Tidak Patuh pada Hukum, artinya Bersikap Tidak Adil kepada Warga yang Patuh kepada Hukum

Hubungan / Korelasi antara Hukum Pidana dan Ketertiban Umum (Social Order)

Question: Apa yang menjadi falsafah pemidanaan, sehingga pelaku kejahatan sepatutnya dihukum, apakah hanya semata pertimbangan sisi keadilan bagi korban?

Brief Answer: Secara singkat, dapat disebutkan bahwa perbuatan subjek hukum yang tidak patuh pada hukum, sejatinya telah bersikap tidak adil terhadap subjek hukum atau warga yang patuh terhadap hukum. Sehingga, dalam kasus-kasus pidana, relasi hukum yang terjadi tidak semata diametral linear antara si pelaku dan korban, namun juga terhadap masyarakat pada umumnya yang mengkehendaki dan menjaga “tertib sosial” (social order).

PEMBAHASAN:

Terdapat sebuah preseden yang cukup menggambarkan betapa hukum pidana tidak berkonotasi antara sang pelaku Vs. korban atau keluarga korban, sebagaimana dapat SHIETRA & PARTNERS cerminkan lewat putusan Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur perkara pidana register Nomor 150/PID/2017/PT.SMR tanggal 22 November 2017, dimana korbannya meninggal dunia akibat perbuatan Terdakwa, sehingga Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Terdakwa telah melakukan “pembunuhan dengan berencana” serta dituntut vonis hukuman penjara selama 20 tahun.

Terhadap tuntutan JPU dan pembelaan dari Penasihat Hukum Terdakwa, Pengadilan Negeri Balikpapan kemudian menjatuhkan putusan pada tanggal 21 Agustus 2017, dengan melebihi tuntutan JPU, berupa vonis sebagai berikut:

“MENGADILI :

1. Menyatakan Terdakwa Adda Faroki Manda Putra alias Oki bin Lukman Hadi telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “pembunuhan dengan berencana”;

2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Adda Faroki Manda Putra alias Oki bin Lukman Hadi berupa pidana penjara SEUMUR HIDUP;”

Pihak Terdakwa mengajukan upaya hukum Banding, dengan pokok keberatan bahwa keluarga korban telah memaafkan. Dimana terhadapnya, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi membuat pertimbangan hukum serta amar putusan sebagai berikut:

“Menimbang, bahwa atas tuntutan jaksa penuntut umum tersebut Penasehat Hukum Terdakwa mengajukan pembelaan yang intinya hanya mohon keringanan hukuman.

“Menimbang, bahwa terhadap perkara banding ini, Majelis Hakim Tingkat Banding mempertimbangkan berikut ini:

“Menimbang, bahwa selanjutnya setelah mempelajari dengan seksama berkas perkara dan turunan resmi putusan Pengadi lan Negeri Balikpapan Nomor 317/Pid.B/2017/PN.Bpp tanggal 21 Agustus 2017, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi berpendapat:

“Bahwa pertimbangan hukum dari Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Pertama sudah diuraikan dengan tepat dan benar, oleh karena itu pertimbangan hukum dari Majelis Hakim Tingkat Pertama yang dalam putusannya menyatakan Terdakwa terbukti dengan sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana tersebut dalam dakwaan Kesatu Primair diambil-alih dan dijadikan sebagai pertimbangan Pengadilan Tinggi dalam memutus perkara ini dalam tingkat banding;

“Menimbang, bahwa mengenai memori banding dari Penasehat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya menyebutkan putusan dirasa kurang mencerminkan rasa keadilan bagi Terdakwa karena hukuman seumur terlalu berat dan melebihi tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut selama 20 tahun. Dan hukuman yang berat tersebut terkesan sebagai pembalasan dan ini bertentangan dengan tujuan penjatuhan hukuman adalah sebagai sarana untuk Pemasyarakatan kembali bagi Terpidana. Disamping itu keluarga korban juga sudah memaafkan kesalahan Terdakwa;

“Menimbang, bahwa terhadap memori banding tersebut, Majelis Hakim Tingkat Banding mempertimbangkan berikut ini:

- Bahwa pada dasarnya memori banding dari Penasehat Hukum Terdakwa sama dengan pembelaanya di Pengadilan Tingkat Pertama dan sudah dipertimbangkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tingkat pertama;

- Bahwa perbuatan Terdakwa bersama 2 (dua) temannya dalam berkas terpisah, dalam menghabisi nyawa para korban, dilihat dari caranya, tergolong sadis, yaitu:

~ Merencanakan pembunuhan dengan 2 (dua) scenario, dengan Saksi Bambang Hermanto sebagai otaknya sekaligus yang menyewa mobil untuk operasional (Terdakwa dalam berkas terpisah);

~ Terhadap korban Lasiyem, Saksi Bambang Hermanto (Terdakwa dalam berkas terpisah) yang masuk duluan ke rumah terus mengajak korban ke luar, kemudian setelah sampai di dalam mobil Saksi Fendy Eko Nurwahyudi (Terdakwa dalam berkas terpisah) langsung membekap mulut dan hidung dilanjutkan menutup mulut dengan lakban. Oleh karena korban masih meronta dan teriak maka Saksi Bambang Hermanto (Terdakwa dalam berkas terpisah) juga ikut membantu membekap mulut korban. Sedangkan Terdakwa Adda Faroki Manda Putra yang memegang kaki dan tangan korban. Kemudian setelah korban dipastikan sudah meninggal dunia, mereka bertiga (Terdakwa dengan dua temannya Bambang Hermanto dan Fendy Eko Nurwahyudi) terus membawanya ke hutan dan membuangnya;

~ Terhadap korban Mulyadi, pada awalnya korban sempat teriak ketika Terdakwa Adda Faroki Manda Putra membekap mulut korban, karena korban terus melawan, akhirnya Terdakwa Adda Faroki Manda Putra menusuk berkali-kali badan korban di tempat tidurnya, sampai akhirnya korban meninggal dunia di tempat tidurnya dengan banyak darah yang berceceran;

~ Terhadap korban anak berumur antara 3 (tiga) – 6 (enam) tahun yang bernama Putra Susilo, Saksi Fendy Eko Nurwahyudi (Terdakwa dalam berkas terpisah) yang membekap mulut dan hidung korban dengan dibantu oleh Terdakwa Adda Faroki Manda Putra dan Saksi Bambang Hermanto (keduanya Terdakwa dalam berkas terpisah) sampai akhirnya korban meninggal dunia, kemudian Saksi Fendy Eko Nurwahyudi (Terdakwa dalam berkas terpisah) yang memasukkan ke dalam almari;

- Bahwa perbuatan Terdakwa Adda Faroki Manda Putra bersama dengan Saksi Bambang Hermanto (Terdakwa dalam berkas terpisah) dan Saksi Fendy Eko Nurwahyudi (Terdakwa dalam berkas terpisah) sudah diluar batas kemanusiaan, karena:

~ Disamping sudah menghilangkan nyawa 3 (tiga) korban, masih tega menikmati barang-barang milik korban. Hal ini tergambar dalam fakta bahwa setelah Saksi Bambang Hermanto (Terdakwa dalam berkas terpisah) mengambil barang-barang milik korban diantaranya: cincin, 6 (enam) jam tangan, sejumlah uang dan ATM milik korban. Kemudian setelah diuangkan, Saksi Bambang Hermanto membagi-bagikan uang tersebut kepada Saksi Fendy Eko Nurwahyudi dan Terdakwa Adda Faroki Manda Putra;

- Bahwa dalam batas-batas tertentu penjatuhan hukuman dimaksudkan untuk mendidik supaya pelaku yang menyimpang bisa menjadi baik, maka ditempatkannya Terpidana di dalam Lembaga Pemasyarakatan (LP). Akan tetapi dalam sisi yang lain penjatuhan hukuman dimaksudkan untuk membuat supaya pelaku bisa menjadi jera dan tidak melakukan perbuatannya lagi serta juga menjadi peringatan bagi warga masyarakat lainnya supaya tidak melakukan perbuatan seperti yang dilakukan Terdakwa.

Dalam kasus ini perbuatan Terdakwa bersama 2 (dua) temannya (dalam berkas terpisah) sudah tergolong diluar batas kemanusiaan, jadi meskipun sudah ada maaf dari keluarga korban masih diperlukan adanya tindakan yang tegas dalam pemberian sangsi atau hukuman supaya efek jera dapat dirasakan dalam rangka melindungai masyarakat secara umum;

- Bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, Majelis Hakim berpendapat memori banding dari Penasehat Hukum Terdakwa harus dikesampingkan;

“Menimbang, bahwa berdasarkan keseluruhan pertimbangan di atas, Majelis Hakim Tingkat Banding berpendapat putusan Pengadilan Negeri Balikpapan Nomor 317/Pid.B/2017/PN.Bpp tanggal 21 Agustus 2017 cukup beralasan untuk dikuatkan;

M E N G A D I L I :

1. Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum dan Penasehat Hukum Terdakwa;

2. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Balikpapan Nomor 317/Pid.B/2017/PN.Bpp tanggal 21 Agustus 2017;”

© Hak Cipta HERY SHIETRA.

Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.

Konsultan Hukum HERY SHIETRA & PARTNERS