“Mengundurkan Diri” yang Berhak Atas Pesangon : MENOLAK DIMUTASI

Dimutasi ke Tempat / Perusahaan Lain, Pegawai Menolak, Dianggap Mengundurkan Diri karena Mangkir namun Berhak Atas Pesangon

MUTASI terhadap Pegawai, Wajib Mendapatkan INFORMED CONSENT Pihak Pekerja

Modus PERFECT CRIME Perusahaan Memecat Pegawai Tanpa Pesangon, Namun Pengadilan Berkata Lain : Wajib Bayar Pesangon Pegawai yang Menolak Dimutasi

Question: Apakah kita sebagai pegawai, bisa menolak perintah pimpinan kantor yang memutasi kita ke kantor cabang di tempat lain?

Brief Answer: Ketika mendapatkan tekanan politis oleh pihak manajemen perusahaan tempat bekerja, berupa mutasi ke tempat bekerja baru yang tidak mendapatkan “informed consent” pihak pekerja / pegawai yang dimutasi, maka secara sosio-legal dianggap sebagai “PHK terselubung” dari pihak pemberi kerja, karenanya berdasarkan praktek peradilan (best practice), pihak pegawai / pekerja yang menolak dimutasi dapat menuntut pesangon ketika pihak perusahaan menilai “mangkir kerja” di tempat kerja baru sebagai bentuk “mengundurkan diri”.

Satu hal yang sifatnya pasti dan tegas yang dapat SHIETRA & PARTNERS sampaikan kepada kalangan pekerja / pegawai / buruh ialah, bila mutasi sifatnya ialah ke badan hukum lain, semisal dari PT. A lalu dimutasi ke PT. B, maka pegawai wajib hukumnya untuk tegas menolak, kecuali pihak manajemen PT. A membayarkan pesangon dan disaat bersamaan memutasi sang pegawai ke PT. B—karena mutasi ke badan hukum lain merupakan bentuk pelanggaran yang paling ekstrem, meskipun antara PT. A dan PT. B masih tergolong satu grub usaha.

Tidak terkecuali rotasi kerja ke bidang lain, semisal melamar kerja dan selama ini ditempatkan di bidang IT, lalu dimutasi ke bidang yang tidak ada kaitannya dengan IT sehingga prestasi kerja dinilai tidak sesuai standar perusahaan—mengingat itu bukanlah kompetensi sang pegawai—juga tergolong sebagai “mutasi terselubung”, dimana bila pegawai bersangkutan keberatan dipindah ke bidang lain maka menggugat pihak perusahaan merupakan opsi yang cukup layak untuk ditempuh, yakni meminta pemutusan hubungan kerja (PHK) ke Pengadilan Hubungan Industrial disertai tuntutan pesangon.

PEMBAHASAN:

Sembari berproses gugat-menggugat antara pihak perusahaan yang memutasi secara sepihak dan pegawai yang menolak di mutasi, pihak pegawai tetap perlu hadir bekerja di tempat kerja / posisi-nya semula. Untuk memudahkan pemahaman, dapat SHIETRA & PARTNERS cerminkan ilustrasi konkretnya sebagaimana putusan Mahkamah Agung RI sengketa hubungan industrial register Nomor 303 K/Pdt.Sus-PHI/2021 tanggal 10 Juni 2021, perkara antara:

- BERTHA SILVINA SUTEJA, sebagai Pemohon Kasasi II semula selaku Penggugat; melawan

- PT. PROMEDRAHARDJO FARMASI INDUSTRI, selaku Pemohon Kasasi I semula sebagai Tergugat.

Pihak pekerja menolak dimutasi, lalu oleh pihak perusahaan dianggap sebagai “mangkir kerja” untuk selanjutnya dinilai sebagai “mengundurkan diri” karena tetap tidak hadir bekerja di tempat baru yang ditunjuk dalam surat mutasi, lalu mengajukan gugatan disertai tuntutan pesangon. Adapun yang menjadi pokok tuntutan Penggugat selaku pegawai yang menolak dimutasi, ialah berupa:

1. Menyatakan Surat Mutasi yang dikeluarkan Tergugat bertentangan dengan Undang Undang Ketenagakerjaan, sehingga tidak sah dan batal demi hukum;

2. Menyatakan perbuatan Tergugat yang melakukan mutasi terhadap Penggugat secara sepihak tanpa melakukan perundingan terlebih dahulu dengan Penggugat dan tidak lagi memberikan Upah kepada Penggugat sejak bulan Februari 2020 sampai dengan sekarang adalah merupakan Pemutusan Hubungan Kerja secara sepihak terhadap Penggugat;

4. Menghukum Tergugat untuk membayarkan kepada Penggugat berupa Uang Pesangon sesuai ketentuan Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 163 ayat (2) yaitu Uang Pesangon sebesar 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2) dan Uang Penggantian Hak sesuai ketentuan Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 156 (4) yang meliputi sisa cuti tahunan yang diuangkan, Penggantian Perumahan / Pengobatan dan Perawatan sebesar 15% dari Uang Pesangon ketentuan Pasal 156 ayat (2) dan hak lain yang bersifat tunjangan rutin yang diberikan tiap bulan ke Penggugat;

5. Menghukum Tergugat untuk membayar Upah selama Proses Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial ini kepada Penggugat sesuai dengan Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 37/PUUIX/2011 tanggal 19 September 2011 Penggugat, yaitu selama 6 (enam) bulan Upah berjalan dan hak-hak lain yang biasa diterima oleh Penggugat per bulan.

Terhadap gugatan sang pegawai, yang kemudian menjadi putusan Pengadilan Hubungan Industrial Yogyakarta Nomor 7/Pdt.Sus-PHI/2020/PN.Yyk. tanggal 25 November 2020, dengan amar sebagai berikut:

MENGADILI :

Dalam Pokok Perkara:

1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;

2. Menyatakan Surat Mutasi Tergugat Nomor 006/SK/PFI-I/2020 adalah sah;

3. Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat, karena Penggugat melakukan pelanggaran terhadap Peraturan Perusahaan;

4. Menghukum Tergugat untuk membayar Uang Kompensasi sebagai akibat adanya Pemutusan Hubungan Kerja kepada Penggugat dengan perincian:

- Pesangon Rp30.015.000,00 (tiga puluh juta lima belas ribu rupiah);

- Kekurangan gaji bulan Januari Rp2.669.000,00 (dua juta enam ratus enam puluh sembilan ribu rupiah);

Dengan total keseluruhan adalah Rp32.684.000,00 (tiga puluh dua juta enam ratus delapan puluh empat ribu rupiah);

5. Memerintahkan kepada Tergugat untuk memberikan Surat Referensi Kerja kepada Penggugat;

6. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;”

Baik pihak perusahaan maupun pihak karyawan, mengajukan upaya hukum kasasi, dimana terhadapnya Mahkamah Agung membuat pertimbangan serta amar putusan sebagai berikut:

“Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat:

“Bahwa alasan-alasan kasasi tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena setelah meneliti memori kasasi tanggal 8 Desember 2020 dan 22 Desember 2020 dan kontra memori kasasi tanggal 29 Desember 2020, dihubungkan dengan pertimbangan Judex Facti Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Yogyakarta tidak salah menerapkan hukum dengan pertimbangan sebagai berikut:

- Bahwa putusan Judex Facti sudah tepat dan benar (Judex Facti tidak salah menerapkan hukum), karena Judex Facti telah melaksanakan hukum acara dengan benar dalam memutus perkara ini serta putusan Judex Facti tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang;

- Bahwa Penggugat / Termohon Kasasi I adalah pekerja tetap Tergugat / Pemohon Kasasi I, terhitung dari tanggal 1 November 2018 sampai dengan putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Yogyakarta diucapkan dengan masa kerja seluruhnya 2 (dua) tahun, dengan jabatan sebagai Disctrict Sales Manager dan memperoleh upah setiap bulannya sebesar Rp8.700.000,00;

- Bahwa Penggugat mendapatkan Surat Mutasi Nomor 006/SK/PFI-I/2020 tanggal 16 Januari 2020 sebagai Product Executif di Jakarta, namun Penggugat menolak mutasi dengan mengirimkan Surat Penolakan Mutasi, selanjutnya Penggugat menerima Surat Panggilan Pertama tanggal 23 Januari 2020 dan Surat Panggilan Kedua tanggal 31 Januari 2020 dari Tergugat untuk segera melaksanakan tugas di Jakarta, namun Penggugat tidak pernah hadir, sehingga Penggugat di PHK oleh Tergugat dengan kualifikasi mengundurkan diri karena telah mangkir kerja selama 5 hari berturut turut tanpa keterangan tertulis setelah 2 (dua) kali dipanggil;

- Bahwa benar Penggugat masih tetap hadir bekerja sebagai District Sales Manager (DSM) di Yogyakarta setelah keluarnya Surat Mutasi, sehingga Penggugat dianggap telah melakukan pelanggaran terhadap Peraturan Tata Tertib dan Displin Kerja yaitu menolak perintah mutasi kerja yang merupakan kewenangan dari Tergugat, maka atas PHK tersebut Penggugat berhak memperoleh Uang Kompensasi PHK sesuai ketentuan Pasal 161 ayat (3) Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yaitu Uang Pesangon sebesar 1 x ketentuan Pasal 156 ayat (2) dan Uang Penggantian Hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4) serta Kekurangan Upah sebagaimana telah dipertimbangkan dengan tepat oleh Judex Facti;

“Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas ternyata Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Yogyakarta dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, sehingga permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi I: PT PROMEDRAHARDJO FARMASI INDUSTRI dan Pemohon Kasasi II / Termohon Kasasi I BERTHA SILVINA SUTEJA tersebut, harus ditolak;

M E N G A D I L I :

- Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: I PT PROMEDRAHARDJO FARMASI INDUSTRI dan Pemohon Kasasi II BERTHA SILVINA SUTEJA, tersebut;”

© Hak Cipta HERY SHIETRA.

Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.

Iklan Official hukumhukum.com : MATHEMATICS SPECIALIST. Tutor by Mr. Wendy Agustian (Since 1998)

Teaching Mathematics is to teach the students Mathematical concepts, not memorization!

Menyediakan Jasa Kursus Privat & Group Pelajaran Matematika SD, SMP, SMU bagi Siswa di Jakarta, Tangerang, dan Sekitarnya. Kurikulum Lokal maupun Internasional.

Untuk Pendaftaran Murid, Portofolio Kompetensi Mengajar, maupun Kerja Sama, Hubungi: E-Mail : mathematics.specialist.id@gmail.com WA : (+62) 08788-7835-223.

Mathematics Specialist was established in 1998 by Mr. Wendy when he was 15. This is a private tuition that runs by Mr. Wendy himself as sole teacher. He has deep understanding about Mathematics for Primary up to Junior College and Foundation Studies (Grade 1 up to 12), mastering multiples curriculums of Mathematics.

Mathematics for Commerce (Math-C) and Science (Math-S) within UNSW Foundation Studies (UFS) in Indonesia. "Most of the students I handle are not aware of this at all. So for the students who are intended to take UNSW Foundation Studies in Indonesia, if you have questions, do not hesitate to ask. It will be best to prepare yourself way earlier before you really start the program, because it is nearly impossible to form or fix the basics when it has been started."

[NOTE : Pelafalan huruf vokal "e" pada nama Bapak W(e)ndy Agustian, diucapkan sebagaimana pelajafan "e" dalam kata "kepada", bukan "e" pada kata "sen".]

Iklan Resmi di atas telah diverifikasi otentikasinya oleh SHIETRA & PARTNERS.

Konsultan Hukum HERY SHIETRA & PARTNERS