Blokir-Pidana ialah Upaya Paksa dengan Batas Waktu,
sementara Sita ialah “Blokir Tanpa Batas Waktu”—namun Keduanya Wajib Ada Izin
dari Pengadilan
Solusi Pertamanya ialah Geser Status Rekening yang
Diblokir DJP dari Status Penyelidikan (Blokir sebagai “Sanksi Administratif”
Perpajakan) ke Penyidikan (Blokir sebagai “Upaya Paksa” Pidana Perpajakan)
Question: Rekening kami diblokir oleh DJP (Direktorat
Jenderal Pajak), dengan alasan ada tungggakan pajak yang belum dibayarkan. Yang
diblokir bukan hanya sejumlah klaim tunggakan pajak pihak DJP, namun seluruh
isi rekening, sehingga kami kesukaran likuiditas untuk berusaha maupun untuk
membayar suplaier ataupun gaji pegawai, tidak terkecuali dana untuk melakukan
upaya hukum ke pengadilan. Jangankan itu, iuran sekolah anak pun menjadi tidak dapat
dibayarkan karena tiada uang kartal di tangan. Kami merasa tidak berdaya,
diposisikan ke kondisi “lumpuh”, dipaksa untuk bayar pajak atas klaim tunggakan
sepihak DJP. Apa yang bisa kami lakukan, agar bisa kembali bernafas sehingga
memiliki ruang gerak untuk melakukan perlawanan?