Menjual Objek Tanah yang Telah Ternyata Milik Orang Lain, Gugatan Penggugat Dinyatakan “DITOLAK”, Bukan “Tidak Dapat Diterima”

Hakim yang Baik, Tidaklah Naif Memakan dan Termakan Mentah-mentah Dalil dan Klaim Penggugat, Sekalipun Pihak Tergugat Tidak Merepotkan Diri untuk Membantah

Dewasa ini, SHIETRA & PARTNERS kerap menjumpai modus terkait pertanahan, dimana pihak Penggugat membuat klaim bahwa pihak Tergugat selaku pembeli tanah tidak kunjung melunasi harga jual-beli sehingga digugat sebagai wanprestasi atau bahkan didalilkan melakukan “perbuatan melawan hukum”, sekalipun faktanya tanah yang dijual oleh pihak Penggugat sejatinya bukanlah miliknya. Tuntutan pihak Penggugat, bisa berupa gugatan agar uang panjar tanda-jadi jual-beli dinyatakan hangus, bahkan terdapat gugatan dimana pihak Penggugat menuntut agar pihak Tergugat membayar seluruh harga jual-beli sekalipun belum pernah terjadi “checking clean and clear” oleh pihak Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) sebagai prasyarat pembuatan Akta Jual-Beli (AJB), dimana pihak Penggugat selaku penjual tidak pernah kooperatif untuk menyerahkan asli sertifikat hak atas tanah kepada pihak PPAT—sehingga memang “prematur” sifat gugatan pihak Penggugat yang patut di-eksepsi oleh pihak Tergugat.

Biasanya, selama ini praktek litigasi perkara perdata di pengadilan memandang fenomena “wanprestasi namun teriak wanprestasi” sebagai suatu ruang bagi pihak Tergugat untuk mengajukan “eksepsi terhadap gugatan Penggugat”, sehingga gugatan berpotensi tinggi dinyatakan “tidak dapat diterima” oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri—yang bermakna pihak Penggugat dapat kembali menggugat-ulang dengan pokok perkara yang sama, sehingga menambah beban tumpukan “perkara sampah” yang menguras sumber daya peradilan maupun merepotkan pihak Tergugat itu sendiri.

Dapat disinyalir akibat “jemu”, pendirian para hakim pemeriksa dan pemutus perkara perdata mulai bergeser, dengan menjadikan konstruksi peristiwa seperti demikian di atas sebagai pertimbangan hukum untuk membuat amar putusan yang lebih tegas sebagai “punishment”-nya, yakni “menolak gugatan Penggugat untuk sepenuhnya”—dengan konsekuensi yuridis yang serius, yakni pihak Penggugat tidak dapat lagi menggugat-ulang pihak Tergugat dengan pokok perkara yang sama.

Salah satu polanya yang mudah dapat kita kenali, ialah sekalipun sengketanya seputar jual-beli sertifikat hak atas tanah berupa SHM, SHGB, maupun SHGU terbitan Badan Pertanahan Nasional (BPN), dicirikan dengan tiadanya pihak Badan Pertanahan Nasional / Kantor Pertanahan maupun PPAT sebagai pihak Turut Tergugat. Untuk memudahkan pemahaman, dapat SHIETRA & PARTNERS ilustrasikan cerminan konkretnya sebagaimana putusan Mahkamah Agung RI sengketa perdata jual-beli tanah register Nomor 1697 K/Pdt/2026 tanggal 7 Mei 2026, perkara antara:

- MOHAMAD YUSUF, sebagai Pemohon Kasasi; melawan

- MUSLIADI MUSTAFA, selaku Termohon Kasasi.

Adapun yang menjadi pokok tuntutan Penggugat selaku penjual tanah dalam Surat Gugatannya, yakni berupa:

- Menyatakan menurut hukum bahwa Tergugat telah melakukan ingkar janji (wanprestasi) dan harus menanggung segala akibat hukum yang timbul dari padanya;

- Menyatakan kuitansi pembayaran uang muka / panjar pembelian tanah yang dibuat Penggugat batal demi hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum;

- Menyatakan menurut hukum jual beli antara Penggugat dan Tergugat batal demi hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum;

- Menyatakan uang sebesar Rp80.000.000,00 (delapan puluh juta rupiah) adalah uang muka / panjar yang tidak dapat diminta kembali oleh Tergugat;

Terhadap gugatan Penggugat, mulanya Pengadilan Negeri Balikpapan telah memberikan Putusan Nomor 10/Pdt.G/2025/PN.Bpp tanggal 17 September 2025, dengan amar sebagai berikut:

MENGADILI:

Dalam Eksepsi:

- Menerima eksepsi Tergugat tentang gugatan prematur;

- Menolak eksepsi Tergugat untuk selebihnya;

Dalam Pokok Perkara:

- Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima;”

Dalam tingkat Banding, Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur kemudian mengoreksi putusan Pengadilan Negeri, sebagaimana Putusan Nomor 207/PDT/2025/PT.SMR tanggal 19 November 2025, dengan amar sebagai berikut:

MENGADILI:

- Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat tersebut;

- Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Balikpapan tanggal 17 September 2025, Nomor 10/Pdt.G/2025/PN Bpp, yang dimohonkan Banding;

Mengadili Sendiri:

- Menolak gugatan Pembanding semula Penggugat untuk seluruhnya;”

Pihak Penggugat selaku pihak penjual mengajukan upaya hukum Kasasi, dimana terhadapnya Mahkamah Agung mampu menyadari modus pihak Penggugat, sehingga membuat pertimbangan hukum serta amar putusan sebagai berikut:

“Bahwa terhadap memori kasasi tersebut, Termohon Kasasi tidak mengajukan kontra memori kasasi berdasarkan Surat Keterangan Panitera Pengadilan Negeri Balikpapan tanggal 19 Januari 2026;

“Menimbang, bahwa setelah meneliti memori kasasi tanggal 11 Desember 2025 dihubungkan dengan pertimbangan Judex Facti dalam hal ini Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur yang membatalkan putusan Judex Facti / Pengadilan Negeri Balikpapan, Mahkamah Agung berpendapat Judex Facti sudah tepat dan tidak salah menerapkan hukum atau melanggar hukum yang berlaku dengan pertimbangan sebagai berikut:

“Bahwa Penggugat tidak dapat membuktikan dalil gugatannya, Penggugat dan Tergugat telah melakukan jual beli tanah secara lisan yang semula berlokasi di Jalan Manunggal, RT 31, Kelurahan Damai Bahagia, Kecamatan Balikpapan Selatan, kemudian berganti menjadi tanah yang berlokasi di Jalan Beller, RT 31, Kelurahan Damai, Kecamatan Balikpapan Kota, dan Tergugat telah membayar panjar sebesar Rp130.000.000,00 (seratus tiga puluh juta rupiah) kepada Penggugat;

“Bahwa Penggugat ternyata menawarkan dan menjual tanah yang bukan miliknya, serta memberikan keterangan yang tidak benar terkait dengan kepemilkan tanah tersebut, sehingga Tergugat yang akan membeli tanah tersebut menjadi keberatan dan membatalkannya;

“Bahwa dari bukti-bukti surat yang diajukan oleh Penggugat, tidak ada yang membuktikan adanya wanprestasi yang dilakukan oleh Tergugat, akan tetapi justru Penggugat yang beriktikad tidak baik menjual tanah yang bukan miliknya dan tidak mengembalikan secara utuh uang panjar yang telah diterima dari Tergugat, berdasarkan uraian tersebut di atas maka gugatan Penggugat ditolak;

“Bahwa selain itu, alasan-alasan kasasi tersebut merupakan penilaian terhadap hasil pembuktian halmana tidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan pada tingkat kasasi;

“Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, ternyata putusan Judex Facti / Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, maka permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi MOHAMAD YUSUF tersebut harus ditolak;

M E N G A D I L I :

- Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi MOHAMAD YUSUF tersebut;”

© Hak Cipta HERY SHIETRA.

Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.

Konsultan Hukum HERY SHIETRA & PARTNERS