Daya Ikat Over Kredit Diakui oleh Hukum dan Mengikat Para Pihak

Over Kredit Bersifat TRIPARTIT Kesepakatannya antara Kreditor, Debitor Lama, dan Debitor Baru

Question: Beli rumah secara over kredit, apakah aman?

Brief Answer: “Over kredit” ialah peristiwa hukum kontraktual berisi kesepakatan mengalihkan perjanjian kredit kepemilikan rumah (KPR) dari “debitor semula / asal” kepada “debitor baru”, dimana didalamnya juga terkandung kesepakatan / izin dari pihak kreditor pemberi fasilitas KPR. Asas “pacta sunt servanda”, diakui serta diatur dalam Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang bermakna : apa yang telah disepakati oleh para pihak, maka kesepakatan tersebut mengikat para pihak dimaksud sebagaimana Undang-Undang mengikat mereka. Sepanjang terdapat persetujuan / izin / kesepakatan dari pihak kreditor terkait pengalihan dari “debitor semula” kepada “debitor baru”, maka itu mengikat ketiga belah pihak. Terlagipula, dalam praktik peradilan (best practice), “over kredit” diakui dan dilindungi oleh hukum.

PEMBAHASAN:

Untuk memudahkan pemahaman, terdapat ilustrasi konkret sebagaimana dapat SHIETRA & PARTNERS cerminkan lewat putusan sengketa register Nomor 774 PK/Pdt/2020 tanggal 2 November 2020, perkara antara:

- SARI CENDANA WANGI SEMBIRING, sebagai Pemohon Peninjauan Kembali; melawan

- SAHRONI, yang dilanjutkan ahli warisnya ROSSIKA SIAHAAN, selaku isteri almarhum Sahroni, selaku Termohon Peninjauan Kembali.

Yang menjadi pokok gugatan Penggugat, ialah agar pengadilan menyatakan bahwa Penggugat adalah pemilik yang sah atas objek sengketa berupa tanah Sertifikat Hak Guna Bangunan serta agar menghukum Tergugat dan siapapun yang memperoleh hak dari padanya untuk menyerahkan tanah dimaksud kepada Penggugat. Namun, pihak Tergugat mengajukan gugatan-balik (rekonvensi), memohon kepada Pengadilan Negeri untuk menyatakan Tergugat adalah pembeli yang beriktikad baik serta sah sebagai pemilik tanah.

Terhadap gugatan Penggugat, Pengadilan Negeri Tangerang kemudian menjatuhkan putusan Nomor 14/Pdt.G/2015/PN.Tng, tanggal 8 September 2015, dengan amar sebagai berikut:

“MENGADILI :

Dalam Eksepsi:

- Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima;

Dalam Provisi:

- Menolak provisi Penggugat;

Dalam Pokok Perkara:

Dalam Konvensi:

- Menolak gugatan Penggugat Konvensi untuk seluruhnya;

Dalam Rekonvensi:

- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian;

- Menyatakan Berita Acara Jual Beli Rumah pada tanggal 25 Januari 2007 antara Penggugat Rekonvensi dengan Abdan Hairulloh sah secara hukum;

- Menyatakan Penggugat Rekonvensi adalah pembeli yang beriktikad baik;

- Menyatakan Tergugat Rekonvensi telah melakukan cidera janji (wanprestasi);

- Menyatakan Penggugat Rekonvensi adalah sah sebagai pemilik tanah dan bangunan seluas 72 m², terletak di Perum Griya Pamulang, Blok E4, Nomor 27, sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 09099, Surat Ukur Nomor 567 / Pondok Benda /2005;

- Menyatakan Surat Keterangan Waris Nomor 593/31/ 05-Pem/2010, tertanggal 11 Mei 2010, yang dikeluarkan Lurah Larangan Selatan tidak sah dan batal demi hukum;

- Menghukum Tergugat Rekonvensi atau siapa saja yang menguasai Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 09099, Surat Ukur Nomor 567/ Pondok Benda /2005, untuk segera menyerahkan kepada Penggugat Rekonvensi;

- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi selain dan selebihnya;”

Dalam tingkat banding, yang menjadi putusan Pengadilan Tinggi Banten Nomor 33/PDT/2016/PT.BTN, tanggal 17 Mei 2016, dengan amar sebagai berikut:

“MENGADILI :

- Menerima permohonan Pembanding semula Penggugat;

- Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 14/Pdt.G/2015/PN.Tng, tanggal 8 September 2015, sekedar bunyi redaksional dalam eksepsi sehingga berbunyi sebagai berikut:

Dalam Konvensi:

Dalam Eksepsi:

- Menolak eksepsi Penggugat;

Dalam Provisi:

- Menolak provisi Penggugat;

Dalam Pokok Perkara:

- Menolak gugatan Penggugat Konvensi untuk seluruhnya;

Dalam Rekonvensi:

- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian;

- Menyatakan Berita Acara Jual Beli Rumah tanggal 25 Januari 2007 antara Penggugat Rekonvensi dengan Abdan Hairulloh sah secara hukum;

- Menyatakan Penggugat Rekonvensi adalah pembeli yang beriktikad baik;

- Menyatakan Tergugat Rekonvensi telah melakukan cidera janji (wanprestasi);

- Menyatakan Penggugat Rekonvensi adalah sah sebagai pemilik tanah dan bangunan seluas 72 m², terletak di Perum Griya Pamulang, Blok E4, Nomor 27, sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 09099, Surat Ukur Nomor 567/ Pondok Benda /2005;

- Menyatakan Surat Keterangan Waris Nomor 593/31/ 05-Pem/2010, tanggal 11 Mei 2010, yang dikeluarkan Lurah Larangan Selatan tidak sah dan batal demi hukum;

- Menghukum Tergugat Rekonvensi atau siapa saja yang menguasai Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 09099, Surat Ukur Nomor 567/ Pondok Benda /2005, untuk segera menyerahkan kepada Penggugat Rekonvensi;

- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi selain dan selebihnya;”

Dalam tingkat kasasi, yang menjadi putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1919 K/Pdt/2017, tanggal 12 September 2017, dengan amar sebagai berikut:

“MENGADILI :

- Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi Sari Cendana Wangi Sembiring tersebut;”

Pihak Penggugat mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK), dimana terhadapnya Mahkamah Agung RI tingkat PK membuat pertimbangan serta amar putusan sebagai berikut:

“Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:

“Bahwa alasan-alasan dari Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena setelah membaca dan meneliti memori peninjauan kembali yang diterima tanggal 20 Desember 2019 dan kontra memori peninjauan kembali yang diterima tanggal 20 Januari 2020, dihubungkan dengan putusan judex facti dan judex juris, dalam hal ini tidak ditemukan kekhilafan Hakim atau kekeliruan yang nyata dalam putusan judex juris, dengan pertimbangan sebagai berikut:

- Bahwa objek sengketa telah dijual oleh suami Penggugat (almarhum Abdan Hairulloh) sebelum meninggal dunia kepada Rosikawati Siahaan (isteri Tergugat), secara over kredit sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Perjanjian Jual Beli Rumah tanggal 25 Januari 2007, sehingga objek sengketa adalah sah milik Tergugat;

“Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan SARI CENDANA WANGI SEMBIRING tersebut harus ditolak;

M E N G A D I L I :

- Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali SARI CENDANA WANGI SEMBIRING tersebut;”

© Hak Cipta HERY SHIETRA.

Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.

Konsultan Hukum HERY SHIETRA & PARTNERS