Benda Tumpul juga dapat Mematikan dan Membunuh, Pembunuhan dengan Benda Tumpul

Senjata Tajam, Luka Luar yang Kasat Mata. Benda Tumpul, Luka Dalam yang Tidak Kasat Mata

Apakah hanya Pelaku dengan Senjata Tajam, yang dapat Dipidana sebagai Pembunuh dan Pembunuhan?

Question: Apa benar, jika memukul orang lain dengan benda tumpul, lalu si korban ternyata kemudian meninggal dunia, maka pelakunya hanya akan dapat didakwa dan dituntut dengan kualifikasi delik “penganiayaan yang mengakibatkan kematian”, sementara itu menyabet orang lain dengan senjata tajam maka akan diterapkan pasal pembunuhan bilamana korbannya tewas akibat terluka?

Brief Answer: Luka luar dapat mengakibatkan korban kehabisan darah, bilamana tidak segera mendapat penanganan medis. Luka dalam, biasanya disebut sebagai pendarahan maupun memuntahkan darah. Benda tumpul juga dapat mematikan, mengingat terdapat dua jenis luka yang bisa sama-sama mematikan, yakni luka dalam disamping luka luar. Senjata tajam, mampu membuat luka luar tampak kasat-mata, seperti menetesnya darah, berdarah, bahkan darah yang bersimbah.

Adapun adanya luka dalam, hanya dapat diketahui lewat proses medik oleh kedokteran forensik, dimana bisa jadi korban ataupun keluarganya tidak menyadari dan mengetahui bahwa korban mengalami luka dalam. Karena luka dalam bersifat tidak kasat-mata, namun bisa sama fatalnya dengan luka luar yang akut, maka sifat kejahatan yang menimbulkan terjadinya luka dalam tergolong lebih jahat daripada kejahatan yang menimbulkan luka luar yang mudah dikenali dan kasat-mata.

PEMBAHASAN:

Terdapat sebuah ilustrasi konkret praktik peradilan yang dapat SHIETRA & PARTNERS cerminkan lewat putusan Mahkamah Agung RI perkara pidana register Nomor 858 K/Pid/2020 tanggal 12 Agustus 2020, dimana yang menjadi tuntutan Jaksa Penuntut Umum ialah:

1. Menyatakan Terdakwa DENI YONATAN FERNANDO IRAWAN bin SALOSIN telah terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana bersama sama dengan sengaja telah melakukan merampas nyawa orang lain sebagaimana dalam dakwakan Pasal 338 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP;

2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 15 (lima belas) tahun dikurangi selama dalam tahanan.

Terhadap tuntutan pihak Penuntut Umum, yang kemudian menjadi putusan Pengadilan Negeri Tulungagung Nomor 32/Pid.B/2020/PN.Tlg, tanggal 23 Maret 2020, dengan amar sebagai berikut:

“MENGADILI :

1. Menyatakan Terdakwa DENI YONATAN FERNANDO IRAWAN bin SALOSIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘Melakukan pembunuhan’, sebagaimana dalam Dakwaan Tunggal;

2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 15 (lima belas) tahun;

3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;

4. Menetapkan supaya Terdakwa tetap ditahan.”

Dalam tingkat banding, yang menjadi putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 601/PID/2020/PT.SBY, tanggal 29 April 2020, dengan amar sebagai berikut:

“MENGADILI :

I. Menerima permintaan banding Terdakwa dan Penuntut Umum;

II. Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Tulungagung Nomor 32/Pid.B/2020/PN.Tlg, tanggal 23 Maret 2020 yang dimintakan banding;

III. Menetapkan terhadap pidana yang dijatuhkan dikurangkan dalam masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalankan oleh Terdakwa;

IV. Memerintahkan agar Terdakwa tetap dalam tahanan.”

Pihak Terdakwa mengajukan upaya hukum kasasi, dimana terhadapnya Mahkamah Agung RI membuat pertimbangan serta amar putusan sebagai berikut:

“Menimbang bahwa terhadap alasan kasasi yang diajukan Pemohon Kasasi / Terdakwa tersebut, Mahkamah Agung berpendapat sebagai berikut:

“Bahwa alasan kasasi Pemohon Kasasi / Terdakwa tidak dapat dibenarkan, karena Judex Facti in casu Pengadilan Tinggi Surabaya dalam mengadili Terdakwa tidak salah dalam menerapkan hukum, dengan pertimbangan sebagai berikut:

- Bahwa putusan Judex Facti Pengadilan Tinggi Surabaya yang menguatkan putusan Judex Facti Pengadilan Negeri Tulungagung in casu tentang terbuktinya dakwaan Jaksa Penuntut Umum Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan penjatuhan pidananya yaitu dengan pidana penjara selama 15 (lima belas) tahun sudah tepat dan benar, karena dalam mempertimbangkan keterbuktian dakwaan in casu dan pemidanaannya Judex Facti telah dengan cermat mempertimbangkan fakta-fakta di persidangan dan memberikan pertimbangan hukumnya secara tepat dan benar sesuai fakta-fakta persidangan;

- bahwa berdasarkan fakta-fakta yang relevan secara yuridis terbukti bahwa perbuatan Terdakwa memukul kepala korban Suprihatin alias Suprih dengan menggunakan bata merah sebanyak 2 (dua) kali bersesuaian dengan luka yang diderita korban Suprihatin alias Suprih yaitu luka memar dan luka robek pada kepala akibat kekerasan tumpul serta adanya bagian tulang yang masuk ke dalam, sesuai Visum et Repertum IFRSB kdr 18.153 dari Instalasi Kedokteran Forensik dan Medikologi RS. Bhayangkara Kediri, tanggal 9 November 2018, yang menyimpulkan bahwa penyebab kematian korban diakibatkan kekerasan tumpul pada kepala yang mengakibatkan pendarahan dan mati lemas;

“Demikian pula, perbuatan Terdakwa memukul kepala korban Adi Wibowo alias Didik dengan menggunakan sebatang kayu bersesuaian dengan luka yang diderita korban Adi Wibowo alias Didik yaitu patah tulang tertutup atap tengkorak rahang bawah, akibat kekerasan tumpul pada kepala dan wajah yang mengakibatkan kerusakan tulang dan otak, sebagaimana bukti surat berupa Visum et Repertum IFRSB Kdr 18.152 dari Instalasi Kedokteran Forensik dan Medikologi RS. Bhayangkara Kediri, tanggal 9 November 2018;

“Berdasarkan hal-hal tersebut telah terang dan jelas bahwa perbuatan Terdakwa in casu, telah melanggar dakwaan tunggal Jaksa Penuntut Umum yaitu Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam putusan Judex Facti;

“Dengan demikian, tidak ada hal-hal yang baru dalam memori kasasinya yang dapat membatalkan atau mengubah putusan Judex Facti tersebut.

“Bahwa oleh karenanya terhadap hal semacam ini tidak dapat dipertimbangkan pada pemeriksaan tingkat kasasi in casu;

“Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut dan ternyata pula putusan Judex Facti dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, maka permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi / Terdakwa tersebut dinyatakan ditolak;

M E N G A D I L I :

- Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi / Terdakwa DENI YONATAN FERNANDO IRAWAN bin SALOSIN tersebut;”

© Hak Cipta HERY SHIETRA.

Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.

Konsultan Hukum HERY SHIETRA & PARTNERS