Pertolongan Pertama kepada Rekening Bank Milik Wajib Pajak yang DIBLOKIR oleh Kantor Pajak / DJP

Blokir-Pidana ialah Upaya Paksa dengan Batas Waktu, sementara Sita ialah “Blokir Tanpa Batas Waktu”—namun Keduanya Wajib Ada Izin dari Pengadilan

Solusi Pertamanya ialah Geser Status Rekening yang Diblokir DJP dari Status Penyelidikan (Blokir sebagai “Sanksi Administratif” Perpajakan) ke Penyidikan (Blokir sebagai “Upaya Paksa” Pidana Perpajakan)

Question: Rekening kami diblokir oleh DJP (Direktorat Jenderal Pajak), dengan alasan ada tungggakan pajak yang belum dibayarkan. Yang diblokir bukan hanya sejumlah klaim tunggakan pajak pihak DJP, namun seluruh isi rekening, sehingga kami kesukaran likuiditas untuk berusaha maupun untuk membayar suplaier ataupun gaji pegawai, tidak terkecuali dana untuk melakukan upaya hukum ke pengadilan. Jangankan itu, iuran sekolah anak pun menjadi tidak dapat dibayarkan karena tiada uang kartal di tangan. Kami merasa tidak berdaya, diposisikan ke kondisi “lumpuh”, dipaksa untuk bayar pajak atas klaim tunggakan sepihak DJP. Apa yang bisa kami lakukan, agar bisa kembali bernafas sehingga memiliki ruang gerak untuk melakukan perlawanan?

Brief Answer: Pertolongan pertama bagi Wajib Pajak yang rekening keuangannya diblokir oleh pihak DJP, ialah dengan mendesak pihak DJP agar sesegera mungkin menetapkan sang Wajib Pajak sebagai “Tersangka”. Terdengar absurd, namun dari riset regulasi yang dilakukan oleh SHIETRA & PARTNERS dibidang “pidana perpajakan”, telah ternyata diperoleh beberapa fakta hukum berikut yang penting untuk diketahui oleh Wajib Pajak:

1. “penyelidik” alias petugas pemeriksa pajak dari Kantor Pajak, lebih superpower daripada penyidik DJP. Ketika Wajib Pajak ditetapkan sebagai “Tersangka”, yang dihadapi oleh Wajib Pajak ialah penyidik DJP yang tidak lebih superpower daripada “penyelidik” (petugas pemeriksa pajak) dari institusi DJP;

2. segala perbuatan “penyelidik” (petugas pemeriksa pajak dari Kantor Pajak) tidak dapat di-gugat praperadilan. Sebaliknya, segala upaya paksa oleh penyidik DJP, seperti menyadap, menyita, menggeledah, termasuk memblokir, dapat di-gugat praperadilan;

3. segala perbuatan “penyelidik” (petugas pemeriksa pajak dari Kantor Pajak) seperti “menelanjangi” Wajib Pajak—sehingga tiada lagi istilah “rahasia nasabah” ataupun “rahasia klien profesi notaris maupun konsultan pajak”—yang sifatnya jauh melampaui sekadar menyadap, tidak membutuhkan izin pengadilan. Sebaliknya, segala “upaya paksa” pihak penyidik DJP, termasuk menggeledah, menyita, memblokir, wajib disertai izin pengadilan;

4. blokir oleh pihak “penyelidik” (petugas pemeriksa pajak dari Kantor Pajak) tidak dibatasi jangka waktu alias permanen (menyerupai sita yang juga bersifat permanen), sementara itu blokir oleh penyidik DJP bersifat temporer alias dibatasi oleh kurun waktu spesifik;

5. “penyelidik” (petugas pemeriksa pajak dari Kantor Pajak) dapat menetapkan kekurangan / tunggakan pembayaran pajak, sekalipun tanpa “bukti permulaan yang cukup”. Sebaliknya, penyidik DJP tidak dapat melimpahkan berkas perkara pidana kepada Penuntut Umum tanpa “bukti permulaan yang cukup” berupa minimal 2 (dua) alat bukti—sekalipun penyidik DJP dapat secara mudah menetapkan Wajib Pajak sebagai Tersangka semata karena menolak memberikan persetujuan kepada “penyelidik” (petugas pemeriksa pajak dari Kantor Pajak) untuk mengobok-obok “dapur” milik Wajib Pajak;

6. “penyelidik” (petugas pemeriksa pajak dari Kantor Pajak) menggunakan pendekatan “asas praduga BERSALAH”, sementara itu Penuntut Umum maupun Hakim di persidangan perkara pidana wajib menerapkan “asas praduga TIDAK BERSALAH”—karenanya beban pembuktian ketika menghadapi “penyelidik” (petugas pemeriksa pajak dari Kantor Pajak) ialah “beban pembuktian terbalik” (shifting the burden of prove) alias beban-pembuktian dibebankan ke pundak Wajib Pajak, sementara itu di persidangan pidana menjadi beban-pembuktian Penuntut Umum untuk membuktikan dakwaan dan klaim adanya tunggakan di dalam dakwaan;

7. bila memang tagihan pajak oleh pihak DJP melampaui aktiva milik Wajib Pajak, maka solusi tercepat satu-satunya ialah dipidana dan divonis pidana penjara (sebagai pengganti pidana denda, karena harta kekayaan yang disita dan dilelang tidak mencukupi) agar setelah selesai menjalani masa hukuman pidana, Wajib Pajak dapat kembali berusaha tanpa beban tagihan pajak yang dipikul seumur hidup;

8. menghadapi “penyelidik” (petugas pemeriksa pajak dari Kantor Pajak), Wajib Pajak dipaksa untuk “menyetujui” segala tindakannya. Menghadapi penyidik DJP, Wajib Pajak punya hak “to remain SILENT” (Miranda Rule);

9 “penyelidik” (petugas pemeriksa pajak dari Kantor Pajak) memblokir rekening milik Wajib Pajak, dimaknai sebagai “sanksi administrasi”. Sebaliknya, penyidik DJP yang melanjutkan aksi blokir demikian, dimaknai sebagai “upaya paksa (pidana)” yang dapat di-gugat praperadilan;

10. Wajib Pajak akan terlindungi hak-haknya sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) bila telah ditetapkan sebagai Tersangka oleh penyidik DJP, sementara itu Wajib Pajak tidak memiliki perlindungan apapun ketika menghadapi “penyelidik” (petugas pemeriksa pajak dari Kantor Pajak) yang jauh lebih superpower daripada penyidik DJP.

Adapun langkah tercepat agar status Wajib Pajak segera ditetapkan sebagai Tersangka, ialah dengan tidak menyetujui segala tindakan “penyelidik” (petugas pemeriksa pajak dari Kantor Pajak) yang berniat untuk mengobok-obok “dapur” milik pihak Wajib Pajak. Selain tidak memungkinkan “penyelidik” (petugas pemeriksa pajak dari Kantor Pajak) untuk merampas dan “menyita” (penyelidik dari Kantor Pajak dapat mengambil apapun dari Wajib Pajak, sekalipun tanpa izin dari pengadilan) apapun yang dapat merugikan posisi hukum pihak Wajib Pajak, sikap “tidak memberi persetujuan” demikian dapat seketika membuat Wajib Pajak ditetapkan sebagai Tersangka—sekalipun “bukti permulaan”-nya belum cukup sehingga dapat dipastikan pihak Penuntut Umum akan menolak berkas perkara saat dilimpahkan dari DJP kepada pihak Kejaksaan.

PEMBAHASAN:

PERATURAN MAHKAMAH AGUNG

REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 3 TAHUN 2025

TENTANG

PEDOMAN PENANGANAN PERKARA TINDAK PIDANA

DI BIDANG PERPAJAKAN

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Mahkamah Agung ini yang dimaksud dengan:

1. Setiap Orang adalah orang pribadi dan korporasi baik sebagai wajib pajak atau bukan wajib pajak.

2. Orang Pribadi adalah orang perseorangan, pegawai Direktorat Jenderal Pajak, pihak lain sebagai orang perseorangan, dan pihak ketiga sebagai orang perseorangan.

3. Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisir, baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum yang mencakup badan hukum yang berbentuk perseroan terbatas, yayasan, koperasi, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau yang disamakan dengan itu, serta perkumpulan baik yang berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum, badan usaha yang berbentuk firma, persekutuan komanditer, atau yang disamakan dengan itu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

4. Wajib Pajak adalah Orang Pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

8. Tindak Pidana di Bidang Perpajakan adalah perbuatan yang diancam sanksi pidana oleh Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Undang-Undang Pajak Bumi dan Bangunan, Undang-Undang Bea Meterai, Undang-Undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, dan Undang-Undang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.

10. Penyidik adalah pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang diberi wewenang khusus sebagai penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

11. Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan yang selanjutnya disebut Penyidikan adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik untuk mencari dan mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang Tindak Pidana di Bidang Perpajakan yang terjadi serta menemukan tersangkanya.

12. Bukti Permulaan adalah keadaan, perbuatan, dan/atau bukti berupa keterangan, atau benda yang dapat memberikan petunjuk adanya dugaan kuat bahwa sedang atau telah terjadi suatu Tindak Pidana di Bidang Perpajakan yang dilakukan oleh siapa saja yang dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara.

13. Pemeriksaan Bukti Permulaan adalah pemeriksaan yang dilakukan untuk mendapatkan Bukti Permulaan tentang adanya dugaan telah terjadi Tindak Pidana di Bidang Perpajakan. Pemeriksaan Bukti Permulaan memiliki tujuan dan kedudukan yang sama dengan penyelidikan sebagaimana diatur dengan Undang-Undang yang mengatur mengenai hukum acara pidana.

BAB II

ASAS, TUJUAN, DAN RUANG LINGKUP

Pasal 2

Penanganan perkara Tindak Pidana Di Bidang Perpajakan berdasarkan asas:

a. keadilan;

b. kemanfaatan;

c. kepastian;

d. proporsionalitas;

e. transparansi; dan

f. akuntabilitas.

BAB III

PENANGANAN PERKARA TINDAK PIDANA DI BIDANG PERPAJAKAN

Bagian Kedua

Penanganan Administratif dan Penanganan Pidana

Pasal 7

(1) Pelanggaran terhadap kewajiban perpajakan yang menyangkut tindakan administratif perpajakan dilakukan penanganan secara administratif dan dikenai sanksi administratif, sedangkan yang menyangkut Tindak Pidana di Bidang Perpajakan dilakukan penanganan secara pidana dan dikenai sanksi pidana sesuai ketentuan perundang-undangan perpajakan.

(2) Penanganan secara administratif maupun pidana bukan merupakan urutan proses penanganan.

(3) Penanganan secara pidana atas dugaan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan meliputi Pemeriksaan Bukti Permulaan atau penyelidikan, Penanganan Tindak Pidana Yang Diketahui Seketika, Penyidikan, penuntutan, pemeriksaan di persidangan dan pelaksanaan putusan Hakim.

(4) Seluruh kegiatan Pemeriksaan Bukti Permulaan tidak termasuk dalam lingkup kewenangan praperadilan.

(5) Kegiatan Pemeriksaan Bukti Permulaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) antara lain namun tidak terbatas pada:

a. kegiatan pemeriksa Bukti Permulaan untuk mengumpulkan bukti-bukti baik berbentuk elektronik maupun bukan elektronik kepada Orang Pribadi atau Korporasi yang dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan dengan persetujuannya.

b. meminjam benda lainnya selain yang disebutkan dalam huruf a kepada Orang Pribadi atau Korporasi yang dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan dengan persetujuannya.

c. mengakses dan/atau mengunduh data, informasi, dan bukti yang dikelola secara elektronik yang dikuasai oleh Orang Pribadi atau Korporasi yang dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan dengan persetujuannya.

d. memasuki tempat atau ruangan tertentu, barang bergerak, dan/atau tidak bergerak yang diduga atau patut diduga terdapat Bukti Permulaan, yang dikuasai oleh Orang Pribadi atau Korporasi yang dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan dengan persetujuannya.

e. meminta keterangan dan/atau meminjam bukti yang diperlukan dari Pihak Ketiga yang mempunyai hubungan dengan Wajib Pajak yang dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan.

(6) Pelaksanaan kewenangan pemeriksa Bukti Permulaan untuk mencari dan mengumpulkan bukti-bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf (a), (b), (c), dan (d) tidak dimaknai sebagai upaya paksa sepanjang dengan izin dan persetujuan dari pihak yang dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan.

(7) Dalam hal Wajib Pajak yang dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan tidak memberikan izin dan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) maka pemeriksa Bukti Permulaan dianggap telah menemukan Bukti Permulaan yang cukup untuk melanjutkan perkara Tindak Pidana Di Bidang Perpajakan ke tahap Penyidikan.

BAB IV

HUKUM ACARA TINDAK PIDANA DI BIDANG PERPAJAKAN

Bagian Kesatu

Pemblokiran

Pasal 10

(1) Untuk kepentingan pembuktian dan/atau pemulihan kerugian pada pendapatan negara, Penyidik dapat melakukan pengamanan melalui pemblokiran harta kekayaan.

(2) Pemblokiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Penyidik dengan mengajukan permintaan pemblokiran harta kekayaan kepada instansi atau pihak yang mengelola administrasi harta kekayaan.

(3) Jangka waktu pemblokiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada ketentuan perundang-undangan untuk jenis harta kekayaan yang diblokir.

Bagian Kedua

Penyitaan untuk Pembuktian

Pasal 11

(1) Penyitaan terhadap pembukuan, pencatatan, dan dokumen lain, serta Barang Bukti lain yang diduga terkait dengan Tindak Pidana Di Bidang Perpajakan dapat dilakukan tanpa disyaratkan adanya penetapan tersangka.

(2) Penyitaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Penyidik dengan surat izin ketua pengadilan negeri setempat.

(3) Dalam keadaan yang sangat perlu dan mendesak bilamana Penyidik harus segera bertindak dan tidak mungkin untuk mendapatkan surat izin terlebih dahulu, tanpa mengurangi ketentuan pada ayat (2) Penyidik dapat melakukan penyitaan hanya atas benda bergerak dan untuk itu wajib segera melaporkan kepada ketua pengadilan negeri setempat guna memperoleh persetujuannya.

(4) Permohonan surat izin kepada ketua pengadilan negeri setempat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan Penyidik dengan melampirkan: laporan kejadian, surat perintah Penyidikan, surat pemberitahuan dimulainya Penyidikan, dan laporan kemajuan Penyidikan.

(5) Permohonan surat persetujuan kepada ketua pengadilan negeri setempat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan Penyidik dengan melampirkan: laporan kejadian, surat perintah Penyidikan, surat pemberitahuan dimulainya Penyidikan, surat perintah penyitaan, berita acara penyitaan, dan surat tanda penerimaan barang bukti.

Bagian Ketiga

Penyitaan untuk Pemulihan

Pasal 12

(1) Selain Penyitaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, untuk tujuan pemulihan kerugian pada pendapatan negara dapat dilakukan Penyitaan terhadap barang bergerak ataupun tidak bergerak, termasuk namun tidak terbatas pada rekening bank, piutang, surat berharga, dan/atau aset lainnya milik tersangka.

(2) Penyitaan untuk tujuan pemulihan kerugian pada pendapatan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disyaratkan dengan adanya penetapan tersangka.

(3) Penyitaan harta kekayaan milik tersangka dilakukan sesuai dengan hukum acara pidana yang berlaku.

(4) Penyitaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Penyidik dengan surat izin ketua pengadilan negeri setempat.

(5) Dalam keadaan yang sangat perlu dan mendesak bilamana Penyidik harus segera bertindak dan tidak mungkin untuk mendapatkan surat izin terlebih dahulu, tanpa mengurangi ketentuan pada ayat (2) Penyidik dapat melakukan penyitaan untuk tujuan pemulihan kerugian pada pendapatan negara hanya atas benda bergerak dan untuk itu wajib segera melaporkan kepada ketua pengadilan negeri setempat guna memperoleh persetujuannya.

(6) Permohonan surat persetujuan kepada ketua pengadilan negeri setempat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan Penyidik dengan melampirkan: laporan kejadian, surat perintah Penyidikan, surat pemberitahuan dimulainya Penyidikan, surat perintah penyitaan, berita acara penyitaan dan surat tanda penerimaan barang bukti.

Bagian Keempat

Pembayaran Pokok dan Sanksi Administratif

Pasal 13

(1) Pembayaran pokok dan sanksi administratif dapat dilakukan di tingkat:

a. Penyidikan;

b. Setelah pelimpahan perkara sampai dengan sebelum pembacaan tuntutan;

c. Setelah pembacaan tuntutan dan sebelum putusan.

(2) Pelunasan pembayaran pokok dan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan b dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Pasal 14

(1) Terdakwa dapat melakukan pembayaran pokok dan sanksi administratif di tahap setelah pembacaan tuntutan dan sebelum putusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf c.

(2) Dalam hal terdakwa Orang Pribadi melunasi pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Hakim dalam putusannya menyatakan terdakwa bersalah tanpa disertai penjatuhan pidana penjara dengan tetap dijatuhi pidana denda yang diperhitungkan dari pembayaran pokok dan sanksi administratif yang telah dibayar.

(3) Dalam hal terdakwa Korporasi melunasi pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Hakim dalam putusannya menyatakan terdakwa bersalah dan dijatuhi pidana denda yang diperhitungkan dari pembayaran pokok dan sanksi administratif yang telah dibayar.

Bagian Kelima

Putusan

Pasal 15

Hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berdasarkan undang-undang yang mengatur ketentuan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan berupa:

a. pidana kurungan atau denda;

b. pidana penjara dan denda; atau

c. pidana denda tanpa pidana penjara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2).

Pasal 16

Pembayaran pokok dan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) menjadi pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan lamanya pidana penjara dan besarnya pidana denda.

Pasal 17

(1) Dalam hal Tindak Pidana di Bidang Perpajakan dilakukan oleh 2 (dua) orang atau lebih, maka pidana penjara dijatuhkan berdasarkan peran para terdakwa dalam Tindak Pidana di Bidang Perpajakan.

(2) Pidana denda dijatuhkan berdasarkan jumlah kerugian pada pendapatan negara yang dibebankan kepada masing-masing terdakwa secara proporsional.

(3) Penghitungan Proporsional pidana denda sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan mempertimbangkan:

a. peran terdakwa terhadap kerugian pada pendapatan negara yang ditimbulkan berdasarkan alat bukti yang diperoleh;

b. manfaat yang diterima terdakwa; dan/atau

c. pertimbangan lainnya yang relevan terhadap penjatuhan pidana denda secara Proporsional.

(4) Pidana bersyarat / pengawasan tidak dapat dijatuhkan kepada terdakwa Tindak Pidana di Bidang Perpajakan.

Pasal 18

(1) Pidana denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 dan Pasal 39A Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan tidak dapat digantikan dengan pidana kurungan dan wajib dibayar oleh terpidana.

(2) Dalam hal terpidana tidak membayar pidana denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, Jaksa melakukan penyitaan dan pelelangan terhadap harta kekayaan terpidana untuk membayar pidana denda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Dalam hal setelah dilakukan penelusuran dan penyitaan harta kekayaan, terpidana Orang Pribadi tidak memiliki harta kekayaan yang mencukupi untuk membayar pidana denda, dapat dipidana dengan pidana penjara yang lamanya tidak melebihi pidana penjara yang diputus.

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 20 TAHUN 2025

TENTANG

KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA

Pasal I

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

14. Upaya Paksa adalah tindakan aparat penegak hukum berupa penetapan tersangka, penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, pemeriksaan surat, penyadapan, pemblokiran, serta larangan bagi tersangka atau terdakwa untuk keluar wilayah Indonesia yang dilakukan berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang ini dalam rangka kepentingan penegakan hukum.

15. Praperadilan adalah kewenangan pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutus keberatan yang diajukan tersangka atau keluarga tersangka, korban atau keluarga korban, pelapor, atau advokat atau pemberi bantuan hukum yang diberi kuasa untuk mewakili kepentingan hukum tersangka atau korban, atas tindakan Penyidik dalam melakukan Penyidikan atau tindakan Penuntut Umum dalam melakukan Penuntutan menurut cara yang diatur dalam Undang-Undang ini.

Pasal 89

Bentuk Upaya Paksa meliputi:

a. Penetapan Tersangka;

b. Penangkapan;

c. Penahanan;

d. Penggeledahan;

e. Penyitaan;

f. Penyadapan;

g. pemeriksaan surat;

h. Pemblokiran; dan

i. larangan bagi Tersangka atau Terdakwa untuk keluar wilayah Indonesia.

Pasal 140

(1) Pemblokiran dapat dilakukan oleh Penyidik, Penuntut Umum, atau Hakim.

l2l Pemblokiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapat izin ketua pengadilan negeri.

(3) Permohonan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memuat informasi lengkap mengenai alasan perlunya dilakukan Pemblokiran minimal meliputi:

a. uraian tindak pidana yang sedang diproses;

b. dasar atau fakta yang menunjukkan objek yang akan diblokir memiliki relevansi dengan tindak pidana yang sedang diproses dan sumber perolehan dasar atau fakta tersebut; dan

c. bentuk dan tujuan Pemblokiran yang akan dilakukan terhadap masing-masing objek yang akan diblokir.

(4) Ketua pengadilan negeri wajib meneliti secara cermat permohonan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) Hari terhitung sejak permohonan izin diajukan.

(5) Ketua pengadilan negeri dapat meminta informasi tambahan dari Penyidik mengenai hal sebagaimana dimaksud pada ayat (3).

(6) Pemblokiran hanya dapat dilakukan untuk jangka waktu 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang 2 (dua) kali untuk jangka waktu 6 (enam) Bulan.

(7) Dalam keadaan mendesak, Pemblokiran dapat dilaksanakan tanpa izin ketua pengadilan negeri.

(8) Keadaan mendesak sebagaimana dimaksud pada ayat (7) meliputi:

a. potensi dialihkannya harta kekayaan;

b. adanya tindak pidana terkait informasi dan transaksi elektronik;

c. telah terjadi permufakatan dalam tindak pidana terorganisasi; dan/atau

d. situasi berdasarkan penilaian Penyidik.

(9) Dalam keadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (8), Penyidik dalam jangka waktu paling lama 2 x 24 (dua kali dua puluh empat) jam meminta persetujuan kepada ketua pengadilan negeri setelah dilakukan Pemblokiran.

(10) Ketua pengadilan negeri dalam jangka waktu paling lama 2 x 24 (dua kali dua puluh empat) jam setelah Penyidik meminta persetujuan Pemblokiran sebagaimana dimaksud pada ayat (9) mengeluarkan penetapan.

(11) Dalam hal ketua pengadilan negeri menolak memberikan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (10), penolakan harus disertai dengan alasan.

(12) Penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (11) mengakibatkan Pemblokiran wajib dibuka dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja oleh pejabat yang memerintahkan Pemblokiran dengan mengeluarkan surat perintah pencabutan Pemblokiran.

(13) Dalam hal perkara dihentikan pada tahap Penyidikan, Penuntutan, atau berdasarkan putusan Praperadilan mengenai tidak sahnya penetapan Tersangka, Pemblokiran harus dibuka dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja oleh pejabat yang memerintahkan Pemblokiran dengan mengeluarkan surat perintah pencabutan Pemblokiran.

Pasal 156

(1) Berita acara dibuat untuk setiap tindakan yang diperlukan dalam penyelesaian perkara mengenai:

a. pemeriksaan Tersangka;

b. Penangkapan;

c. Penahanan;

d. Penggeledahan;

e. Penyitaan benda;

f. Penyadapan;

g. pemeriksaan surat;

h. Pemblokiran;

i. pengambilan keterangan Saksi;

j. pemeriksaan di tempat kejadian;

k. pengambilan Keterangan Ahli;

l. pelaksanaan penetapan Hakim dan Putusan Pengadilan;

m. pelelangan bukti;

n. penyisihan bukti; dan

o. pelaksanaan tindakan hukum lain sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.

(2) Berita acara dibuat oleh pejabat yang bersangkutan dalam melakukan tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan dibuat atas kekuatan sumpah jabatan.

(3) Selain ditanda-tangani oleh pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (2), berita acara ditanda-tangani oleh semua pihak yang terlibat dalam tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(4) Tersangka atau Terdakwa berhak meminta konfirmasi kebenaran dari isi berita acara pemeriksaan.

(5) Jika isi berita acara pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (a) tidak sesuai, Tersangka atau Terdakwa berhak menolak menanda-tangani berita acara pemeriksaan.

(6) Pejabat yang berwenang wajib memberikan turunan atau salinan berita acara pemeriksaan kepada Tersangka atau Terdakwa.

PENJELASAN

ATAS

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 20 TAHUN 2025

TENTANG

KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA

Materi muatan pokok dalam Undang-Undang ini terdiri atas:

c. Perubahan pengaturan mengenai Upaya Paksa.

Perubahan ini memperluas ruang lingkup dan mekanisme Upaya Paksa dengan menambahkan Penetapan Tersangka dan Pemblokiran.

© Hak Cipta HERY SHIETRA.

Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.

Konsultan Hukum HERY SHIETRA & PARTNERS