Tata Cara Pengubahan Status “Perseroan Perorangan” untuk Usaha Mikro Dan Kecil menjadi Perseroan Terbatas pada Umumnya

Perseroan untuk Usaha Mikro dan Kecil, dapat Didirikan oleh 1 (Satu) Orang Pendiri atau Lebih

Question: Perseroan Terbatas khusus untuk usaha kecil dan perseroan perseorangan, apakah sama? Jika perusahaan ini kelak, bertumbuh jadi perusahaan besar, maka bagaimana hukumnya?

Brief Answer: Perseroan yang memenuhi kriteria untuk usaha mikro dan kecil, dapat didirikan oleh 1 (satu) orang atau lebih. Untuk Perseroan Terbatas yang dikategorikan sebagai usaha mikro dan kecil, parameternya ialah “modal dasar” yang tercantum dalam Akta Pendirian dimana bila dikemudian hari dalam perjalanannya terjadi perkembangan / pertumbuhan usaha, maka Anggaran Dasar dapat diubah pada bab “modal dasar” sehingga menyerupai Perseroan Terbatas pada umumnya seperti kriteria menengah atau bahkan besar. Namun khusus Perseroan Terbatas dengan kriteria usaha mikro dan kecil yang didirikan oleh hanya 1 (satu) orang pendiri,

Merujuk peraturan yang berlaku, “Perseroan perorangan” harus mengubah status badan hukumnya menjadi Perseroan biasa, jika:

a. pemegang saham menjadi lebih dari 1 (satu) orang; dan/atau

b. tidak memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai usaha mikro dan kecil.

Pernyataan Pendirian Perseroan perorangan yang salah satunya terdiri dari rincian modal dasar, dapat dilakukan perubahan, dilakukan dengan mengisi format isian perubahan Pernyataan Pendirian Perseroan perorangan. Disamping itu, laporan keuangan berkala yang wajib dilaporkan oleh Perseroan kepada otoritas, digunakan sebagai data base profil “Perseroan perorangan” dan dasar pertimbangan dalam menentukan kriteria “Perseroan perorangan”.

PEMBAHASAN:

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 8 TAHUN 2021

TENTANG

MODAL DASAR PERSEROAN SERTA PENDAFTARAN PENDIRIAN,

PERUBAHAN, DAN PEMBUBARAN PERSEROAN YANG MEMENUHI

KRITERIA UNTUK USAHA MIKRO DAN KECIL

Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 109 dan Pasal 185 huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Modal Dasar Perseroan serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan yang Memenuhi Kriteria untuk Usaha Mikro dan Kecil;

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:

1. Perseroan Terbatas, yang selanjutnya disebut Perseroan adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham atau badan hukum perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai usaha mikro dan kecil.

[Note SHIETRA & PARTNERS : Ada yang ganjil dari definisi di atas, mengingat bila perseroan didirikan hanya oleh 1 (orang) pendiri, maka mengapa disebutkan “didirikan berdasarkan perjanjian”?]

2. Pernyataan Pendirian adalah format isian pendirian Perseroan perorangan yang didirikan oleh 1 (satu) orang secara elektronik.

3. Pernyataan Pembubaran adalah format isian pernyataan pembubaran Perseroan perorangan yang didirikan oleh 1 (satu) orang secara elektronik.

4. Hari adalah hari kalender.

5. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.

Pasal 2

(1) Perseroan yang memenuhi kriteria untuk usaha mikro dan kecil terdiri atas:

a. Perseroan yang didirikan oleh 2 (dua) orang atau lebih; dan

b. Perseroan perorangan yang didirikan oleh 1 (satu) orang.

(2) Pendirian, perubahan anggaran dasar, dan pembubaran Perseroan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Perseroan.

BAB II

MODAL DASAR

Pasal 3

(1) Perseroan wajib memiliki modal dasar Perseroan.

(2) Besaran modal dasar Perseroan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan keputusan pendiri Perseroan.

Pasal 4

(1) Modal dasar Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 harus ditempatkan dan disetor penuh paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) yang dibuktikan dengan bukti penyetoran yang sah.

(2) Bukti penyetoran yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan secara elektronik kepada Menteri dalam waktu paling lama 60 (enam puluh) Hari terhitung sejak tanggal:

a. akta pendirian Perseroan untuk Perseroan; atau

b. pengisian Pernyataan Pendirian untuk Perseroan perorangan.

Pasal 5

Perseroan yang melaksanakan kegiatan usaha tertentu, besaran minimum modal dasar Perseroan harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BAB III

PERSEROAN PERORANGAN

Bagian Kesatu

Pendirian

Pasal 6

(1) Perseroan perorangan didirikan oleh Warga Negara Indonesia dengan mengisi Pernyataan Pendirian dalam bahasa Indonesia.

(2) Warga Negara Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan:

a. berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun; dan

b. cakap hukum.

(3) Perseroan perorangan memperoleh status badan hukum setelah didaftarkan kepada Menteri dan mendapatkan sertifikat pendaftaran secara elektronik.

(4) Perseroan perorangan yang telah memperoleh status badan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diumumkan oleh Menteri dalam laman resmi direktorat jenderal yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang administrasi hukum umum.

Pasal 7

(1) Pernyataan Pendirian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) didaftarkan secara elektronik kepada Menteri dengan mengisi format isian.

(2) Format isian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat:

a. nama dan tempat kedudukan Perseroan perorangan;

b. jangka waktu berdirinya Perseroan perorangan;

c. maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan perorangan;

d. jumlah modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor;

e. nilai nominal dan jumlah saham;

f. alamat Perseroan perorangan; dan

g. nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, tempat tinggal, nomor induk kependudukan, dan nomor pokok wajib pajak dari pendiri sekaligus direktur dan pemegang saham Perseroan perorangan.

(3) Format isian Pernyataan Pendirian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.

Bagian Kedua

Perubahan

Pasal 8

(1) Pernyataan Pendirian Perseroan perorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dapat dilakukan perubahan.

(2) Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengisi format isian perubahan Pernyataan Pendirian Perseroan perorangan dalam bahasa Indonesia.

(3) Terhadap perubahan Pernyataan Pendirian Perseroan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan perubahan lebih dari 1 (satu) kali melalui perubahan pernyataan perubahan Perseroan perorangan.

(4) Format isian perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat:

a. nama dan tempat kedudukan Perseroan perorangan;

b. jangka waktu berdirinya Perseroan perorangan;

c. maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan perorangan;

d. jumlah modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor;

e. nilai nominal dan jumlah saham;

f. alamat Perseroan perorangan; dan

g. nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, tempat tinggal, nomor induk kependudukan, dan nomor pokok wajib pajak dari pendiri sekaligus direktur dan pemegang saham Perseroan perorangan.

(5) Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) ditetapkan dengan keputusan pemegang saham Perseroan perorangan yang mempunyai kekuatan hukum sama dengan rapat umum pemegang saham.

(6) Pernyataan perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diajukan kepada Menteri secara elektronik untuk mendapatkan sertifikat pernyataan perubahan.

(7) Pernyataan perubahan berlaku sejak terbitnya sertifikat pernyataan perubahan.

(8) Perseroan perorangan yang telah dinyatakan pailit tidak dapat dilakukan perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atau ayat (3), kecuali atas persetujuan kurator.

(9) Persetujuan kurator sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dilampirkan dalam pernyataan perubahan.

(10) Format isian perubahan Pernyataan Pendirian Perseroan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan format isian perubahan pernyataan perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 9

(1) Perseroan perorangan harus mengubah status badan hukumnya menjadi Perseroan jika:

a. pemegang saham menjadi lebih dari 1 (satu) orang; dan/atau

b. tidak memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai usaha mikro dan kecil.

(2) Perseroan perorangan sebelum menjadi Perseroan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan perubahan status melalui akta notaris dan didaftarkan secara elektronik kepada Menteri.

(3) Perubahan status sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan mengenai Perseroan.

Bagian Ketiga

Laporan Keuangan

Pasal 10

(1) Perseroan perorangan wajib membuat laporan keuangan.

(2) Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan kepada Menteri dengan melakukan pengisian format isian penyampaian laporan keuangan secara elektronik paling lambat 6 (enam) bulan setelah akhir periode akuntansi berjalan.

[Penjelasan Resmi : Yang dimaksud dengan “periode akuntansi berjalan” adalah periode akuntansi yang dihitung sejak tanggal sertifikat diterbitkan.]

(3) Format isian penyampaian laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat:

a. laporan posisi keuangan;

b. laporan laba rugi; dan

c. catatan atas laporan keuangan tahun berjalan.

[Penjelasan Resmi : Dalam ketentuan ini laporan keuangan digunakan sebagai data base profil Perseroan perorangan dan dasar pertimbangan dalam menentukan kriteria Perseroan perorangan.]

(4) Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) masuk dalam daftar Perseroan perorangan.

(5) Format isian penyampaian laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 11

Menteri menerbitkan bukti penerimaan laporan keuangan secara elektronik setelah pemohon mengisi format isian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10.

Pasal 12

(1) Perseroan perorangan yang tidak menyampaikan laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dikenai sanksi administratif berupa:

a. teguran tertulis;

b. penghentian hak akses atas layanan; atau

c. pencabutan status badan hukum.

(2) Ketentuan mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.

Bagian Keempat

Pembubaran

Pasal 13

(1) Pembubaran Perseroan perorangan ditetapkan dengan keputusan pemegang saham Perseroan perorangan yang mempunyai kekuatan hukum sama dengan rapat umum pemegang saham yang dituangkan dalam Pernyataan Pembubaran dan diberitahukan secara elektronik kepada Menteri.

(2) Pembubaran Perseroan perorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terjadi karena:

a. berdasarkan keputusan pemegang saham Perseroan perorangan yang mempunyai kekuatan hukum sama dengan rapat umum pemegang saham;

b. jangka waktu berdirinya yang ditetapkan dalam Pernyataan Pendirian atau perubahannya telah berakhir;

c. berdasarkan penetapan pengadilan;

d. dengan dicabutnya kepailitan berdasarkan putusan pengadilan niaga yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, harta pailit Perseroan perorangan tidak cukup untuk membayar biaya kepailitan;

e. harta pailit Perseroan perorangan yang telah dinyatakan pailit berada dalam keadaan insolvensi sebagaimana diatur dalam undang-undang mengenai kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang; atau

f. dicabutnya perizinan berusaha Perseroan perorangan sehingga mewajibkan Perseroan perorangan melakukan likuidasi dengan mengisi Pernyataan Pembubaran.

(3) Dalam hal pembubaran terjadi berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf b, dan huruf d, pemegang saham menunjuk likuidator.

(4) Dalam hal pemegang saham tidak menunjuk likuidator, Direksi bertindak sebagai likuidator.

(5) Format isian Pernyataan Pembubaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 14

(1) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pendirian, perubahan, dan pembubaran Perseroan perorangan diatur dengan Peraturan Menteri.

(2) Perubahan format isian Pernyataan Pendirian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3), format isian perubahan Pernyataan Pendirian dan format isian perubahan pernyataan perubahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (10), format isian penyampaian laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (5), dan format isian Pernyataan Pembubaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) ditetapkan oleh Menteri.

BAB IV

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 15

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2016 tentang Perubahan Modal Dasar Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5901), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 16

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 Februari 2021

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

JOKO WIDODO

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 2 Februari 2021

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

YASONNA H. LAOLY

© Hak Cipta HERY SHIETRA.

Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.

Konsultan Hukum HERY SHIETRA & PARTNERS