Pendosa Ditempatkan di Neraka, Orang Jahat Ditempatkan di Penjara, Manusia Iblis Ditempatkan di Tiang Pancung, dan Manusia Sampah Ditempatkan di Tong Sampah, itu Disebut PROPORSIONAL Sesuai Tempatnya Masing-Masing
Makna Vonis dan Eksekusi Hukuman Pidana sebagai “YOU ASKED FOR IT!”
Question: Sebenarnya apa yang disebut sebagai “hak asasi manusia” atau “human rights”, terutama “hak untuk hidup” yang antinominya ialah “vonis maupun eksekusi hukuman mati” dimana keduanya kerap saling dibenturkan, apakah ada cacat argumentasinya, terhadap pihak-pihak yang menyebut bahwa “hak untuk hidup” sifatnya ialah “non-derogable right” alias “hak yang tidak dapat disimpangi atas alasan apapun”? Bukankah praktiknya selama ini di jalanan, bila ada penjahat yang melakukan perlawanan, petugas polisi boleh menembak mati sang penjahat hingga tewas seketika di tempat, itu namanya apa jika bukan “eksekusi di tempat”, demi melindungi korban?