Ada Kalanya Lebih Baik Membiarkan HUKUM KARMA Mengambil-Alih sebagai Pengadil dan Eksekutornya, Tidak Perlu Mengemis-Ngemis Keadilan kepada Aparatur Penegak Hukum

Orang Jahat yang “Licik namun Cerdas”, akan Memilih untuk “Cuci Dosa” dengan Dihukum dan Divonis Hukuman oleh Hakim Manusia di Pengadilan Manusia, karena rata-rata Hukumannya Ringan

Orang Jahat yang Dungu, Berupaya agar dapat Berkelit dari Vonis Hukuman Hakim Manusia di Pengadilan Manusia, meski rata-rata Vonis Hukumannya Terbilang sangat Ringan dan Sebentar Lama Penjaranya

Question: Apakah semua kejahatan, layak untuk dilaporkan oleh korban, sekalipun akan benar-benar diproses oleh pihak polisi hingga tuntutan oleh jaksa penuntut umum serta terbit vonis putusan hakim? Kita dapat merujuk kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan yang saat itu bertugas sebagai penyidik pada KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), akan tetapi meski luka penglihatan maupun trauma yang diderita sang korban bersifat permanen dan korbannya memiliki karakter atau tingkat moralitas yang diatas rata-rata, telah ternyata pelakunya hanya divonis hukuman penjara satu sampai dua tahun saja. Bukankah itu contoh sempurna, melapor atau mengadu ke polisi, bisa menjelma kontraproduktif terhadap kepentingan keadilan pihak korban itu sendiri?

Konsultan Hukum HERY SHIETRA & PARTNERS