Hakim yang Baik, Tidaklah Naif Memakan dan Termakan Mentah-mentah Dalil dan Klaim Penggugat, Sekalipun Pihak Tergugat Tidak Merepotkan Diri untuk Membantah
Dewasa ini, SHIETRA & PARTNERS kerap menjumpai modus terkait pertanahan, dimana pihak Penggugat membuat klaim bahwa pihak Tergugat selaku pembeli tanah tidak kunjung melunasi harga jual-beli sehingga digugat sebagai wanprestasi atau bahkan didalilkan melakukan “perbuatan melawan hukum”, sekalipun faktanya tanah yang dijual oleh pihak Penggugat sejatinya bukanlah miliknya. Tuntutan pihak Penggugat, bisa berupa gugatan agar uang panjar tanda-jadi jual-beli dinyatakan hangus, bahkan terdapat gugatan dimana pihak Penggugat menuntut agar pihak Tergugat membayar seluruh harga jual-beli sekalipun belum pernah terjadi “checking clean and clear” oleh pihak Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) sebagai prasyarat pembuatan Akta Jual-Beli (AJB), dimana pihak Penggugat selaku penjual tidak pernah kooperatif untuk menyerahkan asli sertifikat hak atas tanah kepada pihak PPAT—sehingga memang “prematur” sifat gugatan pihak Penggugat yang patut di-eksepsi oleh pihak Tergugat.
Biasanya, selama ini praktek litigasi perkara perdata
di pengadilan memandang fenomena “wanprestasi namun teriak wanprestasi” sebagai
suatu ruang bagi pihak Tergugat untuk mengajukan “eksepsi terhadap gugatan
Penggugat”, sehingga gugatan berpotensi tinggi dinyatakan “tidak dapat diterima”
oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri—yang bermakna pihak Penggugat dapat
kembali menggugat-ulang dengan pokok perkara yang sama, sehingga menambah beban
tumpukan “perkara sampah” yang menguras sumber daya peradilan maupun merepotkan
pihak Tergugat itu sendiri.
Dapat disinyalir akibat “jemu”, pendirian para
hakim pemeriksa dan pemutus perkara perdata mulai bergeser, dengan menjadikan
konstruksi peristiwa seperti demikian di atas sebagai pertimbangan hukum untuk
membuat amar putusan yang lebih tegas sebagai “punishment”-nya, yakni “menolak
gugatan Penggugat untuk sepenuhnya”—dengan konsekuensi yuridis yang serius,
yakni pihak Penggugat tidak dapat lagi menggugat-ulang pihak Tergugat dengan pokok
perkara yang sama.
Salah satu polanya yang mudah dapat kita kenali,
ialah sekalipun sengketanya seputar jual-beli sertifikat hak atas tanah berupa
SHM, SHGB, maupun SHGU terbitan Badan Pertanahan Nasional (BPN), dicirikan dengan
tiadanya pihak Badan Pertanahan Nasional / Kantor Pertanahan maupun PPAT
sebagai pihak Turut Tergugat. Untuk memudahkan pemahaman, dapat SHIETRA &
PARTNERS ilustrasikan
cerminan konkretnya sebagaimana putusan Mahkamah Agung RI sengketa perdata jual-beli
tanah register Nomor 1697 K/Pdt/2026 tanggal 7 Mei 2026, perkara antara:
- MOHAMAD YUSUF, sebagai Pemohon Kasasi; melawan
- MUSLIADI MUSTAFA, selaku Termohon
Kasasi.
Adapun yang menjadi pokok tuntutan Penggugat
selaku penjual tanah dalam Surat Gugatannya, yakni berupa:
- Menyatakan menurut hukum
bahwa Tergugat telah melakukan ingkar janji (wanprestasi) dan harus menanggung
segala akibat hukum yang timbul dari padanya;
- Menyatakan kuitansi
pembayaran uang muka / panjar pembelian tanah yang dibuat Penggugat batal demi
hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum;
- Menyatakan menurut hukum jual
beli antara Penggugat dan Tergugat batal demi hukum dan tidak mempunyai
kekuatan hukum;
- Menyatakan uang sebesar
Rp80.000.000,00 (delapan puluh juta rupiah) adalah uang muka / panjar yang
tidak dapat diminta kembali oleh Tergugat;
Terhadap gugatan Penggugat, mulanya Pengadilan
Negeri Balikpapan telah memberikan Putusan Nomor 10/Pdt.G/2025/PN.Bpp tanggal
17 September 2025, dengan amar sebagai berikut:
“MENGADILI:
Dalam Eksepsi:
- Menerima eksepsi Tergugat
tentang gugatan prematur;
- Menolak eksepsi Tergugat
untuk selebihnya;
Dalam Pokok Perkara:
- Menyatakan gugatan
Penggugat tidak dapat diterima;”
Dalam tingkat Banding, Pengadilan Tinggi
Kalimantan Timur kemudian mengoreksi putusan Pengadilan Negeri, sebagaimana
Putusan Nomor 207/PDT/2025/PT.SMR tanggal 19 November 2025, dengan amar sebagai
berikut:
“MENGADILI:
- Menerima permohonan banding
dari Pembanding semula Penggugat tersebut;
- Membatalkan Putusan
Pengadilan Negeri Balikpapan tanggal 17 September 2025, Nomor 10/Pdt.G/2025/PN
Bpp, yang dimohonkan Banding;
Mengadili Sendiri:
- Menolak gugatan Pembanding semula Penggugat
untuk seluruhnya;”
Pihak Penggugat selaku pihak penjual mengajukan
upaya hukum Kasasi, dimana terhadapnya Mahkamah Agung mampu menyadari modus
pihak Penggugat, sehingga membuat pertimbangan hukum serta amar putusan sebagai
berikut:
“Bahwa terhadap memori kasasi
tersebut, Termohon Kasasi tidak mengajukan kontra memori kasasi berdasarkan
Surat Keterangan Panitera Pengadilan Negeri Balikpapan tanggal 19 Januari 2026;
“Menimbang, bahwa setelah
meneliti memori kasasi tanggal 11 Desember 2025 dihubungkan dengan pertimbangan
Judex Facti dalam hal ini Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur yang membatalkan
putusan Judex Facti / Pengadilan Negeri Balikpapan, Mahkamah Agung berpendapat Judex
Facti sudah tepat dan tidak salah menerapkan hukum atau melanggar hukum yang
berlaku dengan pertimbangan sebagai berikut:
“Bahwa Penggugat tidak dapat
membuktikan dalil gugatannya, Penggugat dan Tergugat telah melakukan jual beli
tanah secara lisan yang semula berlokasi di Jalan
Manunggal, RT 31, Kelurahan Damai Bahagia, Kecamatan Balikpapan Selatan, kemudian berganti menjadi tanah yang berlokasi di Jalan Beller, RT 31, Kelurahan Damai, Kecamatan
Balikpapan Kota, dan Tergugat telah membayar
panjar sebesar Rp130.000.000,00 (seratus tiga puluh juta rupiah) kepada
Penggugat;
“Bahwa Penggugat ternyata menawarkan dan menjual tanah yang bukan
miliknya, serta memberikan keterangan yang tidak benar terkait dengan
kepemilkan tanah tersebut, sehingga Tergugat yang
akan membeli tanah tersebut menjadi keberatan dan membatalkannya;
“Bahwa dari bukti-bukti surat
yang diajukan oleh Penggugat, tidak ada yang membuktikan adanya wanprestasi
yang dilakukan oleh Tergugat, akan tetapi justru
Penggugat yang beriktikad tidak baik menjual tanah yang bukan miliknya dan
tidak mengembalikan secara utuh uang panjar yang telah diterima dari Tergugat, berdasarkan uraian tersebut di atas maka gugatan Penggugat ditolak;
“Bahwa selain itu,
alasan-alasan kasasi tersebut merupakan penilaian terhadap hasil pembuktian
halmana tidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan pada tingkat kasasi;
“Menimbang, bahwa berdasarkan
pertimbangan di atas, ternyata putusan Judex Facti / Pengadilan Tinggi
Kalimantan Timur dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau
undang-undang, maka permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi MOHAMAD
YUSUF tersebut harus ditolak;
“M E N G A D I L I :
- Menolak permohonan kasasi
dari Pemohon Kasasi MOHAMAD YUSUF tersebut;”
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup JUJUR
dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi
Hery Shietra selaku Penulis.
