Banci-nya Wajah Hukum Pidana di Indonesia, Penuh Standar Ganda dan Inkonsistensi Norma maupun Konsepsi
Question: Di KUHP (Kitab Undang-Undang
Hukum Pidana) terdapat pengaturan bahwa vonis hukuman mati, dalam berjalannya
waktu selama terpidana ditahan karena tidak seketika dieksekusi, vonis hukuman
mati bisa berubah menjadi hukuman seumur hidup. Yang tidak bisa dipahami oleh
akal sehat kaum awam hukum, pastilah tidak sembarangan ketika seseorang
tersangka atau terdakwa dijatuhi vonis mati oleh hakim di pengadilan, artinya
kejahatannya pastilah memang betul-betul keji dan sangat kejam.
Ketika si pelaku melakukan kejahatan, dapat dipastikan
niat batinnya ialah secara disengaja atau dikehendaki akibatnya, ia tidak memberi
kesempatan bagi korbannya untuk lolos dari maut juga tidak bersikap humanis kepada
korbannya. Pada saat si pelaku melakukan kejahatannya, bukankah sejati ia
sendiri, yang meminta divonis mati sebagai hukumannya, sehingga mengapa juga
kemudian hukumannya diubah menjadi penjara seumur hidup? Fenomena yang dapat kita
amati sendiri di Indonesia, banyak koruptor divonis ringan, siapa yang akan
jera atau takut untuk terjerumus aksi korupsi? Banyak pencopet maupun pencuri,
yang bahkan tidak diproses polisi, dan esok harinya dilepaskan begitu saja
tanpa diproses, sehingga kembali beraksi dan berkeliaran meresahkan masyarakat.
Belum lagi kita membicaakan tren “obral remisi”, abolisi, amnesti, dengan mengatas-namakan over kapasitas penjara. Terpidana mana yang akan jera di penjara, bila sipirnya masih bisa disuap sehingga mendapat fasilitas dan kemewahan di dalam lembaga pemasyarakatan? Kami melihat dan menilai, bukanlah vonis hukuman keras dan berat yang keliru, namun sumber permasalahan lebih kepada faktor eksekusi terhadap aturan hukum pidana yang mengatur ancaman sanksi hukuman namun tidak optimal diterapkan maupun eksekusi vonis hakimnya yang terkesan “separuh hati” bila tidak “tebang pilih” dan penuh kompromi yang sayangnya “salah alamat”.
Brief Answer: Sebenarnya pemerintah di Indonesia dalam
menyusun kebijakan hukumnya, kerap tidak konsisten. Pada satu sisi, menyatakan
bahwa “hukuman mati tidak efektif membuat jera pelaku”, akan tetapi di sisi
lain justru yang membuat tidak jera ialah pihak regulator itu sendiri dengan
membuka ruang celah agar vonis hukuman mati dapat disimpangi menjadi hukuman seumur
hidup paska vonis hukuman mati dijatuhkan oleh pengadilan.
Jika memang ancaman vonis hukuman mati tidak efektif,
mengapa kemudian pembentuk undang-undang maupun pihak Terpidana, berupaya agar
vonis hukuman mati diubah menjadi sebatas pidana seumur hidup, alih-alih menantang
“saya tidak takut divonis dan dieksekusi mati”? Bila selama ini Terpidana vonis
mati tidak kunjung dieksekusi, lantas dimana bentuk pen-jera-annya? Bila selama
ini yang terjadi ialah moratorium eksekusi terhadap vonis hukuman mati, maka
atas dasar bukti empirik apakah selain sekadar spekulasi bahwa “vonis hukuman mati
tidak efektif memberikan efek jera bagi pelaku maupun calon pelaku”?
Faktanya, tidak ada kalangan kriminal yang bersedia
divonis mati. Sama seperti “hoax” penuh “misleading” yang
menyatakan “vonis pidana penjara tidak efektif membuat jera sang pelaku
terhukum” sehingga diubah menjadi sebatas “kerja sosial”. Faktanya pula, tidak
ada orang yang berminat di penjara, bahkan sang Terpidana rela membayar mahal
dengan menyuap hakim semata agar bisa lolos dari pidana penjara, terlebih
hukuman mati. Itu adalah bukti, betapa menakutkannya vonis hukuman penjara, terlebih
hukuman mati, sehingga efek jera dan efektivitasnya tetap relevan. Barulah menjadi
spekulasi, ketika kita tidak menyertakan pertanyaan : Jika hukum tidak tegas ditegakkan,
bisa jadi tingginya tingkat kejahatan akan semakin meningkat.
Sebagai contoh, banyak pihak yang menuding hukuman
mati bagi koruptor di China, tidak menghentikan calon koruptor lainnya untuk
korupsi karena masih ada terdakwa dan terpidana kasus korupsi di negara
tersebut sampai saat kini. Pertanyaannya, bila tidak ada vonis dan eksekusi
hukuman mati di China, apakah niscaya ataukah mustahil bahwa aksi korupsi akan
semakin melejit naik prevalensinya? Hukuman itu keras, namun begitulah adanya—sehingga
menjadi “salah alamat” ketika jargon-jargon “humanis” ataupun sikap lunak,
lembek, dan lembut dilekatkan ke norma-norma hukum pidana maupun penegakannya
yang konon “tidak pandang bulu”.
Fakta realitanya pula, banyak kejadian pelanggaran
hukum maupun pelaku kejahatan yang tidak serius diproses oleh pihak berwajib,
dimana sebagian besar aduan korban pelapor sama sekali tidak ditindak-lanjuti
pihak kepolisian (alias ditelantarkan dan diabaikan, bahkan dicatat pun tidak),
dimana bahkan korban takut melaporkan kejadian yang dialami olehnya karena
justru dijadikan objek pemerasan oleh pihak aparatur penegak hukum—sehingga yang
selama ini merasa “jera” justru ialah kalangan masyarakat yang menjadi korban,
yakni jera terhadap aparatur penegak hukum yang menyerupai “preman berseragam”,
jera terhadap pelaku kejahatan yang bisa tetap bebas berkeliaran seolah imun /
kebal dari sanksi pidana, jera terhadap pelaku kejahatan yang dilindungi oleh
aparat, jera terhadap vonis pelaku yang ringan, jera terhadap “drama picisan para
aktor berjubah di ruang persidangan”, serta jera menjadi korban.
Dengan kata lain, di republik bernama Indonesia,
terjadi fenomena “beban jera terbalik”, dimana yang seharusnya merasa jera
ialah pelaku, berbalik menjadi korban yang merasa jera. Seperti halnya “beban
pembuktian terbalik”, dimana korban yang justru diminta bukti-bukti oleh pihak
penyidik, sekalipun warga sipil tidak memiliki kewenangan untuk menyidik
(menggeledah, menyita, menyadap, maupun meminta keterangan saksi-saksi ataupun
olah Tempat Kejadian Perkara).
PEMBAHASAN:
Untuk memudahkan pemahaman
cacat-falsafahnya konsep “downgrade vonis mati menjelma pidana penjara
seumur hidup”, dapat SHIETRA & PARTNERS cerminkan ilustrasi konkretnya
sebagaimana putusan Mahkamah Agung RI perkara pidana register Nomor 1613
K/PID.SUS/2015 tanggal 4 September 2015, dimana mulanya Jaksa Penuntut Umum (JPU)
menuntut hukuman “mati” bagi Terdakwa, akan tetapi yang kemudian menjadi Putusan
Pengadilan Negeri Cibinong Nomor 547/PID.SUS/2014/PN.CBI, tanggal 21 Januari
2015, dengan amar sebagai berikut:
“MENGADILI
:
1. Menyatakan Terdakwa HERMANTO
KUSUMA alias ABUN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan
tindak pidana ‘Dengan permufakatan jahat secara melawan hukum menerima
Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram’ sebagaimana
dalam dakwaan pertama;
2. Menjatuhkan pidana terhadap
Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup;
3. Memerintahkan Terdakwa tetap
berada dalam tahanan;”
Dalam tingkat Banding, yang
menjadi Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 48/PID.SUS.NARKOTIKA/2015/PT.BDG,
tanggal 13 Maret 2015, dengan amar sebagai berikut:
“MENGADILI
:
– Menerima permintaan banding
dari Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Cibinong dan Penasehat Hukum Terdakwa
Hermanto Kusuma alias Abun;
– Menguatkan putusan
Pengadilan Negeri Cibinong Nomor 547/Pid.Sus/2014/PN.Cbi, tanggal 21
Januari 2015 yang dimintakan banding tersebut;
Pihak Kejaksaan mengajukan
upaya hukum Kasasi, dengan merujuk putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
2/PUU-V/2007 (Edith Yunita Sianturi, Rani Andriani, Myuran Sukmara, Andrew
Chan) dan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3/PUU-V/2007 (Scott Anthony Rush)
pada tanggal 30 Oktober 2007 menolak uji materiil hukuman mati dalam
Undang-undang Narkotika, dan menyatakan bahwa hukuman mati dalam undang-undang
Narkotika tidak bertentangan dengan hak hidup yang dijamin oleh UUD 1945,
lantaran jaminan hak asasi manusia dalam UUD 1945 tidak menganut asas
kemutlakan. Dimana terhadapnya, Mahkamah Agung RI membuat pertimbangan serta
amar putusan sebagai berikut:
“Menimbang,
bahwa terhadap alasan-alasan kasasi tersebut Mahkamah Agung berpendapat:
“Bahwa
alasan Jaksa / Penuntut Umum dapat dibenarkan, Judex Facti salah menerapkan
hukum dalam hal menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah
melakukan tindak pidana melanggar Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan menjatuhkan hukuman seumur hidup;
“Bahwa
alasan kasasi Jaksa / Penuntut Umum dapat dibenarkan, Judex Facti salah
menerapkan hukum dalam hal menjatuhkan pidana penjara seumur hidup karena
terdapat alasan pemberatan pidana yang belum dipertimbangkan oleh Judex
Facti sehingga alasan pertimbangan dalam menjatuhkan hukuman seumur hidup
dianggap belum cukup beralasan. Bahwa terdapat cukup banyak alasan pertimbangan memberatkan yang tidak ikut
dipertimbangkan Judex Facti dalam memeriksa
dan memutus perkara a quo;
“Bahwa
atas perintah dan arahan dari Sdr. Paman Uncle meminta agar Terdakwa Hermanto
bersama-sama dengan saksi Teng Chuan Hui berperan menerima, mengambil koper
warna hitam merek Montagut Paris yang berisi barang Narkotika jenis sabu dengan
berat 3.234 gram milik Paman Uncle (selaku pemilik / bandar), yang telah
disimpan sebelumnya oleh orang suruhan / kurir Sdr. Paman Uncle di Hotel Amaris
Mangga Dua di Jakarta. Setelah itu Terdakwa bersama dengan saksi Teng Chuan Hui
diminta untuk menyimpan barang Narkotika tersebut di Perumahan Bukit Sentul
Jalan Taman Puncak Mas Nomor 69 Bukit Golf Hijau, Kabupaten Bogor yang sudah
disewa sebelumnya oleh Terdakwa Hermanto bersama dengan saksi Teng Chuan Hui
untuk dijadikan tempat tinggal dan tempat penyimpanan Narkotika kiriman Sdr.
Uncle.
“Perbuatan Terdakwa tersebut tentu membutuhkan suatu
keberanian dan telah mengandung segala akibat dan resiko yang akan terjadi pada
diri Terdakwa. Sehingga perbuatan demikian itu tentu harus mendapat hukum yang
setimpal beratnya;
“Bahwa
Terdakwa Hermanto bersama dengan saksi Teng Chuan Hui mengetahui kalau barang
tersebut adalah Narkotika sebab koper merek Montagut Paris yang berisi
Narkotika dibuka bersama Terdakwa dan Sdr. Teng Chuan Hui dan ternyata berisi
12 bungkus plastik berisi kristal sabu;
“Bahwa
Narkotika jenis sabu dalam jumlah 3.234 gram mempunyai daya rusak atau
dampak luar biasa terhadap bangsa dan negara karena akan banyak anak bangsa
dipastikan menggunakan Narkotika secara tidak sah dan melawan hukum sehingga
akan berjatuhan korban baik secara fisik, jiwa maupun nyawa manusia khususnya
bagi penyalahguna Narkotika;
“Bahwa
salah satu upaya aparat penegak hukum untuk mencegah barang Narkotika masuk
ke dalam wilayah Indonesia dengan cara menjatuhkan berat hingga hukuman mati
terhadap para pelakunya karena dengan cara ini akan dapat mengurangi tindak
pidana peredaran gelap Narkotika;
“Bahwa
Negara Indonesia yang selama
ini sudah menjadi negara tujuan peredaran Narkotika harus menunjukkan ketegasan
hukumnya agar tidak dipermainkan oleh para pelaku tindak pidana Narkotika.
Sehingga kewibawaan hukum dapat terjaga dan dipatuhi oleh semua orang;
“Bahwa
Negara Indonesia yang berada dalam keadaan darurat Narkotika dan merupakan
tindak pidana yang bersifat extraordinary, maka seharusnya penegakan hukum
dilakukan secara extraordinary dengan jalan menjatuhkan pidana mati;
“Bahwa
untuk mencegah terjadinya disparitas dan perlakuan diskriminatif dalam
menjatuhkan pidana terhadap pelaku, maka seharusnya pidana yang dijatuhkan
harus adil dan proporsional berdasarkan kesalahan dan perbuatan Terdakwa;
“Bahwa
alasan lain yang dapat memperberat hukuman Terdakwa Hermanto yaitu Terdakwa
bersama dengan saksi Teng Chuan Hui merupakan jaringan peredaran Narkotika
Internasional dan berperan sebagai kaki tangan atau operator lapangan dari Sdr.
Paman Uncle selaku pemilik / Bandar Narkotika;
“Bahwa
berdasarkan alasan tersebut terdapat
cukup alasan untuk memperberat yang dapat digunakan untuk menjatuhkan hukuman
mati bagi Terdakwa;
“Menimbang,
bahwa berdasarkan alasan-alasan yang diuraikan di atas Mahkamah Agung
berpendapat, bahwa Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor
48/PID.SUS.Narkotika/2015/PT.Bdg, tanggal 13 Maret 2015 yang menguatkan Putusan
Pengadilan Negeri Cibinong Nomor 547/PID.SUS/2014/PN.Cbi, tanggal 21 Januari
2015 tidak dapat dipertahankan lagi, oleh karena itu harus dibatalkan dan
Mahkamah Agung akan mengadili sendiri perkara tersebut, seperti tertera di
bawah ini;
“M E N G A D I L I :
- Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi:
JAKSA / PENUNTUT UMUM PADA KEJAKSAAN NEGERI CIBINONG tersebut;
- Membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Bandung
Nomor 48/PID.SUS.NARKOTIKA/2015/PT.BDG, tanggal 13 Maret 2015 yang menguatkan Putusan
Pengadilan Negeri Cibinong Nomor 547/PID.SUS/2014/PN.CBI, tanggal 21 Januari
2015;
“MENGADILI
SENDIRI
1. Menyatakan Terdakwa HERMANTO KUSUMA alias ABUN
terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘Permufakatan
jahat dengan tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli, menerima
atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya
melebihi 5 (lima) gram’;
2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa HERMANTO
KUSUMA alias ABUN dengan pidana
mati;”
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan
hidup JUJUR dengan menghargai Jirih
Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.
