JIka Pasal dalam Undang-Undang Tidak Menyebut WAJIB, apakah artinya Boleh DILANGGAR dan MELANGGAR?

LEGAL OPINION

Norma Hukum Sifatnya (memang) Wajib, Imperatif dan Preskriptif, bukan Fakultatif ataupun Tentatif

Question: Kalau di suatu undang-undang, ada pasal yang tidak sebut kata “wajib”, maka apa artinya tidak wajib diikuti dan tidak wajib pula untuk dijatuhi sanksi (hukuman) bagi yang melanggar?

Brief Answer: Norma hukum, baik rezim perizinan, rezim perdata, rezim pidana, rezim tata usaha negara, dan lain sebagainya, secara dasariahnya bersifat “kewajiban” serta mengikat, kecuali dinyatakan sebaliknya sebagai suatu “kebolehan”. Kewajiban disini bermakna kepatuhan yang dituntut dari setiap warganegara tanpa terkecuali, selaku subjek hukum perorangan maupun subjek hukum badan hukum, untuk wajib mengikuti perintah serta tunduk pada aturan mengenai larangan yang telah digariskan dalam “koridor hukum”—batasan kebebasan yang dilimitasi sifat ruang gerak bebasnya, oleh hukum yang diterbitkan otoritas negara.

PEMBAHASAN:

Sehingga, sekalipun suatu pasal peraturan perundang-undangan tidak secara eksplisit atau tidak secara tersurat menyatakan sebagai “berwajib” atau “wajib” untuk tunduk, patuh, dan mengindahkannya, maka sanksi (bersifat laten) tetap saja dapat diberikan baik berupa penjatuhan hukuman denda, hukuman badan, hukuman administrasi, hingga tidak diprosesnya permohonan seorang warga semisal karena adanya persyaratan yang tidak terpenuhi. Karenanya, ancaman berupa “punishment” selalu menyertai setiap bentuk pelanggaran terhadap norma peraturan perundang-undangan—terlepas dari fakta “de facto” banyaknya pasal peraturan perundang-undangan di Indonesia yang tidak efektif dalam pemberlakuannya di masyarakat akibat faktor penegakan hukum yang “separuh hati” maupun “tebang pilih”.

Singkat kata, norma hukum secara dasariahnya (nature-nya) memang bersifat wajib, imperatif-perskriptif adanya, bukan fakulatif keberlakuan normanya layaknya norma sosial lain diluar hukum yang “boleh dijalankan namun boleh juga tidak dijalankan”. JIka tidak dimaknai demikian, maka semua pasal dalam peraturan perundang-undangan yang tidak secara tegas dan tidak secara eksplisit mencantumkan frasa “wajib”, artinya menjadi sebentuk “kebolehan” untuk disimpangi? Tentu paradigma demikian hanya akan melahirkan “moral hazard”, dimana menjadi pintu masuk bagi praktik “hukum tumpul ke atas dan tajam ke bawah”.

Jangankan orang awam hukum, para praktisi dan Sarjana Hukum sekalipun kerap bersikap ambigu terhadap pemahaman mereka mengenai keberlakuan “norma hukum” yang dibiaskan sebagai “norma sosial” lainnya. Sebagai contoh, cobalah menyimak norma hukum dalam Pasal 109 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) : “dalam hal penyidik telah mulai melakukan penyidikan suatu peristiwa yang merupakan tindak pidana, penyidik memberitahukan hal itu kepada penuntut umum.”

Terdapat sebagian kalangan (yang ironisnya berlatar belakang profesi hukum) menilai bahwa ketentuan dalam pasal di atas terkesan hanya merupakan imbauan kepada penyidik di Kepolisian untuk memberitahukan telah dimulainya penyidikan kepada lembaga Kejaksaan, sehingga tidak memiliki “kepastian hukum” dalam tataran praktiknya yang “ambigu”. Diperkeruh pula oleh fakta di lapangan, dalam tidak sedikit kasus, pihak penyidik Kepolisian baru menyampaikan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada lembaga Kejaksaan setelah pihak penyidik merasa betul-betul yakin bahwa perkara bersangkutan akan dinaikkan atau diproses ke tahap pelimpahan berkas perkara kepada Penuntut Umum di Kejaksaan. Disebutkan, praktik ambigu demikian dinilai merugikan pihak korban pelapor bahkan tersangka itu sendiri, atas ketidakjelasan nasib mereka.

Hal itu pula yang melatarbelakangi diajukannya uji materiil (judicial review) terhadap ketentuan dalam Pasal 109 Ayat (1) KUHAP ke hadapan Mahkamah Konstitusi RI (MK RI). Dalam putusannya, MK RI telah ternyata telah turut bersifat ambigu, dengan mengabulkan permohonan pihak Pemohon Uji Materiil sebagaimana putusan MK Nomor 130/PUU-XIII/2015 dengan amar menyatakan:

“Pasal 109 ayat (1) KUHAP bertentangan dengan UUD Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang frasa ‘penyidik memberitahukan hal itu kepada penuntut umum’ tidak dimaknai penyidik wajib memberitahukan dan menyerahkan SPDP penyidikan kepada penuntut umum, terlapor, dan korban / pelapor dalam waktu paling lambat 7 hari setelah dikeluarkannya surat perintah penyidikan.”

Jika kita konsisten terhadap paradigma berpikir di atas, maka kita pun patut bertanya, apa sanksinya bila lembaga penegak hukum tidak patuh terhadap putusan MK RI, mengingat MK RI tidak membuat amar putusan penyerta yang berbunyi : “Lembaga penegak hukum Kepolisian wajib patuh terhadap amar putusan MK RI ini.” Beragam putusan MK RI, secara “de facto” tidak diindahkan oleh lembaga penegak hukum lainnya, semisal Mahkamah Agung RI yang berpendirian bahwa putusan MK RI (hanyalah) bersifat “law in abstracto” sementara itu putusan Mahkamah Agung RI besifat “law in concreto” (karenanya putusan MK RI boleh dan dapat dibenarkan untuk tidak dipatuhi dan tidak diindahkan).

Terhadap komentar para pengamat hukum terhadap putusan MK RI diatas : “Lahirnya putusan Mahkamah Konstitusi tersebut tentunya telah memberikan kepastian hukum kepada pencari keadilan, bahwa penyampaian SPDP kepada penuntut umum dalah bersifat wajib, dan harus segera dilakukan”; penulis memiliki pandangan sebaliknya, dimana justru putusan MK RI membawa blunder yang tidak diperlukan disamping memperkeruh keadaan yang sudah keruh, karena warga yang “nakal” dengan itu dapat semudah berkelit bahwa semua pasal peraturan perundang-undangan, tidak terkecuali pasal-pasal dalam KUHP maupun KUHAP, yang tidak mencantumkan frasa “wajib”, sama artinya boleh disimpangi, tidak diindahkan, dan tanpa bersanksi bila tidak diikuti, jika perlu “dikangkangi”—yang pada gilirannya akan berdampak pada runtuhnya wibawa dan reputasi penegakan hukum di mata warga sehingga kepatuhan dan penegakan hukum menjadi ambigu serta tidak efektif.

Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang tidak lekas secara segera disampaikan oleh penyidik Kepolisian kepada lembaga Kejaksaan, adalah semata faktor masalah implementasi norma, bukan masalah substansi norma hukum itu sendiri—dimana sudah jelas “norma hukum” adalah berbeda karakter terhadap “norma sosial”, mengingat sifat keberlakuan “norma hukum” ialah imperatif serta preskriptif, tanpa harus mencantumkan frasa “wajib” sekalipun namun tetap perlu ditafsirkan sebagai “kewajiban yang melekat” (laten sifatnya), sehingga setiap warganegara sudah seharusnya (“ought to” atau “should to”) tunduk dan patuh terhadap norma-norma hukum, apapun realitanya di lapangan selama ini (“is”, “das sein” sebagai antinomi dari “das sollen”).

© Hak Cipta HERY SHIETRA.

Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.

Konsultan Hukum HERY SHIETRA & PARTNERS