Perbedaan antara Staf Hukum Perusahaan dan Office Boy Perkantoran

ARTIKEL HUKUM

Hanya MENANG GENGSI Vs. Hanya KALAH GENGSI

Apa yang penulis ulas dalam bahasan berikut, bukanlah lelucon, dagelan, mitos, ataupun sinisme, namun adalah fakta realita sebagaimana pengalaman pribadi penulis ketika dahulu kala lama sebelum ini masih berupa Sarjana Hukum “fresh graduate” maupun ketika mencicipi pengalaman menduduki posisi Staf Hukum (Legal Staff atau Legal Officer) pada berbagai perusahaan, ternyata memiliki satu pola yang sama dimana dan kapan pun berada, perihal nasib seorang pekerja hukum pada berbagai perkantoran yang ada di Indonesia.

Ironis adanya, namun pengalaman serupa berikut juga dialami oleh para Sarjana Hukum lainnya berdasarkan penuturan kisah karir dan profesi mereka pada berbagai perusahaan, yang ternyata tidak jauh berbeda dengan “tragedi” yang dialami oleh penulis sendiri kala itu. Mari kita simak bersama, sembari membandingkan kontrasnya secara karikaturis terhadap profesi kalangan Office Boy maupun petugas Cleaning Service pada perkantoran yang sama. Mari kita simak bersama, untuk mengetahui betapa kelam dan suram profesi Legal Staff di Tanah Air.

Dalam satu buah perusahaan, sebanyak atau sesedikit apapun jumlah karyawan sang pengusaha, rata-rata hanya mempekerjakan satu orang Staf Hukum yang bertanggung-jawab untuk mengurus seluruh masalah hukum dan legalitas kantor cabang perusahaan milik sang pengusaha, mengurus seluruh kontrak-kontrak bisnis sang pengusaha, mengurus seluruh masalah hubungan industrial para buruh sang pengusaha, hingga mengurus segala sengketa hukum yang dimiliki sang pengusaha, bahkan merambah pada urusan pribadi sang pengusaha ataupun urusan-urusan hukum milik sanak-saudara sang pengusaha.

Sekalipun seorang pengusaha memiliki ribuan pegawai yang ia rekrut setiap tahunnya, tetap saja hanya satu orang Staf Hukum yang dipekerjakan di kantor pusatnya. Kontras dengan itu, seorang Petugas Kebersiihan tentunya dibutuhkan pada masing-masing kantor cabang, terlebih kantor pusatnya demikian besar kebutuhan tenaga kebersihan, sehingga jumlah Petugas Kebersihan yang di-rekrut dapat lebih masif, seiring kian besarnya operasional perusahaan.

Sebuah perusahaan, sekecil apapun kantor maupun pegawai mereka, tetap saja hanya mempekerjakan satu orang petugas Office Boy. Sebaliknya, rata-rata kantor kecil tidak atau jarang merasa membutuhkan seorang pekerja hukum untuk bagian “Legal”. Itu kondisi di kota besar seperti di Jakarta, dimana kondisi-kondisi di daerah jauh lebih memprihatinkan, tiada perusahaan yang merekrut seorang pun Staf Hukum, meski sebesar dan sebanyak apapun mereka merekrut pegawai tenaga pemasaran, tenaga produksi, tenaga teknisi, tenaga insinyur, tenaga “Research and Developmen”, tenaga administrasi, tenaga asiswan, dan tenaga administrasi, tenaga keamanan, maupun tenaga kebersihan.

Kalangan pengusaha, mengetahui betul “rahasia” kalangan pekerja hukum di Tanah Air, yakni kelemahan para Sarjana Hukum kita perihal “daya tawar” (bargaining power) mereka sehingga senantiasa menurut pada perintah atasan serta tidak berkeberatan diberikan tingkat upah sangat minim, yang tidak lain tidak bukan ialah jumlah angkatan tenaga kerja dibidang hukum tidak sebanding dengan lapangan kerja yang tersedia dan lowong, diperkeruh oleh masifnya jumlah lulusan Sarjana Hukum baru yang dicetak setiap tahunnya oleh berbagai Perguruan Tinggi Hukum yang tersebar pada berbagai kota dan daerah di Indonesia, mengakibatkan angka pengangguran terbuka pekerja hukum berada pada titik nadir bagai “telur di ujung tanduk”, menjelma mustahil diserap dan terserap seluruhnya oleh bursa kerja di masyarakat.

Alhasil, tingkat upah para Legal Officer di Indonesia, hanya sebatas hampir setara dengan tingkat upah kalangan Office Boy maupun Petugas Kebersihan, yakni terpaut serta selisih tipis dari Upah Minimum Kota. Bila menurut sang pencari kerja dibidang hukum, tingkat upah demikian sama artinya “kerja rodi”, maka yang mengantri lowongan atas posisi serupa masih banyak di belakangnya, karenanya terdapat mentalitas “lebih baik menderita dibayar murah daripada jobless”. Terlihat jelas sekali, berbagai perusahaan dan pengusaha di Indonesia menaruh penghargaan yang amat sangat rendah terhadap beban dan bobot kerja maupun potensi resiko yang dipikul oleh seorang pegawai Staf Hukum, sekalipun aspek bisnis perusahaan sangat amat bergantung pada tenaga sang Staf Hukum.

Nasib yang sama dialami oleh kawan-kawan kita yang berprofesi sebagai tenaga pengacara yang direkrut menjadi pegawai internal oleh pihak perusahaan, sebagai “inhouse lawyer”, rela menerima tingkat upah yang tidak sampai dua kali lipat upah seorang Petugas Kebersihan, bahkan satu setengah kalinya pun seringkali tidak mencapai, dimana kalangan pengusaha mendapatkan keuntungan besar, mengingat kalkulasi berikut : Bila perusahaan menyewa jasa hukum dari Kantor Hukum Pengacara, maka akan berbiaya tinggi hingga ratusan juta rupiah, untuk satu buah upaya hukum. Namun, dengan merekrut seorang pengacara sebagai seorang pegawai pada perusahaan, maka anggaran untuk menyewa pengacara dari eksternal, setara dengan gaji bagi pegawai yang seorang pengacara selama lebih dari satu tahun masa kerja, dimana sang pegawai yang bergelar pengacara tersebut bekerja secara “full time” hanya demi kepentingan sang pemberi kerja, seberapa banyak pun sengketa gugat-menggugat yang ditangani oleh sang pegawai “inhose lawyer”.

Itulah sebabnya, kondisi Kantor Advokat di kota-kota besar seperti Jakarta sekalipun, sangat memprihatinkan dan lebih sering lalat-lalat maupun nyamuk-nyamuk pengganggu yang datang berkunjung, ketimbang klien pengguna jasa, mengingat jumlah pengacara di Indonesia telah hampir menembus angka seratus ribu orang pengacara, yang artinya antara kebutuhan pasar pengguna jasa dan pasokan tenaga kerja dibidang kepengacaraan, sangat timpang dan kian berat-sebelah antara “supply and demand”.

Itulah sebab serta latar-belakangnya, mereka sampai rela “banting diri” serta “banting harga” tenaga serta keringatnya diperas demi kepentingan sang pengusaha pemberi kerja, demi direkrut, daripada tidak bekerja sama sekali, terutama pada era evolusi sistem peradilan memasuki era “eCourt” serta “eLitigation” dimana masyarakat umum bahkan dapat mengakses peradilan secara bebas dan efisien tanpa lagi harus menyewa kuasa hukum semacam Advokat untuk bersidang—dimana sudah tidak logis lagi membayar tarif jasa Advokat senilai ratusan juta rupiah bisa bersidang dapat dilakukan oleh diri kita sendiri secara mandiri dan swadaya, cukup dari ruang kerja di kantor.

Sebaliknya, bagi seorang Petugas Kebersihan, mereka “nothing to lose”, semata karena mereka tidak memiliki bekal gelar akademik apapun, karenanya akan cukup puas mendapatkan tingkat upah minimum sebagaimana ditetapkan pemerintah, atau mereka akan “banting setir” menjelma profesi lainnya secara lebih fleksibel, tidak kaku sebagaimana kalangan Sarjana Hukum yang merasa sayang untuk “banting setir” ataupun menyia-nyiakan gelar akademiknya, terlebih kalangan profesi Advokat atas status kepengacaraannya apakah mungkin rela dilepaskan?

Bila seorang Office Boy maupun Petugas Kebersihan hampir tidak pernah mengenal hal-hal semacam “kerja lembur overtime”, maka nasib yang dialami para Legal Staff ialah kerap mengalami keterpaksaan kerja lembur tanpa diberikan upah lembur sama seringnya, akibat terlampau bertanggung-jawab “beban moril” atau semata karena kalkulasi “bila tidak diselesaikan sekarang juga malam hari ini juga, maka tumpukan dan tunggakan beban kerja akan kian menumpuk”, mengingat sebanyak dan kian berkembang seperti apapun kegiatan usaha pihak perusahaan disertai dengan kian bertambahnya rekruitmen tenaga kerja, tetap saja hanya ada satu orang Legal Staff yang bertugas menangani berbagai aspek legal kegiatan usaha perusahaan. Sang Legal Staff menjelma “the lonely ranger”.

Seorang Office Boy maupun Petugas Kebersihan tidak perlu memusingkan pekerjaannya, hanya cukup mengurusi kantor dan membersihkannya. Sebaliknya, tuntutan pihak manajemen maupun divisi lain pada seorang Legal Staff, ialah diperlakukan layaknya “dewa” yang harus tahu dan bisa dalam segala hal, sekalipun ilmu hukum telah menjelma terspesialisasi, dimana sekali menjawab “tidak tahu”, maka akan seketika diberi stigma sebagai “tidak kompeten”. Seorang Legal Staff yang pernah penulis jumpai, menyebutkan bahwa tugasnya sebagai Staf Hukum di perkantoran sudah menyerupai seorang “superman”, dituntut harus bisa dan harus tahu semua dan segala hal, tidak boleh tidak.

Terutama bila perusahaan tempatnya bekerja berbentuk “grub usaha”, dimana kecurangan pihak pemberi kerja akan lebih ekstrim terlihat, yakni mendirikan berbagai perusahaan baru lainnya, hingga mencapai hampir empat lusin badan hukum Perseroan Terbatas dalam satu atap yang sama untuk diurus oleh satu orang Staf Hukum, namun tetap saja Staf Hukum yang bekerja dibalik lusinan perusahaan itu adalah satu orang sang Legal Staff, dengan cukup diberikan satu buah dan satu kali upah, berapa banyak pun perusahaan yang ia tangani aspek hukum serta kepentingannya, dan jika perlu sang pengusaha mengklaim seluruh perusahaan yang ada di Indonesia adalah “grub usaha” miliknya sehingga sang Staf Hukum mengurusi seluruh perusahaan yang ada di Indonesia namun cukup diberikan satu buah upah. Karenanya, bila kita hitung dari kalkulasi jam kerja, upah sang Office Boy maupun Petugas Kebersihan bisa jadi masih lebih tinggi daripada upah yang didapat kalangan Staf Hukum di Indonesia.

Bila seorang Office Boy maupun Petugas Kebersihan cukup membersihkan lantai kotor ataupun perabot dan peralatan kantor, maka kalangan Staf Hukum seringkali dipaksa dan terpaksa secara politis-sosiologis untuk membersihkan perbuatan-perbuatan kotor sang pemberi kerja, yang gemar “berpesta” manuver-manuver bisnis ilegal, menjadi “pencuci piring kotor” sementara sang pemberi kerja terus mabuk “pesta” dan kian mencandu.

Dengan demikian, adalah mustahil, bagi kalangan Staf Hukum tetap menjaga prinsip diri idealismenya, karena bagaimana tidak, pilihannya hanya dua, yakni patuh terhadap perintah menjadi “bumper” untuk menyuap pejabat anu dan pejabat anu serta memasang badan untuk menjadi “kambing hitam” sang pengusaha ketika terjerat masalah hukum, atau memilih untuk “angkat kaki” untuk kemudian berlabuh kembali pada perusahaan lain yang ternyata melakukan praktik-praktik kotor serupa. Dari segi resiko serta beban moril dari dosa yang ditanggung (pihak pengusaha berbuat dosa dengan memakai tangan sang Staf Hukum), tampaknya tingkat upah kalangan profesi Office Boy maupun Petugas Kebersihan masih lebih masuk diakal antara upah dan resiko kerja.

Bila seorang Office Boy maupun Petugas Kebersihan tidak perlu menjaga gengsi diri, seperti dari kualitas pakaian, makanan, gaya hidup, maupun kendaraan transportasi, maka kalangan Staf Hukum terutama “inhouse lawyer” perlu menjaga penampilan serta gengsi, antara lain busana yang setidaknya harus diganti yang baru sekian bulan sekali, serta gaya hidup yang prestise, seperti gadget terbaru, tatanan rambut yang perlente, sepatu pantofel ataupun “high heel”, serta parfum berkelas, sekalipun tingkat upahnya hanya berbanding selisih tipis terhadap sang Office Boy maupun Petugas Kebersihan yang dapat cukup berhemat karena mengenakan pakaian dari seragam yang bisa jadi sudah ia kenakan bertahun-tahun sebelumnya dan pulang-pergi kantor-rumah dengan transportasi massal bersama publik umum. Tidaklah mengherankan, bila dari segi penghematan dalam biaya pengeluaran rutin, para Office Boy maupun Petugas Kebersihan masih lebih berpotensi untuk dapat menabung sebagian dari pendapatannya, sementara kalangan Staf Hukum hanya dapat menabung “harapan esok akan lebih baik” atau “pelangi ada di perusahaan lain”.

Seorang Office Boy maupun Petugas Kebersihan, tidak merangkap sebagai petugas lain sebagaimana perannya. Namun, seorang Staf Hukum seolah sudah menjadi “kodrat”-nya, hampir selalu merangkap sebagai “tukang stempel” sekaligus “kambing hitam” pihak-pihak internal di perusahaan. Bagaimana tidak, jebakan pihak manajemen ialah, Anda selaku Legal Staf diminta untuk me-review dokumen berupa draf kontrak kerja sama bisnis dengan pihak rekanan bisnis perusahaan. Namun divisi atau departemen marketing meminta Anda untuk tidak menunda-nunda dan mempercepat “ACC” agar direktur perusahaan bersedia menanda-tanganinya.

Ketika Anda selaku Legal Staf mendapati adanya ketidak-sempurnaan atau setidaknya potensi bahaya yang perlu diwaspadai dan diantisipasi dibalik draf kontrak kerja sama yang disodorkan oleh pihak perusahaan untuk Anda audit dan review, dan meminta adanya negosiasi terkait isi pasal, pihak marketing kembali menjerit, kini kian keras dan memekik hingga membuat kaca kantor bergetar, bahwa daya tawar perusahaan sangatlah lemah di mata rekan bisnis yang sewaktu-waktu bisa berpindah hati ke lain kompetitor dari perusahaan, bahwa divisi marketing telah banyak berkorban agar pihak calon rekanan bisnis tertarik bekerja-sama, bahwa semua isi draf kontrak tersebut hanyalah “formalitas” belaja, bahwa divisi marketing “menjamin” (namun hanya lisan) bahwa mereka yang akan bertanggung-jawab bila terjadi “apa-apa” (apa pula yang dimaksud dengan “apa-apa”?), bahwa waktu kian mendesak segera untuk ditanda-tangani direksi, bahwa ini dan itu, sampai pada gilirannya bila tiada kompromi sikap “mengalah” maka merosotnya angka penjualan pihak marketing akan dilimpahkan kesalahannya kepada sang “kambing hitam”, siapa lagi bila bukan Staf Hukum?

Serba salah, bagai berada pada posisi tengah yang “kanan salah, kiri pun salah”, terhimpit bagai diposisikan “serba salah”, mengingat bila “the worst case scenario” benar-benar terjadi bilamana Staf Hukum meloloskan draf kontrak penuh potensi resiko dibaliknya tersebut untuk diproses manajemen, maka kembali lagi, divisi marketing akan menilai Staf Hukum sebagai “tidak kompeten” mengamankan perusahaan, dan pihak manajemen tentunya, akan memecat Anda, atau bahkan meminta pertanggung-jawaban dari Anda yang meloloskannya karena “takut” terhadp desakan divisi marketing yang jumlah stafnya jauh lebih banyak daripada Anda yang seorang diri, disamping fakta politik-sosiologis bahwa pihak manajemen jauh lebih menghargai dan menganak-emaskan divisi marketing. Anda memilih yang mana?

Bila seorang Office Boy maupun Petugas Kebersihan mampu bertahan puluhan tahun bekerja pada perusahaan yang sama, maka hampir tidak pernah ditemukan atau sangat jarang sekali kita jumpai seorang Staf Hukum bekerja selama bertahun-tahun terlebih belasan atau puluhan tahun pada satu perusahaan yang sama. Yang sialnya, bagaikan “lingkaran setan”, ritual kejadian yang sama terjadi terus-menerus, berulang-ulang, dan kian berulang, seolah tanpa kenal bosan, atau tenggelam dalam delusi “mungkin perusahaan lain dan rumput tetangga, lebih enak dan lebih subur serta lebih segar-sehat untuk dimakan”. Mungkin, suatu degradasi mentalitas.

Bila seorang Office Boy maupun Petugas Kebersihan tidak perlu memusingkan apapun saat jam kerja usai dan pulang ke kediamannya untuk beristirahat atau berkumpul bercengkrama bersama keluarga, maka sang Legal Staf menghabiskan sisa waktu dan sepanjang harinya untuk pusing memikirkan berbagai masalah hukum milik perusahaan yang masih menghantui dan perlu diselesaikan namun “selesai satu tumbuh seribu”. Karenanya, sang Legal Staff patut merasa cemburu terhadap sang Office Boy maupun Petugas Kebersihan yang berhak tidur secara nyenyak dan mimpi yang indah sepanjang malamnya.

Bila seorang Office Boy maupun Petugas Kebersihan hampir tidak memiliki resiko apapun atas profesinya, dimana segalanya serba terukur dan metode yang sama selalu menghasilkan hasil yang sama setiap kali, setiap waktu, dan setiap harinya, tanpa perlu dikejutkan berbagai kendala maupun kejutan diluar dugaan maupun diluar kendali dan kemampuan, maka seorang Legal Staff kerap kali prestasi kinerjanya digantungkan pada faktor eksternal, semisal itikad pihak pejabat penerbit perizinan yang bisa jadi melakukan pemerasan dan pungutan liar sehingga mempersulit proses perizinan yang dimohonkan, hakim di pengadilan yang berkolusi dengan pihak lawan yang bersengketa terhadap pihak perusahaan, sehingga kemudian dinilai tidak kompeten serta “gagal” oleh pihak manajemen perusahaan.

Satu-satunya hiburan bagi kalangan profesi Legal Staff maupun “inhouse lawyer”, ialah “menang gengsi” dari rekan kerjanya di kantor, para Office Boy maupun Petugas Kebersihan. Kebanggaan mana, dieksploitasi betul mulai oleh kalangan pengelola Perguruan Tinggi hukum dengan reproduksi pencitraan “elit” dan “prestise” profesi hukum yang mentereng dan glamor, agar kampus mereka senantiasa banjir oleh para “calon mahasiswa berpengharapan semu”, sebelum kemudian setelah memperoleh kelulusan serta gelar Sarjana Hukum, dieksploitasi secara tidak manusiawi oleh kalangan pelaku usaha.

Kisah-kisah para Sarjana Hukum yang bertumbangan dan banyak bergelimpangan di luar sana, jarang diulas secara jujur serta objektif oleh berbagai publikasi yang ada, seolah tenggelam oleh reproduksi pencitraan satu atau dua tokoh pengacara yang cukup beruntung dapat hidup makmur, sekalipun faktanya tidak lagi semakmur dahulu kala tatktala jumlah pengacara masih sangat minim, akses menuju peradilan masih dimonopoli kalangan pengacara, dan draf surat gugatan maupun peraturan perundang-undangan masih dimonopolisir kalangan pengacara, semata agar bisnis pendidikan tinggi terutama fakultas hukum tetap penuh peminat.

Apapun itu, semuanya kembali berpulang pada pilihan hidup masing-masing, dan barulah menjadi keliru ketika seseorang merasa tidak memiliki pilihan lain selain berprofesi sebagai seorang pegawai hukum pada suatu perusahaan. Demikianlah, antara mimpi, fantasi, dan realita, tidak selalu berjalan bersamaan secara linear. Gengsi, adalah komoditas, yang sayangnya, mudah dieksploitasi oleh pihak-pihak yang secara tidak bertanggung-jawab dengan mudahnya melakukan eksploitasi secara psikologis maupun menyalah-gunakan daya tawar sosiologis-ekonomis.

© Hak Cipta HERY SHIETRA.

Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.

Konsultan Hukum HERY SHIETRA & PARTNERS