DISMISSAL dalam Small Claim Court di Pengadilan Negeri
Question: Jika di PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara), ada dikenal “dismissal” yang artinya proses pendahuluan dalam memeriksa berkas gugatan yang didaftarkan, apakah layak dan patut disidangkan atau tidaknya. Bagaimana dengan gugatan perdata di Pengadilan Negeri, ada juga semacam “dismissal” di PTUN?
Brief Answer: Untuk konteks sengketa gugatan di Pengadilan
Negeri, tampaknya prosedur “dismissal” hanya dikenal dalam register perkara perdata
khusus berupa “gugatan sederhana” (small
claim court), dan belum dikenal dalam Hukum Acara Perdata pada umumnya
alias tidak berlaku dalam persidangan perkara perdata biasa.
PEMBAHASAN:
Selama ini “DISMISSAL” memang
lazimnya dijumpai dalam perkara sengketa TUN (tata usaha negara) di PTUN. Akan tetapi
telah ternyata pernah terdapat kejadian “DISMISSAL” dalam praktik di Pengadilan
Negeri, dapat SHIETRA & PARTNERS ilustrasikan kasus konkretnya lewat
Putusan Pengadilan Negeri Prabumulih Nomor 18/Pdt.G.S/2022/PN.Pbm tanggal 14
Oktober 2022, perkara perdata antara:
- Ony Roberto, sebagai Penggugat;
melawan
- M KOSEN SH, selaku Tergugat.
Yang kemudian menjadi amar
putusan Hakim atas gugatan pihak kreditor terhadap debitornya terkait objek
jaminan Fidusia, berupa kutipan sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa berdasarkan
Pasal 1 Angka 1 Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2019
tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2
Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana yang berbunyi
?Penyelesaian Perkara Gugatan Sederhana adalah tata cara pemeriksaan di
persidangan terhadap gugatan perata dengan nilai gugatan materiil paling banyak
Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) yang diselesaikan dengan tata
cara dan pembuktian sederhana;
“Menimbang, bahwa setelah
meneliti dan mempelajari gugatan a quo, bahwa Hakim menilai gugatan a quo tidak
termasuk dalam gugatan sederhana dan seharusnya diselesaikan dengan
mekanisme permohonan eksekusi jaminan fidusia yang diatur Pada Pasal 15 Ayat
(2) Undang-Undang Nomor 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia Juncto Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019;
“Menimbang, bahwa berdasarkan
pertimbangan tersebut di atas, maka hakim perlu mengeluarkan penetapan.
“Mengingat, ketentuan Pasal 11
ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan
Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian
Gugatan Sederhana, Pasal 15 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 42 tahun 1999 tentang
Jaminan Fidusia, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019
serta ketentuan-ketentuan hukum lainnya.
“MENETAPKAN :
1. Menyatakan gugatan Penggugat bukan gugatan sederhana;
2. Memerintahkan panitera untuk mencoret perkara No.
18/Pdt.G.S/2022/PN Pbm dalam register perkara; dan
3. Memerintahkan pengembalian sisa panjar biaya perkara kepada Penggugat.”
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan
hidup JUJUR dengan menghargai Jirih
Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.