Menjadikan Agunan Tanah Milik Orang Lain, apakah Dipidana?

 LEGAL OPINION

Latar-Belakang Profesi Terdakwa dapat Menjadi Faktor Pemberat Vonis Hukuman Pidana oleh Majelis Hakim di Pengadilan

Question: Jika mengagunkan tanah milik orang lain memang adalah pidana dengan tuduhan telah melakukan penipuan, maka mengapa di berbagai lembaga keuangan seperti perbankan, banyak kalangan debitor yang meminjam hutang dengan menjadikan jaminan pelunasan hutang berupa sertifikat tanah milik orang lain? Bukankah adalah sudah lazim dan umum adanya, sang debitor yang meminjam uang sementara objek jaminan pelunasan hutang ialah milik pihak penjamin alias milik orang lain selain sang debitor?

Brief Answer: Menjadikan hak atas tanah milik orang lain sebagai jaminan pelunasan hutang, memang sudah lumrah dan adalah ranah perdata murni. Namun ketika seorang debitor saat mengajukan permohonan pinjaman sejumlah uang dari kreditornya dengan memakai iming-iming akan menyerahkan sebuah hak atas tanah milik pribadi atas nama sang debitor sebagai ojek jaminan pelunasan hutang, akan tetapi ternyata hak atas tanah ialah atas nama milik pihak ketiga, artinya telah terjadi suatu kata-kata “bohong” secara disengaja (yang pastilah juga telah direncanakan sebelumnya untuk “berbohong”) yang menjerumuskan (misleading words), sehingga sang calon kreditor tergerak hatinya untuk menyerahkan sejumlah dana pinjaman kepada sang debitor, sama artinya rumusan delik “penipuan” telah terjadi dan terpenuhi—terkecuali, sedari sejak semula secara transparan menyatakan kepada sang calon kreditor, bahwa objek agunan ialah atas nama milik pihak ketiga (penjamin), terlepas dari apakah pihak penjamin nantinya akan setuju atau tidak menjadikan hak atas tanah miliknya sebagai objek agunan.

PEMBAHASAN:

Untuk memudahkan pemahaman, tepat kiranya dapat SHIETRA & PARTNERS cerminkan lewat ilustrasi putusan Mahkamah Agung RI perkara pidana register Nomor 1590 K/PID/2010 tanggal 24 Agustus 2011, dimana Terdakwa didakwa karena telah dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hak, baik dengan memakai nama palsu atau keadaan palsu, baik dengan akal dan tipu muslihat maupun karangan perkataan-perkataan bohong, membujuk orang supaya memberikan sesuatu barang, membuat utang atau menghapuskan piutang, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Bermula saat Terdakwa membeli sebuah kendaraan minibus dari korban dengan kesepakatan harga sebesar Rp36.000.000,00 disertai pembayaran uang cash sebesar Rp18.000.000,00; sementara sisanya dibayar dengan menggunakan sebidang tanah. Saat itu, guna meyakinkan korban, Terdakwa mengatakan bahwa tanah yang dijadikan alat pembayaran pembelian kendaraan tersebut adalah milik Terdakwa dan sebagai buktinya Terdakwa menunjukkan surat perjanjian mengenai pemindahan hak tanah tersebut dari Sdr. Kaka kepada Terdakwa. Selain itu Terdakwa juga menunjukkan batas-batas tanah tersebut kepada korban, dan Terdakwa mengatakan akan mengurus penguasaan tanah tersebut secara fisik agar menjadi milik korban, sehingga korban percaya dan tergerak hatinya bersedia menyerahkan kendaraan miliknya kepada Terdakwa.

Namun dikemudian hari barulah diketahui bahwa tanah yang dijadikan alat pembayaran pembelian kendaraan tersebut, ternyata bukan milik Terdakwa, tetapi masih milik Sdr. Kaka dan saat ini status tanah telah dijual kepada pihak lain. Adapun BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) objek kendaraan yang saat itu masih dipegang oleh korban, dipinjam oleh Terdakwa dengan maksud untuk digunakan pembayaran pajak tahunan sehingga korban percaya dan menyerahkan BPKB kendaraan. Namun juga ternyata BPKB milik korban digunakan oleh Terdakwa untuk memindah-namakan kendaraan tersebut menjadi atas nama Terdakwa. Akibat perbuatan Terdakwa, korban mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp18.000.000,00.

Dalam Dakwaan Alternatif Kedua, Terdakwa didakwa karena dengan sengaja memiliki dengan melawan hak sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang lain dan barang itu ada dalam tangannya bukan karena kejahatan, alias “penggelapan”, sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 372 KUHP.

Terhadap tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yang kemudian menjadi putusan Pengadilan Negeri Bale Bandung Nomor 1194/Pid.B/2009/PN.BB tanggal 16 Februari 2010, dengan amar sebagai berikut:

MENGADILI :

1. Menyatakan Terdakwa ADE SUPARMAN, S.Pd., Bin MUHAMAD SAI SUGANDA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘PENIPUAN’;

2. Menjatuhkan pidana terhadap ia Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;

3. Menetapkan lamanya pidana tersebut tidak perlu dilaksanakan kecuali dikemudian hari ada putusan Hakim yang menentukan lain karena Terdakwa melakukan suatu perbuatan yang dapat dihukum sebelum lewat masa percobaan selama 1 (satu) bulan.”

Dalam tingkat banding yang menjadi putusan Pengadilan Tinggi Jawa Barat di Bandung Nomor 111/PID/2010/PT.BDG tanggal 29 April 2010, terjadi koreksi atas putusan Pengadilan Negeri berupa penghapusan vonis “masa percobaan”, dengan amar sebagai berikut:

MENGADILI :

- Menerima permintaan banding dari Jaksa / Penuntut Umum/ Pembanding tersebut;

- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Bale Bandung tanggal 16 Pebruari 2010 Nomor 1194/Pid.B/2009/PN.BB., sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut:

1. Menyatakan Terdakwa ADE SUPARMAN, S.Pd., Bin MUHAMAD SAI SUGANDA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana’Penipuan’;

2. Menjauhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan.”

Baik pihak Kejaksaan maupun pihak Terdakwa, sama-sama mengajukan upaya hukum kasasi, dengan pokok keberatan pihak Terdakwa ialah bahwa apa yang telah didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum sesungguhnya merupakan sengketa keperdataan berupa hubungan hukum jual-beli mobil antara tanpa adanya unsur-unsur penipuan di dalamnya, sehingga murni persoalan perdata semata yang perlu dibuktikan dan diperjelas terlebih dahulu secara gugatan perdata untuk menentukan kebenaran formil jual-beli mobil antara Terdakwa dan korban pelapor.

Terdakwa mendalilkan pula, kalaupun benar (quod non) Terdakwa dianggap telah melakukan perbuatan pidana, namun cara pandang dan mengadili Majelis Hakim masih menganggap pemidanaan sebagai suatu pembalasan, dimana para pelaku kejahatan yang telah menimbulkan kerugian harus dibalas setimpal dengan perbuatannya. Semakin berat kejahatan yang dilakukan, semakin berat pidana yang dijatuhkan, tanpa pernah memikirkan apa tujuan dari dijatuhkannya pidana, dimana pidana hanya bertujuan untuk membalas, sebagai suatu pembalasan, bagi dan untuk pembalasan itu sendiri, dimana sanksi pidana hanya diproyeksikan pada masa lampau dan tidak pernah mempunyai tujuan ke masa depan.

Terdakwa kembali meng-“kuliahi” hakim tentang bagaimana mengadili dan memutus suatu perkara pidana yang baik dan benar, tanpa menyadari status sang Terdakwa itu sendiri yang notabene ialah seorang Terdakwa yang didakwa sebagai pelaku yang telah melakukan kejahatan, bahwa sejarah pemidanaan justru menunjukkan bahwa seberat apapun pidana yang dijatuhkan kepada si pelaku kejahatan, tidak akan melenyapkan kejahatan itu sendiri di muka bumi ini. Sanksi pidana hanyalah “ultimum remedium”, yang hanya difungsikan bila upaya lain sudah tidak membuahkan hasil—Note SHIETRA & PARTNERS : Suatu dalil yang tidak semestinya dilontarkan dan diwacanakan oleh seorang pelaku kejahatan, dimana sang pelaku seolah hendak menggurui hakim dan disaat bersamaan mencoba mendiskreditkan pihak korban kejahatannya.

Majelis Hakim telah memasukkan hal-hal yang bersifat non-yuridis sebagai salah satu pertimbangan hukumnya, dimana Terdakwa yang notabene “kebetulan” seorang guru, harus diberi “pelajaran” oleh hakim berupa penjatuhan vonis hukuman yang lebih berat daripada para pelaku kejahatan lainnya yang bukan berlatar-belakang profesi “mulia sebagaimana seorang guru—Note SHIETRA & PARTNERS : Guru yang baik bukan hanya mengajarkan lewat ucapan yang penuh idealisme, namun lewat perbuatan nyata bernama “teladan”. Menjadi kontradiktif ketika antara perbuatan dan ucapan, ternyata tidak saling senada, alias “lain di mulut lain pula di hati”.

Dimana terhadapnya, Mahkamah Agung RI membuat pertimbangan serta amar putusan sebagai berikut:

“Menimbang, bahwa atas alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat:

“Bahwa alasan Kasasi Terdakwa tidak dapat dibenarkan, karena Judex Facti (Pengadilan Tinggi) tidak salah dalam menerapkan hukum, dengan pertimbangan-pertimbangan sebagai berikut:

“Bahwa dalam pertimbangan Hukumnya juga Judex Facti tidak salah dalam pertimbangannya, karena sisa pembayaran 1 (satu) unit kendaraan merk ... milik saksi pelapor M. Ahmad Furqon yang dibayar via transfer Rp18.000.000,00 dengan janji sisanya dibayar dengan tanah seluas 3 tumbak, ternyata tanah in Casu belum menjadi milik Terdakwa, tetapi masih merupakan milik Kaka Kartiwa, yang kemudian menjualnya kepada orang lain, sehingga Terdakwa tidak dapat memenuhi kewajibannya adalah memenuhi unsur melawan hukum secara pidana, karenanya permohonan kasasi Terdakwa tidak beralasan menurut hukum;

“Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan di atas, lagi pula ternyata, putusan Judex Facti (Pengadilan Tinggi) dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/ atau undang-undang, maka permohonan kasasi dari Jaksa/ Penuntut Umum dan Terdakwa tersebut harus ditolak;

M E N G A D I L I :

- Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/ Terdakwa ADE SUPARMAN, S.Pd., Bin MUHAMAD SAI SUGANDA tersebut.”

© Hak Cipta HERY SHIETRA.

Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.

Konsultan Hukum HERY SHIETRA & PARTNERS