Pegawai yang Merugikan Pihak Ketiga, telah Berhenti Bekerja atau Dipecat, apakah Majikannya menjadi Terbebas dari Tanggung-Jawab terhadap Pihak Ketiga?
Question: Ada perusahaan rekanan yang ingkar janji terhadap kontrak kerjasama, maka apakah pihak nama pejabat manajeman perusahaan mereka yang tanda-tangan kontrak kerjasama ini juga harus turut digugat selain nama badan hukum usahanya, sehingga tergugatnya ada lebih dari satu nama subjek?
Brief Answer: Segala sesuatu yang sifatnya “untuk dan atas nama”
atau “mewakili”, entah itu wakil sah berdasarkan surat kuasa (semisal pengacara
selaku kuasa hukum), pegawai, pengurus / direksi (legal mandatory),
kepala kantor cabang, maka yang digugat cukup satu buah subjek hukum, yakni
sang majikan atau perusahaan yang menaungi mereka. Baik itu dalam konstruksi
peristiwa “strict liability” (tanggung-jawab mutlak yang tidak
mensyaratkan unsur “kesalahan”)—semisal pilot yang mengemudikan pesawat, bila
terjadi peristiwa kecelakaan pesawat, maka yang digugat cukup perusahaan
maskapai penerbangan—maupun “vicarious liability” (tanggung-jawab
majikan)—semisal pegawai sebuah salon bersikap kasar terhadap pengguna jasa
salon—pihak yang ditarik sebagai Tergugat untuk dimintakan pertanggung-jawaban
cukup pihak majikan / perusahaan yang menaungi sang pegawai / pengurus.
Dasar falsafahnya ialah : Sekalipun pengurus ataupun pegawainya
silih-berganti alias telah digantikan oleh pengurus / direksi maupun karyawan
lainnya, tanggung-jawab tetap melekat di pihak majikan / perusahaan selaku
subjek hukum penanggung-jawab, karenanya pihak majikan / perusahaan tidak dapat
melepaskan tanggung-jawab dengan beralibi bahwa pegawainya yang melakukan
kesalahan tersebut telah dipecat atau telah berhenti bekerja. Singkat kata,
siapa
nama pegawai yang menjadi pelaku kesalahan, itu bukanlah urusan pihak ketiga
yang telah dirugikan, namun cukup mengetahui nama / siapa majikan atau nama perusahaan
yang menaungi sang pegawai—termasuk apakah sang pegawai masih bekerja ataukah
telah dipecat / diberhentikan dari pekerjaannya, juga bukan urusan pihak ketiga.
Untuk apakah juga menggugat pegawai pelakunya, bila
yang dituntut tanggung-jawab ganti-kerugian bukanlah tanggung-jawab renteng
antara sang majikan dan pegawainya, namun ialah semata majikan / perusahaan
tempatnya bernaung? Salah satu presedennya yang sudah dikukuhkan sebagai yurisprudensi,
ialah Putusan Mahkamah Agung RI (MA RI) No. 2078/K/Pdt/2009 dalam perkara
Sumito Y. Viansyah melawan PT. Securindo Packatama Indonesia, tegas menyatakan
bahwa hubungan hukum yang ada ialah bilateral antara “pengelola parkir” dan “pemilik
kendaraan”. MA RI menyatakan jika dihubungkan dengan Pasal 1365—1367 Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), pengelola parkir wajib menanggung
kehilangan sepeda motor milik Penggugat. Kehilangan kendaraan di lokasi parkir
menjadi tanggung-jawab pengelola parkir.
PEMBAHASAN:
Acapkali terjadi, aturan hukum
telah cukup ideal mengatur, namun hakim pemeriksa dan pemutus perkara yang
tidak kompeten mengadili, salah satu ilustrasi konkretnya dapat SHIETRA &
PARTNERS
cerminkan lewat putusan Mahkamah Agung RI sengketa perdata “tanggung-jawab
majikan” (vicarious liability) register Nomor 1834 K/Pdt/2016 tanggal 30
September 2016, perkara antara:
- HARYANTO KURNIAWAN ALIAS TAN
LIONG HAI, sebagai Pemohon Kasasi dahulu Penggugat; melawan
- DAVID HERBIJAKTOWIRJA
SOEHARTO ALIAS DAVID HW SOEHARTO, selaku Direktur dan pemilik CV Giri Indah / PO
Giri Indah, selaku Termohon Kasasi dahulu Tergugat.
Penggugat adalah suami yang
menjadi ahli waris dari Almarhum Yuliana Kurniawan alias Loh Djioe Joen. Istri
dari Penggugat menumpang angkutan bus menggunakan bus PO Giri Indah milik
Tergugat, seorang pengusaha angkutan darat Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) dan
pemilik PO Giri Indah. Bus PO Giri Indah mengalami kecelakaan tragis di Jalan
Raya Puncak-Cianjur, Cisarua, Bogor, yang mengakibatkan kurang lebih 22 orang
meninggal dunia dan mengakibatkan korban luka-luka bagi penumpang lainya,
dimana salah satu korban kecelakaan tersebut adalah istri Penggugat.
Saat Penggugat tiba di Rumah
Sakit, istri Penggugat telah meninggal dunia dimana Penggugat tidak sempat
bertemu dan berbicara dengan istri tercinta untuk terakhir kalinya. Pihak
kepolisian telah memeriksa dan menahan sopir karyawan Tergugat bernama Muhamad
Amin bin Suhari yang mengemudikan “bus maut” PO Giri Indah dan telah
disidangkan di Pengadilan Negeri Cibinong. Telah ternyata armada bus PO Giri
Indah dimakusd tidak memiliki izin trayek untuk melayani perjalanan tujuan
puncak, dan juga tidak memiliki izin usaha angkutan pariwisata sehingga telah melanggar
peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan demikian Tergugat yang
jelas-jelas mengetahui armada bus tersebut tidak memiliki izin-izin tersebut akan
tetapi tetap menggunakan armada bus tersebut untuk mengangkut penumpang menuju
puncak, adalah “perbuatan melawan hukum”.
Tergugat juga wajib untuk
melakukan uji berkala kelayakan kendaraan bermotor (Kir) terhadap armada bus
yang dimilikinya, kewajiban mana mengikat Tergugat dalam pengoperasian dan
merupakan prinsip “menjaga keselamatan penumpang”. Kenyataannya, berdasarkan
data pada Dinas Perhubungan Jakarta, ternyata uji berkala kelayakan kendaraan
bermotor (Kir) bus dimaksud terakhir dilakukan bertahun-tahun lampau. Dengan
tidak dilakukannya pengujian kir berkala, maka tidak diketahui apakah bus
tersebut layak jalan atau tidak. Dengan tidak dilakukannya pengujian kir, maka
pada saat kecelakaan terjadi bus tersebut seharusnya sudah tidak layak jalan, serta
merupakan salah satu faktor yang menyebabkan terjadinya kecelakaan yang
menyebabkan istri Penggugat turut menjadi korban jiwa.
Dengan demikian Tergugat secara
jelas telah melakukan “perbuatan melawan hukum”, yaitu memberikan bus angkutan
yang tidak laik jalan sehingga menyebabkan para penumpang menjadi korban dalam
kecelakaan naas bus PO Giri indah. Penggugat untuk itu merujuk Pasal 1366 Kitab
Undang Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) : “Setiap orang bertanggung jawab
tidak saja untuk kerugian yang disebabkan perbuatannya, tetapi juga untuk
kerugian yang disebabkan kelalaian atau kekurang hati-hatiannya.”
Penggugat juga merujuk Pasal 1367 KUHPerdata, yang mengatur:
(1) Seseorang
tidak saja bertanggung jawab untuk kerugian yang disebabkan perbuatannya
sendiri, tetapi juga untuk kerugian yang disebabkan perbuatan orang-orang yang
menjadi tanggungannya atau disebabkan oleh barang-barang yang berada dibawah
pengawasannya.
(3) Majikan-majikan dan mereka
yang mengangkat orang-orang lain untuk mewakili urusan-urusan mereka adalah
bertanggung jawab tentang kerugian yang diterbitkan oleh pelayan-pelayan atau
bawahan-bawahan mereka didalam melakukan pekerjaan untuk mana orang-orang ini
dipakainya.
Adapun bantahan dari pihak
Tergugat yang lebih sibuk berkelit dari tanggung-jawab alih-alih berani
menghadapi konsekuensi dari perbuatan sengaja ataupun kelalaiannya sendiri, Penggugat
hanya menggugat Tergugat, tanpa menyertakan / menarik Kepala Operasional PO Giri
Indah yang bernama Thoriq Eki, Kepala Mekanik bernama Lotato, juga tidak
menarik pihak supir bus yang mengalami kecelakaan bernama Muhamad Amin bin
Suhari sebagai pihak dalam gugatannya. Dimana dalam perkara pidana, baik
Tergugat, petugas operasional dan kepala mekanik, serta supir bus PO Giri Indah
masing-masing sudah ditetapkan sebagai Tersangka dalam kecelakaan tragis
tersebut. Dengan demikian, Tergugat menyimpulkan, gugatan Penggugat adaslah “kurang pihak”—sekalipun tanggung-jawab
secara pidana dan secara perdata, tidak dapat dicampur-adukkan subjek hukumnya.
Terhadap gugatan Penggugat,
yang menjadi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor 503/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Ut
tanggal 2 Juli 2014, dengan amar sebagai berikut:
“MENGADILI
:
Dalam Eksepsi:
- Menolak eksepsi Tergugat;
Dalam Pokok Perkara:
1. Mengabulkan gugatan
Penggugat sebagian;
2. Menyatakan Tergugat telah
melakukan perbuatan melawan hukum;
3. Menghukum
Tergugat untuk membayar ganti kerugian materiil kepada Penggugat sebesar
Rp326.641.500.00 (tiga ratus dua puluh enam juta enam ratus empat puluh satu ribu lima
ratus rupiah);”
Dalam tingkat banding, putusan
Pengadilan Negeri di atas kemudian dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi Jakarta sebagaimana putusan
Nomor 55/PDT/2015/PT.DKI tanggal 26 Maret 2015, dengan amar sebagai berikut:
“MENGADILI
:
- Menerima permohonan banding
Pembanding;
- Membatalkan Putusan
Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor 503/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Ut tanggal 2 Juli
2014 yang dimohonkan banding tersebut;
MENGADILI SENDIRI:
Dalam Eksepsi;
- Menerima eksepsi Pembanding;
Dalam Pokok Perkara;
- Menyatakan gugatan Terbanding
tidak dapat diterima;”
Pihak Penggugat mengajukan
upaya hukum Kasasi, dengan pokok keberatan bahwa Uji Kir dan pemeriksaan rem
adalah merupakan tanggung jawab Tergugat sebagai pemilik dan penanggung jawab PO
Giri Indah, bukanlah sopir, sehingga sopir bus PO Giri Indah bernama Muhamad
Amin bin Suhari tidak perlu digugat. Dimana terhadapnya, Mahkamah Agung RI membuat
pertimbangan serta amar putusan sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa terhadap
alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat:
“Bahwa alasan tersebut tidak
dapat dibenarkan, oleh karena Judex Facti tidak salah menerapkan hukum, dengan
pertimbangan sebagai berikut:
“Bahwa pertimbangan hukum Judex
Facti yang membatalkan pertimbangan Judex Facti Pengadilan Negeri dengan
menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard)
dapat dibenarkan. Hal ini karena berdasarkan fakta dalam perkara a quo, Judex
Facti telah memberikan pertimbangan yang cukup dan tidak bertentangan dengan
hukum, dimana ternyata pokok gugatan Penggugat perkara a quo mengenai
tanggung jawab Tergugat selaku majikan atas tuntutan ganti rugi sebagai akibat
dari perbuatan bawahannya (sopir) atau pekerjanya. Tanpa menarik atau menjadikan bawahan (sopir) atau
pekerjanya tersebut sebagai pihak menjadikan gugatan Penggugat kurang pihak
sehingga, gugatan Penggugat cacat formil;
“Menimbang, bahwa berdasarkan
pertimbangan di atas, ternyata putusan Pengadilan Tinggi Jakarta dalam perkara
ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, maka permohonan
kasasi yang diajukan oleh Pemohon tersebut harus ditolak;
“M E N G A D I L I :
- Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi HARYANTO KURNIAWAN
ALIAS TAN LIONG HAI tersebut;”
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup JUJUR
dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi
Hery Shietra selaku Penulis.
