Contoh Praktek Pengadilan yang Tidak Mengadopsi Prinsip “SIC UTERE”—“Good Neighbourliness” atau “No Harm Rule”, dimana Negara Tidak Benar-benar Hadir bagi Masyarakat

Hakim Pengadilan dan Perspektif “Analisis Mengenai Dampak Sosial” (AMDAS) Pelaku Usaha yang Mengambil Keuntungan dengan Merugikan Kepentingan Pihak Lain dalam Satu Kawasan

Sejak era disrupsi perniagaan secara daring, banyak terdapat praktek alih-fungsi kawasan pemukiman menjelma beberapa rumah yang diubah menjadi pergudangan dan tempat usaha. Akibatnya, halaman-halaman di depan kediaman warga menjadi korban praktek parkir-liar pihak tamu, logistik, maupun kurir pihak pelaku usaha yang tidak bertanggung-jawab. Wajahnya sangat berbeda dengan praktek di negara yang lebih beradab, semisal seperti di Australia, dimana warga di sana tidak dapat dibenarkan menyalah-gunakan properti miliknya sehingga menimbulkan kerugian bagi tetangganya. Semisal, bila tetangga Anda merasa terganggu oleh aktivitas Anda membakar arang untuk “kepentingan Anda sendiri” seperti barbeque / memangga daging maupun sate, maka Anda akan didenda oleh otoritas di Australia.

Praktek di Indonesia selama ini, bertolak-belakang dengan praktek di Australia, pihak tetangga yang mengganggu tetangga lainnya, ketika ditegur, justru “lebih galak yang ditegur” serta fenomena “menyelesaikan setiap masalah dengan kekerasan fisik”, seolah melakukan “karma buruk” dengan merugikan pihak lain adalah hal yang berhak diberi kompromi. Bagaimana dengan sikap aparatur penegak hukumnya, sudah Anda ketahui sendiri. Kontras yang begitu senjang, mencerminkan betapa bangsa Indonesia yang terkenal “agamais” akan tetapi belum beradab, dicerminkan dari belum dipahaminya prinsip “sic utere tuo ut alienum non laedas”, yang bermakna : gunakan harta kita, properti kita, halaman kita, tetapi jangan sampai merugikan orang lain—prinsip mana dikenal dengan sebutan “good neighbourliness” atau “No harm rule.

Negara-negara yang telah lebih beradab, dicerminkan oleh suatu internalisasi prinsip-prinsip yang serupa dengan Buddhisme, yakni : Pertama, tidak berbuat kejahatan seperti merugikan, melukai, maupun menyakiti pihak lain, adalah “ibadah kami”; dan Kedua, membantu serta menolong pihak lain—setidaknya menghormati dan menghargai hak-hak orang lain dengan tidak merampas ataupun menegasikannya—adalah “ibadah kami”. Ibadah bangsa “agamais” di Indonesia, masih sebatas “ritual” belaka. Seolah, merugikan dan menyakiti ataupun melukai pihak-pihak lainnya, adalah hal yang dapat dikompromikan serta tanpa konsekuensi hukum maupun konsekuensi akibat.

Untuk memudahkan pemahaman betapa bahkan praktek peradilan kita di Indonesia belum mengakomodir “analisis mengenai dampak sosial” (AMDAS), yang mana mungkin juga relevan dengan permasalahan di keseharian pada pemukiman tempat kediaman Anda berada, salah satunya dapat SHIETRA & PARTNERS cerminkan ilustrasi konkretnya sebagaimana putusan Mahkamah Agung RI sengketa “dampak sosial” register Nomor 194 PK/Pdt/2016 tanggal 26 Juli 2016, perkara antara:

- YAYASAN PERGURUAN TINGGI KRISTEN PETRA disingkat YPTK PETRA, sebagai Penggugat; melawan

1. PT. PETRA TOWN SQUARE, sebagai Tergugat I; dan

2. PEMERINTAH KOTA SURABAYA, selaku Tergugat II.

Penggugat sebagai sebuah Yayasan Perguruan Tinggi memiliki dan mengelola sebuah perguruan tinggi bemama Universitas Kristen Petra, terdiri atas sejumlah fakultas dengan sejumlah mahasiswa yang sedang menempuh pendidikan di sana. Saat ini Tergugat I—yang tidak ada hubungan hukum apapun juga dengan Penggugat—persis bersebelahan dan berbatasan dengan kampus Universitas yang dikelola Penggugat, sedang membangun gedung The Petra Square Apartments & Shopping Arcade yang terdiri atas 18 (delapan belas) lantai dan 2 (dua) basement.

Ternyata dalam melaksanakan pembangunan tersebut, Tergugat I telah melanggar beberapa ketentuan yang berlaku, antara lain ketentuan tentang Garis Sempadan Bangunan (GSB), Koefisien Dasar Bangunan (KDB) dan Koefisien Lantai Bangunan (KLB) sebagaimana diatur di dalam Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 7 tahun 2009 tentang Bangunan dan peraturan-peraturan pelaksanaannya yang berkaitan dengan ketentuan tentang GSB, KDB, KLB dan ketentuan tentang penyediaan lahan / tempat parkir untuk bangunan bertingkat yang diatur dalam peraturan tentang tempat parkir, yaitu:

a. Pembangunan gedung melampaui garis sempadan depan sekitar + 4 m (empat meter);

b. Melampaui garis sempadan samping sekitar + 6 m (enam meter);

c. Lahan parkir yang tersedia sama sekali tidak memadai untuk bangunan gedung berlantai 18 (delapan belas) dan 2 (dua) basement;

d. Melanggar Koefisien Dasar Bangunan (KDB);

e. Melanggar Koefisen Lantai Bangunan (KLB).

Pelanggaran-pelanggaran berupa pembangunan yang melewati GSB, KDB, KLB dan penyediaan lahan parkir yang tidak memenuhi persyaratan seperti tersebut di atas sangat kasat mata, seperti:

a. Dua pilar yang menyangga gedung The Petra Square Apartments & Shopping Arcade yang melampaui ketentuan tentang garis sempadan depan;

b. Tembok bangunan samping gedung The Petra Square Apartments & Shopping Arcade melampaui ketentuan tentang garis sempadan samping;

c. Luas seluruh lantai dasar maupun luas seluruh lantai bangunan yang tidak sebanding dengan luas tanah di mana bangunan berdiri, yang berdampak pula pada tidak tersedianya tempat parkir yang memadai;

Pelanggaran-pelanggaran yang telah dilakukan Tergugat I dalam melaksanakan pembangunan gedung The Petra Square Apartments & Shopping Arcade tersebut telah merugikan Penggugat, yaitu:

a. Menghalangi pandangan bebas dari jalan ke arah bangunan gedung kampus UK Petra, sehingga bangunan gedung The Petra Square Apartments & Shopping Arcade telah menutupi pandangan ke arah UK Petra;

b. Pelanggaran garis sempadan samping menyebabkan letak bangunan gedung The Petra Square Apartments & Shopping Arcade terletak terlalu dekat dengan bangunan kampus UK Petra, yang akan menimbulkan kebisingan dan sangat menggangu kenyamanan dan ketenangan dalam proses belajar mengajar UK Petra dan juga menimbulkan kerusakan-kerusakan pada gedung UK Petra;

c. Pelanggaran GSB, KDB dan KLB dan tidak tersedianya lahan parkir yang memadai akan mengakibatkan kemacetan di jalan depan kampus UK Petra semakin parah dan pemanfaatan lahan parkir UK Petra oleh penghuni apartemen dan pengunjung shopping arcade secara melawan hukum sejauh mereka bukan bagian dari civitas akademi UK Petra;

Pelanggaran-pelanggaran yang telah dilakukan Tergugat I dalam melaksanakan pembangunan gedung tersebut telah merugikan Penggugat dan jika pembangunan dibiarkan dilanjutkan sampai selesai, akan menimbulkan kerugian yang lebih besar bagi Penggugat bila tidak segera dihentikan oleh pengadilan—karena pihak Pemerintah Daerah (Tergugat II) membiarkan pelanggaran terus terjadi, alias pengabaian dan pembiaran, sekalipun mengetahui adanya pelanggaran-pelanggaran demikian serta tidak menegakkan Peraturan Daerah yang diterbitkan sendiri oleh instansi Tergugat II.

Akan tetapi yang untuk saat ini dipersoalkan Penggugat adalah kerugian immateriil yang berkelanjutan dan terns menerus yang timbul dan masih bakal timbul yang berkaitan dengan pelanggaran-pelanggaran yang terjadi yang telah dilakukan Tergugat I, apalagi bila Tergugat I dibiarkan / dibolehkan meneruskan menyelesaikan pembangunan gedung yang bersangkutan, antara lain:

(1) Kemacetan lalu lintas yang bakal terjadi bila kelak gedung yang bersangkutan selesai dibangun Tergugat I. Sekarang saja kemacetan yang timbul pada jam-jam tertentu sudah parah, apalagi kelak jika gedung yang bersangkutan telah selesai dibangun;

(2) Berkaitan dengan kemacetan lalu lintas tersebut, kebisingan yang ditimbulkan sebagai akibatnya juga akan merugikan Penggugat; yakni terganggunya kenyamanan dan ketenangan proses belajar dan mengajar di kampus yang dikelola Penggugat;

(3) Terhalang atau tertutupnya pandangan bebas dari arah jalan ke kampus UK Petra;

(4) Ketidak-nyamanan yang diakibatkan berkurangnya kapasitas penggunaan lahan parkir milik Penggugat oleh civitas akademi dan tamu-tamu UK Petra karena secara melawan hukum dipakai memarkir mobil dan atau motor para penghuni dan pengunjung The Petra Square Apartments & Shopping Arcade yang bukan bagian dari civitas akademi UK Petra;

Oleh karena itu Penggugat berkepentingan agar Tergugat I diperintahkan untuk segera menghentikan pembangunan gedung yang bersangkutan agar tidak menimbulkan kerugian lebih lanjut bagi Penggugat. Tergugat II sebagai pihak yang berwenang memberi ijin dan mengawasi pelaksanaan pembangunan yang dilakukan Tergugat I, karenanya sudah seharusnya tahu tentang telah terjadinya pelanggaran-pelanggaran yang sangat kasat mata tersebut, namun tidak pernah ada tindakan dari Tergugat II terhadap Tergugat I untuk membongkar bangunan atau bagian bangunan Tergugat I yang telah melanggar GSB, KDB, KLB dan pelanggaran-pelanggaran lainnya.

Dengan lain kata, Tergugat II telah melakukan pembiaran terhadap pelanggaran-pelanggaran yang telah dilakukan Tergugat I, hal mana bertentangan dengan kewajiban hukum Tergugat II untuk menindak dan menertibkan pelanggaran-pelanggaran Tergugat I. Adapun yang menjadi pokok tuntutan Penggugat, ialah:

- Tergugat I segera dalam tempo paling lambat dua (2) hari setelah dijatuhkannya putusan provisi, menghentikan semua kegiatan membangun gedung The Petra Square Apartments & Shopping Arcade;

- Memerintahkan Tergugat II dalam tempo paling lama tujuh (7) hari setelah dijatuhkannya putusan provisi, melakukan pengecekan dan pengukuran terhadap pelanggaran-pelanggaran Garis Sempadan Bangunan (GSB), Koefisien Dasar Bangunan (KDB) dan Koefisien Lantai Bangunan (KLB) The Petra Square Apartments & Shopping Arcade dan pelanggaran-pelanggaran lainnya;

- Menghukum dan memerintahkan kepada Tergugat I untuk dalam tempo paling lambat tujuh (7) hari setelah putusan dalam perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap, membongkar bangunan atau bagian-bagian bangunan The Petra Square Apartments & Shopping Arcade yang telah melanggar Garis Sempadan Bangunan (GSB), Koefisien Dasar Bangunan (KDB) dan Koefisien Lantai Bangunan (KLB);

- Memerintahkan kepada Tergugat II atas beban biaya Tergugat I untuk dalam tempo paling lambat tujuh (7) hari setelah Tergugat I alpa menjalankan perintah tersebut di atas, membongkar bangunan atau bagian-bagian bangunan The Petra Square Apartments & Shopping Arcade yang telah melanggar Garis Sempadan Bangunan (GSB), Koefisien Dasar Bangunan (KDB) dan Koefisien Lantai Bangunan (KLB).

Terhadap gugatan Penggugat yang sekalipun nyata-nyata berkepentingan secara konkret serta terdampak-langsung sebagai tetangga yang berbatasan, Pengadilan Negeri Surabaya kemudian mengambil putusan sebagaimana register perkara Nomor 142/Pdt.G/2011/PN.SBY tanggal 22 Februari 2012, dengan amar sebagai berikut:

MENGADILI:

DALAM POKOK PERKARA:

- Menyatakan gugatan tidak dapat diterima;”

Dalam tingkat Banding, putusan Pengadilan Negeri di atas selanjutnya dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Surabaya dengan putusan Nomor 379/PDT/2012/PT.SBY. tanggal 6 Agustus 2012.

Dalam tingkat Kasasi, yang menjadi putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2431 K/Pdt/2013 tanggal 12 Maret 2014, dengan pertimbangan hukum serta amar putusan yang mencerminkan penyangkalan terhadap “hak atas ruang” warga terdampak-langsung, sebagai berikut:

“Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat:

“Bahwa alasan-alasan kasasi Pemohon Kasasi tidak dapat dibenarkan, oleh karena setelah meneliti memori kasasi dan kontra memori kasasi dihubungkan dengan putusan Judex Facti maka Majelis berpendapat bahwa Judex Facti tidak salah menerapkan hukum, karena Penggugat tidak mempunyai kedudukan hukum dalam menggugat Tergugat I maupun Tergugat II maka gugatan Penggugat dinyatakan tidak dapat diterima sebagaimana telah dipertimbangkan olleh Judex Facti dengan tepat;

“Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas lagi pula ternyata bahwa putusan Judex Facti dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, maka permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi: YAYASAN PERGURUAN TINGGI KRISTEN PETRA (YPTK PETRA) tersebut harus ditolak;

MENGADILI:

- Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: YAYASAN PERGURUAN TINGGI KRISTEN PETRA (YPTK PETRA) tersebut;”

Pihak Penggugat mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali, dengan pokok keberatan bahwa meskipun kerusakan-kerusakan yang dialami gedung Pemohon PK telah diperbaiki Termohon PK I, tetap ada kerugian dan potensi kerugian baik materiil maupun immateriil yang dialami atau potensial bakal bisa dialami Pemohon PK, sebagai berikut:

(1) Berkurangnya ruang bebas pandang dari jalan ke arah bangunan gedung kampus UK Petra;

(2) Pelanggaran garis sempadan samping yang terbukti menyebabkan letak gedung apartemen milik Termohon PK I dekat sekali atau hampir berhimpitan dengan gedung kampus Pemohon PK sehingga hal ini menimbulkan potensi bahaya timbulnya kebakaran yang akan merambat dengan cepat;

(3) Adanya potensi kebakaran yang bakal cepat merambat ke gedung Pemohon PK jika terjadi kebakaran di gedung apartemen milik Termohon PK I tentu selalu mengkhawatirkan dan menimbulkan waswas yang membebani pikiran pengurus dan civitas akademi Universitas Kristen Petra (UK Petra) yang dikelola Pemohon PK;

Termohon PK I telah diberitahu Termohon PK II dan Termohon PK I telah diperintahkan Termohon PK II agar segera menyesuaikan pekerjaan, tetapi Termohon PK I mengabaikan perintah Termohon PK II, dan Termohon PK II atas pengabaian tersebut tidak berbuat apa-apa sehingga telah terjadi pengabaian dan pembiaran. Karena pelanggaran-pelanggaran garis sempadan, KDB dan KLB tetap dibiarkan berlangsung sampai sekarang, dengan demikian Termohon PK I dan Termohon PK II tetap masih melakukan perbuatan melawan hukum.

Adanya pelanggaran garis sempadan depan dan samping, KDB, KLB telah terbukti dari hasil sidang “pemeriksaan setempat”, telah ternyata:

(1) Ada kelebihan KDB sebesar 80% (delapan puluh) persen;

(2) Fungsi bangunan-bangunan yang ada bersebelahan sangat berpengaruh pada potensi kebakaran, kalau mepet potensi merambatnya amat cepat. Pelanggaran terhadap garis sempadan potensi berbahaya, ada potensi kerugian.

Dimana terhadapnya, Mahkamah Agung RI membuat pertimbangan serta amar putusan yang sumir serta kontradiktif, sebagai berikut:

“Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut Mahkamah Agung berpendapat:

“Bahwa alasan-alasan peninjauan kembali tidak dapat dibenarkan, karena dalam Putusan Judex Juris tidak terdapat kekhilafan hakim atau suatu kekeliruan yang nyata, dengan pertimbangan sebagai berikut:

“Bahwa oleh karena Penggugat mendalilkan adanya kerugian imateriil berkaitan dengan pembangunan yang dilakukan oleh Tergugat I antara lain kemacetan lalu lintas yang bakal terjadi, kebisingan, terganggunya kenyamanan akibat berkurangnya penggunaan lahan parkir para pengunjung Petra Square Apartemen dari Shoppings Archade yang bukan bagian dari Civitas Akademi UK Petra, maka apa yang diuraikan oleh Penggugat tersebut sudah menyangkut kepentingan umum, dengan demikian Penggugat tidak mempunyai kedudukan hukum untuk mengajukan gugatan dalam perkara a quo;

“Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali YAYASAN PERGURUAN TINGGI KRISTEN PETRA disingkat YPTK PETRA tersebut harus ditolak;

“Menimbang, bahwa oleh karena permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali ditolak, maka Pemohon Peninjauan Kembali dihukum untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan peninjauan kembali ini;

M E N G A D I L I:

- Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali YAYASAN PERGURUAN TINGGI KRISTEN PETRA disingkat YPTK PETRA tersebut;”

© Hak Cipta HERY SHIETRA.

Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.

Konsultan Hukum HERY SHIETRA & PARTNERS