Kreditor Pembeli Cessie Berhak untuk Mem-PKPU maupun Mem-Pailitkan Debitornya

Hak-Hak Kreditor Pembeli Cessie Sama dengan Hak-Hak Kreditor-Semula terhadap Debitornya

Question : Apakah kreditor pembeli cessie (pembeli piutang atau hak tagih dari kreditor-awal yang semula memiliki hubungan hukum bipartit terhadap debitor), dapat juga mempailitkan pihak debitor dikemudian hari bila debitor ini tetap menunggak membayar dan melunasi hutangnya?

Brief Answer : Tampaknya kreditor pembeli piutang memiliki hak-hak yang sama / setara dengan kreditor-semula untuk melelang eksekusi agunan, untuk menagih, menerima pelunasan, maupun untuk memohon Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, atau bahkan mem-pailitkan debitornya ke Pengadilan Niaga baik secara langsung maupun konsekuensi-yuridis ditolaknya proposal perdamaian yang diajukan oleh pihak debitor. Namun yang menjadi persoalan dalam praktek ialah, ketika suatu kreditor memecah piutang / hak tagihnya, lalu menjual sebagian hak tagih tersebut kepada kreditor lainnya, maka apakah dengan sendirinya dikualifikasi telah terdapat dua entitas kreditor sehingga debitornya dapat dipailitkan sewaktu-waktu? Semisal sang debitor terikat dalam dua perjanjian kerjasama terpisah, dimana kedua perjanjian tersebut pihak debitor belum melunasi kewajibannya. Dapatkah pihak kreditor mengalihkan salah satu piutangnya, kepada pihak ketiga (kreditor pembeli Cessie)?

PEMBAHASAN:

Untuk memudahkan pemahaman, dapat SHIETRA & PARTNERS cerminkan ilustrasi konkretnya dimana kreditor-awal mengalihkan sebagian piutangnya kepada kreditor-baru, sebagaimana putusan Mahkamah Agung RI sengketa kepailitan register Nomor 18 PK/Pdt.Sus-Pailit/2026 tanggal 29 Juni 2026, perkara antara:

- PT. RWOOD RESOURCES INDONESIA, sebagai Kreditor Pemohon PKPU dan selaku Termohon Peninjauan Kembali; melawan

- PT. MINERA POWER GENERATION, selaku Debitor Termohon PKPU dan selaku Pemohon Peninjauan Kembali.

Pemohon PKPU adalah Perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan Besar Batubara yang membeli “Piutang PT. Limas Tunggal kepada Termohon PKPU” sebesar USD 649.443 berdasarkan Akta Perjanjian Jual Beli Piutang No. 01 dan Akta Perjanjian Pengalihan Piutang (Cessie) No. 2 antara PT. Limas Tunggal dengan PT. Rwood Resources Indonesia (Pemohon PKPU) yang dibuat dihadapan Notaris tertanggal 02 Februari 2024.

Piutang yang dibeli oleh Pemohon PKPU dari PT. Limas Tunggal adalah Piutang PT. Limas Tunggal kepada Termohon PKPU yang telah Jatuh Tempo yang timbul dari transaksi Perjanjian Jual Beli Batubara Uap tertanggal 11 Maret 2018 Nomor MPG-LT/01/2018, jo. tambahan nomor 01 Perjanjian Jual Beli Batubara Antara PT. Limas Tunggal Dengan PT. Minera Power Generation tertanggal 11 Maret 2018, jo. tambahan nomor 02 Perjanjian Jual Beli Batubara Antara PT. Limas Tunggal dengan PT. Minera Power Generation tertanggal 17 Mei 2018, beserta dokumen-dokumen turutan lainnya yang mendukung, yang mana dalam transaksi tersebut PT. Limas Tunggal mempunyai Piutang / Tagihan Kepada Termohon PKPU sebesar USD 1.710.194.

Berdasarkan Akta Perjanjian Jual Beli Piutang No. 01 dan Akta Perjanjian Pengalihan Piutang (Cessie) No. 2 antara PT. Limas Tunggal dengan PT. Rwood Resources Indonesia (Pemohon PKPU) yang dibuat dihadapan Notaris atas Total Piutang PT. Limas Tunggal demikian, telah disepakati bahwa PT. Limas Tunggal setuju untuk menjual sebagian Piutangnya tersebut kepada Pemohon PKPU sebesar USD 649.443.

Dengan demikian berdasarkan hal yang sebagaimana telah disebutkan di atas, Piutang PT. Limas Tunggal kepada Termohon PKPU telah beralih kepada Pemohon PKPU, sehingga Termohon PKPU mempunyai utang kepada Pemohon PKPU yaitu sebesar USD 649.443 yang timbul berdasarkan Akta Perjanjian Jual Beli Piutang No. 01 dan Akta Perjanjian Pengalihan Piutang (Cessie) No. 2 antara PT. Limas Tunggal dengan PT. Rwood Resources Indonesia (Pemohon PKPU) yang dibuat dihadapan Notaris.

Pemohon PKPU telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Pengalihan Hak atas Piutang / Tagihan (cessie) dan Surat Penagihan atas Piutang Pemohon PKPU tertanggal 12 Februari 2024, yang pada pokoknya telah memberitahukan kepada Termohon PKPU bahwa Piutang PT. Limas Tunggal kepada Termohon PKPU telah berlalih kepada Pemohon PKPU, sehingga Pemohon PKPU mempunyai hak tagih atas Piutang yang telah Jatuh Tempo tersebut, dan meminta agar Termohon PKPU melakukan Pembayaran kepada Pemohon PKPU sebesar USD 649.443 selambat lambatnya 7 (tujuh) hari sejak surat disampaikan. Namun sampai batas waktu yang ditentukan Termohon PKPU tidak menyelesaikan kewajibannya.

Pemohon PKPU telah mengirim Somasi pertama pada tanggal 21 Februari 2024, yang pada pokoknya telah memberitahukan bahwa Piutang PT. Limas Tunggal kepada Termohon PKPU telah berlalih kepada Pemohon PKPU, dan Pemohon PKPU mempunyai hak tagih atas Piutang yang telah Jatuh Tempo tersebut, dan meminta agar Termohon PKPU melakukan Pembayaran kepada Pemohon PKPU sebesar USD 649.443 selambat lambatnya 7 (tujuh) hari sejak surat disampaikan. Namun sampai batas waktu yang ditentukan Termohon PKPU tidak menyelesaikan kewajibannya.

Selanjutnya Pemohon PKPU telah mengirim somasi kedua pada tanggal 28 Februari 2024, yang pada pokoknya meminta agar Termohon PKPU melakukan Pembayaran kepada Pemohon PKPU sebesar USD 649.443 selambat lambatnya 3 (tiga) hari sejak surat disampaikan. Namun sampai diajukannya Permohonan PKPU ini, Termohon PKPU tidak menyelesaikan kewajibannya.

Dengan demikian, terdapat suatu fakta yang tidak terbantahkan lagi bahwa Pemohon PKPU memiliki hubungan hukum yang jelas sebagai Kreditor dari Termohon PKPU sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 Ayat (2) Undang-Undang tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, yang mengatur: “Kreditor adalah orang yang mempunyai piutang karena perjanjian atau Undang-Undang yang dapat ditagih di muka pengadilan.”

Utang Termohon PKPU kepada Pemohon PKPU telah jatuh tempo dan dapat ditagih sesuai dengan ketentuan Penjelasan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, bahwa yang dimaksud dengan “utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih” adalah kewajiban untuk membayar utang yang telah jatuh waktu, baik karena telah diperjanjikan, karena percepatan waktu penagihannya sebagaimana diperjanjikan, karena pengenaan sanksi atau denda oleh instansi yang berwenang, maupun karena putusan pengadilan, arbiter, atau majelis arbitrase.

Muaranya, sang debitor jatuh dalam keadaan PKPU oleh Pengadilan Niaga. Selanjutnya, proposal perdamaian dari pihak debitor ditolak oleh mayoritas kreditornya dalam rapat kreditor. Terhadap permohonan PKPU yang diajukan pihak kreditor pembeli Cessie dan ditolaknya proposal akta perdamaian dari pihak debitor, Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memberikan Putusan Nomor 128/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga.Jkt.Pst tanggal 28 Oktober 2024, dengan amar sebagai berikut:

MENETAPKAN:

1. Menyatakan Termohon PKPU / PT Minera Power Generation (Dalam PKPU) dalam keadaan Pailit dengan segala akibat hukumnya;

2. Menunjuk Sdri. Betsji Siske Manoe, S.H., M.H., Hakim Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai Hakim Pengawas;

3. Menunjuk dan mengangkat: ... , Pengurus / Kurator yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI;”

Dalam tingkat Kasasi, yang kemudian menjadi putusan Mahkamah Agung RI Nomor 309 K/Pdt.Sus-Pailit/2025 tanggal 10 April 2025, berupa pertimbangan hukum serta amar putusan sebagai berikut:

“Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:

“Bahwa keberatan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena Judex Facti tidak salah menerapkan hukum dengan pertimbangan sebagai berikut:

- Bahwa berdasarkan Laporan Hakim Pengawas, hasil dari pemungutan suara terhadap rencana perdamaian yang diajukan Debitor yang diadakan pada tanggal 24 Oktober 2024, Kreditor Konkuren tidak menyetujui rencana perdamaian yang diajukan Debitor, sementara itu Kreditor Separatis hanya sebanyak 123 suara yang menyetujui perdamaian, sehingga mayoritas Kreditor dengan total 3.126 suara tidak menyetujui rencana perdamaian Debitor;

- Bahwa berdasarkan hasil pemungutan suara terhadap rencana perdamaian yang diajukan Debitor tersebut tidak memenuhi ketentuan Pasal 281 ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, maka berdasarkan Pasal 289 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, Termohon PKPU (Debitor) harus dinyatakan pailit;

- Bahwa alasan kasasi yang diajukan Pemohon kasasi / Termohon PKPU tidak relevan dan merupakan pengulangan fakta;

- Bahwa dengan demikian pertimbangan Judex Facti sudah tepat dan benar;

“Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, ternyata putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 128/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga.Jkt.Pst., tanggal 28 Oktober 2024 dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, sehingga permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi PT MINERA POWER GENERATION tersebut harus ditolak;

MENGADILI:

- Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PT MINERA POWER GENERATION tersebut;”

Pihak debitor mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali, dimana terhadapnya Mahkamah Agung RI membuat pertimbangan serta amar putusan sebagai berikut:

“Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:

“Bahwa terhadap alasan-alasan adanya bukti baru (novum) berupa Surat Nomor S-65/KPP.0401/2026 perihal Tanggapan Atas Surat Permohonan Pencabutan Cekal Bepergian Ke Luar Negeri atas nama Debbrata Kumar Ghosh, tanggal 19 Januari 2026 dan Putusan Nomor 14/Pdt.Sus.Pailit-GLL/2025/PN.Niaga.Jkt.Pst juncto Nomor 128/Pdt.Sus.PKPU/2024/PN Niaga.Jkt.Pst, tanggal 28 Agustus 2025, baru diterima oleh Pemohon Peninjauan Kembali secara langsung pada tanggal 12 September 2025;

“Bahwa terhadap alasan adanya bukti baru (novum) tidak dapat dibenarkan oleh karena bukti novum tersebut tidak memenuhi syarat novum karena baru diterbitkan setelah putusan Judex Facti;

“Bahwa terhadap alasan adanya kekeliruan yang nyata juga tidak dapat dibenarkan oleh karena alasan mana tidak relevan disebabkan perkara sudah sampai pada pengambilan suara secara voting atas rencana perdamaian yang telah ditolak. Dimana berdasarkan seluruh sikap Kreditor yang menolak proposal perdamaian dengan jumlah tagihan sebesar Rp31.260.119.634,00 (tiga puluh satu miliar dua ratus enam puluh juta seratus sembilan belas ribu enam ratus tiga puluh empat rupiah) sama dengan 3.126 (tiga ribu seratus dua puluh enam) suara sementara menerima / menyetujui proposal perdamaian dengan jumlah tagihan sebesar Rp1.226.937.200,00 (satu miliar dua ratus dua puluh enam juta sembilan ratus tiga puluh tujuh ribu dua ratus rupiah) yang sama dengan 123 (seratus dua puluh tiga) suara, maka oleh karena mayoritas Kreditor dengan total 3.126 (tiga ribu seratus dua puluh enam) suara menyatakan tidak setuju terhadap proposal perdamaian yang diajukan Debitor, sehingga tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 281 ayat (1) Undang Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), maka berdasarkan ketentuan Pasal 289 Undang Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), tepat Judex Juris dan Judex Facti / Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat harus menyatakan Debitor dalam keadaan pailit;

“Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, Mahkamah Agung berpendapat permohonan pemeriksaan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali: PT. MINERA POWER GENERATION, tersebut ditolak;

M E N G A D I L I:

- Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali: PT. MINERA POWER GENERATION, tersebut;”

© Hak Cipta HERY SHIETRA.

Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.

Konsultan Hukum HERY SHIETRA & PARTNERS