Putusan Pengadilan Tidak Lagi dapat Dijadikan Dasar untuk Peralihan Hak Atas Tanah di BPN—Putusan Pengadilan hanya dapat Dijadikan Dasar Sebatas untuk MENGHAPUS Hak Atas Tanah, Bukan MENGALIHKAN / MENERBITKAN Hak Baru Atas Tanah

BPN / Kantor Pertanahan Perlu Mengantisipasi Manuver Kalangan “Mafia Tanah” yang Modusnya ialah Kerap Menyalah-Gunakan Lembaga Pengadilan untuk Merampas Tanah Warga Pemilik Sah yang Berhak

Dikabulkannya gugatan, ialah satu hal. Akan tetapi apakah amar putusan dapat dieksekusi (diimplementasikan) atau tidaknya, itu merupakan hal lainnya. Tidak jarang dijumpai putusan pengadilan yang sekalipun telah berkekuatan hukum tetap, tampak ideal, seolah menghadirkan keadilan, akan tetapi telah ternyata tidak menceminkan kepastian hukum karena muaranya ialah “tidak dapat dieksekusi” (non-executeable). Indah di atas kertas, namun realitanya berkata lain. Itulah sebabnya, tantangan dibalik suatu langkah hukum litigasi berupa gugatan perdata, begitu berlapis-lapis. Sekalinya keliru merumuskan pokok tuntutan dalam surat gugatan (petitum), maka ibarat bangunan yang pilar pondasinya tidak kokoh, rawan akibatnya.

Pemegang Polis yang Licik Vs. Perusahaan Asuransi yang Ternyata Lebih Licik Lagi

Makna dan Contoh Implementasi Klausul Subjektivitas (Subjectivity Clause) dalam Polis Asuransi—Iming-Iming yang Menjebak : Boleh BACK-DATE, akan Tetapi Tidak Boleh Klaim Pertanggungan

Menurut Anda, manakah yang lebih bersifat “menjebak”, perusahaan asuransi yang tegas menolak permintaan pencantuman “tanggal mundur” (back date) dalam polis asuransi, ataukah yang menyanggupi “back date” akan tetapi saat sang pembeli polis mengajukan klaim dengan memanfaatkan “back date” tersebut, pihak perusahaan asuransi kemudian menolak klaim dengan berlindung dibalik pasal / klausul dalam polis asuransi yang sejak awal sudah dipersiapkan oleh perusahaan asuransi selaku penerbit polis yang pada pokoknya ialah melepaskan tanggung-jawab pihak penanggung atas tertanggung?

Bukanlah Peristiwa Langka, Terdakwa Korupsi Terlibat dalam Aksi Korupsi Meski Tidak Menguntungkan Dirinya Sendiri

Hakim Pemeriksa dan Pemutus Perkara Tidak Boleh Se-NAIF Warga Awam Hukum yang Mudah Termakan dan Memakan Penggiringan Opini Publik

Profesionalisme Bermakna Terkikisnya Sifat NAIF dan Lebih Realistis terhadap Fakta Realita Sosial di Lapangan

Question : Banyak diantara masyarakat awam hukum, yang tampaknya memakan serta termakan oleh opini yang dilontarkan oleh buzzer-buzzer pihak terdakwa atau terpidana korupsi, yang membuat alibi bahwa sang terdakwa atau terpidana tidak menikmati uang hasil korupsi, lalu memberikan simpati kepada sang terdakwa atau terpidana. Dengan logika awam yang sederhana, tampaknya penggiringan opini publik demikian secara sepintas cukup dapat diterima dengan akal sehat, bahwa untuk apa dihukum pidana Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) bila nyata-nyata pihak terdakwa ini tidak mendapat bagian dari keuangan negara yang dirugikan alias tidak turut menikmatinya?

Posita Wanprestasi namun Petitum Perbuatan Melawan Hukum, Tidak Menggugurkan Surat Gugatan

Bermula dari Hubungan Hukum Kontraktual, Bermuara pada Sengketa Perbuatan Melawan Hukum Keperdataan

Question : Bila dalil-dalil dalam surat gugatan, dibangun atas dasar hukum berupa adanya perjanjian antara pihak penggugat dan pihak tergugat, akan tetapi tuntutan dalam surat gugatan ialah berupa kerugian materiil dan immateriil yang secara doktrinal merupakan tipikal tuntutan “perbuatan melawan hukum”, maka apakah ada potensi ancaman gugatan dinyatakan “tidak dapat diterima” oleh hakim di pengadilan karena rancu atau ambigu antara dalil dan tuntutan dalam surat gugatan?

Menjual Objek Tanah yang Telah Ternyata Milik Orang Lain, Gugatan Penggugat Dinyatakan “DITOLAK”, Bukan “Tidak Dapat Diterima”

Hakim yang Baik, Tidaklah Naif Memakan dan Termakan Mentah-mentah Dalil dan Klaim Penggugat, Sekalipun Pihak Tergugat Tidak Merepotkan Diri untuk Membantah

Dewasa ini, SHIETRA & PARTNERS kerap menjumpai modus terkait pertanahan, dimana pihak Penggugat membuat klaim bahwa pihak Tergugat selaku pembeli tanah tidak kunjung melunasi harga jual-beli sehingga digugat sebagai wanprestasi atau bahkan didalilkan melakukan “perbuatan melawan hukum”, sekalipun faktanya tanah yang dijual oleh pihak Penggugat sejatinya bukanlah miliknya. Tuntutan pihak Penggugat, bisa berupa gugatan agar uang panjar tanda-jadi jual-beli dinyatakan hangus, bahkan terdapat gugatan dimana pihak Penggugat menuntut agar pihak Tergugat membayar seluruh harga jual-beli sekalipun belum pernah terjadi “checking clean and clear” oleh pihak Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) sebagai prasyarat pembuatan Akta Jual-Beli (AJB), dimana pihak Penggugat selaku penjual tidak pernah kooperatif untuk menyerahkan asli sertifikat hak atas tanah kepada pihak PPAT—sehingga memang “prematur” sifat gugatan pihak Penggugat yang patut di-eksepsi oleh pihak Tergugat.

Kreditor Pembeli Cessie Berhak untuk Mem-PKPU maupun Mem-Pailitkan Debitornya

Hak-Hak Kreditor Pembeli Cessie Sama dengan Hak-Hak Kreditor-Semula terhadap Debitornya

Question : Apakah kreditor pembeli cessie (pembeli piutang atau hak tagih dari kreditor-awal yang semula memiliki hubungan hukum bipartit terhadap debitor), dapat juga mempailitkan pihak debitor dikemudian hari bila debitor ini tetap menunggak membayar dan melunasi hutangnya?

Contoh Praktek Pengadilan yang Tidak Mengadopsi Prinsip “SIC UTERE”—“Good Neighbourliness” atau “No Harm Rule”, dimana Negara Tidak Benar-benar Hadir bagi Masyarakat

Hakim Pengadilan dan Perspektif “Analisis Mengenai Dampak Sosial” (AMDAS) Pelaku Usaha yang Mengambil Keuntungan dengan Merugikan Kepentingan Pihak Lain dalam Satu Kawasan

Sejak era disrupsi perniagaan secara daring, banyak terdapat praktek alih-fungsi kawasan pemukiman menjelma beberapa rumah yang diubah menjadi pergudangan dan tempat usaha. Akibatnya, halaman-halaman di depan kediaman warga menjadi korban praktek parkir-liar pihak tamu, logistik, maupun kurir pihak pelaku usaha yang tidak bertanggung-jawab. Wajahnya sangat berbeda dengan praktek di negara yang lebih beradab, semisal seperti di Australia, dimana warga di sana tidak dapat dibenarkan menyalah-gunakan properti miliknya sehingga menimbulkan kerugian bagi tetangganya. Semisal, bila tetangga Anda merasa terganggu oleh aktivitas Anda membakar arang untuk “kepentingan Anda sendiri” seperti barbeque / memangga daging maupun sate, maka Anda akan didenda oleh otoritas di Australia.

Konsultan Hukum HERY SHIETRA & PARTNERS