LAW IN CONCRETO Vs. LAW IN ABSTRACTO
Manfaat Mendalami Riset Preseden, Kaedah Hukum yang
Dibentuk lewat Praktik Peradilan (Best
Practice)
Living Law Dibakukan lewat Preseden / Yurisprudensi
Question: Memang apa kegunaannya, mempelajari putusan-putusan pengadilan? Bukankah katanya sistem hukum di Indonesia itu, sifatnya Civil Law yang hanya bertopang pada bunyi pasal peraturan perundang-undangan, bukan seperti sistem hukum Common Law yang mempelajari putusan-putusan pengadilan?
Brief Answer: Praktik di ruang peradilan, bisa demikian
fleksibel dan dinamis, tidak kaku seperti peraturan perundang-undangan. Bisa
dikatakan bahwa preseden / yurisprudensi merupakan manifestasi dari “living law” itu sendiri.
PEMBAHASAN:
Untuk memudahkan pemahaman,
dapat SHIETRA & PARTNERS cerminkan ilustrasi konkretnya sebagaimana putusan
Mahkamah Agung RI sengketa perdata administrasi perkawinan register Nomor 2927
K/Pdt/2016 tanggal 13 Desember 2016, perkara antara:
1. TUAN RIO FRANS MAMPETUA
TAMPUBOLON; 2. TUAN SAHAT PARULIAN TAMPUBOLON; 3. TUAN DAULAT SIMANUNGKALIT; 4.
NY. SAIDA TAMPUBOLON; 5. NY. MANDAH TAMPUBOLON, bertempat, selaku Para Termohon
Kasasi semula sebagai Para Penggugat; melawan
- NY. RUSMY/ ROSMERY BR
HASIBUAN, sebagai Pemohon Kasasi dahulu Tergugat.
Penggugat selaku anak atau para
ahli waris dari Alm. Suami-istri Ray Firman Tampubolon dan Almh. Relly Br
Siahaan, menggugat Akta Perkawinan antara Ray Firman Tampubolon dan pihak
Tergugat (istri kedua) yang dinilai tidak sah perkawinannya, sekalipun secara
norma peraturan perundang-undangan telah diatur limitasi pihak / subjek yang
dapat mengajukan gugatan pembatalan perkawinan, yakni Pasal 23 undang-undang
Nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan:
a. Para keluarga dalam garis
keturunan lurus ke atas dari suami atau isteri;
b. Suami atau isteri;
c. Pejabat yang berwenang hanya
selama perkawinan belum diputuskan;
d. Pejabat yang ditunjuk
tersebut ayat (2) Pasal 16 Undang-undang ini dan setiap orang yang mempunyai
kepentingan hukum secara langsung terhadap perkawinan tersebut, tetapi hanya
setelah perkawinan itu putus.
Adapun status hukum Para
Penggugat, ialah selaku anak-anak dari almarhum, alias keluarga dalam garis
keturunan lurus ke bawah. Namun apakah pengadilan akan secara serta-merta
menolak gugatan Para Penggugat? Terhadap gugatan demikian, Pengadilan Negeri
Pekanbaru telah memberikan Putusan Nomor 236/Pdt.G/2014/PN.Pbr tanggal 8 Juni
2015, dengan amar sebagai berikut:
“MENGADILI :
DALAM POKOK PERKARA:
− Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima;”
Namun dalam tingkat banding
atas permohonan Para Penggugat, putusan Pengadilan Negeri di atas kemudian dibatalkan
oleh Pengadilan Tinggi Pekanbaru lewat Putusan Nomor 5/PDT/2016/PT PBR tanggal
11 April 2016, dengan pertimbangan hukum serta amar sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa dari
pertimbangan tersebut dapat diketahui bahwa perkawinan antara Ray Firman
Tampubolon dengan Rusmy Hasibuan pada tanggal 27 Mei 1980 dan diatas telah
dipertimbangkan bahwa Ray Firman Tampubolon pada bulan Juni tahun 1957 telah
melangsungkan perkawinan dengan perempuan Relly Sopoan br Siahaan, oleh karena
sejak tanggal 27 Mei 1980 pada waktu yang sama Ray Firma Tampubolon hidup
dalam dua perkawinan, padahal menurut tradisi atau ajaran gereja protestan perempuan
dan laki-laki yang akan melangsungkan pemberkatan nikah terlebih dahulu oleh
gereja dilakukan pemeriksaan yaitu pemeriksaan apakah calon mempelai laki-laki
dan perempuan masih bujang, belum penah kawin atau pernah menikah akan tetapi
sudah cerai (hidup atau mati), maka apabila terdapat halangan-halangan
tersebut maka gereja sudah pasti menolak pernikahan tersebut;
“Menimbang, bahwa dalam eksepsi
Majelis Hakim Tingkat Pertama menyatakan menolak eksepsi yang diajukan oleh Terbanding
/ Pembanding semula Tergugat dengan alasan bahwa Para Pembanding / Terbanding
semula Para Penggugat adalah menggantikan kedudukan dari Relly br Siahaan
(almarhumah), sehingga Para Pembanding / Terbanding semula Para Penggugat
berhak memberikan kuasa kepada wakilnya dan Majelis Hakim Tingkat Banding
sependapat dengan pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertama dan mengambil alih
pertimbangan tersebut sebagai pertimbangan sendiri untuk mengadili dalam eksepsi,
dengan demikian eksepsi Terbanding / Pembanding semula Tergugat haruslah
ditolak;
“MENGADILI :
1. Menerima permohonan banding dari para Pembanding / Terbanding semula para
Penggugat dan Terbanding / Pembanding semula Tergugat;
2. Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 236/Pdt.G/2014/PN.Pbr
tanggal 8 Juni 2015 tersebut;
MENGADILI SENDIRI
Dalam Pokok Perkara:
1. Mengabulkan gugatan para Pembanding / Terbanding semula para Penggugat
untuk sebagian;
2. Menyatakan para Pembanding / Terbanding semula para Penggugat anak
yang lahir dari pernikahan yang sah Alm Pdt. DR. Ray Firman Tampubolon dan Almh
Relli br Siahaan;
3. Menyatakan para Pembanding / Terbanding semula para Penggugat ahli waris
sah Alm Pdt. Ray Firman Tampubolon dan Almh. Relli br Siahaan;
4. Menyatakan sah surat keterangan Jemaat Huria Kristen Batak Protestan (HKBP)
Simpang Dolok, Distrik XIII Asahan Labuhan Batu, Resort Labuhan Ruku tanggal 14
Maret 2014;
5. Menyatakan Surat Kutipan Akta Perkawinan antara “Tampubolon Ray Firman
dengan “Hasibuan Rusmy” Nomor 1254/G/1980 tanggal 27 Mai 1980 tidak sah, atau
cacat hukum;
6. Menyatakan pemberkatan pernikahan antara Ray Firman Tampubolon dengan
Rusmy br Hasibuan pada tanggal 27 Mai 1980 di Gereja GPIB KOINONIA (Bethel)
Jakarta Timur tidak mempunyai kekuatan mengikat;
7. Menolak gugatan selain dan selebihnya;”
Pihak Tergugat mengajukan upaya
hukum kasasi, dimana terhadapnya Mahkamah Agung RI membuat pertimbangan serta
amar putusan sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa terhadap
alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat:
“Bahwa alasan kasasi tersebut
tidak dapat dibenarkan, dengan pertimbangan sebagai berikut:
“Bahwa pertimbangan hukum
putusan Judex Facti (Pengadilan Tinggi Pekanbaru) yang membatalkan putusan
Judex Facti (Pengadilan Negeri Pekanbaru) dengan mengabulkan gugatan Para
Penggugat dapat dibenarkan, karena berdasarkan fakta-fakta dalam perkara a quo
Judex Facti telah memberikan pertimbangan yang cukup dan tidak bertentangan
dengan hukum, yaitu penerapan kaedah yang menyatakan ‘gugatan perceraian tidak
dapat digabung dengan gugatan mengenai harta benda’ (Putusan Mahkamah Agung RI
Nomor 913 K/Sip/1982 tanggal 31 Mei 1983) tidak dapat diterapkan dalam perkara
aquo;
“Bahwa perkawinan antara Pdt.
Ray Firman Tampubolon dengan Relly br Siahaan yang dilaksanakan pada Juni 1957
di Gereja HKBP Simpang Dolok Resort Labuhan Ruku adalah sah, dan Para Penggugat
adalah ahli waris dari Pdt. Ray Firman Tampubolon;
“Bahwa perkawinan antara Pdt.
Ray Firman Tampubolon dengan Rosmery br Hasibuan tanggal 27 Mei 1980
karena tidak sesuai dengan PP Nomor 9 Tahun 1975 yang mewajibkan bagi
seorang suami yang akan kawin lagi untuk memperoleh ijin dari pengadilan, maka
perkawinan tersebut cacat hukum dan tidak sah;
“Bahwa ternyata pewaris yaitu
Pdt. Ray Firman Tampubolon telah meninggal dunia pada tanggal 5 Nopember 2013
dan isterinya Relly Siahaan juga telah meninggal dunia pada tanggal 12 Desember
1995, sehingga dengan meninggalnya para pewaris maka terbukalah hak para
ahli waris untuk mewaris sebagaimana pertimbangan Judex Facti (Pengadilan
Tinggi);
“Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan
di atas, ternyata putusan Judex Facti / Pengadilan Tinggi Pekanbaru dalam
perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, maka
permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi NY. RUSMY / ROSMERY BR HASIBUAN
tersebut harus ditolak;
“M E N G A D I L I :
- Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi NY. RUSMY / ROSMERY BR
HASIBUAN tersebut;”
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan
hidup JUJUR dengan menghargai Jirih
Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.