Hakim Pengadilan dan Perspektif “Analisis Mengenai Dampak Sosial” (AMDAS) Pelaku Usaha yang Mengambil Keuntungan dengan Merugikan Kepentingan Pihak Lain dalam Satu Kawasan
Sejak era disrupsi perniagaan secara daring, banyak terdapat praktek alih-fungsi kawasan pemukiman menjelma beberapa rumah yang diubah menjadi pergudangan dan tempat usaha. Akibatnya, halaman-halaman di depan kediaman warga menjadi korban praktek parkir-liar pihak tamu, logistik, maupun kurir pihak pelaku usaha yang tidak bertanggung-jawab. Wajahnya sangat berbeda dengan praktek di negara yang lebih beradab, semisal seperti di Australia, dimana warga di sana tidak dapat dibenarkan menyalah-gunakan properti miliknya sehingga menimbulkan kerugian bagi tetangganya. Semisal, bila tetangga Anda merasa terganggu oleh aktivitas Anda membakar arang untuk “kepentingan Anda sendiri” seperti barbeque / memangga daging maupun sate, maka Anda akan didenda oleh otoritas di Australia.
Praktek di Indonesia selama ini,
bertolak-belakang dengan praktek di Australia, pihak tetangga yang mengganggu
tetangga lainnya, ketika ditegur, justru “lebih galak yang ditegur” serta
fenomena “menyelesaikan setiap masalah dengan kekerasan fisik”, seolah melakukan
“karma buruk” dengan merugikan pihak lain adalah hal yang berhak diberi
kompromi. Bagaimana dengan sikap aparatur penegak hukumnya, sudah Anda ketahui
sendiri. Kontras yang begitu senjang, mencerminkan betapa bangsa Indonesia yang
terkenal “agamais” akan tetapi belum beradab, dicerminkan dari belum
dipahaminya prinsip “sic utere tuo ut alienum non laedas”, yang bermakna
: gunakan
harta kita, properti kita, halaman kita, tetapi jangan sampai merugikan orang
lain—prinsip mana dikenal dengan
sebutan “good neighbourliness” atau “No harm rule”.
Negara-negara yang telah lebih beradab,
dicerminkan oleh suatu internalisasi prinsip-prinsip yang serupa dengan
Buddhisme, yakni : Pertama, tidak berbuat kejahatan seperti merugikan, melukai,
maupun menyakiti pihak lain, adalah “ibadah kami”; dan Kedua, membantu serta
menolong pihak lain—setidaknya menghormati dan menghargai hak-hak orang lain
dengan tidak merampas ataupun menegasikannya—adalah “ibadah kami”. Ibadah bangsa “agamais” di Indonesia,
masih sebatas “ritual” belaka. Seolah, merugikan dan menyakiti ataupun melukai pihak-pihak
lainnya, adalah hal yang dapat dikompromikan serta tanpa konsekuensi hukum
maupun konsekuensi akibat.
Untuk memudahkan pemahaman betapa bahkan praktek
peradilan kita di Indonesia belum mengakomodir “analisis mengenai dampak sosial”
(AMDAS), yang mana mungkin juga relevan dengan permasalahan di keseharian pada
pemukiman tempat kediaman Anda berada, salah satunya dapat SHIETRA &
PARTNERS cerminkan
ilustrasi konkretnya sebagaimana putusan Mahkamah Agung RI sengketa “dampak
sosial” register Nomor 194 PK/Pdt/2016 tanggal 26 Juli 2016, perkara antara:
- YAYASAN PERGURUAN TINGGI
KRISTEN PETRA disingkat YPTK PETRA, sebagai Penggugat; melawan
1. PT. PETRA TOWN SQUARE,
sebagai Tergugat I; dan
2. PEMERINTAH KOTA SURABAYA, selaku
Tergugat
II.
Penggugat sebagai sebuah Yayasan Perguruan Tinggi
memiliki dan mengelola sebuah perguruan tinggi bemama Universitas Kristen Petra,
terdiri atas sejumlah fakultas dengan sejumlah mahasiswa yang sedang menempuh
pendidikan di sana. Saat ini Tergugat I—yang tidak ada hubungan hukum apapun
juga dengan Penggugat—persis bersebelahan dan berbatasan dengan kampus Universitas
yang dikelola Penggugat, sedang membangun gedung The Petra Square Apartments
& Shopping Arcade yang terdiri atas 18 (delapan belas) lantai dan 2 (dua)
basement.
Ternyata dalam melaksanakan pembangunan tersebut,
Tergugat I telah melanggar beberapa ketentuan yang berlaku, antara lain
ketentuan tentang Garis Sempadan Bangunan (GSB), Koefisien Dasar Bangunan (KDB)
dan Koefisien Lantai Bangunan (KLB) sebagaimana diatur di dalam Peraturan
Daerah Kota Surabaya Nomor 7 tahun 2009 tentang Bangunan dan
peraturan-peraturan pelaksanaannya yang berkaitan dengan ketentuan tentang GSB,
KDB, KLB dan ketentuan tentang penyediaan lahan / tempat parkir untuk bangunan
bertingkat yang diatur dalam peraturan tentang tempat parkir, yaitu:
a. Pembangunan gedung melampaui
garis sempadan depan sekitar + 4 m (empat meter);
b. Melampaui garis sempadan
samping sekitar + 6 m (enam meter);
c. Lahan parkir yang tersedia
sama sekali tidak memadai untuk bangunan gedung berlantai 18 (delapan belas)
dan 2 (dua) basement;
d. Melanggar Koefisien Dasar
Bangunan (KDB);
e. Melanggar Koefisen Lantai
Bangunan (KLB).
Pelanggaran-pelanggaran berupa pembangunan yang
melewati GSB, KDB, KLB dan penyediaan lahan parkir yang tidak memenuhi persyaratan
seperti tersebut di atas sangat kasat mata, seperti:
a. Dua pilar yang menyangga
gedung The Petra Square Apartments & Shopping Arcade yang melampaui
ketentuan tentang garis sempadan depan;
b. Tembok bangunan samping
gedung The Petra Square Apartments & Shopping Arcade melampaui ketentuan
tentang garis sempadan samping;
c. Luas seluruh lantai dasar
maupun luas seluruh lantai bangunan yang tidak sebanding dengan luas tanah di
mana bangunan berdiri, yang berdampak pula pada tidak tersedianya tempat parkir
yang memadai;
Pelanggaran-pelanggaran yang telah dilakukan
Tergugat I dalam melaksanakan pembangunan gedung The Petra Square Apartments
& Shopping Arcade tersebut telah merugikan Penggugat, yaitu:
a. Menghalangi pandangan bebas
dari jalan ke arah bangunan gedung kampus UK Petra, sehingga bangunan gedung
The Petra Square Apartments & Shopping Arcade telah menutupi pandangan ke
arah UK Petra;
b. Pelanggaran garis sempadan
samping menyebabkan letak bangunan gedung The Petra Square Apartments &
Shopping Arcade terletak terlalu dekat dengan bangunan kampus UK Petra, yang
akan menimbulkan kebisingan dan sangat menggangu kenyamanan dan ketenangan
dalam proses belajar mengajar UK Petra dan juga menimbulkan kerusakan-kerusakan
pada gedung UK Petra;
c. Pelanggaran GSB, KDB dan KLB
dan tidak tersedianya lahan parkir yang memadai akan mengakibatkan kemacetan
di jalan depan kampus UK Petra semakin parah dan pemanfaatan lahan parkir UK
Petra oleh penghuni apartemen dan pengunjung shopping arcade secara melawan hukum
sejauh mereka bukan bagian dari civitas akademi UK Petra;
Pelanggaran-pelanggaran yang telah dilakukan
Tergugat I dalam melaksanakan pembangunan gedung tersebut telah merugikan
Penggugat dan jika pembangunan dibiarkan dilanjutkan sampai selesai, akan menimbulkan
kerugian yang lebih besar bagi Penggugat bila tidak segera dihentikan oleh
pengadilan—karena pihak Pemerintah Daerah (Tergugat II) membiarkan pelanggaran
terus terjadi, alias pengabaian dan pembiaran, sekalipun mengetahui adanya pelanggaran-pelanggaran
demikian serta tidak menegakkan Peraturan Daerah yang diterbitkan sendiri oleh
instansi Tergugat II.
Akan tetapi yang untuk saat ini dipersoalkan
Penggugat adalah kerugian immateriil yang berkelanjutan dan terns menerus yang
timbul dan masih bakal timbul yang berkaitan dengan pelanggaran-pelanggaran
yang terjadi yang telah dilakukan Tergugat I, apalagi bila Tergugat I dibiarkan
/ dibolehkan meneruskan menyelesaikan pembangunan gedung yang bersangkutan,
antara lain:
(1) Kemacetan lalu lintas yang
bakal terjadi bila kelak gedung yang bersangkutan selesai dibangun Tergugat I. Sekarang
saja kemacetan yang timbul pada jam-jam tertentu sudah parah, apalagi kelak
jika gedung yang bersangkutan telah selesai dibangun;
(2) Berkaitan dengan kemacetan
lalu lintas tersebut, kebisingan yang ditimbulkan sebagai akibatnya juga akan
merugikan Penggugat; yakni terganggunya kenyamanan dan ketenangan proses
belajar dan mengajar di kampus yang dikelola Penggugat;
(3) Terhalang atau tertutupnya
pandangan bebas dari arah jalan ke kampus UK Petra;
(4) Ketidak-nyamanan yang
diakibatkan berkurangnya kapasitas penggunaan lahan parkir milik Penggugat oleh
civitas akademi dan tamu-tamu UK Petra karena secara melawan hukum dipakai
memarkir mobil dan atau motor para penghuni dan pengunjung The Petra Square
Apartments & Shopping Arcade yang bukan bagian dari civitas akademi UK
Petra;
Oleh karena itu Penggugat berkepentingan agar Tergugat
I diperintahkan untuk segera menghentikan pembangunan gedung yang bersangkutan
agar tidak menimbulkan kerugian lebih lanjut bagi Penggugat. Tergugat II
sebagai pihak yang berwenang memberi ijin dan mengawasi pelaksanaan pembangunan
yang dilakukan Tergugat I, karenanya sudah seharusnya tahu tentang telah
terjadinya pelanggaran-pelanggaran yang sangat kasat mata tersebut, namun tidak
pernah ada tindakan dari Tergugat II terhadap Tergugat I untuk membongkar
bangunan atau bagian bangunan Tergugat I yang telah melanggar GSB, KDB, KLB dan
pelanggaran-pelanggaran lainnya.
Dengan lain kata, Tergugat II telah melakukan
pembiaran terhadap pelanggaran-pelanggaran yang telah dilakukan Tergugat I, hal
mana bertentangan dengan kewajiban hukum Tergugat II untuk menindak dan menertibkan
pelanggaran-pelanggaran Tergugat I. Adapun yang menjadi pokok tuntutan
Penggugat, ialah:
- Tergugat I segera dalam tempo
paling lambat dua (2) hari setelah dijatuhkannya putusan provisi, menghentikan
semua kegiatan membangun gedung The Petra Square Apartments & Shopping
Arcade;
- Memerintahkan Tergugat II
dalam tempo paling lama tujuh (7) hari setelah dijatuhkannya putusan provisi,
melakukan pengecekan dan pengukuran terhadap pelanggaran-pelanggaran Garis
Sempadan Bangunan (GSB), Koefisien Dasar Bangunan (KDB) dan Koefisien Lantai
Bangunan (KLB) The Petra Square Apartments & Shopping Arcade dan
pelanggaran-pelanggaran lainnya;
- Menghukum dan memerintahkan
kepada Tergugat I untuk dalam tempo paling lambat tujuh (7) hari setelah
putusan dalam perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap, membongkar bangunan
atau bagian-bagian bangunan The Petra Square Apartments & Shopping Arcade
yang telah melanggar Garis Sempadan Bangunan (GSB), Koefisien Dasar Bangunan (KDB)
dan Koefisien Lantai Bangunan (KLB);
- Memerintahkan kepada Tergugat
II atas beban biaya Tergugat I untuk dalam tempo paling lambat tujuh (7) hari
setelah Tergugat I alpa menjalankan perintah tersebut di atas, membongkar
bangunan atau bagian-bagian bangunan The Petra Square Apartments & Shopping
Arcade yang telah melanggar Garis Sempadan Bangunan (GSB), Koefisien Dasar
Bangunan (KDB) dan Koefisien Lantai Bangunan (KLB).
Terhadap gugatan Penggugat yang sekalipun nyata-nyata
berkepentingan secara konkret serta terdampak-langsung sebagai tetangga yang
berbatasan, Pengadilan Negeri Surabaya kemudian mengambil putusan sebagaimana
register perkara Nomor 142/Pdt.G/2011/PN.SBY tanggal 22 Februari 2012, dengan amar
sebagai berikut:
“MENGADILI:
DALAM POKOK PERKARA:
- Menyatakan gugatan tidak dapat diterima;”
Dalam tingkat Banding, putusan Pengadilan Negeri di
atas selanjutnya dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Surabaya dengan putusan
Nomor 379/PDT/2012/PT.SBY. tanggal 6 Agustus 2012.
Dalam tingkat Kasasi, yang menjadi putusan Mahkamah
Agung RI Nomor 2431 K/Pdt/2013 tanggal 12 Maret 2014, dengan pertimbangan hukum
serta amar putusan yang mencerminkan penyangkalan terhadap “hak atas ruang”
warga terdampak-langsung, sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa terhadap
alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat:
“Bahwa alasan-alasan kasasi
Pemohon Kasasi tidak dapat dibenarkan, oleh karena setelah meneliti memori
kasasi dan kontra memori kasasi dihubungkan dengan putusan Judex Facti maka
Majelis berpendapat bahwa Judex Facti tidak salah menerapkan hukum, karena Penggugat
tidak mempunyai kedudukan hukum dalam menggugat Tergugat I maupun Tergugat II
maka gugatan Penggugat dinyatakan tidak dapat diterima sebagaimana telah dipertimbangkan
olleh Judex Facti dengan tepat;
“Menimbang, bahwa berdasarkan
pertimbangan di atas lagi pula ternyata bahwa putusan Judex Facti dalam perkara
ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, maka permohonan
kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi: YAYASAN PERGURUAN TINGGI KRISTEN
PETRA (YPTK PETRA) tersebut harus ditolak;
“MENGADILI:
- Menolak permohonan kasasi
dari Pemohon Kasasi: YAYASAN PERGURUAN TINGGI KRISTEN PETRA (YPTK PETRA)
tersebut;”
Pihak Penggugat mengajukan upaya hukum Peninjauan
Kembali, dengan pokok keberatan bahwa meskipun kerusakan-kerusakan yang dialami
gedung Pemohon PK telah diperbaiki Termohon PK I, tetap ada kerugian dan
potensi kerugian baik materiil maupun immateriil yang dialami atau potensial
bakal bisa dialami Pemohon PK, sebagai berikut:
(1) Berkurangnya ruang bebas
pandang dari jalan ke arah bangunan gedung kampus UK Petra;
(2) Pelanggaran garis sempadan
samping yang terbukti menyebabkan letak gedung apartemen milik Termohon PK I
dekat sekali atau hampir berhimpitan dengan gedung kampus Pemohon PK sehingga
hal ini menimbulkan potensi bahaya timbulnya kebakaran yang akan merambat
dengan cepat;
(3) Adanya potensi kebakaran
yang bakal cepat merambat ke gedung Pemohon PK jika terjadi kebakaran di gedung
apartemen milik Termohon PK I tentu selalu mengkhawatirkan dan menimbulkan
waswas yang membebani pikiran pengurus dan civitas akademi Universitas Kristen
Petra (UK Petra) yang dikelola Pemohon PK;
Termohon PK I telah diberitahu Termohon PK II dan
Termohon PK I telah diperintahkan Termohon PK II agar segera menyesuaikan
pekerjaan, tetapi Termohon PK I mengabaikan perintah Termohon PK II, dan
Termohon PK II atas pengabaian tersebut tidak berbuat apa-apa sehingga telah
terjadi pengabaian dan pembiaran. Karena pelanggaran-pelanggaran garis
sempadan, KDB dan KLB tetap dibiarkan berlangsung sampai sekarang, dengan
demikian Termohon PK I dan Termohon PK II tetap masih melakukan perbuatan melawan
hukum.
Adanya pelanggaran garis sempadan depan dan
samping, KDB, KLB telah terbukti dari hasil sidang “pemeriksaan setempat”,
telah ternyata:
(1) Ada kelebihan KDB sebesar
80% (delapan puluh) persen;
(2) Fungsi bangunan-bangunan
yang ada bersebelahan sangat berpengaruh pada potensi kebakaran, kalau mepet
potensi merambatnya amat cepat. Pelanggaran terhadap garis sempadan potensi
berbahaya, ada potensi kerugian.
Dimana terhadapnya, Mahkamah Agung RI membuat
pertimbangan serta amar putusan yang sumir serta kontradiktif, sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa terhadap
alasan-alasan peninjauan kembali tersebut Mahkamah Agung berpendapat:
“Bahwa alasan-alasan peninjauan
kembali tidak dapat dibenarkan, karena dalam Putusan Judex Juris tidak terdapat
kekhilafan hakim atau suatu kekeliruan yang nyata, dengan pertimbangan sebagai
berikut:
“Bahwa oleh karena Penggugat
mendalilkan adanya kerugian imateriil berkaitan dengan pembangunan yang
dilakukan oleh Tergugat I antara lain kemacetan lalu lintas yang bakal terjadi,
kebisingan, terganggunya kenyamanan akibat berkurangnya penggunaan lahan parkir
para pengunjung Petra Square Apartemen dari Shoppings Archade yang bukan bagian
dari Civitas Akademi UK Petra, maka
apa yang diuraikan oleh Penggugat tersebut sudah menyangkut kepentingan umum,
dengan demikian Penggugat tidak mempunyai kedudukan hukum untuk mengajukan
gugatan dalam perkara a quo;
“Menimbang, bahwa berdasarkan
pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh
Pemohon Peninjauan Kembali YAYASAN PERGURUAN TINGGI KRISTEN PETRA disingkat
YPTK PETRA tersebut harus ditolak;
“Menimbang, bahwa oleh karena
permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali ditolak, maka
Pemohon Peninjauan Kembali dihukum untuk membayar biaya perkara dalam
pemeriksaan peninjauan kembali ini;
“M E N G A D I L I:
- Menolak permohonan
peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali YAYASAN PERGURUAN TINGGI
KRISTEN PETRA disingkat YPTK PETRA tersebut;”
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup JUJUR
dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi
Hery Shietra selaku Penulis.
