Doktrin “Kesengajaan Sebagai Kemungkinan” berupa Sebentuk Potensi Terjadinya, Resiko Kemungkinan mana Sebetulnya Tidak Perlu Terjadi
Question: Di teks-teks ilmu hukum pidana, ada teori tentang kesengajaan, salah satunya ialah doktrin tentang “sengaja sebagai kemungkinan”. Namun sukar sekali memahami apa yang tertuang dalam buku-buku hukum pidana demikian. Apakah ada contoh nyata aplikasinya agar dapat lebih mudah dimengerti?
Brief Answer: Untuk membuktikan adanya unsur “kesalahan pidana”,
litelatur membagi teori kesengajaan (dolus)
menjadi tiga, yakni : “kesengajaan sebagai maksud / tujuan”, “kesengajaan
sebagai kemungkinan”, dan “kesengajaan sebagai kepastian”. Memang yang paling
sukar dipahami ialah perihal “kesengajaan sebagai kemungkinan”, bila tidak
disertai contoh kasus konkretnya. Gambaran paling mudahnya ialah meminum
minuman keras yang memabukkan, namun kemudian mengemudikan kendaraan bermotor dalam
keadaan mabuk sehingga mengakibatkan kecelakaan dan korban jiwa pejalan kaki,
maka sang pengendara dinilai memiliki “kesalahan pidana” dengan derajat “kesengajaan
sebagai kemungkinan”. Pernah terdapat sebuah preseden dimana Mahkamah Agung RI
membuat pertimbangan hukum dengan kutipan sebagai berikut:
“Berdasarkan ajaran teori kesengajaan
sebagai kemungkinan (dolus eventualis) perbuatan Terdakwa yang mengendarai
speedboat tanpa penerangan lampu pada malam hari dengan kecepatan tinggi di
perairan yang ramai, maka sedari awal Terdakwa memang sengaja mengambil
resiko bertabrakan dengan kapal lain, yang mana pada akhirnya kapal /
speedboat yang dinakhodai Terdakwa benar-benar bertabrakan dengan speedboat
lainnya dan mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dengan demikian perbuatan
Terdakwa sedemikian rupa itu telah memenuhi semua unsur Pasal 338 KUHP
sebagaimana dakwaan Penuntut Umum;”
PEMBAHASAN:
Untuk memudahkan pemahaman sifat
signifikan doktrin mengenai “kesengajaan sebagai kemungkinan”, dapat SHIETRA
& PARTNERS cerminkan ilustrasi konkret implementasi doktrin demikian,
lewat putusan Mahkamah Agung RI perkara pidana register Nomor 449 K/Pid/2023
tanggal 25 Mei 2023, sebuah kasus kecelakaan bermotor yang mengakibatkan korban
jiwa. Terhadap dakwaan dan tuntutan JPU, yang kemudian menjadi Putusan
Pengadilan Negeri Tarakan Nomor 183/Pid.B/2022/PN.Tar tanggal 7 November 2022,
dengan amar sebagai berikut:
“MENGADILI :
1. Menyatakan Terdakwa MUH. ASRUL bin HASANUDDIN terbukti secara sah dan
meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘Pembunuhan’;
2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa MUH. ASRUL bin HASANUDDIN oleh
karena itu dengan pidana penjara selama 13 (tiga belas) tahun;
3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa,
dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan;
4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;”
Dalam tingkat Banding, yang
menjadi Putusan Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur Nomor 245/PID/2022/PT.SMR
tanggal 3 Januari 2023, berupa amar sebagai berikut:
“MENGADILI :
- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum dan Terdakwa MUH. ASRUL
bin HASANUDDIN;
- Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Tarakan Nomor
183/Pid.B/2022/PN Tar, tanggal 7 November 2022, yang dimintakan banding tersebut;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa
dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;”
Pihak Terdakwa mengajukan upaya
hukum kasasi, dimana terhadapnya Mahkamah Agung RI membuat pertimbangan serta
amar putusan sebagai berikut:
“Menimbang bahwa terhadap
alasan kasasi yang diajukan Pemohon Kasasi I / Terdakwa dan Pemohon Kasasi II /
Penuntut Umum tersebut, Mahkamah Agung berpendapat sebagai berikut:
1. Terhadap alasan kasasi Pemohon Kasasi I / Terdakwa;
- Bahwa alasan permohonan
kasasi Terdakwa mengenai adanya kesalahan penerapan hukum atau penerapan hukum
tidak sebagaimana mestinya yang dilakukan oleh judex facti (Pengadilan Negeri
Tarakan dan Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur di Samarinda) mengenai
pemidanaan Terdakwa tidak dapat dibenarkan karena judex facti tidak salah
menerapkan hukum dalam mengadili Terdakwa;
- Bahwa Putusan Pengadilan
Tinggi Kalimantan Timur di Samarinda yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri
Tarakan yang menyatakan Terdakwa MUH. ASRUL bin HASANUDDIN terbukti secara sah
dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘Pembunuhan’ dan oleh karena
itu Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 13 (tiga belas) tahun, berdasarkan
fakta dan pertimbangan hukum yang benar, yaitu:
- Bahwa Terdakwa pada saat
menahkodai 1 (satu) unit speed boat berwarna putih hijau dengan logo ‘NIKE’
berwarna merah bertulisan CELEBES dengan mesin 250 PK merek Suzuki warna hitam dengan
keadaan lampu yang tidak menyala sedangkan posisi saksi Rio Prasetyo berada
di atap speedboat dan saksi Zulkarnaen alias Ukar duduk di bagian belakang
speedboat dekat mesin;
- Bahwa pada saat itu kecepatan
speedboat yang dinakhodai Terdakwa adalah 24,8 Knot dan ketika memasuki
perairan Pamusian Tarakan dan akan berbelok masuk ke sungai, Terdakwa tidak
menurunkan kecepatan speedboatnva sehingga saksi Rio Prasetyo yang berada di
atas atap speedboat melihat ada speed boat bermesin 40 PK yang datang dari arah
Tanjung Pasir Tarakan menuju ke arah speedboat Terdakwa dengan jarak ±100
meter, berteriak kepada Terdakwa ‘Awas ada speedboat 40’ namun Terdakwa tidak
mendengarnya;
- Bahwa speedboat berwarna
putih hijau dengan logo ‘NIKE’ berwarna merah bertulisan CELEBES dengan mesin
250 PK merek Suzuki warna hitam yang dinakhodai Terdakwa, lampunya dalam
keadaan tidak menyala sehingga tidak terlihat oleh kapal maupun speedboat
lainnya yang akan berpapasan dengan speedboat Terdakwa;
- Bahwa selanjutnya speedboat
yang Terdakwa nakhodai tersebut bertabrakan dengan speedboad bermesin 40 Pk
yang ditumpangi oleh Sdr. Agusliansyah, Sdr. Arfan dan Sdr. Rizky;
- Bahwa akibat tabrakan
tersebut, seluruh penumpang di speedboat 40 PK yang berjumlah 3 (tiga)
orang yaitu Sdr. Agusliansyah, Sdr. Arfan dan Sdr. Rizky sebagaimana hasil
Visum et Repertum, meninggal dunia;
- Bahwa Terdakwa tidak
melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib;
- Bahwa berdasarkan fakta
tersebut di atas, perbuatan Terdakwa yang menyadari bahwa dirinya belum
mempunyai Surat Kecakapan Kapal (SKK) sebagai syarat seseorang dapat
mengemudikan kapal / speedboat, karena kemampuannya mengemudikan speedboat
belum teruji dan Terdakwa juga sangat menyadari betul bahkan bisa memperkirakan
bahwa apabila kapal yang dikendarainya / dinakhodainya tidak berlampu dan
berjalan di malam hari, maka sudah pasti kapalnya tidak akan terlihat oleh
kapal perahu / speedboat lainnya yang akan berpapasan dengannya, sehingga
kemungkinan besar kapal / speedboatnya dapat ditabrak oleh kapal lain yang
tidak melihatnya.
Terdakwa juga menyadari betul bahwa perairan yang akan
dilewatinya adalah perairan yang dekat dengan Pelabuhan, serta perairan yang
akan menyisir di pinggir Kota Tarakan, yang tentunya perairan seperti itu
adalah perairan yang cukup ramai dilalui oleh kapal speedboat lainnya, sehingga
speedboat Terdakwa seharusnya berjalan pelan, apalagi speedboatnya tidak
berlampu, namun seluruh hal-hal tersebut, dikesampingkan oleh Terdakwa, bahkan
dalam keadaan yang seperti tersebut di atas, Terdakwa mengemudikan kapal /
speedboatnya dengan kecepatan tinggi yakni 24,8 knot.
Berdasarkan ajaran teori kesengajaan
sebagai kemungkinan (dolus eventualis) perbuatan Terdakwa yang mengendarai
speedboat tanpa penerangan lampu pada malam hari dengan kecepatan tinggi di
perairan yang ramai, maka sedari awal Terdakwa memang sengaja mengambil
resiko bertabrakan dengan kapal lain, yang mana pada akhirnya kapal / speedboat
yang dinakhodai Terdakwa benar-benar bertabrakan dengan speedboat lainnya dan
mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dengan demikian perbuatan
Terdakwa sedemikian rupa itu telah memenuhi semua unsur Pasal 338 KUHP
sebagaimana dakwaan Penuntut Umum;
- Bahwa selain itu alasan
kasasi dari Pemohon Kasasi I / Terdakwa tersebut tidak dapat dibenarkan, karena
alasan keberatan tersebut hanya mengenai penilaian terhadap hasil pembuktian
yang bersifat penghargaan tentang suatu kenyataan, keberatan semacam itu tidak dapat
dipertimbangkan dalam pemeriksaan pada tingkat kasasi karena pemeriksaan pada
tingkat kasasi hanya berkenaan dengan tidak diterapkan suatu peraturan hukum
atau peraturan hukum diterapkan tidak sebagaimana mestinya, atau apakah cara
mengadili tidak dilaksanakan menurut ketentuan undang-undang, sebagaimana yang
dimaksud dalam Pasal 253 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara
Pidana;
- Bahwa demikian pula pidana
yang dijatuhkan judex facti telah pula dipandang adil dan seimbang dengan
kesalahan Terdakwa. Judex facti telah mempertimbangkan aspek-aspek keadilan,
kemanfaatan dan kepastian hukum dalam menjatuhkan pidana bagi Terdakwa dan judex
facti dalam putusannya telah mempertimbangkan secara adil, objektif dan
komprehensif keadaan yang memberatkan dan meringankan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 197 Ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum
Acara Pidana juncto Pasal 8 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang
Kekuasaan Kehakiman, sehingga tidak terdapat alasan untuk memperbaiki putusan
judex facti dalam perkara a quo;
2. Terhadap alasan kasasi Pemohon Kasasi II / Penuntut Umum;
- Bahwa alasan kasasi dari
Pemohon Kasasi / Penuntut Umum yang pada pokoknya Penuntut Umum sependapat
dengan lamanya pidana penjara (strafmaat) yang dijatuhkan oleh judex facti dan
mohon untuk menguatkan putusan judex facti tersebut;
“Menimbang bahwa berdasarkan
pertimbangan tersebut dan ternyata pula putusan judex facti dalam perkara ini
tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, maka permohonan kasasi
dari Pemohon Kasasi I / Terdakwa dan Pemohon Kasasi II / Penuntut Umum tersebut
dinyatakan ditolak;
“M E N G A D I L I :
– Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi II / PENUNTUT UMUM
pada KEJAKSAAN NEGERI TARAKAN dan Pemohon Kasasi I / Terdakwa MUH. ASRUL Bin
HASANUDDIN tersebut;”
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan
hidup JUJUR dengan menghargai Jirih
Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.