Bawa Pisau Dapur untuk Menjaga Diri di Jalan, Tetap Dipidana

Hanya di Kediaman Pribadi, seorang Warga Barulah Benar-Benar Aman dan Berhak Membela / Menjaga Diri dengan Senjata Tajam

Question: Kalau yang kita bawa, ialah pisau jenis pisau dapur untuk masak atau kupas buah dan sayur, untuk jaga diri di jalan, apakah tetap berpotensi ditangkap polisi dan dihukum penjara oleh hakim pengadilan?

Brief Answer: Tampaknya dari berbagai preseden yang ada (best practice peradilan) di ruang persidangan perkara pidana, membawa serta senjata tajam, sekalipun itu pisau buah atau pisau dapur, baik dibawa di tubuh atau di kendaraan, sekalipun dengan tujuan untuk “menjaga diri”, diancam hukuman pidana. Pengecualiannya ialah di kediaman pribadi, dimana preseden kontemporer telah lebih fleksibel, dengan menyatakan bahwa pemilik rumah tidak harus kabur ataupun melarikan diri dari rumah kediamannya sendiri ketika didatangi “tamu tidak diundang”, sehingga memiliki hak untuk menjaga dan bela diri berupa senjata tajam sekalipun. Itulah juga sebabnya, kondisi di jalanan kita benar-benar “kejam”, dalam artian bisa jadi penjahat yang berjumpa dengan Anda didak segan menyakiti Anda, namun disaat bersamaan negara tidak memberikan Anda hak untuk menjaga diri dengan membawa serta senjata tajam apapun. Sekalipun benar-benar terjadi, melapor pun terkadang bukan menjadi solusi, dimana keberadaan polisi bukanlah jaminan keselamatan bagi setiap warganya.

PEMBAHASAN:

Untuk memudahkan pemahaman, dapat SHIETRA & PARTNERS cerminkan ilustrasi konkretnya sebagaimana putusan Mahkamah Agung RI perkara pidana register Nomor 572 K/Pid.Sus/2018 tanggal 11 Oktober 2018, dimana Terdakwa didakwa karena telah “Tanpa hak membawa senjata penikam atau senjata penusuk” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan tunggal melanggar Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Terhadap dakwaan dan tuntutan Penuntut Umum, yang kemudian menjadi Putusan Pengadilan Negeri Sumenep Nomor 171/Pid.Sus/2017/PN.Smp tanggal 23 Agustus 2017, dengan amar sebagai berikut:

“MENGADILI :

1. Menyatakan Terdakwa AHMAD bin RATUP tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal;

2. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Penuntut Umum;

3. Memerintahkan Terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan;

4. Memulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya;

5. Menetapkan barang bukti berupa : sebilah pisau yg terbuat dari besi dan sarungnya terbuat dari kulit warna coklat dengan ukuran panjang lk. 20 cm, dikembalikan kepada Terdakwa;”

Pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan upaya hukum Kasasi, dimana terhadapnya Mahkamah Agung RI membuat pertimbangan serta amar putusan sebagai berikut:

“Menimbang bahwa terhadap alasan kasasi yang diajukan Pemohon Kasasi / Penuntut Umum tersebut, Mahkamah Agung berpendapat sebagai berikut:

“Bahwa alasan kasasi Penuntut Umum dapat dibenarkan, dengan alasan sebagai berikut:

- Bahwa putusan Judex Facti yang menyatakan Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan kepadanya dan membebaskan Terdakwa dari segala dakwaan, tidak tepat dan tidak menerapkan peraturan hukum sebagaimana mestinya. Putusan Judex Facti dibuat tidak berdasarkan fakta hukum yang relevan secara yuridis dengan tepat dan benar serta tidak sesuai fakta hukum yang terungkap di muka sidang;

- Bahwa berdasarkan fakta hukum yang relevan yang terungkap di muka sidang, pada saat Terdakwa ditangkap dan digeledah anggota Polri yang sedang melakukan patroli Operasi Pekat Semeru, telah ditemukan sebilah pisau lengkap dengan sarungnya diselipkan di balik baju yang dikenakannya dan pisau tersebut sejenis pisau dapur, maksud Terdakwa membawa pisau tersebut untuk menjaga dirinya dalam menjenguk Sekretraris Desa yang sedang operasi katarak, sama sekali tidak ada relevansinya dengan tujuan Terdakwa untuk membesuk Sekretraris Desa yang sedang menjalani pengobatan mata katarak;

- Bahwa dari fakta hukum lainnya yang terungkap di muka sidang, jelas ternyata Terdakwa telah mempunyai niat (mens rea) akan menggunakan pisau yang dibawanya tersebut untuk membela dirinya bila ada pihak lain yang mengganggunya pada saat menjenguk Sekretraris Desa yang sedang operasi katarak. Dengan demikian maksud dan tujuan Terdakwa memiliki dan atau membawa pisau sejenis pisau dapur ke suatu tempat, sama sekali tidak ada kaitannya dengan keperluan dapur atau keperluan rumah tangga lainnya;

“Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan di atas perbuatan Terdakwa telah memenuhi unsur-unsur pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal, oleh karena itu Terdakwa tersebut telah terbukti bersalah dan dijatuhi pidana;

“Menimbang bahwa dengan demikian terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi / Penuntut Umum tersebut dan membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Sumenep Nomor 171/Pid.Sus/2017/PN.Smp tanggal 23 Agustus 2017 untuk kemudian Mahkamah Agung mengadili sendiri perkara ini dengan amar putusan sebagaimana yang akan disebutkan di bawah ini;

“Menimbang bahwa sebelum menjatuhkan pidana Mahkamah Agung akan mempertimbangkan keadaan yang memberatkan dan meringankan bagi Terdakwa;

Keadaan yang memberatkan:

- Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat;

- Terdakwa pernah dihukum;

Keadaan yang meringankan:

- Terdakwa menyesali perbuatannya;

M E N G A D I L I :

- Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi / Penuntut Umum pada KEJAKSAAN NEGERI SUMENEP tersebut;

- Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Sumenep Nomor 171/Pid.Sus/ 2017/PN.Smp tanggal 23 Agustus 2017 tersebut;

MENGADILI SENDIRI:

1. Menyatakan Terdakwa AHMAD bin RATUP tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa hak membawa senjata penikam atau senjata penusuk”;

2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;

3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;

4. Menetapkan barang bukti berupa:

- Sebilah pisau yg terbuat dari besi dan sarungnya terbuat dari kulit warna coklat dengan ukuran panjang ± 20 (dua puluh) cm;

Dirampas untuk dimusnahkan;”

© Hak Cipta HERY SHIETRA.

Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.

Konsultan Hukum HERY SHIETRA & PARTNERS