Kiat Merumuskan ACTA VAN DADING yang Efektif dapat Dieksekusi

LEGAL OPINION

Mengapa ACTA VAN DADING Tidak dapat Dieksekusi oleh Pengadilan?

Question: Kami semula mengira, dengan telah dibuatnya “van dading” di pengadilan dan telah dikukuhkan oleh hakim dalam amar putusan ketika kami bersengketa gugat-menggugat dengan lawan bisnis kami, maka sengketa telah usai. Bagai antiklimaks, mengapa “van dading” ini ternyata kini tidak bisa dieksekusi oleh pengadilan, ketika lawan bisnis kami tidak mau mematuhi isi “van dading” ini sekalipun dahulu dibuat dan disepakati bersama-sama?

Jangan Bersikap Seolah-olah Kita Tidak Perlu Diberikan Keadilan

SENI PIKIR & TULIS

Jangan Bersikap Seolah-olah Kita Tidak Memiliki Hak untuk Diperlakukan secara Patut dan Adil

Ketika seseorang atau suatu kalangan menuntut kita untuk memaklumi mereka, namun disaat bersamaan mereka tidak bersedia dan menolak untuk memaklumi keadaan, kondisi, maupun kepentingan diri kita, maka katakan dengan tegas, “TIDAK!” Memaklumi, berbuat baik, bersikap toleran, kejujuran, kebaikan hati, seyogianya bersifat “bertimbal balik” (prinsip resiprositas / resiprokal), semisal sikap “SALING menghormati” dan “SALING menghargai, sehingga kita tidak “bertepuk sebelah tangan”.

Kiat Gugatan Perdata Tidak Menang Diatas Kertas, Strategi Merumuskan Petitum dapat Disita Eksekusi oleh Penggugat

LEGAL OPINION

Bukan Zamannya lagi pihak Tergugat dapat Menyembunyikan Aset Harta Kekayaannya untuk Berkelit dari Sita Eksekusi Pengadilan, Database Harta Kekayaan telah Dihimpun secara Lengkap oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil berdasarkan NIK, Nomor Induk Kependudukan setiap Warga

Era Keterbukaan Informasi, Tergugat yang Kalah dalam Gugatan Perdata Tidak dapat Berkelit Menyembunyikan Harta Kekayaannya dari Sita Eksekusi Putusan Pengadilan

Question: Sudah menang (gugatan perdata), tapi terbentur kendala aset atau harta kekayaan milik tergugat yang dikalahkan dan telah dihukum oleh hakim (putusan pengadilan), tidak diketahui apa saja dan dimana harta-harta miliknya. Tidak ada tergugat yang secara sukarela dan senang hati memberi tahu apa dan dimana saja hartanya berada untuk dapat disita dan dieksekusi yang menang gugatan. Lantas, bagaimana dengan nasib penggugat, mengapa negara seolah tidak hadir di tengah-tengah masyarakat untuk memberikan keadilan dan kepastian hukum? Bagaimana mungkin bisa ada keadilan, bila tidak ada kepastian hukum yang ditawarkan oleh pengadilan? (justice delay, is justice denied)

Vonis Pidana dengan Amar Dilepaskan, artinya unsur Perbuatan Melawan Hukum telah Terbukti untuk Membuktikan Dalil Keperdataan

LEGAL OPINION

Vonis “DIBEBASKAN” artinya Perbuatan yang Melawan Hukum Tidak Terbukti secara Pidana. Vonis“DILEPASKAN” artinya Perbuatan Melawan Hukum telah Terbukti, namun Bersifat Perdata

Perbedaan & Konsekuensi Amar Putusan Pidana BEBAS dan DILEPASKAN

Question: Bila suatu pihak melakukan suatu penggelapan ataupun penipuan atas dana milik korban, maka tidak bisa secara serta-merta menggugat (secara) perdata terhadap sang pelaku, karena preseden di pengadilan telah mengatakan “pidana tidak dapat dipersangkakan”, karenanya proses pemidanaan harus terlebih dahulu ditempuh terhadap pelakunya, sebelum bisa digugat secara perdata. Masalahnya, bagaimana jika ternyata hakim di persidangan perkara pidana buat putusan dengan vonis “dilepaskan” terhadap perbuatan sang pelaku?

Konsultan Hukum HERY SHIETRA & PARTNERS