Makna Maksimal Hukuman Pidana Penjara adalah 20 Tahun

Keadilan Normatif Bisa Tidak Seiring Sejalan dengan Keadilan Sosiologis

Question: Dalam buku-buku ilmu hukum pidana, disebutkan bahwa pidana penjara yang maksimum dapat dibebankan terhadap seorang Terpidana, ialah bila tidak pidana penjara 20 tahun, maka pidana seumur hidup, atau pidana hukuman mati. Apa korelasinya, dengan kasus dimana seorang Terdakwa yang telah pernah divonis pidana selama sekian puluh tahun atau bahkan seumur hidup, kemudian divonis kembali untuk perkara lain namun dengan pidana penjara selama “nihil” tahun?

Contoh Pledoi / Pledooi (Nota Pembelaan) Terdakwa Hidung-Belang Pelaku Pemerkosaan Terhadap Dakwaan Jaksa Pununtut Umum

Putar-Balik Logika Moral Memakai Alibi Dogma-Dogma Agama, AS A TOOL OF CRIME, PERFECT CRIME

Kpd. Yth.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Nyiur Melambai-Lambai

Jaksa Penuntut Umum

Para Hadirin Penonton Sidang yang Kurang Kerjaan

Terhadap dakwaan maupun tuntutan Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Pasir Mendesir-Desir tertanggal 26 Oktober 2074 Tahun Monyet, yang menuduh Terdakwa GENIT HIDUNG BELANG telah melakukan pemerkosaan (ruda paksa) terhadap seorang wanita dengan keterbelakangan mental hingga mengalami kehamilan, dengan ini Terdakwa lewat penasehat hukumnya dari “DEVIL’S ADVOCATE”, beralamat di jln. Jurang Maut Lintas Surga—Negara, mengajukan Nota Pembelaan dengan pokok-pokok sebagai berikut:

Mengupas Psikologi Hakim Korup yang Bersimbiosis dengan Sipil yang Bermodal

Hakim Sesumbar “Bila Hakim Sejahtera, Maka Putusan Akan Adil”. Ketika Hakim Sudah Makmur Akibat Diberi Uang Suap / Meminta Sogokan Miliaran Rupiah, Ternyata Putusannya Memihak Penjahat yang Memberi “Uang Pelicin”

Psikologi sosial antara rakyat jelata yang miskin, memiliki psikologi yang berbeda dengan masyarakat sipil yang tergolong berpunya dan bermodal kuat. Bila sang “pencari keadilan” berlatar-belakang ekonomi yang sehari-hari untuk mencari makanan dan memberi makan bagi keluarganya saja sudah merasa sukar, maka menjumpai atau mendapati aparatur penegak hukum yang meminta sejumlah uang (kolusi alias memperdagangkan wewenang monopoli akses peradilan), agar sang warga diberikan akses keadilan secara perdata maupun pidana, itu sama artinya “justice denied”. Namun, telah ternyata tidak semua kalangan menilai negatif “budaya korup” peradilan maupun aparatur penegak hukum kita di Indonesia.

Pembeli Lelang Wajib Turut Digugat ketika Debitor Menggugat Kreditor Pemohon Lelang?

Pihak “Penggembira” Tidak Perlu Turut Digugat sebagai Tergugat maupun Turut Tergugat—Asas Peradilan Cepat, Sederhana, dan Biaya Ringan

Question: Pihak kantor lelang negara maupun kreditor pemohon lelang, tidak mau terbuka memberi tahu siapa nama ataupun identitas dan tempat tinggal “peserta lelang” yang telah ditetapkan sebagai “pembeli lelang”. Apakah artinya kami selaku debitor pemilik agunan yang dilelang, tidak dapat menggugat kreditor pemohon lelang yang telah melelang agunan milik kami, hanya karena kami tidak tahu identitas pihak “pembeli lelang”? Kami selaku debitor pemilik agunan, bahkan tidak tahu secara pasti apakah lelang atas agunan kami dinyatakan “tidak laku” ataukah sudah ada “pemenang lelang”, mengingat pihak mereka tidak mau transparan.

Iklan Official hukumhukum.com : MATHEMATICS SPECIALIST. Tutor by Mr. Wendy Agustian (Since 1998)

Teaching Mathematics is to teach the students Mathematical concepts, not memorization!

Menyediakan Jasa Kursus Privat & Group Pelajaran Matematika SD, SMP, SMU bagi Siswa di Jakarta, Tangerang, dan Sekitarnya. Kurikulum Lokal maupun Internasional.

Untuk Pendaftaran Murid, Portofolio Kompetensi Mengajar, maupun Kerja Sama, Hubungi: E-Mail : mathematics.specialist.id@gmail.com WA : (+62) 08788-7835-223.

Mathematics Specialist was established in 1998 by Mr. Wendy when he was 15. This is a private tuition that runs by Mr. Wendy himself as sole teacher. He has deep understanding about Mathematics for Primary up to Junior College and Foundation Studies (Grade 1 up to 12), mastering multiples curriculums of Mathematics.

Mathematics for Commerce (Math-C) and Science (Math-S) within UNSW Foundation Studies (UFS) in Indonesia. "Most of the students I handle are not aware of this at all. So for the students who are intended to take UNSW Foundation Studies in Indonesia, if you have questions, do not hesitate to ask. It will be best to prepare yourself way earlier before you really start the program, because it is nearly impossible to form or fix the basics when it has been started."

[NOTE : Pelafalan huruf vokal "e" pada nama Bapak W(e)ndy Agustian, diucapkan sebagaimana pelajafan "e" dalam kata "kepada", bukan "e" pada kata "sen".]

Iklan Resmi di atas telah diverifikasi otentikasinya oleh SHIETRA & PARTNERS.

Konsultan Hukum HERY SHIETRA & PARTNERS