanah BPN itu? Menggugatnya ke Pengadilan Negeri atau ke PTUN?

Korbannya merupakan Anggota Keluarga Sendiri, Terdakwa Dihukum Lebih Berat oleh Pengadilan

Korbannya adalah Keluarga Terdakwa, Bukanlah Alasan Pemaaf yang dapat Menghapus Kesalahan Pidana

Question: Ada beredar beragam pandangan yang simpang-siur, salah satunya ialah bahwa kalau korbannya adalah masih satu keluarga dengan si tersangka, maka hukuman bagi tersangka akan diringankan. Namun “akal sehat” saya berkata lain, semisal kasus pemerkosaan oleh seorang kakek atau seorang ayah terhadap puteri kandung maupun cucunya sendiri, maka terhadap pelakunya lebih layak untuk diperberat hukumannya, mengingat seorang kakek atau ayah semestinya melindungi puteri dan cucunya alih-alih memperdaya. Mana yang betul, perihal isu tersebut?

Putusan Pengadilan yang telah Inkracht dapat menjadi NOVUM saat Mengajukan Upaya Hukum PENINJAUAN KEMBALI

Demi Kepastian Hukum, Salah Satu Putusan diantara Dua Buah Putusan yang Sama-Sama Berkekuatan Hukum Tetap (Inkracht) namun Saling Bertolak-Belakang, Dibatalkan Mahkamah Agung dalam Tingkat Peninjauan Kembali

Question: Putusan pengadilan dalam register perkara lainnya, bilamana ada sangkut-paut dengan perkara gugatan yang sedang kami hadapi, apa bisa jadikan sebagai “novum” saat mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali?

Contoh Surat Gugatan MANUSIA Versus TUHAN

Nemo Judex In Causa Sua — Hakim Tidak Boleh Mengadili Dirinya Sendiri

Kpd. Yth.

Majelis Hakim Semesta

Mahkamah Semesta

Perihal : Gugatan Class Action Melawan Tuhan

Dengan Hormat,

Kami Para Penggugat, terdiri dari : 1.) sebagian umat manusia yang berdomisi di Planet Bumi, Galaksi Bimasakti, Cluster Tata Surya; 2.) para dewa dan dewi penghuni alam Surgawi, mengajukan Gugatan Class Action, antara:

UMAT MANUSIA ... untuk selanjutnya disebut Penggugat I

DEWA & DEWI ... untuk selanjutnya disebut Penggugat II

Melawan

TUHAN ... untuk selanjutnya disebut Tergugat

Dan

MANUSIA PENDOSAWAN ... untuk selanjutnya disebut Turut Tergugat

Adapun yang menjadi dasar serta pokok gugatan ini diajukan, antara lain sebagai berikut:

Sang Buddha Menolak Dogma Iming-Iming Korup Pengecut Bernama Penghapusan Dosa

Ajaran Perihal HUKUM KARMA = AGAMA SUCI bagi Mereka yang Berlatih Self-Control

Dogma Iming-Iming Korup PENGHAPUSAN DOSA = AGAMA DOSA bagi Para Pendosawan

Question: Apakah dalam Agama Buddha, ada dogma semacam penghapusan dosa, penebusan dosa, pengampunan dosa, atau sejenisnya?

Dare to be Different, because I Am Different. Berani menjadi Berbeda, karena Aku Memang Berbeda

HERY SHIETRA, Dare to be Different, because I Am Different. Berani menjadi Berbeda, karena Aku Memang Berbeda

When people move with the flow of life without first knowing or understanding it,

And swept along with the flow,

Which current does not necessarily lead to a good and positive estuary,

Alone I go against the flow,

With the risk of being hit by the current,

No guarantee of safety.

Benda Tumpul juga dapat Mematikan dan Membunuh, Pembunuhan dengan Benda Tumpul

Senjata Tajam, Luka Luar yang Kasat Mata. Benda Tumpul, Luka Dalam yang Tidak Kasat Mata

Apakah hanya Pelaku dengan Senjata Tajam, yang dapat Dipidana sebagai Pembunuh dan Pembunuhan?

Question: Apa benar, jika memukul orang lain dengan benda tumpul, lalu si korban ternyata kemudian meninggal dunia, maka pelakunya hanya akan dapat didakwa dan dituntut dengan kualifikasi delik “penganiayaan yang mengakibatkan kematian”, sementara itu menyabet orang lain dengan senjata tajam maka akan diterapkan pasal pembunuhan bilamana korbannya tewas akibat terluka?

BPJS dapat Digugat oleh Peserta maupun Pemberi Kerja ke Pengadilan Negeri, Bukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)

Ada Tunggakan Iuran BPJS Ketenagakerjaan, JHT Tetap dapat Dicairkan oleh Pekerja / Pegawai sebagai Haknya Saat Pensiun, Berhenti Bekerja, ataupun Meninggal Dunia

Question: BPJS Ketenagakerjaan tidak mau mencairkan JHT yang saya mohonkan meski sudah memenuhi syarat, dengan alasan ada iuran yang masih tertunggak oleh pihak perusahaan (pemberi kerja). Bagaimana ini, apakah memang demikian aturan hukumnya?

Anak Dibawah Umur Bukanlah Alasan Pemaaf Kesalahan Pidana

Undang-Undang Perlindungan Anak Rawan Disalahgunakan Pelaku Anak untuk Berlindung dari Ancaman Hukuman Aksi Kejahatan

Aksi Kriminalitas Tetaplah Kejahatan yang Harus Dihukum, Sekalipun Itu seorang Anak—Anak mana Perlu Dibina dan Didik di Lembaga Pemasyarakatan, karena Guru di Sekolah dan Orangtua di Rumahnya Terbukti Gagal Mendidik

Question: Sekarang ini, sedikit-sedikit sebut UU Perlindungan Anak. Itu undang-undang terlalu berpihak kepada “anak yang berhadapan dengan hukum”, menyalah-gunakan statusnya sebagai “anak dibawah umur” sehingga merasa bebas melakukan kejahatan maupun pelanggaran hukum. Apakah praktik peradilan pidana anak saat kini di Indonesia, tidak terlampau berlebihan menerapkan UU Perlindungan Anak terhadap anak-anak jahat, bukan lagi anak nakal, semacam itu?

Tidak Ada Perdamaian dengan Korban, menjadi Pertimbangan yang Memberatkan Hukuman Terdakwa

Ada atau Tidaknya Perdamaian antara Korban dan Terdakwa, Tetap Saja Vonis Pidana bagi Pelaku Kekerasan Fisik Cenderung Ringan Hukumannya oleh Pengadilan di Indonesia

Hukum Pidana di Indonesia Tidak Menawarkan Efek Jera bagi Kriminal, Negara Ibarat Memelihara dan Melestarikan Kriminil yang Berkeliaran dan Tumbuh Subur. Sementara Itu Korban Selalu Merugi, Dipidana atau Tidak Dipidananya Pihak Pelaku

Question: Bila antara pelaku dan korban sudah damai dan berdamai sebelum pelaku dihukum oleh hakim di persidangan, maka hukuman terhadap pelaku bisa diringankan oleh hakim atau bahkan dilakukan “restorative justice” oleh jaksa. Bagaimana bila antara keduanya tidak mau berdamai, apa bisa menjadi alasan bagi hakim untuk memberatkan hukuman bagi si pelaku?

Jual Beli Objek Tanah, Tidak Menghapus Hak Sewa Pihak Penyewa Atas Tanah

Hak Penyewa Dipungkiri Penjual dan Pembeli Tanah, Siapakah yang dapat Digugat oleh Penyewa?

Question: Bukankah walaupun jual beli antara pihak pemilik tanah dan pihak pembeli tanah, dilakukan secara sah, akan tetapi tidak menghapus hak sewa yang sudah lebih dahulu ada dimiliki oleh pihak penyewa tanah? Jika pihak pembeli dan penjual tanah, lalu memungkiri hak sewa pihak penyewa, maka gugatannya disusun dengan kriteria sebagai “wanprestasi” ataukah “perbuatan melawan hukum”? Yang digugat ialah pihak penjual, pihak pembeli, ataukah keduanya?

Konsultan Hukum HERY SHIETRA & PARTNERS