Ahli Waris Istri Pertama dapat Menggugat Akta Perkawinan Istri Kedua yang Tidak Sah

LAW IN CONCRETO Vs. LAW IN ABSTRACTO

Manfaat Mendalami Riset Preseden, Kaedah Hukum yang Dibentuk lewat Praktik Peradilan (Best Practice)

Living Law Dibakukan lewat Preseden / Yurisprudensi

Question: Memang apa kegunaannya, mempelajari putusan-putusan pengadilan? Bukankah katanya sistem hukum di Indonesia itu, sifatnya Civil Law yang hanya bertopang pada bunyi pasal peraturan perundang-undangan, bukan seperti sistem hukum Common Law yang mempelajari putusan-putusan pengadilan?

Brief Answer: Praktik di ruang peradilan, bisa demikian fleksibel dan dinamis, tidak kaku seperti peraturan perundang-undangan. Bisa dikatakan bahwa preseden / yurisprudensi merupakan manifestasi dari “living law” itu sendiri.

PEMBAHASAN:

Untuk memudahkan pemahaman, dapat SHIETRA & PARTNERS cerminkan ilustrasi konkretnya sebagaimana putusan Mahkamah Agung RI sengketa perdata administrasi perkawinan register Nomor 2927 K/Pdt/2016 tanggal 13 Desember 2016, perkara antara:

1. TUAN RIO FRANS MAMPETUA TAMPUBOLON; 2. TUAN SAHAT PARULIAN TAMPUBOLON; 3. TUAN DAULAT SIMANUNGKALIT; 4. NY. SAIDA TAMPUBOLON; 5. NY. MANDAH TAMPUBOLON, bertempat, selaku Para Termohon Kasasi semula sebagai Para Penggugat; melawan

- NY. RUSMY/ ROSMERY BR HASIBUAN, sebagai Pemohon Kasasi dahulu Tergugat.

Penggugat selaku anak atau para ahli waris dari Alm. Suami-istri Ray Firman Tampubolon dan Almh. Relly Br Siahaan, menggugat Akta Perkawinan antara Ray Firman Tampubolon dan pihak Tergugat (istri kedua) yang dinilai tidak sah perkawinannya, sekalipun secara norma peraturan perundang-undangan telah diatur limitasi pihak / subjek yang dapat mengajukan gugatan pembatalan perkawinan, yakni Pasal 23 undang-undang Nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan:

a. Para keluarga dalam garis keturunan lurus ke atas dari suami atau isteri;

b. Suami atau isteri;

c. Pejabat yang berwenang hanya selama perkawinan belum diputuskan;

d. Pejabat yang ditunjuk tersebut ayat (2) Pasal 16 Undang-undang ini dan setiap orang yang mempunyai kepentingan hukum secara langsung terhadap perkawinan tersebut, tetapi hanya setelah perkawinan itu putus.

Adapun status hukum Para Penggugat, ialah selaku anak-anak dari almarhum, alias keluarga dalam garis keturunan lurus ke bawah. Namun apakah pengadilan akan secara serta-merta menolak gugatan Para Penggugat? Terhadap gugatan demikian, Pengadilan Negeri Pekanbaru telah memberikan Putusan Nomor 236/Pdt.G/2014/PN.Pbr tanggal 8 Juni 2015, dengan amar sebagai berikut:

“MENGADILI :

DALAM POKOK PERKARA:

− Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima;”

Namun dalam tingkat banding atas permohonan Para Penggugat, putusan Pengadilan Negeri di atas kemudian dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi Pekanbaru lewat Putusan Nomor 5/PDT/2016/PT PBR tanggal 11 April 2016, dengan pertimbangan hukum serta amar sebagai berikut:

“Menimbang, bahwa dari pertimbangan tersebut dapat diketahui bahwa perkawinan antara Ray Firman Tampubolon dengan Rusmy Hasibuan pada tanggal 27 Mei 1980 dan diatas telah dipertimbangkan bahwa Ray Firman Tampubolon pada bulan Juni tahun 1957 telah melangsungkan perkawinan dengan perempuan Relly Sopoan br Siahaan, oleh karena sejak tanggal 27 Mei 1980 pada waktu yang sama Ray Firma Tampubolon hidup dalam dua perkawinan, padahal menurut tradisi atau ajaran gereja protestan perempuan dan laki-laki yang akan melangsungkan pemberkatan nikah terlebih dahulu oleh gereja dilakukan pemeriksaan yaitu pemeriksaan apakah calon mempelai laki-laki dan perempuan masih bujang, belum penah kawin atau pernah menikah akan tetapi sudah cerai (hidup atau mati), maka apabila terdapat halangan-halangan tersebut maka gereja sudah pasti menolak pernikahan tersebut;

“Menimbang, bahwa dalam eksepsi Majelis Hakim Tingkat Pertama menyatakan menolak eksepsi yang diajukan oleh Terbanding / Pembanding semula Tergugat dengan alasan bahwa Para Pembanding / Terbanding semula Para Penggugat adalah menggantikan kedudukan dari Relly br Siahaan (almarhumah), sehingga Para Pembanding / Terbanding semula Para Penggugat berhak memberikan kuasa kepada wakilnya dan Majelis Hakim Tingkat Banding sependapat dengan pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertama dan mengambil alih pertimbangan tersebut sebagai pertimbangan sendiri untuk mengadili dalam eksepsi, dengan demikian eksepsi Terbanding / Pembanding semula Tergugat haruslah ditolak;

“MENGADILI :

1. Menerima permohonan banding dari para Pembanding / Terbanding semula para Penggugat dan Terbanding / Pembanding semula Tergugat;

2. Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 236/Pdt.G/2014/PN.Pbr tanggal 8 Juni 2015 tersebut;

MENGADILI SENDIRI

Dalam Pokok Perkara:

1. Mengabulkan gugatan para Pembanding / Terbanding semula para Penggugat untuk sebagian;

2. Menyatakan para Pembanding / Terbanding semula para Penggugat anak yang lahir dari pernikahan yang sah Alm Pdt. DR. Ray Firman Tampubolon dan Almh Relli br Siahaan;

3. Menyatakan para Pembanding / Terbanding semula para Penggugat ahli waris sah Alm Pdt. Ray Firman Tampubolon dan Almh. Relli br Siahaan;

4. Menyatakan sah surat keterangan Jemaat Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Simpang Dolok, Distrik XIII Asahan Labuhan Batu, Resort Labuhan Ruku tanggal 14 Maret 2014;

5. Menyatakan Surat Kutipan Akta Perkawinan antara “Tampubolon Ray Firman dengan “Hasibuan Rusmy” Nomor 1254/G/1980 tanggal 27 Mai 1980 tidak sah, atau cacat hukum;

6. Menyatakan pemberkatan pernikahan antara Ray Firman Tampubolon dengan Rusmy br Hasibuan pada tanggal 27 Mai 1980 di Gereja GPIB KOINONIA (Bethel) Jakarta Timur tidak mempunyai kekuatan mengikat;

7. Menolak gugatan selain dan selebihnya;”

Pihak Tergugat mengajukan upaya hukum kasasi, dimana terhadapnya Mahkamah Agung RI membuat pertimbangan serta amar putusan sebagai berikut:

“Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat:

“Bahwa alasan kasasi tersebut tidak dapat dibenarkan, dengan pertimbangan sebagai berikut:

“Bahwa pertimbangan hukum putusan Judex Facti (Pengadilan Tinggi Pekanbaru) yang membatalkan putusan Judex Facti (Pengadilan Negeri Pekanbaru) dengan mengabulkan gugatan Para Penggugat dapat dibenarkan, karena berdasarkan fakta-fakta dalam perkara a quo Judex Facti telah memberikan pertimbangan yang cukup dan tidak bertentangan dengan hukum, yaitu penerapan kaedah yang menyatakan ‘gugatan perceraian tidak dapat digabung dengan gugatan mengenai harta benda’ (Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 913 K/Sip/1982 tanggal 31 Mei 1983) tidak dapat diterapkan dalam perkara aquo;

“Bahwa perkawinan antara Pdt. Ray Firman Tampubolon dengan Relly br Siahaan yang dilaksanakan pada Juni 1957 di Gereja HKBP Simpang Dolok Resort Labuhan Ruku adalah sah, dan Para Penggugat adalah ahli waris dari Pdt. Ray Firman Tampubolon;

“Bahwa perkawinan antara Pdt. Ray Firman Tampubolon dengan Rosmery br Hasibuan tanggal 27 Mei 1980 karena tidak sesuai dengan PP Nomor 9 Tahun 1975 yang mewajibkan bagi seorang suami yang akan kawin lagi untuk memperoleh ijin dari pengadilan, maka perkawinan tersebut cacat hukum dan tidak sah;

“Bahwa ternyata pewaris yaitu Pdt. Ray Firman Tampubolon telah meninggal dunia pada tanggal 5 Nopember 2013 dan isterinya Relly Siahaan juga telah meninggal dunia pada tanggal 12 Desember 1995, sehingga dengan meninggalnya para pewaris maka terbukalah hak para ahli waris untuk mewaris sebagaimana pertimbangan Judex Facti (Pengadilan Tinggi);

“Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, ternyata putusan Judex Facti / Pengadilan Tinggi Pekanbaru dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, maka permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi NY. RUSMY / ROSMERY BR HASIBUAN tersebut harus ditolak;

M E N G A D I L I :

- Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi NY. RUSMY / ROSMERY BR HASIBUAN tersebut;”

© Hak Cipta HERY SHIETRA.

Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.

Konsultan Hukum HERY SHIETRA & PARTNERS