Kiat Gugatan Perdata Tidak Menang Diatas Kertas, Strategi Merumuskan Petitum dapat Disita Eksekusi oleh Penggugat

LEGAL OPINION

Bukan Zamannya lagi pihak Tergugat dapat Menyembunyikan Aset Harta Kekayaannya untuk Berkelit dari Sita Eksekusi Pengadilan, Database Harta Kekayaan telah Dihimpun secara Lengkap oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil berdasarkan NIK, Nomor Induk Kependudukan setiap Warga

Era Keterbukaan Informasi, Tergugat yang Kalah dalam Gugatan Perdata Tidak dapat Berkelit Menyembunyikan Harta Kekayaannya dari Sita Eksekusi Putusan Pengadilan

Question: Sudah menang (gugatan perdata), tapi terbentur kendala aset atau harta kekayaan milik tergugat yang dikalahkan dan telah dihukum oleh hakim (putusan pengadilan), tidak diketahui apa saja dan dimana harta-harta miliknya. Tidak ada tergugat yang secara sukarela dan senang hati memberi tahu apa dan dimana saja hartanya berada untuk dapat disita dan dieksekusi yang menang gugatan. Lantas, bagaimana dengan nasib penggugat, mengapa negara seolah tidak hadir di tengah-tengah masyarakat untuk memberikan keadilan dan kepastian hukum? Bagaimana mungkin bisa ada keadilan, bila tidak ada kepastian hukum yang ditawarkan oleh pengadilan? (justice delay, is justice denied)

Brief Answer: Pemerintah sebenarnya telah mendokumentasikan seluruh harta dan aset setiap warganegara di Indonesia, secara rapih, lengkap, serta utuh, mulai dari seluruh rekening dan dana di dalamnya (termasuk fasilitas kredit) milik setiap warga maupun subjek hukum berupa badan hukum, tidak terkecuali harta kekayaan seperti hak atas tanah (sertifikat Badan Pertanahan Nasional), yang mana kesemua informasi tersebut terarsip dan terdokumentasi secara “real time” berdasarkan NIK (Nomor Induk Kependudukan), yang mana databasenya dikelola oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil yang terkoneksi dengan instansi-instansi peng-input data-data kependudukan dan terkait kepemilikan seperti Otoritas Jasa Keuangan yang mendokumentasikan seluruh rekening milik warga maupun Badan Pertanahan Nasional yang mendokumentasikan seluruh hak atas tanah yang dipunyai oleh setiap masyarakat.

Saat kini, bahkan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) telah diintegrasikan pula ke dalam satu NIK untuk setiap dan masing-masing penduduk, sehingga NIK berlaku pula sebagai NPWP, dan akan menjelma benar-benar sebagai “single identity number” dari masing-masing warganegara, yang melingkupi seluruh aspek pelayanan publik untuk kedepannya, termasuk untuk urusan dokumentasi database lengkap terkait harta kepemilikan berupa aset kekayaan bergerak maupun tidak bergerak, berwujud maupun tidak berwujud, menjadi demikian transparan akan muncul dan terdata hanya dengan cukup meng-input NIK penduduk bersangkutan.

PEMBAHASAN:

Tidak ada gunanya bila Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil yang menjadi pengelola terpusat Nomor Induk Kependudukan (NIK) nasional setiap penduduknya, lengkap dengan database terkait harta kekayaan milik masing-masing NIK, sehingga tiada lagi anggota masyarakat yang dapat menyembunyikan aset dan harta kekayaannya, baik yang berwujud (hak atas tanah) maupun tidak berwujud (rekening dan dana di dalamnya), bergerak maupun tidak bergerak, namun data-data penting tersebut hanya dikoleksi dan sekadar menjadi arsip pribadi yang disimpan rapat dalam peti bergembok milik lembaga Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil, tanpa dikelola dan diberdayakan secara optimal bagi penegakan proses hukum tidak terkecuali demi memberikan akses keadilan perdata bagi suatu pihak yang telah dimenangkan oleh (putusan perkara perdata) pengadilan.

Kisah-kisah klasik sekaligus klise penuh “momok” mengenai putusan yang “menang diatas kertas” karena kesulitan pihak penggugat yang telah dimenangkan dan dikabulkan gugatan serta tuntutannya oleh Majelis Hakim di Pengadilan, menemui jalan buntu berupa realita pahit tidak diketahuinya harta milik pihak tergugat yang jelas-jelas akan menyembunyikan informasi mengenai aset kekayaan miliknya di ruang gelap dan terkunci rapat-rapat, semata agar tidak dapat dimohon “sita eksekusi” oleh pihak penggugat yang telah mengantungi kemenangan dalam gugatannya di pengadilan yang menghukum sang tergugat untuk membayar sejumlah ganti-kerugian, sebagai contoh.

Belum lagi kita menyinggung betapa tertutupnya lembaga semacam Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan terutama ketika pihak tergugat ternyata melakukan praktik “pencucian uang” (“money laundring”) seperti dana yang bersumber dari perjanjian berkedok investasi ternyata dibawa lari dan dialihkan menjadi berbentuk aset rumah atau hak atas tanah, bahkan diatas-namakan ke atas nama pihak lain untuk mengaburkan asal-usul harta kekayaan, kita selaku warga dan anggota masyarakat mengalami kendala dalam mengakses lembaga Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang memonopolisir data-data terkait transaksi keuangan—lembaga tersebut kerap hanya mengoleksi data-data tersebut untuk menjadi “koleksi pribadi” institusinya sehingga tidak berfaedah bagi masyarakat umum secara luas, sehingga terkesan demikian “berjarak” dari masyarakat serta sukar diakses “tembok beton”-nya (menutup diri dari masyarakat yang membutuhkan data-data terkait dana miliknya yang dialih-wujudkan oleh pihak lain, biasanya terjadi pada kasus-kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan).

Tercatat hanya hitungan jari perkara tuntutan pemidanaan terkait “pencucian uang” dimana datanya bersumber dari PPATK, sekalipun hampir dapat dipastikan sebagian besar kasus-kasus semacam penggelapan, penipuan, maupun wanprestasi, dana-dana tersebut dialih-wujudkan ke dalam bentuk aset lain maupun diatas-namakan kepada pihak ketiga. Sehingga praktis, PPATK kurang bermanfaat bagi publik alias kurang optimal fungsi serta eksistensinya bagi kepentingan publik luas. Suara-suara masyarakat yang mengeluhkan kinerja PPATK yang seolah tidak merespon kebutuhan publik atas “transparansi” informasi terkait transaksi keuangan guna membuat terang pengalih-wujudan suatu aliran dana (follow the money), turut menyuburkan berbagai modus-modus kejahatan yang modern maupun yang paling primitif sekalipun.

Yang tergolong cukup maju dan progresif saat kini ialah Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil, mengoleksi seluruh data-data warga berdasarkan NIK (bukan berdasarkan nama penduduk, sehingga informasinya dapat dipastikan akurat serta senantiasa ter-update terhadap masing-masing subjek hukum), diantaranya berbagai rekening perbankan serta nominal didalamnya, berbagai hak atas tanah (sertifikat Badan Pertanahan Nasional), terhimpun secara holistik dan terang-benderang, hingga bahkan data terkait berapa banyak bantuan sosial dari pemerintah yang telah pernah diterima oleh keluarga masing-masing penduduk terkait NIK tersebut sehingga tidak lagi memungkinkan praktik “penerima ganda” seperti sebelumnya, disamping analisa yang komprehensif terkait kepatutan profil warga penerima dana yang terbuka kemungkinan telah ternyata memiliki harta kepemilikan yang yang tergolong menengah keatas.

Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil telah memiliki seluruh sumber daya informasi secara terang-benderang terkait harta kekayaan dan aset milik masing-masing penduduk (“by NIK”, bukan “by name”), dimana untuk selanjutnya data-data yang terhimpun dalam database yang dikaitkan dengan masing-masing NIK penduduknya, perlu diberdayakan dan dioptimalkan sebesar-besarnya demi kemakmuran seluruh rakyat (publik), salah-satunya ialah dalam rangka keterbukaan dan transparansi disamping akuntabilitas terkait pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan perkara perdata, agar hak-hak warga yang menjadi pihak penggugat, negara dapat hadir dengan cara memberikan suplai informasi relevan yang cukup memadai sehingga putusan dapat dilaksakan eksekusinya secara mudah dan pasti—terutama dari segi informasi penting perihal harta-harta dan aset milik suatu pihak (tergugat) yang telah dihukum berdasarkan putusan pengadilan secara berkekuatan hukum tetap.

Karena itulah, bahasan dalam kesempatan ini menjadi terobosan penting, terutama bagi pihak penggugat yang telah mengantungi informasi dasar paling vital berupa NIK dari pihak tergugat, agar putusan perkara perdata yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) mendapatkan jaminan dapat secara mudah dan efektif dieksekusi tanpa berlarut-larut serta terdapatnya kepastian keterbukaan informasi terkait harta kekayaan milik pihak tergugat yang dapat dieksekusi—terutama dalam kasus-kasus gugatan wanprestasi, dimana pihak penggugat telah setidaknya mengantungi identitas berupa NIK pihak-pihak yang ia gugat.

Kini kita masuk pada langkah pertama. Bagi Anda, warga ataupun anggota masyarakat yang mendapati diri Anda menggebu-gebu hendak menggugat suatu pihak, idealnya terlebih dahulu berkonsultasi untuk mendapatkan opini hukum secara netral dan objektif dari pihak Konsultan Hukum yang tidak merangkap sebagai pengacara, agar mendapatkan kepastian hasil muaranya (berupa prediksi yang dikaitkan dengan preseden praktik peradilan selama ini), pemetaan masalah hukum dan dasar aturan hukum yang terkait, opsi-opsi mitigasi dan solusi alternatif lainnya yang terbuka untuk dipilih dan ditempuh, mengurai “plus dan minus” suatu langkah hukum, disamping terdapatnya rekomendasi disamping konsekuensi hukum dibalik setiap opsi langkah hukum yang ada.

Sebagaimana kita ketahui, yang disasar oleh kalangan pengacara ialah “lawyering fee” yang nilainya jauh diatas sekadar tarif konsultasi yang hanya hitungan satu atau dua jam lamanya, sehingga tawaran konsultasi hukum yang diselenggarakan kalangan pengacara kerap kali hanyalah “gimmick” (jebakan serta perangkap) untuk menarik minat masyarakat untuk datang berkunjung mendiskusikan masalah hukum yang dihadapi olehnya, sebelum kemudian digiring untuk mengajukan gugatan, apapun perkaranya, sekalipun tidak layak gugat (dalam kasus gugatan debitor kredit macet, hampir dapat dipastikan memakai jasa kausa hukum berupa pengacara, dan 99,99% gugatan pengacara yang mewakili debitor kredit macet, “DITOLAK” sebagai amar putusan pengadilan perkara perdata), dimana bahkan tidak jarang digugat-balik oleh pihak lawan lewat upaya hukum “rekonpensi”.

Jika oleh pihak Konsultan Hukum, setelah pemetaan masalah hukum, analisa hukum, dan mengurai satu per satu konsekuensi maupun opsi-opsi alternatif yang ada yang dapat ditempuh, direkomendasikan untuk mengajukan gugatan dengan berfokus pada koridor-koridor hukum tertentu, barulah pihak masyarakat mengajukan gugatan sebagai pihak penggugat, baik menggunakan jasa kuasa hukum pengacara, maupun secara swadaya (mandiri) berbekal era eCourt dan eLitigation (bersidang secara “online” lewat terknologi nirkabel internet) yang menjadikan pengadilan benar-benar “dekat di hati” masyarakat, dimana akses peradilan menjadi terbuka lebar disamping mendekatkan diri kepada masyarakat, dengan mendaftarkan gugatannya secara “online” setelah terdaftar dan memiliki akun eCourt bagi masyarakat non-advokat.

Secara pribadi, penulis menyarankan setiap anggota masyarakat untuk mengajukan gugatan secara swadaya dan mandiri tanpa kuasa hukum, mengingat modus kalangan pengacara “menyandera” kliennya, ialah dengan menahan berkas-berkas perkara serta dokumen milik sang klien, sehingga dengan terpaksa sang klien tidak dapat berganti kuasa hukum ataupun untuk mencabut surat kuasa, disamping transparansi dan akuntabilitas yang lebih terkontrol dimana kekuasanya terhadap dokumen dan berkas perkara sepenuhnya ada di tangan warga masyarakat itu sendiri yang menjadi pemilik akun eCourt pribadinya.

Dapat bersidang kapan dan dari mana saja, bahkan dari rumah sendiri, bukan lagi menjadi sekadar impian, namun telah menjadi kenyataan, itulah yang penulis maksudkan sebagai peradilan telah benar-benar “dekat di hati” publik—tidak lagi seperti zaman tempo dulu dimana akses peradilan masih bersifat konvensional dimana begitu meletihkan dan menguras energi serta waktu disamping biaya sehingga mereka dari generasi sebelumnya lebih memilih untuk menyewa kuasa hukum semacam pengacara. Praktis, pada era eCourt yang menjadi layanan unggulan Mahkamah Agung Ri, mulai dari mendaftarkan gugatan, membayar uang panjar perkara, penyerahan berkas perkara, pengajuan upaya hukum banding, hingga kasasi dan Peninjauan Kembali, lonceng kematian profesi advokat sudah benar-benar di depan mata dan menuju kepunahan, disamping akses peraturan perundang-undangan yang kian transparan dan relatif mudah diperoleh pada era digitalisasi ini.

Langkah ketiga ialah pemahaman yang memadai perihal wajib sinkronnya antara dalil-dalil dan kronologi peristiwa serta perbuatan hukum dalam surat gugatan (posita) terhadap pokok tuntutan yang dirumuskan dalam surat gugatan (petitum). Bilamana ternyata antara “posita” dan “petitum” telah ternyata saling tidak memadai dan tidak terdapat kesesuaian satu sama lainnya, tidak saling mendukung satu sama lainnya, maka gugatan berpotensi dinyatakan sebagai “tidak dapat dterima” karena mengandung cacat formil perumusannya. Karena itulah, surat gugatan yang baik bersifat taat kaedah paling utama berikut : sinkron antara “posita” dan “petitum”.

Contoh, pernah terjadi sebuah gugatan yang diajukan oleh seorang pengacara yang mewakili kliennya selaku pihak penjual hak atas tanah, rumusan dalam surat gugatan ialah perihal objek tanah berupa Sertifikat Hak Milik, sementara itu pihak penggugat subjek hukumnya ialah Perseroan Terbatas, dimana kita ketahui bahwa badan hukum Perseroan Terbatas hanya dimungkinkan memiliki hak atas tanah berupa Sertifikat Hak Guna Usaha maupun Sertifikat Hak Guna Bangunan. Sehingga dalil antara posita yang butir yang satu terhadap posita butir yang lainnya, menjadi tidak sinkron, terlebih-lebih pada bagian rumusan petitum dari surat gugatan pengacara bersangkutan.

Tidak jarang pula terjadi, pihak atau subjek hukum yang melakukan perbuatan hukum ialah direksi yang melakukan perbuatan hukum jual-beli sebagai wakil dari pihak Perseroan Terbatas yang terlibat dalam jual-beli, namun yang kemudian digugat oleh sang pengacara yang mewakili kliennya, ialah sang pejabat. Sekalipun, secara teoretis maupun normatifnya, ciri utama dari badan hukum ialah hak dan kewajiban tetap melekat pada badan hukum bersangkutan sekalipun pejabat pengurusnya (direksi) silih-berganti.

Pernah pula terjadi, dalam surat gugatan yang diajukan oleh pengacara yang mewakili kliennya selaku pihak penjual hak atas tanah, didalilkan bahwa pihak kliennya selaku penjual baru dibayar harga jual-beli oleh pihak tergugat selaku pembeli, sebesar Rp. 20.000.000. Sementara itu, dalam berjalannya proses persidangan, pihak penggugat yang diwakili oleh pengacara tersebut mengajukan bukti-bukti berupa transaksi transfer dana senilai ratusan juta rupiah dari pihak tergugat kepada penggugat. Bila klaimnya baru dibayar senilai Rp. 20.000.000, maka bagaimana mungkin muncul angka nominal ratusan juta rupiah pada bukti-bukti slip transfer antar bank yang disodorkan oleh kuasa hukum penggugat ke hadapan persidangan pada acara pembuktian?

Pula telah pernah terjadi, sang pengacara dalam gugatannya yang mewakili klien seorang penjual hak atas tanah, mengklaim bahwa jual-beli tidaklah sah karena pihak penjual bukanlah pihak yang berwenang menjual. Namun pada dalil lainnya didalilkan, bahwa harga pembayaran oleh pihak tergugat belum memenuhi seluruh nominal harga yang tercantum dalam surat kesepakatan jual-beli antara pihak tergugat dan pihak yang disebut-sebut oleh sang pengacara dalam gugatannya sebagai “pihak yang tidak berwenang menjual”—suatu dalil “berstandar ganda”, pada satu sisi menafikan dan menihilkan keberadaan surat kesepakatan namun pada sisi lain menuntut belum dilaksanakannya surat kesepakatan yang sama dimaksud. Mengklaim memiliki hak menuntut, namun disaat bersamaan berkelit tiadanya perikatan.

Kini kita masuk pada bahasan pamuncak kita, penting untuk merumuskan posita berikut pada dalil-dalil dalam surat gugatan bagian penghujung sebagai penutupnya : “Bahwa, agar gugatan ini tidak menjadi ilusioner dan dapat dieksekusi secara pasti, sebagaimana hak dari Penggugat serta sebagaimana pula amar putusan pengadilan yang menghukum pihak Tergugat (kewajiban Tergugat), maka menjadi beralasan bagi pihak Penggugat diberikan izin oleh pihak pengadilan lewat putusan ini, untuk menghadap Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil, Otoritas Jasa Keuangan, maupun Badan Pertanahan Nasional dalam rangka menghimpun data-data terkait harta kekayaan milik Tergugat, agar dapat dibebankan sita eksekusi.

Sampailah kita pada rumusan petitum terpenting berikut agar tercipta sebentuk kepastian hukum, untuk memastikan putusan pengadilan yang mengabulkan gugatan penggugat dan menghukum pihak tergugat, tidak jatuh dalam kondisi “menang diatas kertas”, maka rumuskanlah sebagai bagian dari penutup surat gugatan : “Mengizinkan pihak Penggugat, dengan atau tanpa persetujuan pihak Tergugat, untuk menghadap Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil, Otoritas Jasa Keuangan, maupun Badan Pertanahan Nasional dalam rangka menghimpun data-data terkait harta kekayaan milik Tergugat, agar dapat dibebankan sita eksekusi.

Majelis Hakim yang paham dan mengerti betul kendala besar dalam praktik eksekusi putusan perkara perdata, yang mana selama satu abad ini telah menjadi momok hukum acara perdata, akan menaruh simpatik kepada pihak penggugat yang dikabulkan gugatannya dan dimenangkan, akan pula terdorong niat hatinya untuk turut menganugerahkan dikabulkannya permintaan berupa diberikannya izin bagi pihak penggugat untuk menghadap Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil, Otoritas Jasa Keuangan, maupun Badan Pertanahan Nasional dalam rangka menghimpun data-data terkait harta kekayaan milik Tergugat (berbekal putusan serta NIK tergugat), agar dapat dibebankan sita eksekusi—dimana sejatinya, memang tiada alasan bagi pihak Hakim pemeriksa dan pemutus perkara di Pengadilan maupun lembaga-lembaga penghimpun data-data kependudukan demikian untuk tidak mengabulkan dan tidak mengizinkan penggugat mendapatkan data-data yang memang menjadi haknya, dalam rangka menegakkan kepastian serta keadilan hukum, karenanya kerahasiaan maupun privasi data kependudukan seorang warga terkait aset dan harta kekayaan, dapat disimpangi dalam rangka melaksanakan putusan pengadilan yang menjadi izin dan pembenar bagi penggugat untuk menghimpun data-data terkait harta milik tergugat untuk dieksekusi.

Dengan telah ditolaknya atau menolaknya pihak tergugat untuk bersepakat dalam kesempatan mediasi pra pembacaan surat gugatan, sama artinya memang tiada kesuka-relaan bagi pihak tergugat untuk membayar sejumlah ganti-kerugian kepada pihak penggugat terlebih mematuhi amar putusan, juga tidak mengindahkan aanmaning (teguran) oleh Ketua Pengadilan Negeri untuk melaksanakan isi amar putusan, yang mana karenanya cukup beralasan bila pihak penggugat diberikan izin oleh pengadilan untuk membuka serta mengakses data-data kependudukan terkait pihak tergugat perihal harta kekayaan miliknya agar dapat dibebankan sita eksekusi oleh jurusita pengadilan. Pada falsafahnya, tidak ada alasan bagi instansi-instansi pemerintah tersebut untuk menolak pembukaan data terkait kependudukan (termasuk diantaranya harta benda) demi tegaknya hukum dan keadilan yang memang sudah menjadi hak pihak penggugat yang dimenangkan pengadilan.

© Hak Cipta HERY SHIETRA.

Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.

Konsultan Hukum HERY SHIETRA & PARTNERS