HUKUM KARMA, Jaminan Mutu yang Tidak dapat Ditawar-Tawar dan Tidak Kenal Kompromi, Menutup Ruang Kecurangan Sikap Korupsi Dosa

ARTIKEL HUKUM

Jika Sudah Ada Jaminan BUAH KARMA Pasti akan Berbuah, Perbuatan Buruk Berbuah KARMA BURUK, Perbuatan Baik Berbuah KARMA BAIK, maka Mengapa Juga Masih Melakukan Perbuatan Buruk dan Tidak Melakukan Perbuatan Baik?

Sekalipun Tidak Ideal dari Segi Waktu Berbuahnya, Namun Adakah yang Lebih Adil daripada HUKUM KARMA? Jika Sudah Ada HUKUM KARMA, untuk Apa Berpaling pada Keyakinan Lain? Orang Curang & Korup, Anti HUKUM KARMA dengan Mencoba Mencurangi HUKUM SEBAB-AKIBAT, HUKUM AKSI-REAKSI, HUKUM PERBUATAN-KONSEKUENSI

Bila dalam Hukum Negara, seseorang pelaku kejahatan merasa tidak memiliki resiko ataupun bahaya dibalik konsekuesi hukum atas perbuatan jahat yang dilakukan olehnya, sekalipun merugikan dan menyakiti lingkungan maupun pihak lainnya, maka tiada ancaman sanksi apapun yang dapat dimintakan pertanggung-jawaban terhadapnya. Maka dalam konteks perspektif Hukum Karma, Sang Buddha telah menyatakan bahwa segala perbuatan buruk (secara disengaja maupun karena kelalaian) maupun perbuatan baik, PASTI BERBUAH PADA PELAKUNYA, dimana sang pelaku akan mewarisi perbuatannya sendiri, terlahir dari perbuatannya sendiri, berkerabat dengan perbuatannya sendiri, serta berhubungan dengan perbuatannya sendiri, sekalipun pelakunya berupaya melarikan diri dengan bersembunyi di dalam gua terpencil sekalipun.

Hingga kini, masih teringat jelas kenangan saat penulis berusia kanak-kanak puluhan tahun lampau, pernah membunuh seekor anak ayam hingga tewas (karena sang anak ayam berisik ketika dengan nakal penulis culik dari induknya, penulis yang masih cilik saat itu menutup mulut sang anak ayam dengan kedua jari, ternyata tanpa disadari menutup lubang hidung sang anak ayam sehingga mati lemas kehabisan nafas). Jika memang hewan tidak memiliki rasa sakit, mengapa hewan-hewan tersebut menjerit dan melarikan diri ketika disakiti?

Itulah sebabnya, hewan bukan diciptakan untuk menjadi tumbal ataupun korban ulah (keserakahan) umat manusia. Baik hewan maupun manusia, sama-sama makhluk hidup, yang mana masing-masing memiliki hak asasi, hak untuk hidup, serta hak untuk tidak disiksa—semata karena masing-masing makhluk hidup memiliki perasaan, dapat merasa sakit serta tersiksa sebagaimana nada suaranya ketika melolong pilu, dapat merasa tidak suka, dapat menolak sesuatu yang menyakitkan, serta ingin bertahan serta melangsungkan hidup. Bahkan para hewan tersebut mengenal apa itu makanan enak dan makanan yang tidak mereka sukai dengan cara menjauhkan diri tanpa menyentuh setelah mengendusnya sejenak.

Hingga saat kini, lewat lebih dari beberapa dekade lampau kejadian tragis tewasnya hewan malang tersebut, akibat semata keserakahan atau setidaknya keusilan tangan penulis yang masih muda dan sekaligus “naif”, kenangan serta kejadian yang menyerupai “mimpi buruk” tersebut masih tetap menghantui jiwa penulis, karena apa yang telah terekam dalam sejarah, tidak mungkin dihapus—karena itu sama artinya mencoba mengingkari, berkelit dari tanggung-jawab, serta berdusta pada diri sendiri, kepada sang korban, serta kepada alam semesta, terlebih terhadap Hukum Karma yang hanya sekadar memantulkan perbuatan kita kepada diri kita sendiri bagaikan sebidang cermin kehidupan.

Kini, ketika penulis telah lebih mengetahui dan memahami perihal Hukum Karma, menjadi patut serta sewajarnya bila penulis mulai pula merasa “bergidik” telah pernah menjadi seorang manusia jahat yang menjahati seekor anak ayam yang tidak berdaya, ketika menyadari bahwa KARMA BURUK kejadian pembunuhan hewan-hewan kecil malang tersebut pasti akan berbuah kepada diri penulis, entah pada kehidupan kini ataupun pada kehidupan mendatang—PASTI, PASTI AKAN BERBUAH PADA DIRI PENULIS PRIBADI, DIWARISI OLEH DIRI PENULIS PRIBADI, SERTA DIPETIK OLEH DIRI PENULIS PRIBADI. Tiada lagi dapat ditawar-tawar, karena buah KARMA BURUK pasti berbuah, serta tanpa kenal kompromi terlebih “tebang pilih”, disamping tiada terbuka ruang untuk melarikan diri maupun memohon penghapusan hukuman.

Menyadari serta mengetahui bahwa tiada yang benar-benar dapat kita curangi ataupun hindari dari buah hasil bekerjanya Hukum Karma, tanpa dapat ditawar-tawar ataupun dikompromikan, dimana sifatnya pasti berbuah dalam derajat kepastian paling maksimum (sekalipun dengan tempo waktu matang buahnya sebelum kita petik, tiada yang dapat memastikan), maka mengapa juga kita masih berani melakukan perbuatan jahat dan buruk seperti merugikan ataupun menyakiti makhluk hidup ataupun individu manusia lainnya? Percaya atau tidaknya pada Hukum Karma, itu bukanlah urusan Hukum Karma, sebab hukum ialah hukum yang bekerja dengan hukumnya sendiri bagaikan percaya atau tidaknya pada hukum alam maka tetap saja hukum alam menguasai diri kita.

Seorang ksatria ialah julukan bagi mereka, yang pernah dan telah berbuat kesalahan dan kejahatan semasa hidupnya, namun mengakuinya dan menyerahkan diri atau setidaknya siap untuk menerima hukuman yang memang sudah selaknya dipikul serta dimintakan pertanggung-jawaban terhadap dirinya atas perbuatan-perbuatan buruk ataupun jahat yang pernah dilakukan oleh sang ksatria, tanpa berbelit-belit, tanpa berkelit, tanpa berdalih, tanpa mengajukan keberatan atas vonis hukuman ataupun sanksi yang dijatuhkan, dan menjalankan eksekusinya tanpa menunda-nunda.

Mengapa seorang ksatria, demikian tampak sangat tangguh dengan tidak gentar menghadapi hukuman atas perbuatan buruk sang ksatria pernah lakukan sebelumnya? Jawabannya ialah, semata karena sang ksatria memahami betul, tiadanya gunanya berkelit, berdalih, ataupun berbelit-belit dalam mengakui perbuatannya ataupun untuk menerima hukumannya sebagai sanksi atas kejahatan yang pernah dilakukan olehnya. Singkatnya ialah, berani berbuat maka berani pula untuk dimintakan pertanggung-jawaban serta untuk bertanggung-jawab, itulah jiwa seorang ksatria. Jawabannya ialah sesederhana tataran kesadaran yang jernih, bahwasannya tiada yang benar-benar dapat dicurangi dalam hidup ini, pasti akan berbuah, cepat atau lambat, karenanya tiada gunanya menunda-nunda, mengulur-ulur waktu, terlebih berbelit-belit.

Bagi warga yang merasa “kebal hukum”, maka ketika berbuat kejahatan terhadap warga lainnya, dimana berkat kekuatan uang untuk membeli hukum disamping kenyataan aparatur penegak hukum yang korup serta mudah “dibeli”, maka tiada derajat paling minimum kepastian tegaknya hukum, sehingga penjahat tidak lagi demikian takut terhadap aparatur penegak hukum maupun ancaman dibalik pasal-pasal pemidanaan. Itulah “moral hazard” dibalik lemahnya praktik kepastian hukum suatu negara.

Sebaliknya, ketika kita mulai memahami bahwasannya dalam tataran Hukum Karma, segala sesuatunya pasti akan berbuah, baik perbuatan baik maupun perbuatan buruk, tanpa terkecuali, besar maupun kecil, dimana derajat kepastiannya ialah kepastian itu sendiri, maka tiada lagi seseorang patut diingatkan agar merasa malu maupun takut untuk berbuat jahat ataupun dosa. Karena sifatnya “PASTI BERBUAH” pada sang pelaku itu sendiri, diwarisi oleh sang pelaku itu sendiri, berhubungan dengan sang pelaku sendiri, maka adalah sebentuk kemunduran diri disamping kebodohan besar bagi sang pelaku bila terdapat pihak-pihak yang menyatakan tidak takut berbuat jahat, bahkan menjadikannya sebagai kebiasaan serta meng-koleksi dan menimbunnya seolah-olah patut untuk dibanggakan dan menjadi prestasi, pada akhirnya timbunan Karma Buruk pasti berbuah. Mengingat derajat kepastiannya demikian pasti akan berbuah, cepat atau lambat hanya perihal waktu, karenanya yang semestinya merasa takut berbuat jahat ialah sang pelaku kejahatan itu sendiri, bukan sang korban yang tidak berdaya dikorbankan.

Menjadi pula dapat mulai kita pahami, seseorang yang dalam hidupnya kerap menipu orang lain, maka sama artinya dirinya harus siap-sedia ditipu oleh pihak lain—dimana jika tidak, itu namanya “mental CURANG”. Yang merampok, harus siap-sedia menerima kenyataan bahwa dirinya cepat atau lambat akan dirampok. Yang hidup dari menghina serta memfitnah orang lain, akan mati akibat ulah perilaku yang bersumber dari mulutnya sendiri. Yang mengganggu, melukai, hingga menganiaya, akan diganggu, dilukai, serta dianiaya sebagaimana asas “jentelmen”. Pasti berbuah pada pelakunya itu sendiri, itulah kepastian yang ditawarkan oleh Hukum Karma.

Kini kita berbincang perihal lebat atau minimnya buah yang akan berbuah dari benih suatu perbuatan, dimana akan sangat bergantung pada ladang menanam benih KARMA BAIK maupun KARMA BURUK. Bila ladangnya ialah gersang kering-kerontang, itu ibarat menyakiti orang-orang yang memiliki karakter mental dan perilaku yang buruk, seperti algojo yang sekadar mengekseksui mati penjahat paling berhahaya, maka Karma Buruk bagi sang algojo ialah sangat minim oleh sebab korbannya senyatanya memiliki kualitas batin yang sagat buruk serta tercela serendah seekor “manusia hewan”.

Begitu pula ketika kita menanam benih-benih Karma Baik, bilamana berdana pada orang yang tidak tepat (berbuat baik tanpa memandang bibit, bobot, serta bebet penerima dana), itu sama artinya kita belum dewasa dalam “seni” berbuat kebajikan oleh sebab ibarat menanam benih Karma Baik pada ladang yang sekeras batu, ditambah tidak pernah dirawat seperti digemburkan, tidak mendapat sinar matahari, diserang wereng, tidak diberikan pupuk maupun pengairan yang memadai, maka buahnya bisa sangat minimum hampir tidak dirasakan, karenanya hampir tiada artinya.

Dalam Abhidhamma Pitaka, Sang Buddha menerangkan bahwasannya melakukan dengan perasaan senang tanpa penyesalan sebelum, saat, dan setelah melakukan suatu perbuatan, baik perbuatan baik maupun perbuatan buruk, maka buah Karma yang akan berbuah dapat menjadi demikian lebat karena ibarat ditanam pada ladang yang subur dan gembur. Karena sifatnya pasti berbuah, bahkan terdapat faktor “penguat rasa” seperti rasa senang ketika sebelum, saat, dan setelah melakukannya, maka sama artinya “sudah bosan hidup” bila seseorang melakukan kejahatan ataupun perbuatan buruk dengan perasaan senang, gembira, menikmati, hingga tanpa penyesalan atas perbuatannya—sehingga dapat kita sebut sebagai “pasti buahnya menyengsarakan pelakunya sendiri di kemudian harinya” (akibat faktor “kebodohan batin”). Dalam cara itulah, seorang umat manusia menyakiti dirinya sendiri sekaligus menyakiti orang lain yang menjadi korbannya.

Bila Karma Buruk, sifatnya pasti berbuah, maka apakah pernah melakukan perbuatan buruk dan jahat, yang mana kini kita sesali, juga tetap pasti akan berbuah? Hukum Karma, bersifat tidak dapat ditawar-tawar, terlebih mengharap untuk dihapuskan dengan cara memungkiri. Yang dapat kita upayakan ialah upaya menebusnya sendiri dengan cara mengimbanginya dengan menanam sebanyak mungkin perbuatan baik sehingga Karma Buruk dan Karma Baik yang kebetulan berbuah pada waktu yang bersamaan atau hampir bersamaan, ibarat menyerupai segelas garam yang asin (simbolisasi buah Karma Buruk) dituang ke dalam air di sebuah danau yang tawar (simbolisasi buah Karma Baik), maka rasanya tidak lagi demikian asin ketika diminum.

Sama halnya, prinsip yang sama pun dapat kita berdayakan untuk membuat persepsi yang berdampingan, yakni buah KARMA BAIK pasti akan berbuah, karenanya mengapa juga kita tidak rajin menanam, meng-koleksi, serta menabung berbagai perbuatan baik dalam rangka sebagai modal bagi kehidupan kita pada masa berikutnya untuk dipetik—dimana sifatnya ialah pasti, ada kepastian, akan berbuah saat waktunya telah ranum untuk berbuah bagi sang pelakunya itu sendiri.

Menyadari hal demikian, sejatinya tiadalah kesia-siaan ketika melakukan perbuatan baik sekecil apapun, yang mana akan lebih berlipat-ganda bila dilakukan dengan kesenangan hati tanpa penyesalan, bahkan perbuatan baik seperti sekadar bersikap ramah serta tersenyum ketika saling menyapa, memakai masker penutup mulut dan hidung dikala wabah pandemik merebak, berkata jujur apa adanya, dsb.

Dengan telah memahami kesemua pirnsip kepastian dibalik cara kerja Hukum Karma, dan jika sudah ada Hukum Karma yang mengatur kehidupan umat manusia, sebenarnya menjadi mengherankan sekaligus membingungkan, ketika umat manusia masih juga meyakini keyakinan lain seolah hendak bersikap “curang” dengan memungkiri keberlakuan dan supremasi Hukum Karma, seolah buah manis dapat muncul begitu saja “jatuh dari langit” tanpa perlu repot-repot ditanam, seolah perbuatan buruk tidak membawa konsekuensi buah Karma Buruk apapun.

Bila sudah ada Hukum Karma yang demikian lebih adil ketimbang ajaran “segala sesuatu jatuh dari langit” ataupun “perbuatan buruk bagaikan angin yang bertiup tanpa jejak”, patut menjadi pertanyaan, motivasi apakah sehingga tidak sedikit umat manusia yang justru menciptakan keyakinan lain atau menjadi pemeluk keyakinan diluar Hukum Karma, seolah-olah hendak mencurangi dan bersikap curang, dengan mengharapkan “too good to be true” bahwasannya untuk dapat menikmati buah manis tidak perlu ditanam terlebih dahulu (tidak perlu bersusah-payah sebagaimana seorang petani), dimana juga perbuatan buruk bukanlah hal tabu untuk ditakutkan ataupun malu untuk dikoleksi dan ditimbun semata karena tiada konsekuensi ataupun bahaya dibalik berbuat buruk dan jahat.

Dalam konsepsi Hukum Karma, kita-lah yang bertanggung-jawab atas nasib dan hidup kita sendiri, baik ataupun buruk buah yang kita petik, karena semuanya berpulang pada perbuatan kita sendiri, serta kita sendiri yang merancang akan menjadi seperti apa kondisi hidup kita dimasa mendatang dengan apa yang sedang kita tanam pada masa kini, karenanya kita menjadi belajar untuk hidup secara bertanggung-jawab, maka kontras dengan itu dalam konsepsi ajaran “segala sesuatu jatuh dari langit”, segala sesuatunya semata menjadi “selera” subjektif faktor eksternal diri umat manusia, dimana tampak terdapat gejala sikap sewenang-wenang dimana manusia baik yang semata tidak menjadi seorang penyembah, akan dijebloskan ke neraka; sementara itu bagi mereka yang berkelakuan buruk namun rajin menyembah atau melakukan ritual puja-puji, akan diberikan keistimewaan berupa alam surgawi, dimana juga nasib mujur ataupun ketidak-beruntungan semata karena “pemberian” (taken for granted), bukan berdasarkan sifat berdaya “pilihan bebas” dan tanggung-jawab atas perbuatan yang kita pilih sendiri.

Bila segala sesuatu “jatuh dari langit”, maka kita tidak perlu dan tidak dapat menyalahkan diri sendiri, namun semata hanya berhak untuk menyalahkan “langit” dengan pemberiannya yang tidak adil dan tidak merata secara meritokrasi. Meng-iman-i Hukum Karma, sama artinya kita sedang memuliakan Tuhan, karena kita tidak dapat lagi menyebut Tuhan sebagai penguasa yang lalim, zalim, sewenang-wenang, jahat, dan lain sebagainya, namun semata kita hanya dapat menyalahkan diri kita yang mana selama ini ternyata telah bersikap “egois terhadap diri kita sendiri”.

© Hak Cipta HERY SHIETRA.

Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.

Konsultan Hukum HERY SHIETRA & PARTNERS