Surat Keputusan dan/atau Perbuatan / Tindakan, Itulah Dua Kriteria Objek Tata Usaha Negara yang dapat Digugat Warga ke PTUN

Objek Gugatan ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) Bukan Lagi Sebatas Surat Keputusan Tata Usaha Negara

Era Baru Perluasan Makna Objek Tata Usaha Negara yang dapat Digugat Warga Sipil ke PTUN

Question: Selain surat keputusan kepala kantor pemerintahan, apakah saja yang bisa dijadikan alasan atau dalil untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)?

Putusan Inkracht Tidak Identik NEBIS IN IDEM ketika Menggugat Ulang

Makna “Perkara Gugatan yang Berisi Putusan yang Positif”

4 Jenis Peluang / Kemungkinan Nasib sebuah Gugatan : Dikabulkan, Ditolak, Tidak Diterima, Dicabut

Question: Yang namanya putusan “inkracht”, artinya putusan itu sudah memiliki “kekuatan hukum tetap”, dan konon jika kembali mengajukan gugatan atas pokok perkara yang sama maka akan ditolak oleh pengadilan dengan alasan “nebis in idem” agar tidak terjadi overlaping alias menghidari terjadinya tumpang-tindih antar putusan. Apakah selalu seperti itu, pola berpikir hukum acara perdata di Indonesia?

Konsultan Hukum HERY SHIETRA & PARTNERS