Contoh Putusan DISMISSAL di Pengadilan Negeri Perkara Perdata

DISMISSAL dalam Small Claim Court di Pengadilan Negeri

Question: Jika di PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara), ada dikenal “dismissal” yang artinya proses pendahuluan dalam memeriksa berkas gugatan yang didaftarkan, apakah layak dan patut disidangkan atau tidaknya. Bagaimana dengan gugatan perdata di Pengadilan Negeri, ada juga semacam “dismissal” di PTUN?

Brief Answer: Untuk konteks sengketa gugatan di Pengadilan Negeri, tampaknya prosedur “dismissal” hanya dikenal dalam register perkara perdata khusus berupa “gugatan sederhana” (small claim court), dan belum dikenal dalam Hukum Acara Perdata pada umumnya alias tidak berlaku dalam persidangan perkara perdata biasa.

PEMBAHASAN:

Selama ini “DISMISSAL” memang lazimnya dijumpai dalam perkara sengketa TUN (tata usaha negara) di PTUN. Akan tetapi telah ternyata pernah terdapat kejadian “DISMISSAL” dalam praktik di Pengadilan Negeri, dapat SHIETRA & PARTNERS ilustrasikan kasus konkretnya lewat Putusan Pengadilan Negeri Prabumulih Nomor 18/Pdt.G.S/2022/PN.Pbm tanggal 14 Oktober 2022, perkara perdata antara:

- Ony Roberto, sebagai Penggugat; melawan

- M KOSEN SH, selaku Tergugat.

Yang kemudian menjadi amar putusan Hakim atas gugatan pihak kreditor terhadap debitornya terkait objek jaminan Fidusia, berupa kutipan sebagai berikut:

“Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 Angka 1 Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana yang berbunyi ?Penyelesaian Perkara Gugatan Sederhana adalah tata cara pemeriksaan di persidangan terhadap gugatan perata dengan nilai gugatan materiil paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) yang diselesaikan dengan tata cara dan pembuktian sederhana;

“Menimbang, bahwa setelah meneliti dan mempelajari gugatan a quo, bahwa Hakim menilai gugatan a quo tidak termasuk dalam gugatan sederhana dan seharusnya diselesaikan dengan mekanisme permohonan eksekusi jaminan fidusia yang diatur Pada Pasal 15 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia Juncto Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019;

“Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka hakim perlu mengeluarkan penetapan.

“Mengingat, ketentuan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, Pasal 15 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 serta ketentuan-ketentuan hukum lainnya.

MENETAPKAN :

1. Menyatakan gugatan Penggugat bukan gugatan sederhana;

2. Memerintahkan panitera untuk mencoret perkara No. 18/Pdt.G.S/2022/PN Pbm dalam register perkara; dan

3. Memerintahkan pengembalian sisa panjar biaya perkara kepada Penggugat.”

© Hak Cipta HERY SHIETRA.

Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.

Konsultan Hukum HERY SHIETRA & PARTNERS