Menjual Objek Tanah yang Telah Ternyata Milik Orang Lain, Gugatan Penggugat Dinyatakan “DITOLAK”, Bukan “Tidak Dapat Diterima”

Hakim yang Baik, Tidaklah Naif Memakan dan Termakan Mentah-mentah Dalil dan Klaim Penggugat, Sekalipun Pihak Tergugat Tidak Merepotkan Diri untuk Membantah

Dewasa ini, SHIETRA & PARTNERS kerap menjumpai modus terkait pertanahan, dimana pihak Penggugat membuat klaim bahwa pihak Tergugat selaku pembeli tanah tidak kunjung melunasi harga jual-beli sehingga digugat sebagai wanprestasi atau bahkan didalilkan melakukan “perbuatan melawan hukum”, sekalipun faktanya tanah yang dijual oleh pihak Penggugat sejatinya bukanlah miliknya. Tuntutan pihak Penggugat, bisa berupa gugatan agar uang panjar tanda-jadi jual-beli dinyatakan hangus, bahkan terdapat gugatan dimana pihak Penggugat menuntut agar pihak Tergugat membayar seluruh harga jual-beli sekalipun belum pernah terjadi “checking clean and clear” oleh pihak Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) sebagai prasyarat pembuatan Akta Jual-Beli (AJB), dimana pihak Penggugat selaku penjual tidak pernah kooperatif untuk menyerahkan asli sertifikat hak atas tanah kepada pihak PPAT—sehingga memang “prematur” sifat gugatan pihak Penggugat yang patut di-eksepsi oleh pihak Tergugat.

Kreditor Pembeli Cessie Berhak untuk Mem-PKPU maupun Mem-Pailitkan Debitornya

Hak-Hak Kreditor Pembeli Cessie Sama dengan Hak-Hak Kreditor-Semula terhadap Debitornya

Question : Apakah kreditor pembeli cessie (pembeli piutang atau hak tagih dari kreditor-awal yang semula memiliki hubungan hukum bipartit terhadap debitor), dapat juga mempailitkan pihak debitor dikemudian hari bila debitor ini tetap menunggak membayar dan melunasi hutangnya?

Contoh Praktek Pengadilan yang Tidak Mengadopsi Prinsip “SIC UTERE”—“Good Neighbourliness” atau “No Harm Rule”, dimana Negara Tidak Benar-benar Hadir bagi Masyarakat

Hakim Pengadilan dan Perspektif “Analisis Mengenai Dampak Sosial” (AMDAS) Pelaku Usaha yang Mengambil Keuntungan dengan Merugikan Kepentingan Pihak Lain dalam Satu Kawasan

Sejak era disrupsi perniagaan secara daring, banyak terdapat praktek alih-fungsi kawasan pemukiman menjelma beberapa rumah yang diubah menjadi pergudangan dan tempat usaha. Akibatnya, halaman-halaman di depan kediaman warga menjadi korban praktek parkir-liar pihak tamu, logistik, maupun kurir pihak pelaku usaha yang tidak bertanggung-jawab. Wajahnya sangat berbeda dengan praktek di negara yang lebih beradab, semisal seperti di Australia, dimana warga di sana tidak dapat dibenarkan menyalah-gunakan properti miliknya sehingga menimbulkan kerugian bagi tetangganya. Semisal, bila tetangga Anda merasa terganggu oleh aktivitas Anda membakar arang untuk “kepentingan Anda sendiri” seperti barbeque / memangga daging maupun sate, maka Anda akan didenda oleh otoritas di Australia.

Konsultan Hukum HERY SHIETRA & PARTNERS