Contoh Aplikasi Teori Pidana “Kesengajaan Sebagai Kemungkinan”

Doktrin “Kesengajaan Sebagai Kemungkinan” berupa Sebentuk Potensi Terjadinya, Resiko Kemungkinan mana Sebetulnya Tidak Perlu Terjadi

Question: Di teks-teks ilmu hukum pidana, ada teori tentang kesengajaan, salah satunya ialah doktrin tentang “sengaja sebagai kemungkinan”. Namun sukar sekali memahami apa yang tertuang dalam buku-buku hukum pidana demikian. Apakah ada contoh nyata aplikasinya agar dapat lebih mudah dimengerti?

Brief Answer: Untuk membuktikan adanya unsur “kesalahan pidana”, litelatur membagi teori kesengajaan (dolus) menjadi tiga, yakni : “kesengajaan sebagai maksud / tujuan”, “kesengajaan sebagai kemungkinan”, dan “kesengajaan sebagai kepastian”. Memang yang paling sukar dipahami ialah perihal “kesengajaan sebagai kemungkinan”, bila tidak disertai contoh kasus konkretnya. Gambaran paling mudahnya ialah meminum minuman keras yang memabukkan, namun kemudian mengemudikan kendaraan bermotor dalam keadaan mabuk sehingga mengakibatkan kecelakaan dan korban jiwa pejalan kaki, maka sang pengendara dinilai memiliki “kesalahan pidana” dengan derajat “kesengajaan sebagai kemungkinan”. Pernah terdapat sebuah preseden dimana Mahkamah Agung RI membuat pertimbangan hukum dengan kutipan sebagai berikut:

“Berdasarkan ajaran teori kesengajaan sebagai kemungkinan (dolus eventualis) perbuatan Terdakwa yang mengendarai speedboat tanpa penerangan lampu pada malam hari dengan kecepatan tinggi di perairan yang ramai, maka sedari awal Terdakwa memang sengaja mengambil resiko bertabrakan dengan kapal lain, yang mana pada akhirnya kapal / speedboat yang dinakhodai Terdakwa benar-benar bertabrakan dengan speedboat lainnya dan mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dengan demikian perbuatan Terdakwa sedemikian rupa itu telah memenuhi semua unsur Pasal 338 KUHP sebagaimana dakwaan Penuntut Umum;”

PEMBAHASAN:

Untuk memudahkan pemahaman sifat signifikan doktrin mengenai “kesengajaan sebagai kemungkinan”, dapat SHIETRA & PARTNERS cerminkan ilustrasi konkret implementasi doktrin demikian, lewat putusan Mahkamah Agung RI perkara pidana register Nomor 449 K/Pid/2023 tanggal 25 Mei 2023, sebuah kasus kecelakaan bermotor yang mengakibatkan korban jiwa. Terhadap dakwaan dan tuntutan JPU, yang kemudian menjadi Putusan Pengadilan Negeri Tarakan Nomor 183/Pid.B/2022/PN.Tar tanggal 7 November 2022, dengan amar sebagai berikut:

“MENGADILI :

1. Menyatakan Terdakwa MUH. ASRUL bin HASANUDDIN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘Pembunuhan’;

2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa MUH. ASRUL bin HASANUDDIN oleh karena itu dengan pidana penjara selama 13 (tiga belas) tahun;

3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan;

4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;”

Dalam tingkat Banding, yang menjadi Putusan Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur Nomor 245/PID/2022/PT.SMR tanggal 3 Januari 2023, berupa amar sebagai berikut:

“MENGADILI :

- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum dan Terdakwa MUH. ASRUL bin HASANUDDIN;

- Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Tarakan Nomor 183/Pid.B/2022/PN Tar, tanggal 7 November 2022, yang dimintakan banding tersebut;

- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;

- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;”

Pihak Terdakwa mengajukan upaya hukum kasasi, dimana terhadapnya Mahkamah Agung RI membuat pertimbangan serta amar putusan sebagai berikut:

“Menimbang bahwa terhadap alasan kasasi yang diajukan Pemohon Kasasi I / Terdakwa dan Pemohon Kasasi II / Penuntut Umum tersebut, Mahkamah Agung berpendapat sebagai berikut:

1. Terhadap alasan kasasi Pemohon Kasasi I / Terdakwa;

- Bahwa alasan permohonan kasasi Terdakwa mengenai adanya kesalahan penerapan hukum atau penerapan hukum tidak sebagaimana mestinya yang dilakukan oleh judex facti (Pengadilan Negeri Tarakan dan Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur di Samarinda) mengenai pemidanaan Terdakwa tidak dapat dibenarkan karena judex facti tidak salah menerapkan hukum dalam mengadili Terdakwa;

- Bahwa Putusan Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur di Samarinda yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tarakan yang menyatakan Terdakwa MUH. ASRUL bin HASANUDDIN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘Pembunuhan’ dan oleh karena itu Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 13 (tiga belas) tahun, berdasarkan fakta dan pertimbangan hukum yang benar, yaitu:

- Bahwa Terdakwa pada saat menahkodai 1 (satu) unit speed boat berwarna putih hijau dengan logo ‘NIKE’ berwarna merah bertulisan CELEBES dengan mesin 250 PK merek Suzuki warna hitam dengan keadaan lampu yang tidak menyala sedangkan posisi saksi Rio Prasetyo berada di atap speedboat dan saksi Zulkarnaen alias Ukar duduk di bagian belakang speedboat dekat mesin;

- Bahwa pada saat itu kecepatan speedboat yang dinakhodai Terdakwa adalah 24,8 Knot dan ketika memasuki perairan Pamusian Tarakan dan akan berbelok masuk ke sungai, Terdakwa tidak menurunkan kecepatan speedboatnva sehingga saksi Rio Prasetyo yang berada di atas atap speedboat melihat ada speed boat bermesin 40 PK yang datang dari arah Tanjung Pasir Tarakan menuju ke arah speedboat Terdakwa dengan jarak ±100 meter, berteriak kepada Terdakwa ‘Awas ada speedboat 40’ namun Terdakwa tidak mendengarnya;

- Bahwa speedboat berwarna putih hijau dengan logo ‘NIKE’ berwarna merah bertulisan CELEBES dengan mesin 250 PK merek Suzuki warna hitam yang dinakhodai Terdakwa, lampunya dalam keadaan tidak menyala sehingga tidak terlihat oleh kapal maupun speedboat lainnya yang akan berpapasan dengan speedboat Terdakwa;

- Bahwa selanjutnya speedboat yang Terdakwa nakhodai tersebut bertabrakan dengan speedboad bermesin 40 Pk yang ditumpangi oleh Sdr. Agusliansyah, Sdr. Arfan dan Sdr. Rizky;

- Bahwa akibat tabrakan tersebut, seluruh penumpang di speedboat 40 PK yang berjumlah 3 (tiga) orang yaitu Sdr. Agusliansyah, Sdr. Arfan dan Sdr. Rizky sebagaimana hasil Visum et Repertum, meninggal dunia;

- Bahwa Terdakwa tidak melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib;

- Bahwa berdasarkan fakta tersebut di atas, perbuatan Terdakwa yang menyadari bahwa dirinya belum mempunyai Surat Kecakapan Kapal (SKK) sebagai syarat seseorang dapat mengemudikan kapal / speedboat, karena kemampuannya mengemudikan speedboat belum teruji dan Terdakwa juga sangat menyadari betul bahkan bisa memperkirakan bahwa apabila kapal yang dikendarainya / dinakhodainya tidak berlampu dan berjalan di malam hari, maka sudah pasti kapalnya tidak akan terlihat oleh kapal perahu / speedboat lainnya yang akan berpapasan dengannya, sehingga kemungkinan besar kapal / speedboatnya dapat ditabrak oleh kapal lain yang tidak melihatnya.

Terdakwa juga menyadari betul bahwa perairan yang akan dilewatinya adalah perairan yang dekat dengan Pelabuhan, serta perairan yang akan menyisir di pinggir Kota Tarakan, yang tentunya perairan seperti itu adalah perairan yang cukup ramai dilalui oleh kapal speedboat lainnya, sehingga speedboat Terdakwa seharusnya berjalan pelan, apalagi speedboatnya tidak berlampu, namun seluruh hal-hal tersebut, dikesampingkan oleh Terdakwa, bahkan dalam keadaan yang seperti tersebut di atas, Terdakwa mengemudikan kapal / speedboatnya dengan kecepatan tinggi yakni 24,8 knot.

Berdasarkan ajaran teori kesengajaan sebagai kemungkinan (dolus eventualis) perbuatan Terdakwa yang mengendarai speedboat tanpa penerangan lampu pada malam hari dengan kecepatan tinggi di perairan yang ramai, maka sedari awal Terdakwa memang sengaja mengambil resiko bertabrakan dengan kapal lain, yang mana pada akhirnya kapal / speedboat yang dinakhodai Terdakwa benar-benar bertabrakan dengan speedboat lainnya dan mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dengan demikian perbuatan Terdakwa sedemikian rupa itu telah memenuhi semua unsur Pasal 338 KUHP sebagaimana dakwaan Penuntut Umum;

- Bahwa selain itu alasan kasasi dari Pemohon Kasasi I / Terdakwa tersebut tidak dapat dibenarkan, karena alasan keberatan tersebut hanya mengenai penilaian terhadap hasil pembuktian yang bersifat penghargaan tentang suatu kenyataan, keberatan semacam itu tidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan pada tingkat kasasi karena pemeriksaan pada tingkat kasasi hanya berkenaan dengan tidak diterapkan suatu peraturan hukum atau peraturan hukum diterapkan tidak sebagaimana mestinya, atau apakah cara mengadili tidak dilaksanakan menurut ketentuan undang-undang, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 253 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;

- Bahwa demikian pula pidana yang dijatuhkan judex facti telah pula dipandang adil dan seimbang dengan kesalahan Terdakwa. Judex facti telah mempertimbangkan aspek-aspek keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum dalam menjatuhkan pidana bagi Terdakwa dan judex facti dalam putusannya telah mempertimbangkan secara adil, objektif dan komprehensif keadaan yang memberatkan dan meringankan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 197 Ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana juncto Pasal 8 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, sehingga tidak terdapat alasan untuk memperbaiki putusan judex facti dalam perkara a quo;

2. Terhadap alasan kasasi Pemohon Kasasi II / Penuntut Umum;

- Bahwa alasan kasasi dari Pemohon Kasasi / Penuntut Umum yang pada pokoknya Penuntut Umum sependapat dengan lamanya pidana penjara (strafmaat) yang dijatuhkan oleh judex facti dan mohon untuk menguatkan putusan judex facti tersebut;

“Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut dan ternyata pula putusan judex facti dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, maka permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I / Terdakwa dan Pemohon Kasasi II / Penuntut Umum tersebut dinyatakan ditolak;

M E N G A D I L I :

Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi II / PENUNTUT UMUM pada KEJAKSAAN NEGERI TARAKAN dan Pemohon Kasasi I / Terdakwa MUH. ASRUL Bin HASANUDDIN tersebut;”

© Hak Cipta HERY SHIETRA.

Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.

Konsultan Hukum HERY SHIETRA & PARTNERS