Cacat Falsafah Paling Mendasar Konsep HAK ASASI MANUSIA, Tidak Realistis

Pendosa Ditempatkan di Neraka, Orang Jahat Ditempatkan di Penjara, Manusia Iblis Ditempatkan di Tiang Pancung, dan Manusia Sampah Ditempatkan di Tong Sampah, itu Disebut PROPORSIONAL Sesuai Tempatnya Masing-Masing

Makna Vonis dan Eksekusi Hukuman Pidana sebagai “YOU ASKED FOR IT!

Question: Sebenarnya apa yang disebut sebagai “hak asasi manusia” atau “human rights”, terutama “hak untuk hidup” yang antinominya ialah “vonis maupun eksekusi hukuman mati” dimana keduanya kerap saling dibenturkan, apakah ada cacat argumentasinya, terhadap pihak-pihak yang menyebut bahwa “hak untuk hidup” sifatnya ialah “non-derogable right” alias “hak yang tidak dapat disimpangi atas alasan apapun”? Bukankah praktiknya selama ini di jalanan, bila ada penjahat yang melakukan perlawanan, petugas polisi boleh menembak mati sang penjahat hingga tewas seketika di tempat, itu namanya apa jika bukan “eksekusi di tempat”, demi melindungi korban?

Putusan Mahkamah Konstitusi yang Sebelumnya Mengabulkan Uji Materiil, dapat Kembali Diajukan Permohonan Uji Materiil oleh Warga Pemohon yang Lain

Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Perkara Uji Materiil, Tergolong sebagai “Norma Baru” yang dapat Kembali Diuji Materiil oleh Masyarakat

Question: Putusan MK RI (Mahkamah Konstitusi RI) mengandung norma hukum, yang artinya peraturan perundang-undangan itu sendiri, baik itu membatalkan pasal suatu undang-undang, membuat penafsiran terhadap pasal suatu undang-undang, atau sebaliknya menguatkan pasal suatu undang-undang, bahkan ada putusan yang terkesan membuat aturan hukum baru sehingga menyerupai lembaga legislatif. Pertanyaannya, apakah dikemudian hari, warga masih boleh menguji-materiil pasal-pasal yang sebelumnya telah pernah diputus oleh MK RI oleh warga lainnya, alias menguji materiil ulang?

Manusia adalah Makhluk MANIPULATIF

Bersikap WASPADA dan NEGATIVE THINKING merupakan Hak Asasi Manusia dalam Rangka Hak Menjaga Diri

HOMO HOMINI LUPUS, Manusia adalah SERIGALA BAGI SESAMANYA, Apapun “Persona” (Topeng) yang Mereka Kenakan

Polos namun Tidak NAIF, Lugu namun REALISTIS

Question: Jangan pernah tunjukkan rasa takut, sungkan, rasa bersalah, atau kelemahan psikis, agar kita tidak “dimakan” (oleh orang lain). Itulah pelajaran hidup yang diajarkan kepada kita dari kehidupan ini di dunia manusia. Sesama manusia memang bisa menjelma serigala yang memakan sesamanya. Mereka akan memanfaatkan kelengahan kita, ketidak-tahuan kita, kepolosan kita, kepercayaan kita, rasa bersalah kita, bahkan juga rasa takut kita untuk diperdaya lewat cara-cara manipulasi, intimidasi, dan lain sebagainya. Terlebih parah di negeri yang notabene serba “agamais” ini penduduknya, orang-orang baik justru dijadikan atau dipandang sebagai objek “mangsa yang paling empuk”. Apakah ada kiat, agar kita bisa membuat “benteng mental” agar tidak mudah dijadikan “mangsa empuk” oleh orang-orang yang kita jumpai maupun oleh orang-orang yang dekat dengan kita?

Perkara Pidana dapat Tidak Bergantung pada Putusan Perkara Perdata, Sekalipun Satu Sama Lain Ada Kaitannya

Dalam Hal Terjadi Tindak Pidana, Sekalipun Ada Kaitannya dengan Perkara Perdata yang Sedang Diperiksa, Putusan Perkara Perdata Tidak Mengikat terhadap Perkara Pidana yang Sedang Diperiksa dan Diputus Pengadilan

Question: Sebenarnya bila dalam perkara perdata dan pidana, saling ada kaitannya satu sama lainnya, perkara yang manakah yang saling “mengunci” perkara lainnya, perkara pidana “mengunci” perkara perdata, ataukah sebaliknya?

Mengapa Dunia Ini Disebut Tidak Ideal? Karena Allah Lebih PRO terhadap PENDOSA (PENJAHAT) dan Diskriminatif terhadap Kalangan Korban

PENDOSA PECANDU PENGHAPUSAN DOSA (KORUPTOR DOSA) Belum Terbebaskan dari KEKOTORAN BATIN, Justru dengan Bangga Mengoleksi Segunung KEKOTORAN BATIN

Question: Mengapa ada yang bilang, bahwa hidup dan dunia ini adalah tidak ideal adanya?

Konsultan Hukum HERY SHIETRA & PARTNERS