Kejahatan terjadi Akibat Sikap Seolah-Olah Tidak Ada Pilihan Lain dan Tetap Memaksakan Diri Melanggar Tertib Sosial

LEGAL OPINION

Menyukai Sesama Jenis bukanlah Kejahatan. Namun ketika Penyimpangan Orientasi Seksuil tersebut Diekspresikan, Barulah Menjelma Sebentuk Kejahatan

Question: Mengapa praktik pernikahan sejenis ataupun persetubuhan sejenis (antar sesama pria ataupun antar sesama wanita), adalah terlarang dan harus dilarang oleh hukum negara?

Brief Answer: Jawabannya adalah seperti ketika kita bertanya, “mengapa orang jahat disebut sebagai jahat dan harus dihukum”? Tidak lain tidak bukan, ialah karena sang pelaku bersikap seolah-olah tiada pilihan lain untuk dipilih. Seorang pecundang, (justru) selalu lebih sibuk mencari-cari alasan sebagai “alasan pembenar” (upaya pembenaran diri) untuk menjustifikasi perbuatan-perbuatan buruk dan tercelanya, semisal butuh uang untuk menafkahi keluarga sehingga mencuri hak milik orang lain, sekalipun anggota tubuhnya lengkap untuk bekerja membanting-tulang sendiri, dimana bisa jadi orang-orang yang mereka korbankan jauh lebih miskin dan lebih sukar hidupnya daripada sang pelaku. Kesemua itu bukanlah alasan pembenar untuk sesuatu perbuatan yang tidak benar adanya.

Sama halnya, seseorang bisa jadi memiliki kelainan atau penyimpangan orientasi seksuil akibat faktor genetik yang cacat tidak sempurna seperti orang-orang pada umumnya, dan kita turut prihatin bagi mereka, sebagaimana orang-orang yang bisa jadi memiliki cacat pada anggota tubuhnya yang tidak lengkap, ataupun masalah kejiwaan lainnya seperti depresi ataupun traumatik atas pengalaman masa lampau. Namun, mereka barulah melakukan kejahatan ketika mereka bersikap seolah-olah tiada pilihan lain untuk dipilih, dan bersikeras untuk melakukan praktik pernikahan antar sesama jenis maupun hubungan intim-kelam!n antar sesama jenis selayaknya suami-istri, atau bahkan pemerkosaan antar sesama jenis, pedofil!a antar sesama jenis, atau praktik-praktik serupa lainnya.

Ketika tiada opsi lain untuk dipilih, semisal akibat adanya “daya paksa” yang melampaui batas kemampuan seseorang warga (baik overmacht ataupun force majeure), berdasarkan teori “mau tidak mau, tiada pilihan lain”, diluar kesengajaan maupun kelalaian yang bersangkutan, maka hukum negara akan mentolerir perbuatan sang warga, sebagai “alasan pemaaf”, sehingga tidak diancam sanksi oleh hukum, baik secara perdata maupun secara pidana. Semisal seseorang dipaksa untuk melakukan perbuatan yang tidak dikehendaki olehnya, oleh sebab dibawah pengaruh ancaman senjata tajam yang dilingkarkan pada leher sang warga oleh seorang pelaku pengacam, sehingga tiada pilihan lain—kecuali diancam untuk membunuh warga lainnya, ancaman akan dibunuh bukanlah alasan pembenar bagi yang diancam untuk merampas hak hidup orang lain.

Para subjek hukum selaku individu yang memiliki kelainan genetik terkait hormonal dan orientasi seksuil, terutama Kromosom X dan Y, yang entah bagaimana terbentuk secara tidak sempurna saat proses pembuahan maupun pembentukan janin dalam kandungan, warisan dari genetik orangtua maupun akibat mutasi, sehingga ketika dilahirkan dan tumbuh besar menjadi penyuka “sesama jenis”, namun tidaklah dapat dimaknai mereka harus senantiasa mengikuti apapun dorongan hati dan kehendak diri tanpa pertimbangan yang matang.

Sebagai seorang manusia yang memiliki akal dan budi, sebagai letak pembeda paling utama antara manusia dan hewan, kemampuan dalam pengendalian diri adalah elemen utama pembentuk kemanusiaan yang tidak dimiliki oleh bangsa hewan yang sekadar menjadi budak naluri dan insting hewani mereka.

PEMBAHASAN:

Berbeda dengan kaum hewan, seorang manusia perlu memiliki pengendalian diri agar tidak terasingkan dari kemanusiaan itu sendiri, yakni untuk memiliki “kehendak bebas” untuk memilih. Hewan, menjadi korban dari insting dan naluri hewani mereka. Seorang manusia, kontras dengan hewan, tidak dapat memakai alibi yang sama seperti hewan yang berperilaku hewanis yakni sekadar menjadi budak insting dan keinginan untuk dipuaskan, bahkan dapat bersetubuh antar hewan di tengah jalan dan di depan umum. Bahkan manusia berbeda jenis yang saling berhubungan intim di muka umum, pun dapat dipidana. Banyak contoh manusia normal, dalam artian tidak memiliki penyimpangan seksuil, memilih untuk sebagai petapa penyendiri, yang hidup secara bertapa dan tentunya selibat dalam artian tidak menikah juga menjaga kesucian diri dari noda-noda kekotoran batin manapun.

Itulah yang disebut sebagai pilihan hidup, dimana kita berdaya atas hidup kita sendiri, tidak sepenuhnya determistik layaknya robot yang mekanistik dihadapan diktatoriat kode genetik penyusun rancang bangun seorang individu, tidak sekadar menjadi budak tanpa daya dorongan ataupun kecenderungan dari dalam diri. Orang-orang yang orientasi seksuil pribadinya normal adanya, dalam artian penyuka lawan jenis, namun memilih untuk hidup secara selibat sebagai seorang petapa yang suci, merupakan seseorang yang telah melakukan pengorbanan diri yang demikian besar—mengingat atau dengan pertimbangan, bahwa sejatinya mereka bisa saja memilih untuk hidup berumah-tangga layaknya keluarga kebanyakan pada umumnya, menikah dan memiliki pasangan hidup dari “lawan jenis”, memiliki anak dan cucu, memiliki karir, dan lain sebagainya, namun ia lepaskan (“fang shen” diri).

Namun para penyuka “sesama jenis”, ketika bersikap seolah-olah tiada pilihan lain selain menikahi “sesama jenis” ataupun melakukan hubungan kelam!n secara paksa maupun secara “sama-sama senang” dengan “sesama jenis”, bahkan bila dilakukan di depan umum ataupun secara terang-terangan, atau semacam menggelar acara “pesta massal bagi para penyuka sesama jenis”, meski sejatinya mereka bisa memilih untuk hidup setidaknya secara “menjomblo” atau menempuh hidup selayaknya seorang selibat, maka disitulah letak kekeliruan mereka yang berpotensi mengancam “ketertiban umum”.

Sudah demikian banyak publikasi yang melaporkan, para pelaku kejahatan tindak pidana asusila / pemerkosaan sesama jenis, pada mulanya ialah korban yang ketika masih kecil telah pernah menjadi korban pemerkosaan oleh pria dewasa lainnya. Ketika mereka tumbuh dewasa, mereka yang semula korban menjelma menjadi “predator anak sesama jenis” (stockholme syndrome). Sebagaimana kita ketahui, tidak semua genetik bersifat aktif begitu saja (dorman), terdapat banyak diantaranya yang baru akan aktif ketika terjadi picu yang mengaktifkan genetik spesifik tersebut. Bisa jadi, salah satunya ialah genetik penyimpangan orientasi seksuil. Kita tidak dapat selalu mengkambing-hitamkan genetik, dimana kalangan penjahat pun dapat semudah berlindung dibalik alibi serupa atas penyimpangan perilakunya yang gemar mencuri.

Ketika masyarakat umum kita dipertontonkan secara vulgar, “budaya” baru yang menyimpang semacam pernikahan sesama jenis, atau tidak dapat dijerat pidana para orang dewasa yang terjaring razia pesta asusila “sesama jenis” pada suatu apartemen atau hotel, maka cepat atau lambat akan dipandang sebagai hal yang lazim dan lumrah oleh publik akibat kian maraknya kejadian serupa terjadi tahun demi tahun, dimana orang-orang dengan “bakat” genetik menyimpang terkait orientasi seksuil, menjelma aktif genetik menyimpang dimaksud, dan benar-benar ber-ulah-lah orientasi seksuilnya dengan menjadi pribadi yang berbeda, kepribadian yang berubah termasuk ketertarikannya terhadap “sesama jenis”, sekalipun pada mulanya mereka hidup secara cukup “normal” seperti menikah dengan “lawan jenis” dan memiliki anak serta keluarga yang bahagia dan harmonis.

Karena itulah, demi terjaganya “tertib umum dan sosial”, setiap individu selain memiliki kebebasan atas tubuh dan orientasi privasi hidupnya yang personal seperti orientasi seksuil, juga memiliki tanggung-jawab sosial atau kewajiban asasi manusia untuk turut menjaga tertib sosial masyarakat dalam berbangsa dan bernegara, semata karena kita selaku sesama warga sejatinya saling berbagi ruang gerak dan ruang hidup, setidaknya dengan memberikan contoh atau teladan yang baik, dan tidak memicu “penyimpangan” apapun. Penyimpangan ke arah yang baik, positif, sehat, dan berfaedah, adalah baik dan patut kita promosikan serta kampanyekan bersama. Namun bila penyimpangan justru berupa hal yang tidak patut dan melanggar kesusilaan, barulah menjadi ancaman nyata bagi peradaban umat manusia.

Sehingga, bukanlah “menyukai sesama jenis” yang merupakan kejahatan sehingga perlu dikenakan sanksi. Hanya ketika penyimpangan tersebut diaktualisasikan secara eksplisit maupun secara implisit, semisal seorang pria bersikap kewanita-wanitaan, berpakaian ataupun bergaya dan berdandan layaknya seorang wanita, hingga secara lebih ekstrim seperti berciuman, berhubungan intim, ataupun menikahi “sesama jenis”, maka pada saat itulah penyimpangan menjadi sebentuk perbuatan melawan hukum yang sudah sepatutnya diganjar hukuman dalam rangka koreksi serta menjaga tertib sosial dari segala bentuk degradasi.

© Hak Cipta HERY SHIETRA.

Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.

Konsultan Hukum HERY SHIETRA & PARTNERS