Hanya di Kediaman Pribadi, seorang Warga Barulah Benar-Benar Aman dan Berhak Membela / Menjaga Diri dengan Senjata Tajam
Question: Kalau yang kita bawa, ialah pisau jenis pisau dapur untuk masak atau kupas buah dan sayur, untuk jaga diri di jalan, apakah tetap berpotensi ditangkap polisi dan dihukum penjara oleh hakim pengadilan?
Brief Answer: Tampaknya dari berbagai preseden yang ada (best practice peradilan) di ruang
persidangan perkara pidana, membawa serta senjata tajam, sekalipun itu pisau
buah atau pisau dapur, baik dibawa di tubuh atau di kendaraan, sekalipun dengan
tujuan untuk “menjaga diri”, diancam hukuman pidana. Pengecualiannya ialah di kediaman
pribadi, dimana preseden kontemporer telah lebih fleksibel, dengan menyatakan
bahwa pemilik rumah tidak harus kabur ataupun melarikan diri dari rumah
kediamannya sendiri ketika didatangi “tamu tidak diundang”, sehingga memiliki
hak untuk menjaga dan bela diri berupa senjata tajam sekalipun. Itulah juga
sebabnya, kondisi di jalanan kita benar-benar “kejam”, dalam artian bisa jadi
penjahat yang berjumpa dengan Anda didak segan menyakiti Anda, namun disaat
bersamaan negara tidak memberikan Anda hak untuk menjaga diri dengan membawa
serta senjata tajam apapun. Sekalipun benar-benar terjadi, melapor pun
terkadang bukan menjadi solusi, dimana keberadaan polisi bukanlah jaminan
keselamatan bagi setiap warganya.
PEMBAHASAN:
Untuk memudahkan pemahaman,
dapat SHIETRA & PARTNERS cerminkan ilustrasi konkretnya sebagaimana putusan
Mahkamah Agung RI perkara pidana register Nomor 572 K/Pid.Sus/2018 tanggal 11
Oktober 2018, dimana Terdakwa didakwa karena telah “Tanpa hak membawa senjata
penikam atau senjata penusuk” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam
dakwaan tunggal melanggar Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun
1951.
Terhadap dakwaan dan tuntutan Penuntut
Umum, yang kemudian menjadi Putusan Pengadilan Negeri Sumenep Nomor
171/Pid.Sus/2017/PN.Smp tanggal 23 Agustus 2017, dengan amar sebagai berikut:
“MENGADILI :
1. Menyatakan Terdakwa AHMAD bin RATUP tersebut di atas, tidak terbukti
secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana
didakwakan dalam dakwaan tunggal;
2. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Penuntut Umum;
3. Memerintahkan Terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan
ini diucapkan;
4. Memulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta
martabatnya;
5. Menetapkan barang bukti berupa : sebilah pisau yg terbuat dari besi dan
sarungnya terbuat dari kulit warna coklat dengan ukuran panjang lk. 20 cm,
dikembalikan kepada Terdakwa;”
Pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU)
mengajukan upaya hukum Kasasi, dimana terhadapnya Mahkamah Agung RI membuat
pertimbangan serta amar putusan sebagai berikut:
“Menimbang bahwa terhadap
alasan kasasi yang diajukan Pemohon Kasasi / Penuntut Umum tersebut, Mahkamah
Agung berpendapat sebagai berikut:
“Bahwa alasan kasasi Penuntut
Umum dapat dibenarkan, dengan alasan sebagai berikut:
- Bahwa putusan Judex Facti yang menyatakan Terdakwa tidak terbukti secara
sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan
kepadanya dan membebaskan Terdakwa dari segala dakwaan, tidak tepat dan tidak
menerapkan peraturan hukum sebagaimana mestinya. Putusan Judex Facti dibuat
tidak berdasarkan fakta hukum yang relevan secara yuridis dengan tepat dan
benar serta tidak sesuai fakta hukum yang terungkap di muka sidang;
- Bahwa berdasarkan fakta hukum yang relevan yang terungkap di muka
sidang, pada saat Terdakwa ditangkap dan digeledah anggota Polri yang sedang
melakukan patroli Operasi Pekat Semeru, telah ditemukan sebilah pisau
lengkap dengan sarungnya diselipkan di balik baju yang dikenakannya dan pisau
tersebut sejenis pisau dapur, maksud Terdakwa membawa pisau tersebut untuk
menjaga dirinya dalam menjenguk Sekretraris Desa yang sedang operasi katarak,
sama sekali tidak ada relevansinya dengan tujuan Terdakwa untuk membesuk Sekretraris
Desa yang sedang menjalani pengobatan mata katarak;
- Bahwa dari fakta hukum lainnya yang terungkap di muka sidang, jelas ternyata
Terdakwa telah mempunyai niat (mens rea) akan menggunakan pisau yang
dibawanya tersebut untuk membela dirinya bila ada pihak lain yang mengganggunya
pada saat menjenguk Sekretraris Desa yang sedang operasi katarak. Dengan
demikian maksud dan tujuan Terdakwa memiliki dan atau membawa pisau sejenis
pisau dapur ke suatu tempat, sama sekali tidak ada kaitannya dengan keperluan
dapur atau keperluan rumah tangga lainnya;
“Menimbang bahwa berdasarkan
pertimbangan di atas perbuatan Terdakwa telah memenuhi unsur-unsur pidana dalam
Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 sebagaimana
didakwakan dalam dakwaan tunggal, oleh karena itu Terdakwa tersebut telah
terbukti bersalah dan dijatuhi pidana;
“Menimbang bahwa dengan
demikian terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon
Kasasi / Penuntut Umum tersebut dan membatalkan Putusan Pengadilan Negeri
Sumenep Nomor 171/Pid.Sus/2017/PN.Smp tanggal 23 Agustus 2017 untuk kemudian Mahkamah
Agung mengadili sendiri perkara ini dengan amar putusan sebagaimana yang akan
disebutkan di bawah ini;
“Menimbang bahwa sebelum
menjatuhkan pidana Mahkamah Agung akan mempertimbangkan keadaan yang
memberatkan dan meringankan bagi Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
- Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat;
- Terdakwa pernah dihukum;
Keadaan yang meringankan:
- Terdakwa menyesali perbuatannya;
“M E N G A D I L I :
- Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi / Penuntut Umum pada
KEJAKSAAN NEGERI SUMENEP tersebut;
- Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Sumenep Nomor 171/Pid.Sus/
2017/PN.Smp tanggal 23 Agustus 2017 tersebut;
MENGADILI SENDIRI:
1. Menyatakan Terdakwa AHMAD bin RATUP tersebut di atas terbukti secara
sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa hak membawa
senjata penikam atau senjata penusuk”;
2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara
selama 3 (tiga) bulan;
3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh
Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
4. Menetapkan barang bukti berupa:
- Sebilah pisau yg terbuat dari
besi dan sarungnya terbuat dari kulit warna coklat dengan ukuran panjang ± 20
(dua puluh) cm;
Dirampas untuk dimusnahkan;”
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan
hidup JUJUR dengan menghargai Jirih
Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.