Jangan Bersikap Seolah-olah Kita Tidak Perlu Diberikan Keadilan

SENI PIKIR & TULIS

Jangan Bersikap Seolah-olah Kita Tidak Memiliki Hak untuk Diperlakukan secara Patut dan Adil

Ketika seseorang atau suatu kalangan menuntut kita untuk memaklumi mereka, namun disaat bersamaan mereka tidak bersedia dan menolak untuk memaklumi keadaan, kondisi, maupun kepentingan diri kita, maka katakan dengan tegas, “TIDAK!” Memaklumi, berbuat baik, bersikap toleran, kejujuran, kebaikan hati, seyogianya bersifat “bertimbal balik” (prinsip resiprositas / resiprokal), semisal sikap “SALING menghormati” dan “SALING menghargai, sehingga kita tidak “bertepuk sebelah tangan”.

Yang paling ideal dan semestinya, ialah sikap saling pengertian, saling memahami, saling menghargai, saling menghormati, saling toleran, serta saling memaklumi satu sama lainnya. Relasi yang tidak sehat yang perlu kita waspadai, ialah ketika hubungan yang terjalin ialah sepihak, yakni berwajah “mau menang sendiri”, alias relasi yang timpang sebelah. Prinsip resiprositas, disebut pula sebagai prinsip kesetimpalan, dimana prinsip-prinsip keadilan menjadi urat nadi dari prinsip yang mengedepankan relasi saling menguntungkan ini.

Contoh ilustrasi yang kerap penulis jumpai berikut, cukup representatif menggambarkan realita sekaligus mencerminkan watak dan tingkat keberadaban suatu bangsa. Pada suatu siang, secara mendadak sekujur ruas jalan kompleks perumahan di depan kediaman rumah keluarga penulis penuh sesak oleh para pengendara yang berdatangan, dengan maksud untuk melayat kediaman salah seorang warga sekitar, yang anggota keluarganya meninggal dunia.

Dengan mengatas-namakan ada sanak keluarga, kenalan, atau kerabat yang anggota keluarganya meninggal dunia, para pendatang dan juga warga sekitar yang datang melayat tersebut memarkirkan kendaraan bermotor roda dua yang mereka kendarai, persis di depan pagar rumah warga, tidak terkecuali di depan pagar kediaman rumah keluarga penulis, secara berjejer sehingga tidak menyisakan ruang gerak sejengkal pun bagi pemilik rumah untuk keluar dan masuk rumah kediaman miliknya sendiri—betapa dangkal empati maupun tingkat intelejensi otak yang bersarang di kepala mereka.

Sering penulis kemukakan, tingkat IQ berpengaruh signifikan secara linear terhadap tingkap EQ dan SQ. Melihat contoh kasus di Indonesia yang kerap penulis hadapi tersebut di atas (budaya parkir liar sembarangan berjejeran di depan pagar rumah warga, tanpa izin serta merampas kemerdekaan pemilik rumah), menjadi kian jelaslah bahwa adalah mustahil seseorang disebut atau mengaku-ngaku (kecuali kemasan luarnya seperti busana religius serta rajin menyembah-sujud, sehingga seolah-olah “agamais”) sebagai memiliki tingkat SQ yang tinggi. Bagaimana mungkin seseorang disebut memiliki SQ yang memadai, bilamana tidak memiliki empati (EQ), dan disaat bersamaan tidak menyadari betapa buruk dan tercelanya perilaku seperti memarkirkan kendaraan persis di depan kediaman rumah warga (merampas kemerdekaan serta hak pemilik rumah untuk keluar dan masuk dari dan ke dalam rumah milik sendiri, bak penjajah), disebut memiliki IQ serta EQ dan SQ yang tinggi?

Praktik “arogan” demikian, tidak lain tidak bukan ialah “merampas hak orang lain”, yakni hak atas kemerdekaan untuk tidak disandera menjadi “tahanan rumah” yang mana merupakan hak asasi dari setiap pemilik rumah. Namun, sang / para tamu tidak tahu sopan-santun ataupun tata krama demikian, sekalipun tidak pernah meminta izin parkir di depan pagar kediaman rumah warga (preman berbusana “agamais”), memarkir kendaraannya hingga berjam-jam lamanya yang artinya menyandera dan merampas kemerdekaan pihak warga pemilik rumah untuk keluar dan untuk masuk ke dalam dan dari kediamannya sendiri—bahkan tidak jarang memakai alibi beribadah atau melayat selama separuh hari lamanya, membuat pemilik rumah tersandera dan dirampas kemerdekaan hidupnya selama itu pula.

Mereka bersikap seolah-olah tidak ada tempat lain untuk parkir secara patut dan layak, sekalipun banyak diantara mereka yang sejatinya cukup berjalan kaki menuju lokasi tujuan tanpa perlu mengendarai kendaraan bermotor yang hanya menjadi “polusi sosial” karena parkir liar secara sembarangan. Ketika penulis selaku warga yang dirugikan oleh praktik “parkir liar tanpa izin” tidak sopan demikian, menegur perilaku mereka, yang ditegur justru lebih galak daripada yang menegur dan yang telah mereka rugikan serta rampas hak atas kemerdekaannya.

Para “premanis” tersebut, mengatas-namakan “hendak melayat, ada yang meninggal”, dan penulis jawab dengan tanggapan sebagai berikut (meski tidak terdapat kesempatan menguraikan argumentasi sepanjang dibawah ini, karena penulis seketika diajak berkelahi ketika baru melontarkan satu atau dua patah kata dan kalimat berisi teguran. Toh, dengan akal sehat milik orang sehat manusia dewasa semestinya para berbusana “agamais” tersebut dapat berbikir sendiri tanpa perlu ditegur hal yang mendasar seperti tidak parkir di depan pintu pagar kediaman warga, meski senyatanya arogansi mereka lebih tebal ketimbang IQ maupun EQ mereka):

“Itu bukan alasan! Parkir secara tidak sopan, persis di depan pagar kediaman orang lain, merampas hak kemerdekaan yang punya rumah untuk keluar dan masuk ke dalam dari rumah sendiri. Anda tidak punya hak mengatur tuan rumah, Anda semua adalah tamu di sini. Bagaimana mungkin tamu yang mengatur-ngatur tuan rumah? Tamu wajib tunduk pada aturan main milik tuan rumah. Saya atau Anda, yang merupakan tuan rumah atas kediaman ini?

“Kapan Anda minta izin pada yang punya rumah? Sekalian saja, kalian merampok dengan mengatas-namakan segala sesuatunya. Anda hanya membuat almarhum dibebani dosa karena mengganggu warga sekitar, itu cara Anda berdoa? Jangan bersikap seolah-olah tidak ada tempat lain yang lebih layak untuk menjadi tempat parkir, dan tidak ada yang menyuruh Anda datang dengan menggendarai kendaraan bermotor!

“Begitu ya cara Anda di-didik ketika melayat, melayat bukan secara sopan dan santun kepada warga sekitar, namun pamer arogansi seperti preman dan penjajah yang merampas hak warga setempat pemilik rumah? Apa hubungannya melayat dengan parkir liar? Anda tanya biaya parkirnya berapa saja, tidak pernah, terlebih minta izin untuk parkir! Anda parkir saja di depan pagar kediaman rumah milik Anda sendiri!

“Itu ruas jalan sebelah sana, tidak sampai lima puluh meter dari sini, kosong melompong tidak ada yang parkir, namun mengapa kalian justru parkir di depan pagar kediaman warga secara berjejeran? Jika keluarga almarhum tidak bertanggung jawab untuk mengkoordinir agar tamu atau undangan mereka tidak parkir sembarangan, maka Anda selaku orang dewasa semestinya mampu berpikir secara dewasa dengan akal sehat, tanpa perlu ditegur warga pemilik rumah!”

Apa yang kemudian terjadi? Penulis ditantang berkelahi (ketika mereka mendapati bahwa penulis memiliki wajah seorang etnik minoritas, meski pada mulanya yang bersangkutan secara seketika menyingkirkan kendaraan motor roda dua miliknya ketika ditegur. Artinya, bukan perihal substansi teguran penulis yang menjadikan mereka seolah-olah merasa “tersinggung”, namun semata murni akibat “sentimen rasial”) dimana tidak lama kemudian kediaman penulis didatangi dua orang preman “tukang pukul” yang dipanggil oleh mereka yang tidak senang karena ditegur pemilik rumah karena parkir liar tanpa izin untuk melakukan teror dan intimidasi, yang menyebut penulis “mengusir-ngusir” mereka, sekalipun ini adalah kediaman milik penulis selaku TUAN RUMAH (hak tuan rumah serta aturan main milik tuan rumah), sekalipun penulis yang telah dirugikan dan dirampas hak atas kemerdekaannya, dan sekalipun mereka parkir LIAR (tanpa izin yang punya rumah), serta sekalipun masih banyak lahan sekitar yang bisa dijadikan tempat untuk parkir secara patut dan layak. Itu konteksnya ialah mereka sedang dalam rangka beribadah-melayat, maka bagaimana dengan sikap arogansi mereka, tatkala mereka tidak sedang beribadah dan tidak sedang berbusana “agamais”?

Begitupula dengan alasan beribadah, berjemaah para “agamais” tersebut parkir liar persis di depan kediaman penulis secara berjejeran karena tempat ibadah mereka tidak menyediakan lahan parkir dimana seluruh ruas jalan milik umum dan halaman depan kediaman warga dijadikan ajang lahan parkir ilegal, tanpa menyisakan sejengkal pun ruang bebas bagi pemilik rumah untuk masuk dan keluar dari dan ke rumah kediaman milik sendiri selaku tuan rumah (disandera dan dirampas hak-haknya oleh para “agamais” yang sedang beribadah, cara beribadah yang merugikan serta merampas hak orang lain), sang tamu minta dimaklumi akan tetapi tidak mau memaklumi pemilik rumah dimana pula bahkan dirinya bukanlah tamu dari sang pemilik rumah alias “tamu tidak diundang” alias “tamu tidak sopan”, “tamu yang merampas hak tuan rumah”, dan sekaligus “tamu yang merongrong / menginjak-injak tuan rumah” (sehingga wajar bila diusir)?

Pernah pula terjadi, seorang pejabat kelurahan yang memiliki kediaman persis di seberang kediaman rumah keluarga penulis, merampas satu ruas jalan umum (milik umum) untuk tujuan menggelar hajatan bagi masing-masing anaknya ketika menikah. Alhasil, hak-hak seluruh pejalan kaki maupun pengendara atas jalan milik umum, dirugikan, sehingga harus berputar balik karena jalan diblokade sepenuhnya untuk tujuan menggelar hajatan. Halaman depan kediaman rumah penulis dibangun panggung untuk mempelai dan pesta hajatan serta deretan bangku bagi tamu secara berjejeran persis di depan pagar kediaman keluaga penulis, musik keras hingga tengah malam yang mengganggu ketenangan hidup serta istirahat warga setempat, tanpa menyisakan sejengkal pun ruang bagi keluarga penulis selaku pemilik rumah untuk keluar dan masuk dari dan ke dalam rumah sendiri (apa masih harus ditegur, untuk hal yang semestinya cukup dipikirkan dan disadari sendiri secara akal sehat dan etika bangsa beradab?)—sekalipun sang pejabat kelurahan mampu dengan gajinya sebagai Lurah untuk menyewa gedung untuk resepsi pernikahan. Ketika penulis mengajukan komplain, warga sekitar yang tanpa menaruh empati maupun simpati kepada sesama warga, menghardik penulis, “Penguasa sedang hajatan!

Lagi dan lagi, bagaikan budaya “merampas hak orang lain”, pada suatu sore, mendekati kompleks perumahan kediaman keluarga penulis, pada ruas jalan sempit kendaraan roda dua yang penulis kendarai dihalangi oleh pengendara roda empat yang melajukan kendaraannya secara demikian lamban dan lebih kerap berjalan di tengah ruas jalan sehingga menghalangi laju kendaraan lain di belakang yang hendak lewat mendahului. Sekalipun penulis telah cukup bersabar, dan yang bersangkutan tidak juga mau memahami serta menghargai pengendara lain di belakangnya yang berhak untuk melewati jalan milik umum tersebut, seakan belum cukup menguras emosi dan kesabaran, secara besar kepala sang pengemudi kendaraan roda empat menghentikan laju kendaraannya, membuka kaca jendela dan asyik mengobrol dengan warga / pejalan kaki setempat yang mengenakan busana “agamais”.

Lebih dari satu menit lamanya sang pengendara asyik sibuk sendiri mengobrol dengan warga, tanpa menepikan kendaraannya atau parkir pada tempat yang sepatutnya (seolah-olah jalan umum tersebut ialah miliknya, sang warga yang diajak mengobrol pun tidak menegur kekeliruan perilaku sang pengendara mobil, artinya dua orang yang telah berbuat keliru, yakni yang mengajak untuk mengobrol dan yang diajak untuk mengobrol di tengah-tengah jalan, yang mana jelas-jelas merampas hak pengguna jalan lainnya), dimana kendaraannya yang berhenti di tengah-tengah ruas jalan menjelma blokade, mengakibatkan kendaraan penulis benar-benar tidak dapat melaju dan terhenti di tempat untuk sekian lama.

Kesabaran yang kian menipis, membuat penulis terpaksa menegur dengan membunyikan klakson kendaraan yang penulis kendarai agar yang bersangkutan menyadari “kegilaan” sikapnya. Tetap saja, teguran penulis diabaikan, dan sang pengemudi masih juga asyik sibuk mengobrol seolah-olah “sengaja” menantang sang penegur (cerminan budaya “arogansi” khas bangsa Indonesia, lebih galak yang ditegur ketimbang korban yang menegur, bahkan korban pun dilarang untuk menjerit). Selepas itu, sang warga pejalan kaki berbusana “agamais” yang tadi mengobrol dengan sang pengemudi mobil, mendekati penulis dengan tatapan mata seperti hendak menerkam dan memangsa sembari menghardik, “ORANG SEDANG MENGOBROL, DIKLAKSON!!!” Sungguh-sungguh cerminan “agama tidak takut dosa” milik yang bersangkutan, bangga serta tidak malu berbuat jahat (merugikan, melukai, ataupun menyakiti orang lain).

Tidak ada yang melarang siapapun untuk mengobrol, namun mengapa di sembarang tempat dan merugikan orang lain cara-caranya? Mengapa masyarakat kita kerapkali mengatas-namakan apapun sebagai “alasan pembenar” perilaku buruknya bagaikan “bangsa premanis”? Apakah cara mengobrol yang sehat, harus berupa merampas hak-hak orang lain? Itulah bukti konkret, rendahnya IQ menjadikan seseorang tersebut memiliki EQ dan juga SQ yang juga sama rendahnya sekalipun berbusana “agamais” dan rajin “sembah sujud”.

Bagaimana mungkin, mendapat kutukan dari orang lain yang menjadi korban perilakunya yang serampangan dan sembarangan, lantas masih juga mengharapkan disayangi oleh Tuhan dengan dimasukkan ke surga terlebih iming-iming harapan “korup” semacam “penghapusan dosa”? Tuhan memiliki tanggung jawab moril untuk mendengarkan suara dan aspirasi korban, dimana korban tentulah memiliki “hak veto” terkait pintu surga bagi sang pembuat perilaku-perilaku buruk dan tercela yang merugikan, melukai, ataupun menyakiti warga lainnya.

Ciri khas paling utama orang-orang bermental kriminil, ialah kerap atau kebiasaan mereka meremehkan derita dan menyepelekan perasaan korban-korban mereka. Ciri paling menonjol dari orang-orang yang berwatak “ingkar janji”, ialah kerapnya mereka menyepelekan itikad baik, meremehkan kepercayaan, serta memurahkan nilai dibalik sebuah janji ataupun kesepakatan. Begitupula, ciri paling kentara dibalik orang-orang bertipe pendosa, ialah kerapkalinya mereka meremehkan bahaya dibalik perbuatan buruk (menyakiti, melukai, maupun merugikan orang lain) serta kebiasaan mereka dalam menyepelekan perbuatan-perbuatan jahat yang tercela. Sama halnya, ciri paling dominan dari tipikal orang yang tidak bertanggung-jawab ialah, sikap “mau menang sendiri” alias bijaksini bukan bijaksana.

Bukan hanya seorang “preman pasar” dan “preman jalanan” yang kerap menyepelekan perasaan dan derita seorang korban yang mengalami derita akibat dilukai, dirugikan, maupun disakiti. Pihak berwajib, yang memiliki kewajiban yang bersumber dari sumpah jabatan serta kewenangan monopolisir untuk memakai cara-cara kekerasan, senjata api, menangkap, menahan, serta akses menuju peradilan pidana, namun ternyata bersikap “lebih preman daripada preman” terhadap warga sipil maupun warga yang menjadi korban tindak kejahatan, maka polisi semacam itu pun dapat kita kategorikan sebagai bermental kriminil yang hanya saja memakai seragam polisi dan diberi kewenangan menyandang senjata—karenanya lebih arogan dan lebih preman daripada kalangan preman yang tidak memiliki sumpah jabatan, yang tidak memiliki tanggung-jawab profesi, yang tidak memiliki kewajiban kepada masyarakat sipil, serta tidak diberi hak monopolistik untuk menyandang / diperlengkapi senjata api.

Pernah terjadi pada suatu ketika saat penulis mendatangi sebuah salon untuk potong rambut. Pegawai yang melayani sangat kasar, mengakibatkan mata kiri penulis mengalami luka dihajar handuk basah yang tiba-tiba mendarat ke kepala penulis dari arah belakang. Beberapa hari kemudian, mata kiri penulis masih merasakan sakit bekas terhajar handuk basah oleh pegawai salon. Diputuskanlah untuk mendatangi kembali salon tersebut, untuk meminta pertanggung-jawaban dari pemilik usaha jasa pangkas rambut (tanggung jawab majikan).

Namun kemudian, singkatnya, sang pemilik tempat usaha seketika itu pula berkilah tanpa sedikit pun rasa simpatik, penyesalan, turut prihatin, ataupun mempertunjukkan tanggung-jawab pelaku usaha sekalipun usahanya menerima uang jasa dari pengguna jasa, tanpa menaruh prihatin terhadap konsumennya sendiri, dengan menyatakan bahwa pegawai bersangkutan telah dipecat karena kasar saat melayani konsumen.

Mau telah dipecat atau tidaknya karyawan yang bersangkutan, itu bukanlah urusan konsumen, sungguh pelaku usaha yang tidak profesional juga tidak berhati nurani, tidak beretika profesi, juga tidak bertanggung jawab. Fakta hukumnya ialah kejadian saat mata kiri penulis terhajar handuk basah, pelakunya ialah pegawai dan masih jadi pegawai dari sang pelaku usaha, dimana secara hukum maupun secara moril terdapat tanggung jawab majikan / pelaku usaha atas setiap perbuatan pegawainya dimana juga menjadi hak konsumen yang membayar, dimana pula penulis mendatangi salon milik sang pelaku usaha serta membayar kepada salon milik sang pelaku usaha, bukan salon milik pribadi sang pegawai.

Hanya orang dungu, yang berpikir dapat berkelit dari tanggung jawab maupun buah dari Hukum Karma ketika saatnya matang untuk berbuah dan tiba saatnya bagi eksekutornya untuk mengeksekusi sang pelaku. Berkelit dari tanggung jawab, disamping cerminan tiadanya bentuk penyesalan dari sang pelaku, juga hanya membuat kondisi pelakunya menyerupai “berenang-renang ke tepian, berakit-rakit ke hulu” alias “bersenang-senang dahulu, bersakit-sakit kemudian”—hanya menggeser pahit deritanya, tidak akan pernah dapat menghapus sejarah yang telah ditorehkan. Tiadanya bentuk penyesalan, mengakibatkan buah Karma Buruk bagi pelakunya dapat berbuah berkali-kali lipat intensitas maupun durasi dan bobotnya, bagaikan satu buah bibit ditanam, dipupuk, sehingga menjelma pohon yang lebat buahnya, hanya saja buah yang pahit dan getir karena benih yang ditanam ialah perbuatan buruk maupun tercela.

© Hak Cipta HERY SHIETRA.

Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.

Konsultan Hukum HERY SHIETRA & PARTNERS